Friday, August 31, 2018

Kerap Ditemukan Ladang Ganja, Aparat Penegak Hukum ...

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com,MANDAILINGNATAL- Petugas gabungan dari BNN, Polri dan TNI terjun ke perbukitan Tor Sihite, Dusun Banjar Julu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Kamis (30/8/2018) lalu.

Tujuan mereka memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 3,5 hektare.

Penemuan ladang ganja di daerah tersebut bukan kali pertama. Sebab, beberapa tahun terakhir, petugas juga pernah menemukan dan memusnahkan ladang ganja.

Menurut Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji, lokasi ladang ganja yang ditemukan kali ini berbeda dari lokasi yang sebelumnya.

"Saya rasa berbeda," kata Irsan melalui sambungan telepon, Jumat (31/8/2018).

Irsan mengatakan, medan yang berat serta keterbatasan personel menjadi kendala bagi aparat penegak hukum untuk menyisir seluruh lokasi.

Irsan tak menampik masih ada lokasi-lokasi lainnya di perbukitan Tor Sihite yang diduga terdapat ladang ganja.

"Kita mengandalkan informasi. Oleh karena itu, kami juga berharap masyarakat turut berperan aktif," kata Irsan.

(nan/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/08/31/kerap-ditemukan-ladang-ganja-aparat-penegak-hukum-terkendala-seser-perbukitan-tor-sihite

Trump Ancam Kocok Ulang Pejabat Penegak Hukum

Presiden Donald Trump pada sebuah rapat umum politik di Indiana, sekali lagi menunjukkan kekesalannya pada pejabat penegak hukum Amerika.

“Departemen Kejaksaan dan FBI kita harus mulai melakukan tugas mereka, secara benar, dan secara baik,” kata Trump pada Kamis (30/8) malam. “Rakyat marah.”

Sebelumnya di Gedung Putih presiden menyebut penyelidikan oleh penyidik khusus seputar campur tangan Rusia dalam pemilihan 2016 sebagai sebuah penyelidikan yang ilegal.

Berbicara kepada kantor berita Bloomberg, Trump mengatakan, jabatan Jaksa Agung Jeff Sessions, yang menarik dirinya dalam urusan penyelidikan itu, aman sampai paling tidak pemilihan paruh-waktu November.

Presiden berulang kali mencemoohkan Jeff Sessions, pejabat penegak hukum tertinggi di Amerika. Trump juga menyebut Session lemah karena tidak menindak apa yang oleh presiden dianggap sebagai prasangka dan sikap anti-Trump di Kejaksaan dan FBI.

FBI pada Rabu (29/8) membantah klaim Trump yang mengatakan bahwa email mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton diretas oleh China.

Trump berulang kali menyebut penyelidikan yang dipimpin oleh Robert Mueller, yang juga mantan direktur FBI, sebagai sebuah penyelidikan yang berusaha mencari-cari kesalahan dan didorong oleh motivasi politik.

Sejauh ini penyelidikan Mueller telah mengakibatkan enam orang dijatuhi hukuman. Mantan manajer kampanye Trump, Paul Manafort, pada 21 Agustus, adalah orang pertama yang dinyatakan bersalah oleh peradilan.[jm]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.voaindonesia.com/a/trump-ancam-kocok-ulang-pejabat-penegak-hukum/4551972.html

Thursday, August 30, 2018

BANI Dorong Arbitrase Jadi Mata Kuliah Tersendiri di Fakultas Hukum

BANDUNG, (PR).- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendorong agar perguruan tinggi memasukkan arbitrase dalam kurikulumnya. Sarjana hukum harus memahami arbitrase yang kini kian diminati kalangan usaha untuk menyelesaikan perselisihan.

Wakil Ketua BANI Bandung Jafar Sidik mengatakan, di kurikulum fakultas hukum, arbitrase kerap dibahas sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Sehingga mahasiswa tidak mempelajari arbitrase secara mendalam.

BANI mendorong agar arbitrase bisa menjadi satu mata kuliah tersendiri. Sehingga praktik arbitrase bisa dipelajari secara utuh.

"Kami menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mahasiswa dilatih untuk menyelesaikan perselisihan dengan mekanisme arbitrase," katanya ditemui dalam Arbitrase Meet Up di Hotel Mercure, Jalan WR Supratman, Kota Bandung, Kamis, 30 Agustus 2018.

Kerja sama serupa akan diluaskan dengan perguruan tinggi lainnya. Antara lain Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Lampung. 

"Harapannya, arbitrase tidak lagi dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Bisa menjadi mata kuliah tersendiri. Jujur saja, masih banyak perguruan tinggi yang belum memahami ini," ujarnya.

Arbitrator Bambang Heriyanto yang juga Ketua BANI Palembang mengatakan, lulusan fakultas hukum yang nantinya terjun sebagai advokat, notaris, atau penegak hukum lain harus memahami mekanisme arbiitrase secara hukum. Agar tidak gagap saat harus memraktikkannya. 

"Tren tiga tahun ini arbitrase menjadi pilihan pengusaha seiring meningkatnya investasi. Investor asing sudah biasa dengan sistem hukum di sana yang menggunakan mekanisme arbitrase," tuturnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa lewat arbitrase menjadi pilihan pengusaha karena lebih cepat, tertutup, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setara dengan putusan Mahkamah Agung. Prosesnya lebih cepat karena tidak mengenal banding dan kasasi. Pemeriksaan perkara paling lama harus diselesaikan selama 180 hari. "Rata-rata selesai dalam waktu tiga atau empat bulan," ujarnya.

Bambang mengatakan, perguruan tinggi perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang siap mempraktikkan arbitrase. "Kalau di Bandung masih mending, banyak ahli. Di tempat-tempat lain, tempat yang terpencil, susah sekali," ujarnya.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2018/08/30/bani-dorong-arbitrase-jadi-mata-kuliah-tersendiri-di-fakultas-hukum-429476

Alasan Ridho Kaloko Masuk Fakultas Hukum, 'Biar Kayak Hotman ...

TRIBUNJABAR.ID - Seorang mahasiswa tentunya punya alasan ketika memilih fakultas atau jurusan kuliah.

Mahasiswa bernama Ridho Kaloko ini contohnya.

Alasan Ridho memilih fakultas hukum bisa dibilang nyeleneh.

Bagaimana tidak, ia masuk fakultas hukum demi seperti pengacara Hotman Paris Hutapea yang disebutnya punya uang banyak.

Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria berkalungkan papan tulisan viral di media sosial.

Pada papan tulisan, pria tersebut bernama Ridho Kaloko.

Ia diyakini merupakan seorang mahasiswa yang sedang mengikuti ospek di Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal itu terlihat dari tulisan yang tertera pada topi merah yang dikenakan Ridho.

Adapun penyebab sosok Ridho jadi perbincangan warganet, tidak lain karena kalimat di papan tulisan yang dibawanya.

Di sana dijelaskan alasan Ridho memilih kuliah di fakultas hukum. Namun isi tulisannya cukup menarik perhatian.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jabar.tribunnews.com/2018/08/30/alasan-ridho-kaloko-masuk-fakultas-hukum-biar-kayak-hotman-paris-uang-banyak-cewek-banyak

Sarana Belajar Bagi Mahasiswa Hukum, LBH Pekanbaru Gelar ...

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sarana belajar bagi mahasiswa hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menggelar Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) angkatan tahun 2018.

KALABAHU merupakan sarana belajar bersama bagi mahasiswa atau mahasiswi hukum, alumni hukum dan non-hukum.

Keseluruhannya diharapkan dapat memperlengkapi dan membentuk peserta KALABAHU Angkatan 2018 menjadi Pengabdi Bantuan Hukum yang berkualitas di manapun nantinya mereka berkarya.

Baca: VIDEO: 54 Tim Berlaga Di Open Turnamen Pemuda Pekantebih CUP 2018

Baca: Polres Meranti Sudah Punya Saksi Kasus Karhutla di Tanjung Peranap

Materi KALABAHU terdiri dari materi ideologi dan hukum, khususnya terkait dengan ideologi praksis LBH Pekanbaru – YLBHI yakni Gerakan Bantuan Hukum Struktural.

