BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri Balangan dalam program pelayanan hukum kembali melanjutkan kegiatan "BINA DESA" yang telah diresmikan beberapa bulan lalu.
Kali ini bertempat di aula Kantor Desa Marias Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Datun mensosialisasikan UU Pemilu No 07 Tahun 2017 bersama KPU Balangan.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ibu Norhaili dari Divisi Sosialisasi dari KPU Balangan.
Kasi Datun Januar Hapriansyah kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/11/2018) mengatakan, untuk narasumber dari KPU menyampaikan tentang pemilu serta hak pilih dengan tujuan agar masyarakat di Desa Marias mengerti tentang artinya Pemilu.
Baca: 6 Orang Diamankan Saat OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Agus : Terkait Penganan Perkara Perdata
Baca: Djarot Bocorkan Rencana Ahok Pasca Bebas dari Penjara Jelang Pilpres 2019, Ini Sikap Fahri Hamzah
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champion di RCTI Malam Ini Kamis (29/11), Liverpool, PSG, Madrid Main
"Juga agar warga menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan," ujarnyam.
Acara tersebut dihadiri sekitar 50 orang yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Balangan Bapak Syahbirin, PPS setempat serta perangkat desa dan masyarakat.
"Didalam sosialisasi tersebut juga banyak masyarakat yang bertanya tentang aspek hukum perlindungan anak, pernikahan usia dini dan inilah bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat secara langsung yang dilakukan Kejari Balangan," katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, program pelayanan hukum "BINA DESA" ini merupakan salah satu wujud proyek perubahan pada Kejari Balangan, yakni dengan melayani masyarakat dalam memahami hukum secara aktif dengan langsung terjun ke masyarakat.
"Dipilihnya Desa Marias karena kepeduliannya sangat tinggi," ungkapnya.
Baca: Reaksi Prabowo Subianto Saat Dapat Transfer Rp 20 Ribu untuk Perjuangan di Pilpres 2019
Baca: PSSI Bisa Apa! Disuarakan Ibnu Jamil & Darius Sinathrya, Ungkapan yang Hits Berawal dari Mata Najwa
Baca: 53 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Ketua TP PKK Tapin : Masih Banyak Warga yang Nikah Siri
Menurutnya, selama ini Kejari Balangan hanya menunggu di posko, namun sekarang melalui program ini Kejari Balangan harus lebih dekat ke masyarakat, karena Kejari Balangan adalah sahabat masyarakat.
"Intinya melalui program ini masyarakat berhak mendapatkan informasi pelayanan hukum," katanya.
Lebih lanjut ia mengharapkan melalui program ini bisa menjadi virus positif bagi desa lainnya, dan bagi Kejari Balangan semakin aktif dalam memberikan informasi pelayanan hukum, sehingga masyarakat bisa terhindar dari persoalan hukum karena sudah mengetahui.
(banjarmasinpost.co.id/muhammad elhami)
Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/28/program-pelayanan-hukum-bina-desa-kembali-digelar-oleh-kejari-balangan-ini-yang-disampaikan
No comments:
Post a Comment