Saturday, December 29, 2018

KPK Kaji Pemberatan Hukum Tersangka Suap Proyek Air Minum - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penggunaan pasal pemberatan terhadap delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

"Pemberatan kami lihat juga, bisa jadi serah terima itu sebelum bencana nanti dipelajari dulu. Kami pelajari pelan-pelan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (30/12) dini hari.

Dari delapan orang, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," katanya.


Keempat orang itu kata Saut mendapat jatah suap yang berbeda-beda. Pertama, Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) diduga menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kedua, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR) diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Ketiga, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Keempat, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA) diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Menurut Saut, proyek pengadaan air minum merupakan proyek strategis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dikenakan pasal pemberatan, maka korupsi yang terkait bencana dapat dikenakan hukuman mati.

"Bisa dihukum mati kalau korupsi yg menyengsarakan orang banyak. Kita pelajari dulu. Kalau itu memang relevan," kata Saut.


Secara umum, KPK mengecam kasus suap yang diawali peristiwa tangkap tangan ini karena berkaitan dengan pengadaan air minum (SPAM) di daerah bencana di Sulawesi Tengah.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami," ujarnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek SPAM. Empat tersangka diduga sebagai pemberi suap yaitu, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat pejabat Kementerian PUPR yang diduga menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Keempat pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (swo/lav)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181230020533-12-357309/kpk-kaji-pemberatan-hukum-tersangka-suap-proyek-air-minum

No comments:

Post a Comment