Sunday, February 10, 2019

Ini Ulasan Hukum Pemotor Ngamuk Hancurkan Motor Akibat Ditilang Sulit Dijerat Pidana Penadahan - Warta Kota

APARAT kepolisian Polres Tangsel menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal pidana.

Pemuda asal Lampung itu kini ditahan akibat sederet pasal yang disangkakan kepadanya itu. 

Adi Saputra adalah pemuda yang mengamuk akibat ditilang polisi.

Pemuda asal Lampung itu ditilang karena mengemudikan motor tanpa memakai helm bersama teman wanitanya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), sekitar pukul 06.30.

Caranya mengamuk menjadi viral di media sosial lantaran ia menghancurkan motornya sendiri di depan polisi yang menilangnya. 

ITW Sesalkan Polisi Biarkan Pemotor di Serpong Mengamuk dan Rusak Motornya

Viral Video Pemuda Ngamuk Hancurkan Motor Scoopy Akibat Ditilang, Ternyata Memperbaikinya Mudah

VIDEO: Begini Kronologi Lengkap Pemuda Ngamuk dan Rusak Motornya Sendiri Saat Ditilang

Polisi sudah mengungkap kronologis lengkap Adi Saputra membeli motor hasil penggelapan yang kemudian ia hancurkan usai ditilang polisi.

Polisi mengungkap itu usai merilis kasus Adi Saputra dihadapan wartawan, beberapa hari lalu. 

Saat ini Adi Saputra sudah ditahan polisi. Dia dijerat berbagai pasal pidana karena sederet aksinya yang terekam jelas di video.  

Adi Saputra menjadi tersangka usai polisi memeriksa 4 saksi. Keempat saksi itu antara lain : 

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/10/ini-ulasan-hukum-pemotor-ngamuk-hancurkan-motor-akibat-ditilang-sulit-dijerat-pidana-penadahan

No comments:

Post a Comment