Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum Polwan Polrestabes Makassar, Brigpol DW menyita perhatian.
Pasalnya, polwan yang sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar itu dipecat gegara foto asusilanya tersebar di media sosial (internet).
Perbuatan Brigpol DW masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Dr Liberthin Palullungan SH MH turut menanggapi kasus tersebut.
Menurutnya, jika oknum penegak hukum melakukan pelanggaran, semestinya mendapat sanksi yang lebih berat.
"Mestinya sanksinya harus lebih berat. Seperti yang dilakukan Brigpol DW jangan hanya pemecatan, tetapi harus ada sanksi pidana yang berat setelah melalui proses," ujar Liberthin Palullungan, kepada tribun-timur.com, Jumat (4/1/2019) malam.
Sekadar diketahui, selain Brigpol DW, pada upacara pemecatan anggota Polrestabes Makassar, Rabu (2/1/2019), juga dilakukan pemecatan terhadap AKP JNW gegara malas berkantor.
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2019/01/05/polwan-polrestabes-makassar-dipecat-gegara-foto-asusila-begini-komentar-dekan-fakultas-hukum-ukip
No comments:
Post a Comment