Selain itu, juga disampaikan materi terkait keterampilan teknis berupa strategi dan taktik beracara dalam menangani dan mengadvokasi kasus.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru merupakan Organisasi Non Pemerintah yang memiliki visi terwujudnya sistem hukum yang adil dan demokratis berbasiskan gerakan masyarakat sipil.

Baca: Anggota DPRD Minim, Rapat Paripurna Molor Dua Jam

Baca: Berpindah-pindah hingga ke Batam, Pelarian Dokter Iskandar Berakhir Medan

Berbadan hukum yayasan yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang berkantor pusat di Jakarta dengan 15 kantor cabang di 15 Provinsi di Indonesia, satu diantaranya adalah LBH Pekanbaru.

Sepanjang proses KALABAHU 2018, peserta akan memperoleh materi-materi berupa pembangunan dan pemiskinan struktural, gerakan bantuan hukum struktural, strategi advokasi, ideologi, strategi litigasi, dan materi tentang membangun gerakan sosial.

Peserta akan diperkenalkan tentang ke-LBH-an, berbagai kerja-kerja advokasi serta nilai-nilai yang diperjuangkannya. Selain itu, peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berpikir kritis selama rangkaian KALABAHU 2018.

Hasil yang diharapkan dari proses ini adalah “Lahirnya kader-kader aktivis Pengabdi Bantuan Hukum yang memperkuat visi Bantuan Hukum Struktural untuk Acces to Justice bagi masyarakat dan Terwujudnya akses keadilan bagi masyarakat termiskinkan, rentan, dan tidak berdaya, yang menjadi korban pelanggaran hak”, sebagaimana rumusan tema KALABAHU 2018. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/08/30/sarana-belajar-bagi-mahasiswa-hukum-lbh-pekanbaru-gelar-kalabahu

Menteri Yasonna Yakin Profesionalisme Penegak Hukum di ...


Malaysia, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam kunjungan kerjanya ke Malaysia bertemu dengan mitra-mitra kerjanya di Pemerintahan Malaysia mendapatkan kehormatan untuk melakukan courtesy call kepada Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Mohamad.

Menteri Yasonna menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas komitmen kerjasama oleh Pejabat-pejabat tinggi Malaysia yang ditemuinya selama kunjungan di Malaysia. Para pejabat tinggi yang ditemui adalah Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Dato Saifuddin Nasution bin Ismail Kepala Polis Diraja Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun, Attorney General Tommy Thomas.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad sangat mendukung kesepakatan-kesepakatan dimaksud yang akan menitikberatkan pada kerja sama dalam rangka peningkatan kemudahan berusaha di kedua negara baik berupa dukungan bagi startup business maupun penanaman modal asing serta kerja sama di bidang penegakan hukum mengingat tanggung jawab Menkumham RI dan Attorney General Malaysia sebagai otoritas pusat (central authority) kerjasama di bidang penegakan hukum.  Dalam kapasitas sebagai Otoritas Pusat Menteri Hukum dan HAM menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Pusat Malaysia baik dalam konteks bilateral kedua negara maupun melalui ASEAN yaitu Asean Law Ministers Meeting maupun forum multilateral guna menangani tantangan-tantangan global seperti TPPU dan terorisme.

Mengenai perlindungan terhadap WNI, secara khusus Menteri Hukum dan HAM menyampaikan perhatian Pemerintah Indonesia atas peroses hukum terhadap Siti Aisyah seorang warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum tekait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atas seorang Warga Negara Korea Utara. Menkumham menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Indonesia menghargai proses hukum di Malaysia dan meyakini bahwa pihak penegak hukum di Malaysia akan mempertimbangkan dan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan guna menghasilkan putusan yang adil. Berdasarkan bukti-bukti hingga saat ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam proses hukum tersebut tidak terdapat bukti yang kuat akan keterlibatan Siti Aisyah.

Dalam tanggapannnya Perdana Menteri Mahathir Mohamad menyampaikan bahwa proses hukum di terhadap Siti Aisyah murni merupakan proses pidana dan akan memahami perhatian Pemerintah Indonesia terhadap kasus ini. Selanjutnya Perdana Menteri Malaysia mendukung inisiatif kerjasama antara Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna dengan Menteri Hukum dan HAM yang sama-sama memiliki tanggungjawab pendaftaran dan pengelolaan pendaftaran Badan Usaha (company registry) untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam upaya peningkatan peringkat Bank Dunia untuk Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business). Dengan pengelolaan sistem pendaftaran Badan Usaha di Indonesia maka dapat diciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Sebelum berpamit, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan harapan bahwa di bawah Kepemimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yang telah sukses membawa Malaysia keluar dari krisis keuangan Asia di masa Pemerintahannya yang lalu dan berkontribusi terhadap kemajuan Malaysia sehingga menjadi negara yang maju hingga saat, Malaysia dapat menjadi negara yang lebih maju dan bermitra dengan Indonesia dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo “action and result oriented” untuk kepentingan peningkatan dan kemajuan hubungan kedua Negara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/info-kementerian/340872-Menteri-Yasonna-Yakin-Profesionalisme-Penegak-Hukum-di-Malaysia-Akan-Tegakkan-Keadilan-Bagi-Siti-Aisyah-

Wednesday, August 29, 2018

PKS Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi Nur Mahmudi kepada ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga kader PKS kepada proses hukum.

"Itu urusan hukum ya. Biar hukum yang ngomong, biar hukum yang bicara," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Saat ditanya apakah PKS akan memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi, Hidayat belum mengetahuinya. Ia menyarankan hal itu ditanyakan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

"Tanya ke DPP (PKS)," kata Hidayat.

Baca juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Diketahui Nur Mahmudi pernah menjabat Presiden Partai Keadilan, cikal bakal PKS.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).

Baca juga: Fahri Hamzah Sesalkan PKS Tak Membela Nur Mahmudi

"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2018).

Saat itu Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebutkan, dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang bersinggungan dengan dilaksanakannya proyek tersebut.

Meski demikian Didik tak menyebutkan dari mana dugaan korupsi ini pertama kali muncul.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/14330321/pks-serahkan-sepenuhnya-kasus-korupsi-nur-mahmudi-kepada-proses-hukum

Pollycarpus Bebas, Istana: Artinya Proses Hukum Kasus Munir ...

[unable to retrieve full-text content]

  1. Pollycarpus Bebas, Istana: Artinya Proses Hukum Kasus Munir ...  KBR (Siaran Pers)
  2. Full coverage
Baca Di berikut nya http://kbr.id/nasional/08-2018/pollycarpus_bebas__istana__artinya_proses_hukum_kasus_munir_sudah_berjalan/97109.html

Fahri Sayangkan PKS Tak Beri Bantuan Hukum Pada Nur Mahmudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS yang menjabat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap partai yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Sebelumnya Nur Mahmudi yang merupakan pendiri dan presiden Partai Keadilan yang kini menjadi PKS tersebut ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan.

"Saya menyayangkan karena di DPP PKS nggak ada pembelaan sama sekali padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi nggak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (29/8/2018).

Fahri  menilai selama ini PKS jarang memberikan bantuan kepada para kadernya yang tersangkut hukum.

Fahri mencatat kurang lebih terdapat 6-7 orang kader yang tidak diberikan bantuan hukum oleh partai.

"Tapi saya mencatat sudah 6-7 orang tokoh senior PKS masuk penjara engga ada yang dibela, harusnya itu dibela atau bantuan hukum gitu," katanya.

Terkait Nur Mahmudi sendiri, Fahri menilai tidak banyak yang berubah setelah pensiun sebagai Wali Kota Depok.

Nur Mahmudi menjabat Wali Kota Depok selama dua periode yakni dari Januari 2006 hingga Januari 2016.

"Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya nggak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," katanya.

