Thursday, November 29, 2018

Kasasi Buni Yani Ditolak, Sandi: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah - Detikcom

Sukabumi - Cawapres Sandiaga Salahudin Uno melakukan kunjungan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain ke pabrik garmen, Sandiaga juga diagendakan akan mengunjungi sekretariat Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) dan mendatangi kediaman tokoh masyarakat Cicurug H Parman di Desa Tenjoayu.

Beberapa kali Sandiaga meladeni keinginan awak media untuk melakukan wawancara. Dia bahkan merespon pertanyaan wartawan tentang status Buni Yani di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno pasca ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Keputusannya saya serahkan ke BPN, saya sampaikan bahwa mungkin pada saat ini fokusnya mas Buni Yani harus lebih banyak ke situasi dan kondisi hukum pak Buni Yani sendiri," kata Sandiaga saat melakukan kunjungan ke pabrik, Kamis (29/11/2018).


Sandiaga juga berterimakasih karena Buni Yani sudah menjadi bagian dari BPN. Dia berharap keadilan hukum berpihak kepada Buni Yani.

"Kami berterimakasih sudah dibantu oleh pak Buni Yani sendiri dan kami sangat-sangat tentunya mengharapkan agar keadilan bisa diberikan kepada pak Buni Yani. Hukum kita jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita berharap keadilan ini bisa dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat," lanjutnya.


Sandiaga mengaku tetap mendoakan untuk status hukum Buni Yani dan menyerahkan prosesnya kepada tim hukum. Meski begitu Sandiaga menegaskan saat ini BPN harus lebih fokus untuk pemenangan Prabowo Sandi.

"Saya berdoa untuk Pak Buni Yani, tim hukum juga nanti bisa dikonfirmasi bantuan hukum seperti apa tapi bagi kita Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi harus fokus mensosialisasikan kita tidak ingin berbicara hal lain daripada ekonomi. Kenapa kita hadir di sini, karena kita lihat inilah pencipta lapangan kerja," tandansnya.

Seperti diketahui, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti mengedit pidato Ahok sehingga memicu massa turun ke jalan.

"Bagi saya, kalau kita melihat proses demokrasi di Jakarta saat Pilgub kemarin, Buni Yani lah orang pertama yang memang menciptakan kegaduhan sampai akhirnya Pak Ahok masuk penjara," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni.


Lalu apa kata Buni atas vonis MA itu?

"Kalau saya diputuskan bersalah oleh karena gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan. Demi Allah saya tidak melakukan itu, saya sekarang melakukan mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," ujar Buni Yani dalam jumpa pers di Jl H Saabun, Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
(sya/asp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4323244/kasasi-buni-yani-ditolak-sandi-hukum-jangan-hanya-tajam-ke-bawah

No comments:

Post a Comment