Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, M Jamin, menilai anggapan kedua kubu tersebut wajar terjadi di saat menjelang Pemilu.
"Keduanya bisa dipahami. Ketika yang satu mengatakan politis hingga sering orang mengatakan kriminalisasi, bisa dipahami karena situasinya pemilu," kata Jamin saat dihubungi detikcom, Selasa (12/2/2019).
Sebaliknya, Jamin menilai hal tersebut dapat pula disebut sebagai penegakan hukum. Sebab, tindakan kepolisian tersebut didasarkan pada instrumen-instrumen hukum. "Kalau memang ada kesalahan ya bisa dikatakan menegakkan hukum," ujar dia.
Dalam penegakan hukum, Jamin mengingatkan agar kepolisian harus mengikuti prosedur tetap. Mulai dari penyelidikan hingga pengumpulan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan.
"Kalau sudah tersangka ya harusnya punya bukti kuat. Kalau ada video harus yang menunjukkan bahwa tersangka melakukan kampanye. Kalau tidak ada ya bisa dipraperadilankan," ujar dia.
Di sisi lain, anggapan bahwa proses kasus yang begitu cepat ditampik olehnya. Menurutnya, kasus pidana pemilu memang salah satu kasus yang spesial.
"Pidana pemilu ini memang berbeda dengan pidana biasa. Karena ada batas waktu yang harus ditaati, makanya prosesnya sangat singkat," pungkasnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(bai/mbr)
No comments:
Post a Comment