Sepasang lelaki dan perempuan itu dengan sadar bercinta untuk ditonton secara langsung dalam ruang tertutup. Tontonan hidup, bukan tayangan elektronik. Padahal di mata hukum, orang lain yang menyelenggarakan acara itu — bukan pelakunya — telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maka terhadap kedua orang tersangka penyelenggara sex live show di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digerebek pekan lalu (Selasa 11/12/2018), polisi akan menjerat dengan UU Perdagangan Orang dan KUHP.
Menurut Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Hadi Utomo, kemarin (Jumat (14/12/2018), dua orang penyelenggara akan dijerat dengan Pasal 12 UU Perdagangan Orang dan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP (h/t JawaPos.com).
Dari UU yang pertama, ancaman hukuman maksimum adalah bui 15 tahun dan denda Rp600 juta. Pasal ini melarang eksploitasi seksual. Ancaman hukuman yang tersebutkan barusan berdasarkan Pasal 2.
Sedangkan dari Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman maksimum adalah terungku satu tahun empat bulan ditambah denda Rp15.000. Jika Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2012 diterapkan, nilai denda dikalikan seribu. Akan menjadi Rp15 juta.
Adapun ancaman maksimum untuk pelanggar Pasal 506 KUHP adalah setahun penjara. Pasal ini melarang setiap orang mengambil keuntungan dari "perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian".
Para tersangka itu adalah dua pria Yogya, AS dan HK. Menurut polisi sudah empat kali mereka menggelar pertunjukan hidup macam itu. Pemasaran, dan pengaturan waktu serta tempat, dilakukan melalui grup WhatsApp.
Dalam peristiwa di Arawa Homestay, Condongcatur, Kecamatan Depok, itu penonton harus membayar Rp1 juta per orang, bahkan dapat ikut bermain (h/t Liputan6.com).
Hasil tangkapan polisi dalam penggerebekan ada 12 orang. Mereka berusia tiga puluhan. Dua yang pertama adalah panitia yang menjadi tersangka itu. Lalu ada sepasang lelaki dan perempuan, sebagai pemain adegan. Menurut Okezone yang mengutip polisi, perempuan itu adalah istri AS. Namun menurut TribunJogja.com, sepasang pemain memang pasutri.
Sedangkan empat pasangan sisanya terdiri dari tiga pasang suami istri dan tiga pasang bukan pasutri. Mereka orang Yogya.
Baca Di berikut nya https://beritagar.id/artikel/waini/jerat-hukum-untuk-live-show-di-sleman
No comments:
Post a Comment