Saturday, December 8, 2018

Refleksi Hukum 2018: Robohnya Benteng Keadilan Bernama MA - Detikcom

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sejatinya menjadi benteng terakhir orang mencari keadilan. Nyatanya, benteng keadilan kini telah roboh.

"Tahun 2018 masih menunjukkan robohnya benteng keadilan hukum," kata Direktur Pusat Kajian Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (9/12/2018).


Pernyataan kunci di atas merupakan hasil seminar nasional Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019: Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman. Refleksi itu digelar di Jember, Jawa Timur pada Kamis (6/12) kemarin.

"Beberapa putusan yang bertentangan dengan konstitusi dan jauh dari nilai keadilan, hakim yang terlibat korupsi (suap) dan ditangkap KPK menunjukkan rendahnya integritas hakim. Ada yang salah dalam pola rekrutmen dan pembinaan hakim selama ini," ujar Bayu.

Berdasarkan data, di tahun 2018 ada 1409 laporan yang masuk ke Komisi Yudisial, kemudian 62 kasus dinyatakan bersalah sebagai bentuk pelanggaran terhadap kode etik profesi hakim oleh KY. Namun hanya 6 putusan KY yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

"Hal ini selain menunjukkan lemahnya komitmen MA untuk membenahi kondisi peradilan juga menunjukkan adanya krisis keteladanan kepemimpinan di MA," cetus Bayu.


Selain fakta di atas, banyak putusan MA yang merobohkan kewibawaan MA sendiri. Seperti kasus syarat pencalonan DPD. MK menyatakan syarat calon DPD tidak boleh merangkap pengurus parpol, tapi MA sebaliknya.

"Ini menunjukkan sejumlah peristiwa yang merupakan penyimpangan prinsip supremasi konstitusi. Bahkan penyimpangan tersebut secara nyata dilakukan oleh lembaga negara seperti MA dan badan peradilan di bawahnya," ujar Bayu.


Hadir dalam refleksi itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto, Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Pukat UGM Oce Madril, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar dan pengajar HTN Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan. Refleksi itu juga diikuti puluhan peserta dan banyak pihak dari berbagai pemangku kepentingan. Pihak MA yang telah diundang tidak hadir.

"Tindakan sejumlah badan peradilan untuk membuat putusan yang berbeda dengan putusan MK adalah wujud nyata ketidakpatuhan terhadap prinsip supremasi konstitusi yang telah meletakkan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final terhadap ketentuan dalam konstitusi. Ketidakpatuhan lembaga negara terhadap prinsip supremasi konstitusi merupakan contoh buruk disaat negara tengah gencar-gencarnya menuntut masyarakat patuh pada konstitusi," cetus Bayu.

Tonton juga ' Novanto dan Istri Kompak Sebut Tak Ada Lagi Keadilan di Dunia ':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/gbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4335043/refleksi-hukum-2018-robohnya-benteng-keadilan-bernama-ma

No comments:

Post a Comment