"Saya review aturannya, karena itu sesuatu menurut saya tidak sehat. Masa sudah jadi dirut, jadi komisaris di banyak perusahaan," ujar Erick di Jakarta, Jumat (13/12).
Ia mengaku kaget eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara juga menjabat sebagai komisaris pada 6 anak dan cucu usaha grup maskapai pelat merah itu.
Menurut Erick, apabila seseorang telah menjabat sebagai dirut di perusahaan induk, ia hanya boleh menduduki posisi komisaris maksimal di 2 anak-cucu perusahaan. "Itupun nilai gaji di komisaris tidak boleh lebih besar dari gaji dirut atau mestinya 30 persen dari nilai yang didapatkan. Misalnya gaji (dirut) Rp50 juta. (Gaji) di 2 komisaris Rp15 juta gitu. Karena nanti lomba-lomba jadi komisaris," jelasnya.
Kementerian BUMN mencatat, saat menjadi dirut Garuda, Ari juga menjabat sebagai komisaris utama PT GMF AeroAsia (anak), PT Citilink Indonesia (anak), PT Aerofood Indonesia (cucu), PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu), PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu), dan PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu).
Usai Ari lengser dari posisi dirut Garuda Indonesia, perusahaan telah memberhentikan posisi Ari di keenam anak-cucu perusahaan dan menunjuk pelaksana tugas harian (plh) untuk jabatan yang ditinggalkan.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)
No comments:
Post a Comment