Beka menganggap Mahfud keliru mengatakan tak ada pelanggaran HAM selama pemerintahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Presiden Jokowi, hanya tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Jadi, artinya statement Pak Mahfud harus dikoreksi," ujar Beka saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).
Beka menjelaskan pelanggaran HAM terjadi bukan hanya oleh pemerintah atau negara secara terencana seperti dikatakan Mahfud. Ia menekankan bahwa bentuk pembiaran kekerasan antarwarga sipil atau kekerasan aparat juga masuk kategori pelanggaran HAM.
Ia lantas mencontohkan sejumlah pelanggaran yakni kasus lubang tambang di Kalimantan Timur yang telah menewaskan lebih dari korban 30 korban jiwa, penyerangan warga Ahmadiyah di Lombok Timur, hingga pelarangan pendirian sejumlah tempat ibadah.
"Kan pelanggaran HAM itu bukan hanya langsung karena perintah. Tapi membiarkan terjadinya pelanggaran HAM juga melanggar hak-hak yang lain," ujarnya.
Soal masih banyaknya dugaan pelanggaran HAM tersebut, Beka mengatakan Komnas HAM setiap tahun setidaknya menerima 6-7 ribu berkas pengaduan. Umumnya, kata dia, laporan itu mengenai persoalan hak-hak terhadap kesejahteraan dan keadilan.Sebelumnya, Mahfud menyatakan tak ada pelanggaran HAM selama pemerintahan Presiden Jokowi sejak 2014. Pernyataan Mahfud merujuk pada definisi pelanggaran HAM secara hukum, yakni tindakan terencana pemerintah untuk menghilangkan paksa hak asasi masyarakatnya.
Ia mengatakan, jika ada kekerasan aparat ke masyarakat atau sesama masyarakat sipil, itu tidak dikategorikan pelanggaran HAM. Mahfud meski begitu menyadari masih ada pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas hingga kini.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, pada 10 Desember lalu yang bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut sikap Jokowi atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi tolok ukur komitmen dalam bidang HAM.
Menurut dia, kasus penyerangan Novel menjadi ujian Presiden Jokowi apakah mampu mengerahkan daya yang dimiliki seorang kepala negara untuk mengungkap pelaku atau malah sebaliknya. Mengingat pejuang HAM sebenarnya juga mengupayakan kepentingan negara dan bangsa. Sementara Novel dalam skema Komnas HAM masuk kategori sebagai pembela HAM.
"Ini kasus yang jadi tantangan Presiden Jokowi, apakah dia mampu mengungkapkan dan membawa pelakunya ke pengadilan. Karena presiden memiliki semua kemampuan yang disediakan oleh negara," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (10/12).
(thr/kid)
No comments:
Post a Comment