Wednesday, January 2, 2019

Bahas Modus Baru Perusakan Hukum, Mahfud MD Soroti soal Panggilan dan Bukti Palsu - Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal modus baru pemerasan dan perusakan hukum.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (2/1/2019).

Modus baru tersebut, dicontohkan Mahfud MD dengan kasus panggilan palsu dari KPK.

"Modus baru pemerasan.

Ada pjabat dipanggil utk diperiksa KPK. Lalu ada orng atau LSM yg menawarkan jasa utk membereskan kasusnya dgn bayaran yg katanya utk orng KPK.

Ada yg bayar. Tp ada yg dtng ke KPK utk diperiksa.

Trnyata ditolak krn KPK tdk prnah memanggil.

Panggilannya palsu," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menyebutkan contoh lain.

Di mana orang sudah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi justru dilaporkan oleh lawannya ke polisi.

Pelaporan tersebut dengan alasan bukti palsu.

"Ada modus perusakan hukum yg lain.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/02/bahas-modus-baru-perusakan-hukum-mahfud-md-soroti-soal-panggilan-dan-bukti-palsu

No comments:

Post a Comment