TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta meminta penjelasan dari Mudzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) soal keabsahan rekaman hasil sadapan penyidik KPK.
Rekaman hasil sadapan penyidik KPK itu menjadi alat bukti di perkara yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro diproses hukum karena diduga memberikan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera Edy Nasution.
"Bagaimana sadapan menjadi barang bukti?" tanya Hakim Hariono, selaku ketua majelis hakim pada perkara yang menjerat Eddy Sindoro, menanyakan kepada Mudzakir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2/2019).
Mudzakir menjelaskan barang bukti berbeda dengan alat bukti. Menurut dia, barang bukti dipergunakan untuk kejahatan. Dia menegaskan, barang bukti dapat menjadi alat bukti apabila ada keterangan ahli yang menjelaskan.
Baca: Moeldoko Bagi-bagi Buku Saku Capaian Kinerja Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
"Menjadi alat bukti kalau ditangani ahli," kata Mudzakir.
Dia mencontohkan seseorang jenazah korban pembunuhan harus mempunyai surat visum et repertum yang menguatkan mengenai kondisi jenazah tersebut.
"Yang menguatkan ahli yang disebut sebagai mengubah barang bukti menjadi alat bukti," kata dia.
Untuk barang bukti rekaman suara hasil sadap, kata dia, sah atau tidak sah itu merupakan urusan hukum. Sedangkan, untuk kekuatan pembuktian, kata dia, ahli independen yang bisa menjelaskan.
"Apakah keterangan suara? Ahli menentukan mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak," kata dia.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/11/hakim-apakah-sadapan-dapat-menjadi-barang-bukti-ini-penjelasan-ahli-hukum-pidana
No comments:
Post a Comment