Tuesday, May 29, 2018

Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas penyebar informasi palsu mengenai bom berupa tuntutan hukum. Menurut dia, informasi palsu mengenai bom adalah bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.


Oleh sebab itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian informasi palsu terkait adanya bom.

Baca juga: Pembuka Pintu Darurat Lion Air di Pontianak Terancam Delik Perusakan

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujarnya.

Sehingga, dengan diimplementasikannya tindakan hukum kepada pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat dugaan adanya bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9/2018). Sesaat setelah informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kompas TV Kepolisian Resor Kota Pontianak menahan seorang penumpang yang mengaku membawa bom di dalam Pesawat Lion Air yang hendak terbang di Bandara Supadio Pontianak.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/29/141636226/menhub-akan-berikan-tuntutan-hukum-kepada-pelaku-candaan-bom

No comments:

Post a Comment