TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tangga penyanyi Delia Septianti (32) dan Tofan Putra Unggul Pohan dikabarkan sudah bercerai dan diputus di Pengadilan Agama Jakarta Utara belum lama ini.
Delia menceraikan Tofan karena sudah tidak tahan lagi menjalani rumah tangga karena ada satu permasalahan yang membuatnya sudah tidak tinggal satu rumah lagi selama satu tahun belakangan ini.
Mantan vokalis grup band Ecoutez itu tidak mau membongkar masalah rumah tangganya dengan Tofan yang menghasilkan perceraian di Pengadilan.
Terlebih Tofan belum lama ini terseret sebuah kasus, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat kasusnya tersebut.
Ibunda Delia, Corry mengatakan, karena Tofan terjerat kasus hukum menjadi salah satu alasan Delia menceraikan Tofan meski sudah empat tahun berumah tangga.
"Iya (kasus Tofan), ya itulah salah satunya. Nanti Delia yang jelasin ya," kata Corry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/4/2018).
Corry mengatakan, karena kasus hukum Tofan tersebut membuat nama Delia menjadi jelek, padahal nama besar Delia di industri hiburan tidak pernah tercemarkan.
"Faktor itulah dia jadi dizolimi, namanya jadi rusak, dari kecil sampai gadis, tante membesarkan dia dengan nama baik," katanya.
Corry mengatakan,"Setelah nikah kok begini, dia enggak mengerti apa-apa pekerjaan suaminya perusahaan dia enggak ngerti apa-apa. Sebagai seorang istri dia hanya di rumah. Yang hanya dikasih gaji untuk belanja segala macam."
Menurut Corry, Delia merupakan istri yang penurut saat masih menikah dengan Tofan. Kendati demikian, Corry tidak mau membesarkan permasalahan tersebut.
"Sebenarnya kasihan banget Delia. Itulah cobaan buat dia. Mudah-mudahan nanti dapat yang lebih baik lagi Delia," kata Corry. .
KPK bisa selidiki terhadap rekaman tersebut dan bisa dinaikkan ke penyidikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyatakat digemparkan dengan beredarnya rekaman percakapan telepon diduga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, yang tengah viral di media sosial. Dalam pembicaraan tersebut, keduanya cukup serius membahas mengenai proyek PLN dan Pertamina.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan dapat melakukan penyelidikan. Kemudian jika memang itu suatu kebenaran atau fakta maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Sebenarnya penegak hukum khususnya KPK sudah bisa menindaklanjutinya dengan penyelidikan apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek. Pasal 25 UU Tipikor UU 31/1999, menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," ujar Abdul Fickar, dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Senin (30/4).
Kemudian terlepas dari siapapun yang mengunggah informasi itu, terutama berindikasi terjadinya korupsi atau percobaan melakukan korupsi akan mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu juga menjadi tidak logis dan melawan akal sehat jika terhadapnya dikenakan proses hukum.
"Ketentuan pasal 42 UU Tipikor menentukan bahwa pemerintah akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapkan adanya tindak pidana korupsi," tambah Abdul Fickar.
Lanjut Abdul Fickar, bocornya rekaman percakapan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir punya dua aspek hukum. Pertama terjadinya penyadapan yang kemudian disebarluaskan ke masyarakat.
Aspek kedua, munculnya atau terkuaknya informasi indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMN yang dimanfaatkan oleh oknum pemerintahan, BUMN dan oknum lain. Adapun aspek hukum dari peristiwa tersebut dapat dikemujakan, adalah Undang-undang Tekomunikasi.
Undang-undang nomor 366 tahun 1999 itu mendefinisikan penyadapan sebagai kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendpatkan informasi dengan cara yang tidak sah.
"Pasal 40 Undang-Undang Telkomunikasi melarang penyadapan informasi melalui jaringan telkomunikasi dalam bentuk apapun dan berdasarkan pasal 56 dapat dipidana penjara 15 tahun," kata Abdul Fickar.
Kemudian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik nomor 11 tahun 2008 diubah dengan Undang-undang nomor19 tahun 2016. Secara jelas mengaturnya pada Pasal 31 ayat 1, setiap orang dengan sengaja, tanpa hak, melawan hukum melajukan intersepsi atau penyadapan atas informasi ekektronik atau dokumen ekektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
"Berdasar pasal 47 diancam pidana 10 tahun plus Rp 800 juta," tuturnya.
Sleman -
Seorang bocah laki-laki dihukum mandi oli bekas karena dituduh mencuri onderdil di sebuah bengkel motor di Sleman. Berikut ini pengakuan pemilik bengkel, Arif Alfian (37).
"Dia mengambil pedal persneling motor, lalu saya tanya kenapa mencuri. Lalu saya suruh panggil orang tuanya tidak mau, saya bawa ke Pak Dukuh juga tidak mau. Saya tanya kamu pilih apa untuk bertanggung jawab. Dia menjawab apalah yang penting tidak dilaporkan ke orang tua. Kemudian saya bilang yaudah kamu mandi oli, gitu," kata Arif saat ditemui wartawan di bengkelnya yang terletak di Dusun Sangurejo, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Senin (30/4/2018).
Arif menegaskan bocah tersebut yang memilih mandi oli bekas. Dia tidak memaksa dan tidak menyiramkan oli ke kepala bocah itu.
Foto: Screenshot
"Dia ambil oli diguyur sendiri, tidak banyak, jerigen isinya tidak penuh," jelasnya.
Menurut Arif, dia terpaksa menghukum bocah itu agar ada efek jera. "Biar dia kapok tidak mencuri lagi," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dukuh Sangurejo, Sehadi Utomo (50) menjelaskan bocah itu bersama satu temannya memperbaiki sepeda ke bengkel Arif pada Senin pagi pekan lalu.
"Rantai sepedanya putus, dan harus diganti, tapi mereka tidak punya uang. Kemudian tetap dibantu sama Arif, diperbaiki," jelasnya.
Saat Arif memperbaiki sepeda itu, sang bocah terlihat masuk ke dalam bengkel lalu diingatkan oleh Arif jangan main di dalam karena banyak peralatan. Kemudian setelah selesai memperbaiki sepeda, Arif cuci tangan di belakang namun tetap memperhatikan ke dalam bengkel.
"Arif melihat bocah ini mengambil sesuatu dan dimasukkan ke dalam kaos. Langsung ditanya, kamu ambil apa, sudah ditolong kok malah nyolong. Dan akhirnya itu diberi pilihan, suruh orang tua datang ke sini atau mandi oli. Bocah itu yang memilih mandi oli," sebutnya.
Sehadi mengaku waktu kejadian dia tidak berada di bengkel. Dia baru mendapat laporan sesaat setelah kejadian.
