Hukum Menjual Dagangan Tidak Tunjukkan Angka Timbangan
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Bagaiman hukumnya seorang penjual dagangan ketika menimbang barang dagangannya tidak memperlihatkan angka timbangannya kepada pembeli? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +628117974xxx
Jika Disengaja Tergolong Riba
DALAM transaksi jual beli disyaratkan bagi pembeli untuk mengetahui barang yang akan dibeli, baik dalam wujud, ukuran dan berat, maupun jenis barang.
• MUI Lampung Ungkap Syarat Pemimpin yang Layak Dipilih
Jika pembeli tidak mengetahui secara pasti ukuran atau berat dari barang yang dibeli maka jual belinya tidak sah, dan bagi pembeli boleh membatalkan transaksi jual belinya atau mengajukan khiar, seperti mengatakan jika barang ini kurang dari satu kg maka saya akan kembalikan barang ini.
Tetapi jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat melanjutkan jual belinya, maka jual beli tersebut sah dan bagi pembeli masih mempunyai hak khiar atau membatalkan jual beli jika ternyata barang yang dibeli kurang dari berat yang disepakati.
• Keistimewaan Ramadan di Mata Sekretaris MUI Lampung
Tetapi jika ada unsur kesengajaan dari penjual untuk mengurangi timbangan dan menyembunyikan dari pembeli maka hal ini tergolong riba dan hukumnya haram dan termasuk golongan orang orang yang mengurangi timbangan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Muthaffifin 1-3: "Kecelakaan besar bagi orang yang curang. Yaitu orang yang menerima takaran, harus dipenuhi. Dan apabila mereka menakar, mereka akan mengurangi."
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
No comments:
Post a Comment