WAKIL Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritisi situasi hukum dan politik yang baru-baru ini terjadi di Indonesia.
Ia menilai bahwa hukum acap kali digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2019.
Hal itu dikatakannya saat menanggapi kasus yang menimpa para juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Seperti yang menjerat Ahmad Dhani, Rocky Gerung, Buni Yani dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Semakin hari, hukum semakin tajam ke lawan politik. Tapi berkebalikan kepada kawan-kawan yang bersangkutan dengan penguasa. Kita juga merasakan hukum semakin menjadi alat kepentingan dan politik," kata Fadli saat datang memberikan dukungan kepada Buni Yani di Masji Albarkah, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Namun, hal serupa tak terjadi pada laporan-laporan yang ditujukan kepada pejabat-pejabat negara yang dekat dengan pemerintah.
"Upaya-upaya ini terus dilakukan, eksekusi dan sebagainya semakin hari begitu intensif. Apalagi menjelang bulan April. Ada laporan-laporan yang dianggap dekat dengan penguasa, tetapi sama sekali tidak ditindaklanjuti. Tapi kepada tokoh yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah, maka langkah hukum, penahanan dan sebagainya cepat dilakukan," ucapnya.
Hal itu terjadi, sambung Fadli Zon, lantaran banyaknya aparat penegak hukum yang berasal dari partai politik pendukung pemerintah.
Fadli Zon mencontohkan seperti Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI dari Partai NasDem dan Menteri Kemenkumham yang berbendera PDI Perjuangan.
"Memang kita dalam kondisi saat ini tidak kuat, karena memang kekuasaan di tangan pemerintah, apalagi Jaksa Agungnya dari partai politik, Menteri Kumham-nya juga dari parpol, yang berada di pemerintahan. Kita agak sulit untuk melakukan upaya-upaya politik. Karena mereka menyangkutpautkan antara hukum dan politik," kata Fadli Zon.
Dhani, Buni, Dahnil
Sebelumnya, calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Ahmad Dhani dipenjara satu setengah tahun atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Buni Yani pun terancam dipenjara selama dua setengah tahun antaran dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Belum lagi kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017 yang juga menjerat Dahnil Anzar Simanjuntak. (abs)
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/01/fadli-zon-hukum-semakin-hari-semakin-tajam-ke-lawan-politik
No comments:
Post a Comment