Saturday, January 19, 2019

Wapres JK Belum Tahu Dasar Hukum Pembebasan Ba'asyir - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum tahu dasar hukum dan mekanisme pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'syir. Sejumlah pertanyaan publik muncul, apakah pembebasan tanpa syarat pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu melalui grasi atau hal lainnya.

"Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada bisa lewat grasi, ada lewat penurunan hukuman, remisi. Itu semua diputuskan oleh Menteri Kehakiman (Menkumham)," kata Wapres JK usai membuka "Indonesia Millenial Summit 2019" di Hotel Kempinski Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (19/1).

Wapres JK hanya mengatakan, pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Ba'asyir sudah tua dan sakit.

"Ya pertimbangannya kemanusiaan, iya, tanya saja nanti ke Kapolri (Tito Karnavian)," ucap JK.


Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil meyakinkan capres petahana tersebut untuk membebaskan Ba'asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.

"Ba'asyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," kata Yusril dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (18/1).


Pembebasan dalang sejumlah kasus terorisme di Tanah Air itu akan dilakukan pekan depan setelah proses administrasi di LP Gunung Sindur selesai.

"Setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujarnya.

Wapres JK Belum Tahu Dasar Hukum Pembebasan Ba'asyirYusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Yusril hanya mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menegaskan pembebasan Ba'asyir tidak terkait politik. Mahendradatta mengatakan, sudah semestinya kebebasan didapatkan pendiri pondok pesantren Al-Mu'min, Ngruki, Sukoharjo tersebut.

"Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift (pemberian). Ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis," ujar Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1).

Mahendradatta mengatakan rencana pembebasan Ba'asyir ini kerap kali ditarik ke dalam masalah politik. Hal itu, kata dia, dapat menimbulkan spekulasi liar yang dapat berkembang di masyarakat.

(ain)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190119140504-12-362136/wapres-jk-belum-tahu-dasar-hukum-pembebasan-baasyir

No comments:

Post a Comment