TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum tersangka kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan permohonan lagi status tahanan kota untuk kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Surat permohonan sudah kami ajukan sekitar jam 12 siang tadi,” kata Desmihardi saat Tempo hubungi lewat pesan pendek pada Senin sore, 29 Oktober 2018.
Baca : Jika Ratna Sarumpaet Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Menjadi Jaminan
Menurut dia, saat ini tim kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet akan menunggu tanggapan dari pihak penyidik. Ini merupakan kedua kalinya mereka mengajukan surat permohonan status tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Desmihardi mengatakan kondisi kesehatan kliennya menjadi salah satu pertimbangan pihaknya akan mengajukan permohonan itu. Soalnya, selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna sempat merasa tidak enak badan sehingga batal menjalani pemeriksaan pada Selasa, 23 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, Ratna menyebut dirinya tidak bisa makan selama ditahan. “Kasihan juga kalau melihat usia beliau yang sudah 69 tahun. Buat apa ditahan, gitu," kata Desmihardi ketika Tempo hubungi lewat telefon pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
Selain itu, Desmihardi mengatakan alasan pihaknya kembali mengajukan permohonan tahanan kota lantaran penyidikan kasus Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai. Ia juga menyebut pihak keluarga siap menjamin wanita berusia 69 tahun itu tidak akan melarikan diri selama proses hukum masih berjalan.
Simak juga :
Dua WNA Jadi Korban, Ini Daftar Nama Manifes Penumpang Lion Air JT 610
Detik-detik Lion Air JT 610 Jatuh, KNKT: Pilot Minta RTB di Ketinggian 2.000 Kaki
Ratna sebelumnya pernah mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota pada. Namun, polisi menolak permohonan itu lantaran mereka masih butuh mengkonfirmasi beberapa hal kepada Ratna.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan kembali pengalihan status tahanan. Menurut dia, itu sudah menjadi hak tersangka. "Nanti penyidik yang akan evaluasi dan putuskan," ucap Argo.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA
Baca Di berikut nya https://metro.tempo.co/read/1141144/penyebab-kuasa-hukum-ajukan-lagi-tahanan-kota-ratna-sarumpaet
No comments:
Post a Comment