Pertanyaan :
Jerat Hukum Jika Menyalin Data Milik Orang Lain Tanpa Hak
Apabila data dalam flashdisk saya disalin tanpa izin oleh petugas pajak (dalam hal ini petugas tidak dalam kapasitas melakukan pemeriksaan kepada perusahaan saya) tanpa ada surat permintaan data, surat tugas, atau surat apapun itu; dari sisi hukum pidana, bagaimana memandang hal tersebut?
Intisari:
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami coba mendefinisikan dengan asumsi kami bahwa yang dimaksud “data dalam flashdisk” sebagaimana pertanyaan Anda adalah data-data penting yang menyangkut perusahaan milik Anda, yakni berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016 yang berbunyi:
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ketentuan Pidana
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan ke kami, data yang Anda simpan di dalam flashdisk telah diambil atau disalin tanpa izin oleh seorang petugas pajak padahal ia tidak dalam kapasitas melakukan pemeriksaan kepada perusahaan Anda, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau data elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
-
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
-
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik[1] Orang lain yang tidak berhak.
-
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
-
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
-
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Oleh karena itu, tindakan seseorang yang menyalin data dalam hal ini adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
No comments:
Post a Comment