Saturday, December 1, 2018

Pakar Nilai Persoalan Hukum Anak Harus Jadi Konsen Bagi Semua Instansi Terkait - Tribun Pontianak

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mengatakan terhadap persoalan hukum anak, Ini harusnya jadi konsen bagi semua instansi terkait.

"Kira-kira tidak bisa hanya mengatakan di hilir atau hulunya saja, tapi dua-duanya hulu juga harus di jaga bahwa proses penegakan hukum itu ada,tapi nilai-nilai pendekatan secara kemanusiaannya juga harus ada," ujar Hery usai diskusi publik, di Aula Makodim 1207 BS Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kota Pontianak, Sabtu (1/12/2018).

Baca: Dewi : Tidak Semua Persoalan Anak Berhadapan Hukum Harus Ditindak Pidana

Baca: Integritas Profesi Pendidikan Kewarganegaraan yang Menjadi Acuan Bangsa

Hery menjelaskan terkait ini juga kementerian sosial harus terlibat penuh bertanggung jawab di situ, termasuk termasuk literasi pemahaman hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terjadi di masyarakat berkaitan langsung dengan diversi.

"Maka kita harus paham bahwa, sekali lagi untuk penegakan hukum terhadap anak ini, kalau didorong ke ranah pidana dan akhirnya di putuskan bersalah atau tidak itukan harusya ditimbang dulu sebelum masuk ke ranah hukum," terang Hery.

Hery menegaskan harus ada parameter terkait kasus-kasus ini, sehingga kita tahu mana yang sebenarnya punya peluang untuk diajukan ke pengadilan dan di secara proses hukum, serta mana yang harus dihentikan.

"Kemudian, terkait dengan pengawasan terhadap kewenangan yang dititipkan kepada setiap penegak hukum, harus diawasi apakah mereka sudah menerapkan apa yang diminta oleh undang-undang peradilan anak itu sendiri, misalnya dia tadi untuk pidana ringan itukan gak perlu di proses secara hukum pidana, jadi perlu ada dua hal itu dalam kontes penegakan hukum," imbuh Hery.

Hery mengungkapkan bahwa sebenarnya menjadi konsen semua pihak, ialah terkadang anak dimanfaatkan untuk melakukan suatu proses perbuatan pidana.

"Maka proses penegakan hukumnya itu tidak hanya menyasar kepada anaknya saja, tidak berhenti disitu tapi harus diketahui secara sempurna siapa pelaku tindak pidana ini, apakah ada orang yang di luar dari itu yang memerintahkan, menginstruksikan atau jadi sutradaranya, nah itu harus juga ditarik ke ranah pengadilan, agar ini menjadi pembelajaran bagi semua bahwa ketika ada yang melakukan suatu tundak pidana itu tidak aka. mungkin lepas dari jeratan hukum dan kedepan akan membuat hukum kita jauh lebih baik dan tentunya tidak,"ujarnya

Hery juga menjelaskan mengenai konsep restoratif, dimana restoratif itu berarti ada suatu proses yang kemudian dilakukan secara bersama-sama antara pelaku, korban, maupun keluarga dari korban untuk menemukan hukum yang tepat bagi penyelesaiannya.

"Bahkan kedepannya untuk bisa memecahkan persoalan yang mirip-mirip tadi ketika terjadi di waktu yang akan datang, itu sebenarnya makna dari konsep restoratif dalam kasus anak tadi bisa dijadikan parameter," tambah Hery.

Kemudian jika bebicara tentang diversi, Hery menuturkan bahwa difersi itu adalah suatu upaya pengalihan dari proses yang harusnya proses pidana di jadikan di luar dari pidana, itu tujuan dari diversi.

Lanjutnya, jadi dalam satu kasus tertentu bisa dilaksanakan diversi, karena belum ada parameter yang jelas terkait itu, maka perlu di buat parameter yang jelas terkait tindak pidana yang bisa diberikan diversi, sehingga ketika dalam proses pelaksanaan tidak menimbulkan kebingungan.

"Tentunya kita punya kewajiban moral ya, memberikan pemahaman bahwa anak itu punya hak martabat juga, dimata hukum dia punya hak walaupun dia berhadapan dengan proses hukum tadi, bukan berarti hak-haknya dapat dicabut begitu saja, sehingga kita lebih konsen terhadap persoalan ini tidak hanya bicara tentang masalahnya tapi bagaimana menyelesaikannya bersama," pungkasnya

Hery berharap kedepannya dilakukan diskusi publik terkait dengan konsep diversi atau restoratif justice ini, tidak hanya intansi terkaut, namun juga bisa dilakukan dari masyarakat. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/01/pakar-nilai-persoalan-hukum-anak-harus-jadi-konsen-bagi-semua-instansi-terkait

No comments:

Post a Comment