KOMPAS.com -- Penyanyi Chris Brown kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini ia dituduh melanggar hukum karena diduga memelihara monyet capuchin yang langka, tanpa izin.
"Brown terancam dijerat hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda 1.000 dollar AS atau Rp 14,5 juta," kata juru bicara kantor pengacara kota Frank Mateljan kepada Los Angeles Times.
Pada awal 2018 lalu, pihak berwenang mengetahui tentang keberadaan monyet itu setelah Brown mem-posting foto-foto binatang tersebut ke akun Instagram-nya.
Setelah itu, Departemen Perikanan dan Satwa Liar California mengamankan monyet yang bernama Fiji itu pada Januari dan membawanya ke fasilitas perlindungan.
Namun, kuasa hukum Chris Brown belum memberi tanggapan mengenai tuduhan tersebut.
Sementara TMZ melaporkan bahwa seorang sumber yang dekat dengan Breezy, panggilan akrab Brown, menyebut bahwa jaksa penuntut telah salah menuduh.
Brown bersikeras bahwa video itu tidak diambil di rumahnya di Los Angeles, melainkan di Las Vegas, di mana monyet itu tinggal bersama pemilik aslinya.
Sumber itu juga mengatakan, Brown mengklaim kerabatnya kebetulan berada di kota tersebut bersama Fiji kala itu, lalu terjadi kebetulan buruk yang membuat Chris Brown tampak bersalah.
Baca juga: Berkomentar di Instagram Rihanna, Chris Brown Dikecam Warganet
Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/28/193626910/chris-brown-dijerat-hukum-gara-gara-seekor-monyet
No comments:
Post a Comment