Wednesday, December 11, 2019

BPH Migas Tetapkan Penyalur dan Kuota BBM Subsidi di 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 di masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL, yang terdiri atas minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.

Kuota tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.

"Sebelumnya BPH Migas telah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Baru/Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat. Namun berdasarkan seleksi/beauty contest yang dilakukan oleh BPH Migas, tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi. Dengan demikian, penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tahun 2020 diberikan hanya kepada 2 Badan Usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. sesuai hasil sidang komite," berdasarkan keterangan tertulis BPH Migas, Kamis (12/12).


Selanjutnya, dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP, BPH Migas menggelar sidang komite yang menetapkan 4 Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu:

1. Kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara nasional tahun 2020, dengan alokasi kuota:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.310.000 KL

2. Kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) tahun 2020, dengan alokasi kuota:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.076.000 KL

3. Kuota volume jenis bahan bakar minyak khusus penugasan per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) tahun 2020, dengan alokasi kuota bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (Gasoline) sebesar 11 juta KL.

Apabila terjadi pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan 2 (dua) minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten/kota. Jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU). Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan digitalisasi nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

4. Kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per kabupaten/kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020, dengan alokasi kuota volume jenis minyak solar (Gas Oil) sebesar 234.000 KL, dengan ketentuan:
a. PT AKR agar mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan
b. PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan
c. Apabila penyaluran kurang dari 2/3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (fef)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment