"Keputusan Presiden Joko Widodo sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini bukan keputusan politik. Melainkan keputusan hukum yang tentu sudah melalui pertimbangan hukum dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara hukum," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Sabtu (9/2/2019).
Alasan pertama, remisi diberi ruang atau kesempatan adanya upaya keberatan bagi kelompok masyarakat yang tidak setuju. Atas keberatan masyarakat tersebut menjadi kewajiban bagi presiden untuk menjawab dan menyelesaikannya.
"Jadi, meskipun keppres remisi tersebut pembentukannya dan substansinya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun presiden diberikan ruang untuk menggunakan pertimbangan asas kepentingan umum dan kemanfaatan untuk mengabulkan atau menolak adanya keberatan masyarakat," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Ketiga, UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap pejabat pemerintah, termasuk presiden, responsif dan peka terhadap adanya suatu keberatan dari masyarakat atas adanya suatu keputusan yang telah dibuat. Responsif yang dimaksud adalah sepanjang keberatan masyarakat tersebut memang benar-benar dapat dibuktikan terkait dengan kepentingan umum yang lebih besar.
"Maka, meskipun suatu keputusan yang telah ditetapkan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun atas pertimbangan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu 'asas kepentingan umum', maka perubahan keputusan tersebut diperbolehkan dan sah dilakukan," cetus Bayu.
"Dengan demikian, keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi pada Susrama justru menunjukkan sikap presiden yang responsif sebagaimana dikehendaki oleh UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bayu.
Sebagaimana diketahui, dalam dunia akademik, dikenal tiga teori tentang bekerjanya hukum dan masyarakat. Teori ini ditelurkan oleh ahli hukum Nonet dan Selznick. Tiga jenis hukum itu:
1. Hukum Represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
2. Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
3. Hukum Responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.
(asp/)
No comments:
Post a Comment