"Bantuan hukum jelas diberikan. Apalagi teman-teman di DPP dan KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) PAN merasa bahwa yang bersangkutan ini korban tebang pilih penegakan hukum," ujar Dradjad saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2/2019) malam.
Karena itu, PAN tak akan mencoret Mandala Shoji sebagai caleg untuk DPR dari dapil DKI Jakarta. Dradjad lalu menyinggung kasus-kasus caleg yang terang benderang pelanggarannya.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Sedangkan caleg DPRD DKI Lucky Andriani sudah dieksekusi ke penjara. Lucky dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala Shoji saat berada di Lapas Salemba sempat menemui anaknya dan berpesan bahwa dia sedang berdakwah.
"Ayah berjuang dulu, ya. Nanti kalau ada yang tanya ayah di mana, ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada tiga anaknya begitu tiba di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Simak juga video 'Mandala Shoji Dieksekusi ke Lapas Salemba':
(fdn/jbr) Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4420518/pan-mandala-shoji-korban-tebang-pilih-penegakan-hukum
No comments:
Post a Comment