Tuesday, December 10, 2019

DJP Sebut Omnibus Law Buat Penerimaan Pajak Seret pada 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan undang-undang (UU) penyatuan sejumlah aturan atau omnibus law akan menurunkan potensi penerimaan pajak tahun depan.

Masalahnya, UU mengenai omnibus law akan menaungi sejumlah aturan perpajakan. Di sini, pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap.

"Kalau tarif pajak turun maka penerimaan akan turun," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/12).


Namun, Suryo tak menyebut lebih lanjut terkait potensi penurunan penerimaan pajak tahun depan. Ia mengaku belum melakukan perhitungan secara detail. Kendati demikian, pemerintah tak mengubah target pajak pada 2020 mendatang. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 yang sebesar RpRp1.577,56 triliun.

Suryo menyatakan pihaknya akan berupaya tetap mencapai target di penghujung 2020 dengan mengoptimalkan penerimaan dengan memperluas basis pajak. Ia berharap penurunan tarif PPh akan menarik pelaku usaha untuk taat membayar pajak.

"Sekarang bagaimana mencari kompensasinya. Misalnya dengan tarif yang lebih rendah kan mendorong basis baru muncul juga sebetulnya," terang Suryo.

Selain itu, DJP juga akan melakukan edukasi yang efektif dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada wajib pajak.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan undang-undang (RUU) mengenai omnibus law akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Desember 2019.

"Saat ini ada 70 UU yang sudah selesai kami identifikasi. Harapannya, sebelum reses 12 Desember itu sudah bisa masuk ke DPR," pungkas Iskandar.

[Gambas:Video CNN] (aud/age)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment