JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Ferdinand Hutahaean menilai saat ini penegakan hukum tak bisa dilepaskan dari kepentingan penguasa.
Menurut Ferdinand, saat ini pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi upaya penegakan hukum.
Baca juga: Mahfud MD: Kedua Paslon Tak Punya Strategi Baru untuk Penegakan Hukum
Pasalnya, kata dia, ada beberapa kasus yang melibatkan kepala daerah justru tidak terdengar proses penuntasannya, setelah kepala daerah tersebut mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.
"Ada kepala-kepala daerah yang terduga atau tersangkut masalah hukum dan kemudian mendeklarasikan dukungan dan kemudian kasusnya menjadi sunyi senyap, ya. Diduga itu ada obstruction of justice, tapi membuktikan ini tidak mudah," ujar Ferdinand dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Ferdinand mencontohkan kasus yang melibatkan Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Vicky Lumentut.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Dinilai Belum Tawarkan Gagasan Visioner soal Penegakan Hukum dan HAM
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara itu diperiksa pada Selasa (2/10/2018) sebagai saksi kasus korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir di Kota Manado tahun 2004.
Namun, kata Ferdinand, proses hukum kasus tersebut tidak lagi terdengar setelah Vicky memutuskan pindah ke Partai Nasdem dan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Anda tahu kasusnya sekarang sampai di mana? Kalau anda tahu, hebat. Saya tidak tahu sampai di mana sekarang. Padahal waktu itu beliau (Vicky) ini sudah sangat khawatir akan menjadi tersangka karena akan dipanggil," kata Ferdinand.
Baca juga: BPN: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Presiden, Salah Satu Gagasan Baru Prabowo-Sandi
"Sebelum itu beliau langsung deklarasi pindah dan aman sampai sekarang. Dan kasusnya pun kita tidak tahu sampai di mana," tutur dia.
Ferdinand juga mencontohkan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo sekaligus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Baca juga: Adu Visi, Jokowi Bicara Penegakan Hukum, Prabowo Bicara Kesejahteraan
Hary menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
"Setelah itu bergulir beliau kemudian mendeklarasikan diri mendukung Pak Jokowi. Sama kasusnya sekarang, kita tidak tahu ke mana larinya. Tidak pernah Kejaksaan mengumumkan bahwa kasus ini dihentikan atau kita tidak pernah mendengar penjelasannya lagi," ucap Ferdinand.
Ferdinand pun menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen terkait penegakan hukum.
Baca juga: Menanti Pemerintahan yang Prioritaskan Isu Penegakan Hukum dan HAM...
Ia mengatakan, jika terpilih pada Pilpres 2019 mendatang, Prabowo-Sandiaga akan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan jauh dari kepentingan kekuasaan.
"Kalau sekarang yang terjadi ini adalah hukum kekuasaan dan hukum penguasa. Penguasa boleh menentukan siapa yang harus dipenjarakan, penguasa boleh menentukan siapa yang harus ditangkap. Ini tidak boleh tidak terjadi," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat itu.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/19334581/kritik-penegakan-hukum-di-era-jokowi-timses-prabowo-sandiaga-singgung-kasus
No comments:
Post a Comment