Friday, March 30, 2018

Gemura Godok Dalil Hukum Untuk Polisikan Komisioner ORI

RMOL. DPP Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) akan melaporkan Komisioner Ombudsman RI (ORI) ke Mabes Polri lantaran adanya unsur penyalahgunaan wewenang terkait rekomendasi tanah abang terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Gemura menilai dalam rekomomendasi ada unsur ancaman yang dibuat ORI jika Pemprov DKI Jakarta tidak mematuhi rekomendasi yang terlah diberikan.

"DPP Gemura bersama kuasa hukum sedang menyusun argumentasi dan dalil hukum untuk melaporkan Komisioner ORI ke Mabes Polri karena patut diduga telah menyalahgunakan wewenang yang telah di berikan undang-undang," ujar Ketua Umum DPP Gemura Oktasari Sabil dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (30/3).

Gemura juga menilai keputusan ORI untuk memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sementara tebang pilih. Sebab dalam persoalan reklamasi ORI tidak memberikan rekomendasi, padahal proyek tersebut mengandung maladministrasi.

"Tidak boleh di negara ini ada lembaga negara yang merasa dirinya power full sambil menebar ancaman. Sebagai kelompok masyarakat pro demokrasi kami akan kawal itu ORI agar tidak disusupi kepentingan politik didialamnya," tutup Oktasari.

ORI perwakilan DKI Jakarta Raya menemukan sejumlah maladministrasi dalam kebijakan penutupan jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya: penataan kawasan tersebut menyimpang secara prosedur serta mengabaikan dan melawan ketentuan hukum.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu memberi tenggat waktu selama 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Jika tak dijalankan Anies Baswedan bisa diberhentikan sementara sesuai dengan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 351 (5) tentang Pemerintahan Daerah.

Kementerian Dalam Negeri membenarkan Anies dapat dibebastugaskan sementara jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang. Namun, rencana tersebut tidak akan dilaksanakan segera dan masih melalui beberapa proses pertimbangan.  [nes]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nusantara.rmol.co/read/2018/03/31/333273/Gemura-Godok-Dalil-Hukum-Untuk-Polisikan-Komisioner-ORI-

No comments:

Post a Comment