Friday, February 8, 2019

Kejari: Kasus Mandala Shoji Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis - detikNews

Jakarta - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menegaskan eksekusi Mandala Shoji didasari vonis Pengadilan Negeri Jakpus atas kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Kasus Mandala Shoji disidangkan setelah Sentra Gakkumdu mendapatkan alat bukti cukup.

"Tidak ada muatan politis murni, ini penegakan hukum, kewajiban eksekusi. Siapa pun caleg, siapa pun parpol, sepanjang alat bukti dalam tingkat klarifikasi disidangkan dan setelah ada vonis bersalah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2/2019) malam.

Kasus dugaan pidana pemilu memang lebih dulu ditangani Sentra Gakkumdu. Bila bukti cukup, Gakkumdu melimpahkannya ke kejaksaan untuk disidangkan.


"Bukan tebang pilih. Tapi sepanjang alat bukti kita objektif, proporsional. Di Gakkumdu, ada pemeriksaan klarifikasi, ada pembahasan pertama, pemeriksaan kedua. Kalau tidak cukup dihentikan, kalau ada bukti ditindaklanjuti. Kami berpegangan pada Pasal 184 KUHAP," tegas Andri.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menyebut Mandala Shoji sebagai korban tebang pilih penegakan hukum. Mandala Shoji dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan vonis PN Jakpus atas kasus pidana pelanggaran kampanye Pemilu 2019.


"Bantuan hukum jelas diberikan. Apalagi teman-teman di DPP dan KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) PAN merasa bahwa yang bersangkutan ini korban tebang pilih penegakan hukum," ujar Dradjad saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2) malam.

Karena itu, PAN tak akan mencoret Mandala Shoji sebagai caleg untuk DPR dari dapil DKI Jakarta. Dradjad lalu menyinggung kasus-kasus caleg yang pelanggarannya terang benderang.

"Banyak caleg lain yang menjalankan cara-cara kampanye yang lebih jelas pelanggarannya, tapi sama sekali tidak diutak-atik."


Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Simak vide saat Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/jbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4420545/kejari-kasus-mandala-shoji-penegakan-hukum-tak-ada-muatan-politis

No comments:

Post a Comment