"Kami mohon masyarakat yang mengetahui peristiwa ini dari medsos, ini hanya sekadar pilihan mereka agar tidak dilaporkan ke orang tua dan polisi. Anak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuh Suhedi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate berharap agar aparat penegak hukum tidak memberikan celah terhadap berbagai upaya persekusi atas perbedaan pilihan politik.
Menurut Johnny, sikap itu harus dicegah sedini mungkin sebelum kontestasi Pemilu 2019 dimulai.
"Aparat harus mencegahnya dengan melakukan pendekatan yang persuasif agar aksi seperti ini tidak tumbuh. Karena ini akan menggerus kohesivitas sosial di masyarakat," ujar Johnny usai menghadiri Rakornas I Vox Point Indonesia di Wisma Samadi, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Selain itu, ia juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan aturan pemilihan dengan tegas.
Di sisi lain, Johnny mengingatkan, aksi-persekusi atas perbedaan pilihan politik justru akan membuat publik semakin cerdas dalam menentukan pilihannya.
Ia menilai, aksi itu juga bisa menjatuhkan citra kelompok politik tertentu dan merebut empati publik terhadap kelompok politik lainnya.
"Jadi jangan kontestasi ditandai politik identitas yang bertujuan untuk mencerai-beraikan kehidupan sosial masyarakat. Tidak boleh kontestasi ditandai dengan aksi persekusi berlebihan," katanya.
Namun demikian, konten dari atribut tersebut tidak boleh menabrak ketentuan nilai, aturan dan norma yang berlaku.
"Kalau hashtag dan kaus itu biasa. Baliho, billboard kan biasa. Yang penting kontennya tidak boleh menabrak hukum, undang-undang, dan aturan pemilu," ujar dia.
Acara car free day di kawasan MH Thamrin-Sudirman, Minggu (29/4/2018), sempat diwarnai insiden intimidasi. Peristiwa intimidasi itu viral di media sosial.
Sekelompok orang yang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden melakukan intimidasi kepada beberapa orang yang mengenakan baju putih bertuliskan #DiaSibukKerja.
Salah satu video yang beredar menunjukkan seorang ibu berbaju #DiaSibukKerja dan anaknya diintimidasi oleh sejumlah orang tersebut.
Kaus putih ini digunakan kelompok relawan Jokowi yang sedang melaksanakan kegiatan jalan santai di sana.
SURYA.co.id | SURABAYA - Puluhan istri WNA yang tergabung dalam organisasi Perkawinan Campuran (Perca) yang tinggal di Surabaya dan sekitarnya berkumpul di Hotel Singgasana Surabaya, Sabtu (28/4/2018).
Para istri WNA di wilayah Jatim itu berdiskusi mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia. Juga bagaimana penerapan hukum tersebut terhadap pelaku perkawinan campuran.
Terutama di antara mereka meninggal, siapa yang berhak mendapatkan warisan dan harta kekayaan yang ditinggalkan. Termasuk rumah, tanah, saham, atau uang tabungan.
"Kami ingin anggota Perca memiliki pemahaman atas waris ini. Jangan sampai ribut antar kedua belah pihak," kata Ketua Umum Perca Indonesia Juliani Luthan.
Talkshow tentang Waris dan Wasiat bagi Keluarga Perkawinan Campuran adalah ajang diskusi dan konsultasi. Ini untuk memahami ketentuan yang berlaku pada waris dan fungsi surat wasiat dalam aplikasinya di ranah hukum di Indonesia.
Diakui bahwa Warisan menjadi salah satu masalah yang pelik dalam Perca. Begitu suami yang WNA meninggal atau salah satunya, harga warisan akan jatuh ke siapa? Sebab begitu menikah dengan bule dan punya anak, separo dari kekayaan suami sudah milik anak.
Selain membicarakan terkait warisan, pertemuan para istri Perca itu juga berdiskusi tentang surat wasiat. Biasanya surat wasiat ini adalah niatan baik kedua belah pihak.
Setiap perempuan WNI yang menikah dengan WNA harus membuat perjanjian nikah. Bisa dibuat sebelum atau saat menikah atau setelah menikah. Selanjutnya dilaporkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris berisi pisah kekayaan manakala suami meninggal atau pisah. Perjanjian inilah yang akan menentukan dalam penentuan warisan.
Saat ini, pertemuan para istri WNA yang tergabung dalam organisasi Perca dan puluhan anggota yang lain antusias mendiskusikan perihal waris dan wasiat.
Pertemuan istri Perca di Surabaya itu adalah rangkaian kegiatan hari ulang tahun ke-10 tahun Organisasi Perca. Sebanyak 10 kota dilakukan road show membicarakan problematika yang timbul akibat Perca.
PerCa Indonesia adalah organisasi yang mewadahi kepentingan dan aspirasi WNI pelaku Perkawinan Campuran. Tiga Kegiatan utamanya yakni Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.
Kegiatan di Hotel Singgasana adalah upaya sharing ilmu dan informasi dari narasumber sehingga sebagai WNI, pelaku PerCa bisa melek hukum. Keduanya akhirnya mentaati ketentuan yang berlaku di Indonesia.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Profesi advokat resmi dapat mendampingi wajib pajak (WP) dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
Dari putusan MK itu juga disimpulkan bahwa seseorang yang memahami masalah perpajakan dapat menjadi kuasa WP. Sebab, menurut MK, adanya batasan bahwa pihak yang benar-benar kompeten di bidang perpajakan adalah konsultan pajak dan karyawan WP, tidak dibenarkan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut positif putusan MK ini. Menurutnya, selama ini PMK 229/2014 juga salah, sebab, mempersempit pemberian kuasa hanya kepada konsultan dan karyawan.
Namun demikian, menurut Yustinus, tetap diperlukan uji kompetensi bagi profesi lain untuk dapat menerima kuasa atas pengurusan pajak. Hal ini untuk memastikan bahwa orang tersebut memahami perpajakan sehingga nantinya juga tidak merugikan WP.
“Harus ada pengaturan lebih lanjut. Kalau tidak ada, maka konsumen atau tax payer bisa rugi. Bisa saja tax payer mendapat konsultan yang salah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/4).
Manajer Tax Compliance and Litigation Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Ganda Christian Tobing mengatakan, putusan MK ini bisa membuat pajak sebagai suatu bidang keilmuan akan berkembang. Sebab, ada hak kepada siapa saja yang memiliki kemampuan memahami masalah perpajakan, termasuk mereka yang bukan merupakan anggota dari organisasi profesi tertentu untuk menjadi kuasa WP.
“Memperkenankan lulusan perguruan tinggi jurusan pajak untuk dapat menjadi kuasa WP tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi lagi akan menjadi daya tarik orang untuk berprofesi dan menekuni bidang pajak,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merevisi PMK No 229/2014 agar menyesuaikan dengan putusan MK. “Putusan MK ini membawa angin segar dan menjadi langkah awal untuk menarik minat masyarakat dan perguruan tinggi lebih mengenal dan mendalami permasalahan pajak,” katanya.
DDTC mengusulkan agar pasca-putusan MK ini, pihak yang bertindak sebagai kuasa WP perlu dikategorikan menjadi tiga jalur, yakni jalur 1 yang sifatnya prioritas, lalu jalur 2 yang sifatnya penyetaraan), dan jalur 3 yang sifatnya penghargaan.
Pihak yang termasuk di jalur 1 adalah yang memiliki ijazah formal baik D3 maupun S1 di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi. Sementara, yang termasuk dalam jalur 2 adalah pihak yang diberikan melalui brevet pajak. Dengan demikian, mereka yang memiliki ijazah formal tetapi bukan di bidang perpajakan perlu mengambil ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Profesi Konsultan Pajak.
Sementara, jalur 3 diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Nantinya, syarat-syarat bisa ditentukan oleh Ditjen Pajak.
MAKASSAR, INIKATA.com – Ahli hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi dan pembagian Rasta yang dilakukan calon petahana Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP).
Guru besar Fakultas Hukum Unhas ini sudah mempelajari laporan terkait mutasi jabatan dan pembagian beras sejahtera atau Rastra itu, dan berpendapat bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Taufan Pawe selaku petahana.
Menurut dia, tindakan TP itu dipandang mewakili kepentingan Pemerintah Kota selaku badan hukum publik. Berarti termasuk di dalamnya wakil wali kota.
“Jadi sangat naif kiranya bilamana dugaan pelanggaran itu hanya dialamatkan kepada wali kota semata. Karena wakil wali kota termasuk di dalamnya sebagai satu kesatuan pemerintah daerah atau kota,” kata Prof Aminuddin, Sabtu (28/4/2018) kemarin.
Menurut Prof Aminuddin, setelah dicermati mutasi terakhir dilakukan oleh petahana wali kota termasuk wakil wali kota Parepare pada 9 Agustus 2017, adalah tidak melanggar. Karena ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 jo. Pasal 89 ayat 1 PKPU nomor 15 tahun 2016 adalah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Itu berarti tenggat waktunya pada 12 Agustus 2017.
“Adapun setelah 12 Agustus 2017, hanya dilakukan proses pengisian jabatan lowong dalam bentuk Plt, sehingga menurut saya tidak termasuk dalam kategori mutasi jabatan,” papar Prof Aminuddin.
Sementara terkait pembagian Rastra yang diduga telah terjadi kewenangan, program dan kegiatan merugikan pasangan calon lain, menurut Prof Aminuddin, tidaklah terpenuhi.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas ini berpendapat bahwa, program dan kegiatan Rastra itu bukan diadakan oleh wali kota selaku petahana, namun merupakan tindakan yang mewakili pemerintah kota sebagai badan hukum publik.
Progam ini juga tidak dilakukan tiba-tiba karena adanya kepentingan Pilkada, namun sudah lama dilakukan sejak tahun anggaran 2016.
“Ini juga adalah program pemerintah kota melalui program prioritas pengentasan kemiskinan dan bahkan sudah menjadi program prioritas nasional dari Kementerian Sosial,” terang Prof Aminuddin.
Prof Aminuddin pun menyimpulkan bahwa tuduhan atau laporan dugaan pelanggaran dari tim Faisal A Sapada-Asriady Samad itu tidak bisa dibuktikan atau tidak melanggar. “Tidak ada pelanggaran di sini. Apatah lagi pasangan calon nomor dua (FAS, red) ini juga merupakan petahana yang maju sebagai pasangan calon,” tandas Prof Aminuddin. (**)
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar tata hukum negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai perlu ada penjelasan mengenai masa jabatan wapres dan presiden dalam aturan itu.
Menurut Asep, muncul tafsir berbeda di masyarakat lantaran mereka menilai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu tak menjelaskan secara gamblang maksud dua kali masa jabatan. "Apakah itu berturut-turut atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 April 2018.
Dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu, disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bunyi aturan yang sama ada juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Tafsir itu membuka peluang bagi presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang disebut masih layak untuk maju kembali sebagai pendamping Joko Widodo.
Namun Asep mengatakan tafsir ini bertentangan dengan semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya dirancang untuk menghindari seseorang berkuasa terlalu lama seperti sebelum zaman reformasi.
"Tanpa kata berturut-turut, mungkin saja bisa kembali menjabat setelah dua periode. Tapi semangatnya, baik berturut-turut atau tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat. Ini yang harus diuji oleh MK," ujar Asep.
Secara hukum, Asep mengatakan tak ada dampak signifikan jika MK menafsirkan presiden dan wakil presiden bisa kembali mencalonkan diri setelah dua kali menjabat. "Tapi mungkin muncul efek samping politik, ya. Selama dua periode itu, kita tidak ada lagi yang lain yang bisa menjabat," ucapnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov menuduh Amerika Serikat mencoba memecah belah Suriah dengan cara mengabaikan hukum internasional. "Amerika Serikat menggempur Suriah tanpa mengindahkan hukum internasional," kata Lavrov seperti dikutip Al Jazeera, Ahad, 29 April 2018.
Tudingan Lavrov itu disampaikan pada Sabtu, 28 April 2018, ketika bertemu dengan rekannya dari Turki dan Iran di Moskow menyusul pembahasan tujuh tahun perang Suriah yang menewaskan ratusan ribu orang.
IPresiden Iran Hassan Rouhani (kiri), Presiden Rusia Vladimir Putin (tengah) dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. [http://aa.com.tr]
Suriah dilanda konflik perang saudara sejak 2011. Ketika itu, kelompok oposisi dan pemberontak melakukan perlawanan terhadap rezim Presiden Bashar al Assad. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda perang akan berakhir.
Pertemuan tiga negara di Moskow tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan kerangka kerja untuk perundingan kesembilan di Astana yang rencananya akan digelar Mei 2018. "Pertemuan di ibu kota Kazakhastan itu akan fokus pada masalah politik dan isu kemanusiaan," tulis Al Jazeera.Seorang anak laki-laki membersihkan reruntuhan bangunan akibat pertempuran di kota Douma, Suriah, 16 April 2018. REUTERS/Ali Hashisho
Lavrov dalam keterangannya kepada media mengatakan, Amerika Serikat bersama kekuatan sekutunya akan membagi Suriah menjadi beberapa bagian. "Rusia, Turki dan Iran akan mencegah agar hal tersebut tidak akan terjadi."
Amerika Serikat bersama sekutunya, Inggris dan Prancis menggempur Suriah pada 14 April 2018, setelah ketiga negara tersebut menuduh Suriah menggunakan bom kimia untuk membunuh warga di Douma, Ghouta Timur. Serangan ini, jelas Lavrov kepada awak media, adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Rusia, Turki dan Iran menentang.
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan mengambil tindakan hukum yang serius bagi oknum penyebar percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
"Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," tulis keterangan resmi Kementerian BUMN seperti dikutip pada Minggu, 29 April 2018.
Imam pun menjelaskan, memang benar bahwa Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, lanjut Imam, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam.
Seperti ditelusuri, sebelumnya beredar rekaman percakapan antara Menteri BUMN dan Dirut PLN yang diunggah oleh salah satu akun instagram @jokerpolitik. Dalam video yang diunggah tersebut admin akun @jokerpolitik tidak membubuhkan penjelasan rekaman melalui teks melainkan hanya caption bertuliskan 'admin abis shalat Jum'at mau pergi jauh, jangan tanya kemana, pokoknya admin bawa baju tiga stel ama sempak dua lembar," tulis akun tersebut.
Saat VIVA mencoba mengunjungi halaman itu hari ini, posting-an tersebut telah dihapus.
Jakarta, IDN Times - Beredarnya video percakapan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama Pembangkit Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir terkait dugaan 'bagi-bagi fee' berbuntut ke meja hijau.
1. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan membawa kasus video 'bagi-bagi fee' ke ranah hukum
Antara Foto
Direktur Utama PT PLN (Persero) akan membawa kasus penyadapan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Menteri BUMN RI Rini Soemarno, ke ranah hukum.
"Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mengedarkan juga salah. Jadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum," kata Sofyan usai mengikuti Rakor Menteri BUMN dengan para CEO BUMN di De Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, seperti dikutip dari antaranews.com, Minggu (29/4).
Sofyan mengatakan bahwa rekaman yang beredar di tengah masyarakat tidak utuh. Dia juga menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan.
"Coba dengarkan rekaman secara utuh. Jadi, itu bukan diskusi komisi, itu diskusi terkait dengan kepemilikan saham oleh PLN ketika melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta," kata dia.
Pada percakapan tersebut, kata dia, Menteri BUMN menginginkan agar proyek regasifikasi yang digagas Tokyo Gas, Mitsui, dan Bumi Sarana Migas, PLN, tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut dalam setiap bisnisnya.
"Memang kami fokus pada program 35.000 megawatt, tetapi jangan potensi yang baik ditinggalkan," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan istilah 'saya' yang dikatakan dirinya dalam percakapan tersebut adalah mewakili PLN.
"Bu Rini mengatakan usahakan harus (ikut memiliki saham) untuk kepentingan PLN. Saya bilang kan mereka (perusahaan swasta) cuma 'ngasih' 7,5 persen," kata Sofyan.
3. PLN sudah seharusnya memperoleh pembagian saham
Istimewa
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian BUMN RI Imam Apriyanto Putro mengatakan, pada kerja sama tersebut yang menjadi objek adalah PLN, sehingga sudah seharusnya perusahaan negera itu memperoleh pembagian saham.
"Tujuannya adalah untuk meminimalisasi cost (produksi). Ujungnya adalah untuk masyarakat agar lebih baik. BUMN sama siapa pun joint, maka BUMN yang diutamakan," kata Imam.
Sementara, rakor yang diikuti para petinggi BUMN dan dipimpin langsung Menteri Rini Soemarno itu berlangsung tertutup.
Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani ulama Alumni 212 diantaranya adalah kasus dugaan chat mesum dan penghinaan lambang negara yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
JAKARTA —
Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani sejumlah ulama Alumni 212. Hal itu bertolak belakang dengan tuntutan 11 ulama dari Persaudaraan Alumni 212 yang meminta Jokowi menghentikan kasus hukum yang menjerat sejumlah ulama.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4) menjelaskan Persaudaraan Alumni 212 di Istana Bogor akhir pekan lalu meminta Presiden Jokowi menghentikan kasus yang menjerat ulama Alumni 212. Salah satu kasus yang disoroti adalah yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Disampaikan oleh Persaudaraan Alumni 212 mereka memang meminta yang mereka sebut sebagai kriminalisasi ulama itu untuk menghentikan proses hukum terhadap pak Rizieq Sihab dan kawan-kawan. SP3 ya. Menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap Rizieq Sihab dan kawan-kawan. Terhadap permintaan ini Presiden menyampaikan bahwa biar proses hukum berjalan. Polri saya kira profesional," jelasJohan Budi Saptopribowo .
Rizieq saat ini berstatus tersangka kasus dugaan chat mesum dan penghinaan lambang negara. Namun proses hukumnya terhambat karena yang bersangkutan berada di Mekkah sejak sekitar satu tahun lalu.
Menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Dan kemudian pak Presiden juga menyampaikan tidak mau intervensi proses hukum," kata Johan.
Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212 Misbahul Anam sebelumnya mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis alumni 212.
"Terkait dengan kasus-kasus kriminalisasi para ulama dan aktivis 212. Pertemuan itu diharapkan, agar Presiden mengambil kebijakan agar menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212. Dan mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasi sebagai warganegara," jelas Misbahul Anam.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, pertemuan dengan 11 ulama dari Persaudaraan Alumni 212 adalah bentuk silaturahmi antara Pemerintah dengan ulama. Pertemuan dengan para ulama lanjut Jokowi diperlukan guna menjalin persaudaraan dan persatuan di antara masyarakat.
"Saya kan hampir tiap hari, hampir tiap minggu, baik ke pondok pesantren bertemu dengan ulama, juga mengundang ulama datang ke istana. Sehingga kita harapkan dengan tersambungnya silaturahmi dengan beriringnya antara ulama dan umaroh, kita dapat menyelesaikan banyak masalah banyak problem persoaalan-persoalan yang ada di masyarakat dan yang ada di umat dengan pertemuan-pertemuan itu," kata Presiden Jokowi..
Alumni 212 adalah para mantan kelompok dari Aksi 212 atau aksi demonstrasi 2 Desember 2016. Aksi ini muncul sebagai reaksi atas pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu. Ahok lalu diadili dan divonis dua tahun penjara. Dalam perjalanannya Alumni 212 ini terbagi kemudian menjadi dua kelompok, yaitu Presidium Alumni 212 dan Persaudaraan Alumni 212. [aw/gp]
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah riset hukum untuk memperjuangkan gugatan tersebut.
"Sekarang kita lebih kuat gugatannya, karena kita sudah semakin banyak riset soal kelemahan-kelemahan daripada SK ini," kata Nelson, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Nelson menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan banyak aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa SK tersebut bertentangan dengan hukum.
Dalam gugatannya, KSTJ meminta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mencabut SK HGB Pulau D, serta menunda SK tersebut.
"Yang mengadili perkara ini, bisa memerintahkan tergugat pelaksanaan surat keputusan ini. Dalam artian, surat keputusan ini enggak berlaku sebelum ada putusan lain yang menganulir yang lebih tinggi," ujar Nelson.
Nelson mengatakan, hal itu dilakukan supaya pengembang tidak bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya di proyek pulau reklamasi tersebut.
"Biasanya setelah sertifikat keluar, ada IMB tuh. Kalau ada IMB, dia bisa bilang 'kita udah punya IMB kok, jangan dibongkarlah'. Jadi, ada prinsip keterlanjurannya dipaksakan," ujar Nelson.
Siang ini, KSTJ mengirimkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Sebelumnya, KSTJ mencabut gugatan mereka terkait HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (23/3/2018) lalu. Gugatan dicabut karena kesalahan penulisan nomor SK yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Hal tersebut terkait dengan maraknya modus baru kejahatan di wilayah perairan Indonesia yang melibatkan angkutan kapal laut. Dengan adanya payung hukum untuk mengaktifkan AIS, dapat membantu aparat menjaga perairan Indonesia.
“Selain meringankan tugas penegakan hukum di perairan Indonesia, AIS juga efisien dan memudahkan aparat Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga perairan Indonesia untuk memantau pergerakan dan aktifitas angkutan laut. Kebutuhan atas payung hukum dalam penggunaan AIS sudah menjadi keharusan,” kata Angggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno saat mengunjungi Armada Laut Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan kerja Komisi XI DPR RI, baru baru ini.
Meskipun Kementerian Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Laut telah mewajibkan kapal-kapal untuk selalu menghidupkan AIS-nya saat operasional, namun dalam prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran seperti yang dikemukakan petugas Bea Cukai kepada Tim Kunsker Komisi XI.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, banyak kapal yang begitu memasuki perairan Indonesia, walaupun peralatan dan sistemnya AIS ada, namun AIS dimatikan. Sehingga pihak Bea Cukai dan aparat terkait lainnya tidak bisa memonitor pergerakan dari kapal-kapal tersebut.
“Payung regulasi yang mewajibkan kapal yang keluar masuk di perairan Indonesia untuk selalu menghidupkan AIS, nanti akan kita angkat di DPR dengan pihak–pihak terkait, ini salah satu temuan yang penting buat kita,” komitmen Jeno usai meninjau kondisi lapangan, dengan didampingi sejumlah mitra kerja.
Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AIS, dan satelit.
Dalam kesempatan itu, Jeno juga memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang beberapa waktu lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan sabu kurang lebih 1,6 ton menuju Indonesia melalui wilayah perairan Kepri.
“Meski banyak pekerjaan rumah, kami tetap mengapresiasi terhadap Bea Cukai Batam yang beberapa waktu belakangan ini melakukan pencegahan dan bahkan penangkapan terhadap penyelundupan sabu dalam jumlah yang luar biasa. Itu merupakan suatu prestasi yang luar biasa,” apresiasi politisi dapil Kalbar itu.
Sehingga diharapkan prestasi ini menjadi pelecut semangat dalam mencapai prestasi lainnya. Diujung pertemuan, Komisi XI siap mendukung segala hal yang diperlukan, agar Bea Cukai mampu meningkatkan kinerjanya. (*)
PA 212 meminta agar Jokowi melakukan intervensi dalam kasus hukum dan kriminalisasi ulama.
"Betul dong kalau intervensi malah salah. Kasusnya kan sudah jalan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4).
Setyo juga menanggapi perkataan Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang menyebut walaupun Jokowi tidak bisa intervensi dari segi hukum, tapi dalam konteks kemanusiaan bisa dipertimbangkan.
Menurut Setyo, pihak kepolisian belum dikonfirmasi mengenai wacana tersebut. Setyo juga menegaskan pihak kepolisian tidak berhenti dalam kasus hukum ulama
"Belum. Nanti kita lihat saja perkembangannya," kata Setyo.
Mengenai kasus Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menjadi tersangka dalam kasus pornografi dan kasus penodaan pancasila, Setyo menyebut pihak kepolisian belum mengirimkan anggota ke Arab Saudi untuk bertemu Rizieq.
"Saya sendiri belum ke sana tuh. Belum ada pengiriman. Nanti ada keterangan resmi," kata Setyo.
Sebelumnya, Moeldoko menyebut Presiden Jokowi bisa menyelesaikan kasus hukum ulama lewat pertimbangan kemanusiaan.
Presiden Jokowi sendiri telah menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani sejumlah ulama Alumni 212. (DAL)
MAKASSAR, INIKATA.com – Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun, mengaku, apa yang menimpa Danny di Pilkada Makassar merupakan penerapan hukum yang keliru dan dinilai tidak berkeadilan dari lembaga peradilan.
Olehnya, Refly menegaskan peluang hukum untuk peninjauan kembali (PK) putusan MA yang merekomendasikan diskualifikasi untuk pasangam DIAmi masih terbuka lebar.
“Kepada Mahkamah Agung peninjauan kembali itu tidak pernah diatur dalam hukum formalnya untuk kasus pilkada, namun setidaknya hal itu (PK) pernah dua kali dilakukan oleh MA, diantaranya di pilkada Jawa Barat dan di Pilgub Sulawesi Selatan,” ungkap Refly Harun dalam TalkShow salah satu tv Nasional, Kamis (26/4/2018)
Acara yang bertemakan Menjegal Calon Kuat Dalam Pilkada, beber Rafly Harun, bahwa putusan Pilkada Jabar sebelumnya yang mengalahkan kandidat Nurmaul Ismail, lalu dimintakan PK kemudian dikabulkan. Selanjutnya, kasus pilgub Sulsel, dimana SYL minta PK dan juga dikabulkan oleh MA.
“Jadi kalau ada putusan-putusan yang tidak masuk akal, bisa MA melakukan seperti itu,” tegasnya.
Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, kasus pilgub Sulel sebelumnya ada kesalahan MA sehingga putusan itu tidak bisa diputuskan atau dilanjutkan.
“Karena putusan tidak bisa dilaksanakan akhirnya di-PK, nah setelah di-PK akhirnya bisa ditinjau kembali dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara dalam kasus Jabar kata dia ada pihak yang mengaku-mengaku lalu kemudian ini tidak dibantah lalu kemudian dibenarkan tanpa proses pembuktian. Namun akhirnya dibatalkan juga putusan itu.
“Nah dalam kasus Pak Danny aspek ketidakadilannya juga menonjol. Salah satu kesesatannya adalah beliau tidak diberi ruang untuk membela diri,” kata Refly mencontohkan.
Sementara, Danny mengaku akan menempuh jalur hukum terbaik atas ketidakadilan yang dirasakan. Saat ini tim hukum DIAmi segera bergerak untuk memperjuangkan suara rakyat di pilkada nanti.
“Apa yang dikatakan pak Refly tadi juga sudah menjadi perspektif hukum kita juga. Dan saya kira apa yang kita lakukan untuk mengangkat status masyarakat dan mensejahterakan masyarakat lantas kita diberi sanksi ini sekali lagi merupakan ketidakadilan yang luar biasa,” katanya. (**)
Pertimbangkan fakta mengejutkan ini: walau ada laporan serangan senjata kimia yang mengerikan di Suriah, intervensi yang dipimpin Amerika Serikat untuk melindungi masyarakat sipil pada 13 April lalu secara mendasar adalah ilegal.
Di bawah hukum internasional saat ini, Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk meluncurkan sebuah rudal tunggal demi menghentikan serangan di masa depan, bahkan untuk tujuan yang jelas dan adil seperti menyelamatkan kehidupan masyarakat sipil.
Meski Anda mungkin menganggap intervensi tersebut bijaksana, peneliti hukum secara umum setuju bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengizinkan penggunakan kekuatan militer untuk mencegah serangan senjata kimia&mdash:tidak peduli seberapa jahatnya—tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB.
Sebelum serangkaian serangan mengerikan berikutnya pada warga sipil terjadi—di Suriah atau di mana saja—adalah penting untuk memperbaiki kerangka kerja hukum milik PBB yang cacat untuk melegalkan penggunaan senjata dalam merespons serangan senjata kimia terhadap warga sipil.
Tapi bagaimana caranya?
Peraturan dari masa lalu
Mari kita mulai dengan mempertimbangkan proses yang terjadi saat ini.
Menurut Piagam PBB, negara-negara dapat menggunakan kekuatan untuk menyerang negara lain hanya untuk mempertahankan diri atau ketika disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan itu termasuk lima anggota tetap dengan kekuasaan veto: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia.
Peraturan itu dibuat setelah Perang Dunia II dan dirancang untuk meningkatkan stabilitas global. Dengan pemberian sebuah hak veto kepada lima negara besar tersebut, Piagam itu memastikan bahwa tidak ada keputusan Dewan Keamanan yang akan menyebabkan konflik antara negara-negara besar ini,
Pada masa kita, bagaimana pun, kerangka kerja PBB ini memungkinkan satu negara untuk melumpuhkan setiap keputusan Dewan Keamanan, termasuk tindakan untuk mencegah kekejaman massal terhadap warga sipil.
Rusia, yang mendukung rezim Bashar Assad di Suriah, telah berulang kali memveto setiap proposal untuk bertindak tegas terhadap Suriah. Veto Rusia ini membuat Amerika tak dapat secara sah menggunakan kekuatan untuk melawan rezim Assad, bahkan untuk mencegah serangan kimia lebih lanjut.
Larangan ini tidak mencegah Amerika, Inggris, Prancis, dan negara-negara lain bertindak untuk menyelamatkan warga sipil. Dalam kasus seperti intervensi kemanusiaan NATO pada 1999 di Kosovo dan serangan udara rudal Trump pada April 2017 di Suriah, kekuatan militer digunakan untuk melanggar hukum internasional untuk melindungi warga sipil.
Yang menarik, opini publik global diam-diam menerima atau bahkan bersorak terhadap serangan udara ilegal. Memang, sehari setelah bom itu, 12 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB memilih menentang atau abstain dari pemungutan suara dalam proposal Rusia untuk mengutuk serangan militer di Suriah. Suara seperti itu mengindikasikan dukungan yang luas atau penerimaan terhadap intervensi ini.
Meski ini membingungkan, krisis saat ini menunjukkan bahwa ada cara yang dapat digunakan Amerika untuk memperbaiki hukum internasional dan membatasi kekerasan seperti itu terhadap masyarakat sipil di masa depan.
Tahap-tahap positif
Pertama, Amerika Serikat harus secara formal meminta persetujuan dari Dewan Keamanan PBB untuk mengintervensi di Suriah. Dengan menyampaikan sebuah tujuan kemanusiaan yang jelas dan kemungkinan menimbulkan veto Rusia, Amerika akan dengan tegas menyoroti, sekali lagi, keterputusan antara keadilan dan legalitas dalam kerangka kerja saat ini. Veto untuk melindungi warga sipil akan semakin menunjukkan kepada dunia betapa rusaknya hukum internasional saat ini.
Kedua, Amerika Serikat seharusnya bekerja untuk menghentikan serangan senjata kimia di masa depan terhadap masyarakat sipil dengan mensponsori inisiatif internasional untuk memperbarui kerangka kerja Piagam PBB. Inisiatif semacam ini, serupa dengan inisiatif Kanada pada 2001, dapat mengembangkan proposal untuk mengizinkan intervensi kemanusiaan yang sah, bahkan dalam kasus Dewan Keamanan PBB menemui jalan buntu. Seperti yang saya sampaikan di artikel lain, intervensi terhadap pengunaan senjata kimia menawarkan sebuah ambang batas kualitatif terbatas yang akan mendapat dukungan lebih besar ketimbang proposal saat ini untuk intervensi kemanusiaan.
Ketiga, Amerika Serikat perlu menggunakan diplomasi untuk memobilisasi sebuah koalisi global yang mendukung pengadopsian proposal seperti itu di PBB. Hal ini tidak gampang. Dalam sejarah 72 tahun PBB, badan tersebut jarang sekali mengubah prinsip-prinsip yang mengaturnya, dan saat ini Dewan Keamanan hanya memiliki sedikit insentif untuk mengurangi pengaruh mereka.
Terlepas dari kenyataan itu, tujuan utama dari inisiatif-inisiatif ini—promosi prinsip-prinsip kemanusiaan, legitimasi, dan koherensi dalam hukum internasional—membuat upaya-upaya seperti itu sepadan dengan upaya tersebut.
Keberhasilan adopsi perubahan seperti itu mungkin jauh, tapi perdebatan mengenai hal ini dapat berdampak panjang dalam membentuk sistem yang rusak saat ini. Perkembangan seperti ini akan, dalam jangka panjang, membantu mempromosikan hak asasi manusia, menghalangi serangan senjata kimia di masa depan terhadap warga sipil, dan pada akhirnya memperkuat kemampuan hukum internasional untuk mempromosikan kemanusiaan dan keadilan dalam sistem internasional.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengungkapkan, kliennya mengidap penyakit diabetes.
Menurutnya, selama di tahanan, gula darah Zumi cenderung tidak stabil. Meski demikian, kondisi tersebut belum memunculkan masalah serius terhadap kesehatan kliennya.
"Pak Zumi memang punya penyakit diabetes. Ada beberapa kali gula (darah)-nya agak naik turun ya. Tapi selama ini masih enggak ada masalah-masalah, biasa-biasa aja," ujar Farizi usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Ia juga menyebutkan, kliennya tidak banyak mengeluh di dalam tahanan. Zumi, kata Farizi, mengajukan permohonan kepada KPK untuk melakukan pengobatan ke dokter.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," kata dia.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Periode 2016 -2019 dibawah Pimpinan Arief Budhy Hardono kembali membuat terobosan dan gebrakan untuk anggotanya.
Terobosan yang dibuat kali ini pendirian dan peluncuran Lembaga Hukum (LH ) ILUNI UI. Gebrakannya, tidak lain memberikan pendidikan, pengkajian dan pencerahan sekaligus penyadaran di bidang hukum.
“Kami ingin memberikan pendidikan dan penyadaran hukum atas segala peraturan yang berlaku di Indonesia kepada para alumni Universitas Indonesia dan juga anggota masyarakat lainnya," papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ILUNI UI Andre Rahardian, Rabu (25/4/2018) di sela-sela peluncuran LH ILUNI UI di Kampus UI Depok.
Menurutnya, bila warga ILUNI UI sudah memahami dan menyadari segala macam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, insya Allah warga ILUNI UI akan terhindar dari berbagai tuntutan hukum.
Namun bila karena satu dan laim hal, ada warga ILUNI UI yang terseret kasus hukum, maka lewat lembaga hukum ILUNI UI ini, akan memberikan bantuan kepada para alumni UI atau warga masyarakat lainnya yang terseret atau terkena kasus hukum itu sendiri.
Lebih lanjut Andre Rahadian menjelaskan, LH ILUNI UI yang dipimpin Herman Setiawan pengurusnya berasal dari berbagai fakultas dan generasi di lingkungan UI. Bukan hanya dari fakultas hukum UI. Hal ini disebabkam, karena alumni UI itu dari berbagai fakultas dan generasi. Selain itu, hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak hanya membahas soal hukum semata. Melainkan membahas atau mengatur bidang lain seperti ekonomi perbankan, pertambangan, konstruksi dan sebagainya.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/25/berikan-pendidikan-dan-perlindungan-hukum-untuk-para-alumni-iluni-ui-luncurkan-lembaga-hukum
Jakarta -
Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana menegaskan tak akan ada dukungan untuk Presiden Joko Widodo seusai pertemuan di Istana Bogor beberapa hari lalu. Eggi lalu meminta Jokowi bertobat secara konstitusi.
"Kita akan kritis, terutama sayalah. Saya nggak bisa mengatasnamakan teman-teman untuk bisa insyaallah istiqomah. Kalau memang Jokowi sudah demikian memberikan SP3 (pemberhentian kasus ulama), jangan tanggung-tanggunglah, tobat sekalian dalam artian tobat konstitusi," ujar Eggi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Eggi lalu menjelaskan maksud tobat konstitusi. Menurutnya, tobat konstitusi artinya negara ini kembali berpijak pada UUD 1945.
"Maksudnya Pasal 29 ayat 1 UUD '45 menyatakan negara RI berdasar Ketuhanan YME. Tuhan yang dimaksud kalau dilihat sila pertama Pancasila, dijelaskan dalam mukadimah alinea ketiga, berkat rahmat Allah," ucap dia.
"Jadi Tuhan Maha Esa Allah karena Tuhan Maha Esa Allah, Allah punya hukum namanya hukum Islam," imbuh Eggi.
Eggi lalu berbicara lebih jauh soal hukum Islam. Menurutnya, Jokowi bisa saja memberlakukan hukum Islam.
"Presiden punya kewenangan memberlakukan hukum, lewat apa, pembuatan UU, di mana dasarnya, Pasal 5 ayat 1 UUD '45 dan Pasal 20 dan 21 UUD '45, kewenangan DPR membuat hukum. Jadi antara Presiden dan DPR bersatu menyatakan berlakunya UU," ucap Eggi.
"Jadi bayangkan kalau presiden iman Islamnya kuat, anggota DPR juga mayoritas iman Islamnya kuat, kan yang lahir hukum Islam, nggak mungkin nggak. Kenapa jadi yang sekarang 73 tahun merdeka nggak pernah lahir? Berarti saya kritik keras presiden dan DPR-nya, dipertanyakan keislamannya, itu fakta, bukan saya menghina," sambung dia.
(gbr/elz)
KOTA BENGKULU – Poros Muda Kota Bengkulu Membangun (Porsmud-KBM) mengadakan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Koordinator lapangan, Syaiful Anwar mengatakan, demo ini merupakan upaya untuk mendukung kejaksaan dalam menegakkan hukum sesuai prosedur.
“Dukungan yang kami berikan kepada kejari agar kejari tidak intervensi dalam menegakkan hukum,” ujar Syaiful, Rabu (25/4/2018)
Syaiful menjelaskan, jika dukungan yang diberikan ini dapat berlawanan jika Kejari tidak menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kejari harus menjadi lembaga hukum yang professional mengedapankan asas asas keterbukaan, keadilan, dan tujuan pembangunan. Jika Kejari tidak bisa menegakkan hukum maka dukungan ini akan berubah sebaliknya serta Kami sangat menghormati hak berdemokrasi masyarakat, namun apabila demokrasi untuk mematikan pradilan maka ini akan kita lawan,” jelas Syaiful.
Syaiful meminta kejaksaan dapat bekerja secara professional, bebas dari penunggangan pihak manapun yang ingin melakukan intervensi terhadap proses penegakkan hukum di lingkungan Kejari Bengkulu.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Negeri Bengkulu I Made Sudarman, SH mengapresiasikan masukan yang diberikan oleh PORSMUD-KBM terhadap kejari. Ia mengatakan, dalam penengakkan hukum Kejari tidak akan tebang pilih.
“Dalam penyelesaian kasus ada prosedur prosedur yang harus di ikuti dan sebagai lembaga hukum masyarakat kejari tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus,” pungkasnya.
Pengurus lembaga ini berasal dari berbagai fakultas dan angkatan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) mendirikan lembaga bantuan hukum. Lembaga ini sekagligus untuk memberikan pendidikan, pengkajian dan pencerahan di bidang hukum.
Peluncuran lembaga bantuan hukum ini dilakukan di Kampus UI Depok, Rabu (25/4). Sekretaris Jenderal Iluni UI Andre Rahardian mengatakan Iluni ingin memberikan pendidikan dan penyadaran hukum atas segala peraturan di Indonesia kepada para alumni UI dan anggota masyarakat lainnya.
Bila warga Iluni UI sudah memahami dan menyadari segala macam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka akan terhindar dari berbagai tuntutan hukum. "Namun bila karena satu dan lain hal, ada warga Iluni UI yang terseret kasus hukum, maka lewat lembaga hukum Iluni UI yang kami luncurkan hari ini, akan memberikan bantuan kepada para alumni UI atau warga masyarakat lainnya," ujar Andre.
Andre mengatakan Lembaga Hukum (LH) Iluni UI yang dipimpin Herman Setiawan, pengurusnya berasal dari berbagai fakultas dan generasi di lingkungan UI. Bukan hanya dari fakultas hukum UI. Hal ini di karenakan alumni UI berasal dari berbagai fakultas dan generasi.
Selain itu, hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak hanya membahas soal hukum semata. Melainkan membahas atau mengatur bidang lain seperti ekonomi perbankan, pertambangan, konstruksi dan sebagainya. "Untuk itulah, LH Iluni UI melibatkan alumni-alumni UI dari berbagai fakultas," kata Andre.
Melalui lembaga baru ini, Andre menyatakan, Iluni UI juga akan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil kajian bisa berupa evaluasi untuk penguatan, usulan perbaikan, revisi dalam bentuk saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR. "Kita juga dapat berperan aktif memberikan masukan atas peraturan Perundang-undangan yang sudah ataupun yang belum masuk ke dalam Prolegnas," ujar Andre memaparkan.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan berencana mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya. Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Menurut Maqdir, keputusan pengajuan banding akan diambil setelah selesai berdiskusi dengan keluarga Setnov.
"Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," kata Maqdir usai sidang vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Maqdir merasa putusan dibacakan majelis hakim janggal. Menurut dia, Setnov dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan orang lain dalam proyek e-KTP. Maqdir menyebut vonis Setnov akan berdampak buruk dalam penerapan hukum ke depannya.
"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan," ujarnya.
Menurut Maqdir, banyak hal yang bisa dijadikan sebagai alasan pihaknya untuk mengajukan banding terhadap vonis Setnov. Salah satu halnya, lanjut Maqdir, adalah soal perhitungan kerugian negara. Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam proyek e-KTP ini mencapai Rp2,3 triliun.
"Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara. Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," kata dia.
Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ayp)
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Komitmen Kementerian Hukum dan HAM Kalsel untuk bersinergis dengan Pemerintah Daerah khususnya dengan Kabupaten Kotabaru dilakukan, Selasa (24/4/2018) siang.
Bertempat di Kantor Bupati Kota Baru, Tim yang dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni bersama Kepala Sub Dit Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kasudit Dokumentasi dan Informasi Hukum, H.M Yazid B dan Tim Perancang Undang-undang Kantor Wilayah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Baru, H.Said Akhmad diruang kerjanya dengan didampingi Kepala Bagian Hukum, Basuki.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayalaluni menyampaikan, keberadaan dan peran fungsi Kanwil Kemenkumham Kalsel memiliki legal drafter yang dapat membantu Pemerintah Daerah untuk membentuk dan menata produk hukum daerah dan instrumen hukum lainnya.
Seperti membantu dalam hal penyusunan dan evaluasi regulasi berupa Perda, Perbup instruksi surat edaran dan surat keputusan, membuat legal opinion, menjawab gugatan, menjawab pandangan pemerintah atas tanggapan fraksi dan dalam hal penyusunan MoU secara nasional maupun internasional.
Kedatangan Tim dari Kanwil disambut baik Sekretaris Daerah Kota Baru, H.Said Akhmad dan menginginkan agar segera ditindaklanjuti dengan MoU tentang Pelayanan hukum dan Ham, Pemasyarakatan dan keimigrasian. Mengingat Kabupaten Kota Baru sebagai kawasan ekonomi khusus dimana tenaga kerja asing banyak diwilayah kotabaru.
”Kami sangat membutuhkan keberadaan Kemenkumham untuk membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan permasalahan hukum yang ditangani oleh pihak Pemda. “Kata H Said Akhmad selaku Sekda Kota Baru ini.
Sementara itu Sekda langsung memerintahkan Kabag Hukum, Basuki untuk melanjutkan koordinasi dengan Kemenkumham Kalsel untuk segera menyiapkan draf MoU sebagai awal terjalinnya kerjasama.
Sebelumnya Kepala Kanwil, Imam Suyudi telah menyampaikan beberapa waktu lalu saat menandatangani MoU dengan Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa, rancangan perda sebaiknya diharmonisasi untuk itu. Kanwil kemenkumham kalsel siap dilibatkan dalam pembuatan rancangan perda dan harmonisasi agar peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.(banjarmasinpost.co.id/Irfani)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Setya Novanto (Setnov) tidak maksimal seperti ancaman dalam Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, yakni 20 tahun penjara.
Hal itu disampaian Pakar Hukum Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).
Karena majelis hakim menyatakan Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Ternyata memang terbukti memenuhi Pasal 3 UU Tipikor namun baik tuntutan maupun putusan tidak maksimal seperti ancaman pasal tersebut," ujar mantan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Kalau perbuatan terbukti, lebih jauh Yenti Ganarsih menjelaskan, sebetulnya tidak ada yang signifikan meringankan.
Justru sebaliknya, yakni yang ada pemberatan karena selain kedudukannya sebagai ketua DPR yang seharusnya menjadi panutan malah terlibat korupsi.
"Selain itu Justice Collaborator (JC) juga ditolak. Artinya memang tidak ada yang bisa meringankan," tegasnya.
Terkait dengan uang pengganti, kata dia, sayang sekali tidak menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BANDUNG, KOMPAS.com - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus pariwisata F 7959 AA yang mengalami Kecelakaan di Tanjakan Emen, Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, selamat dari jeratan hukum.
Polisi menyatakan, pemilik tidak terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Kesimpulan tersebut diambil setelah polisi melakukan pendalaman.
"Pemilik engga (terlibat), tipis," ujar Kanit Lantas Polres Subang, Iptu Zainudin BM saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/4/2018).
Zainudin mengatakan, dari keterangan pemilik PO bus, saat kecelakaan terjadi pada Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik bus ada di Semarang.
"Karena mereka saat itu berada di Semarang. Tidak tahu kejadian, karena sedang mengevakuasi di Semarang. Besok harinya baru tahu kalau ada kecelakan di Subang," tutur Zainudin.
Diberitakan sebelumnya, bus mengalami kecelakaan di tanjakan Emen yang kini berubah nama menjadi tanjakan Aman, Sabtu (10/2/2018), sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, 27 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Polisi menetapkan sopir Amirudin, dan Saif Rudi sebagai tersangka. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa Amirudin merupakan sopir baru yang tidak taat berlalu lintas.
"Kemarin ada kecelakaan bus itu bagian dari ketidaktaatan terhadap safety. Saya dengar sopirnya baru, dan dipastikan jalan terlalu menanjak," ujar budi beberapa waktu lalu.
Kompas TV Minibus dari arah Bandung menuju Subang ini terguling diduga akibat rem yang tidak berfungsi.