Sebelumnya Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/29/fahri-sayangkan-pks-tak-beri-bantuan-hukum-pada-nur-mahmudi

Tuesday, August 28, 2018

Yusniarsyah Sebut Badan Hukum Yang Belum Berkepastian Hukum ...

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Penjabat Bupati Kayong Utara, Syarif Yusniarsyah badan hukum yang didirikan dengan akta notaris saja belum dapat dikatakan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Badan hukum itu baru mendapat kepastian setelah didaftarkan ke Kementerian terkait.

Baca: Pj Bupati Kayong Utara Hadiri Sosialisasi Layanan Badan Hukum Kanwil Kumham

Baca: Bupati Sintang Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Inilah Masing-masing OPD-nya

"Setelah didaftarkan suatu badan hukum maka secara otomatis sudah memperoleh kepastian hukum," katanya di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, badan hukum yang belum mendapatkan kepastian hukum akan berpengaruh pada ruang gerak, aktivitas, serta bagaimana badan hukum tersebut menjalankan kewajibannya untuk mendapatkan hak-haknya 

"Entah itu berupa menerima bantuan dana, bimbingan, atau fasilitas-fasilitas dari pemerintah," ujarnya.
 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/08/28/yusniarsyah-sebut-badan-hukum-yang-belum-berkepastian-hukum-akan-berdampak-pada-hal-ini

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan gugatan kasasi Presiden Jokowi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya masih dalam proses. Menurut Ketua MA, Hatta Ali berkas gugatan itu masih berada di bagian administrasi.

"Belum (anggota majelis) karena nggak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim, masih di pratala (Pranata dan Tata Laksana)," ujar Hatta Ali, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Meski begitu Hatta enggan berkomentar banyak. Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menambahkan berkas gugatan itu baru masuk seminggu lalu dan belum mendapat nomor perkara. Nantinya berkas yang masuk akan diperiksa kelengkapan administrasinya.
"Belum dapat nomor perkara. Di Pratala itu diperiksa kelengkapan berkasnya secara administrasi, secara formil kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses hukum nanti," kata Abdullah.

Jika berkas gugatan telah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke bagian panitera. Serta diberi nomor dan dikirim ke Ketua MA. Meski begitu Abdullah menegaskan tidak ada kekhususan atau istimewa dalam penanganan perkara ini.

"Tidak ada timnya, pun nggak tahu kalau itu Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015.

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya hukum diwakili 7 warga Palangkaraya menggunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada November 2017. Namun Presiden memutuskan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.

Tonton juga 'Rizal Ramli Enggan Masuk Timses Jokowi Maupun Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/asp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4186072/jokowi-divonis-lawan-hukum-ketua-ma-berkas-kasasi-di-pratala

GP Ansor Maafkan Pria Gondrong, Jalur Hukum Tetap Jalan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil menerima permintaan maaf pria gondrong yang telah mengucapkan 'idiot' kepada anggota Banser. Namun, Yaqut akan tetap memproses hal tersebut pada jalur hukum.

"Kita maafkan permohonan maafnya, tapi proses hukum terus berjalan," kata Yaqut saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).

Dengan tetap berjalannya proses hukum yang menjerat pria tersebut, Yaqut berharap dapat memberikan efek jera kepadanya supaya tidak sembarangan melontarkan umpatan. Kendati demikian, Yaqut mengaku pihaknya sudah memaafkan pria tersebut.


"Cukup bagi kami karena itu sudah mengungkapkan penyesalannya dengan begitu dia mempermalukan diri sendiri," ucap Yaqut.
Sebelumnya, pria gondrong yang mengaku bernama Feri itu mengungkapkan permintaan maafnya karena telah melontarkan kata 'idiot' kepada anggota Banser. Di dalam video yang diunggah pada media sosial, Feri mengungkapkan penyesalannya.

Pada video tersebut, Feri juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah mengumpat dengan kata-kata yang tidak pantas. Selain itu, ia juga mengajak pada masyarakat untuk tidak saling mencaci maki menjelang Pemilu mendatang.

Kasus ini mencuat ketika musisi Ahmad Dhani mengunggah video pada saat dirinya dikepung oleh massa di tengah deklarasi 2019 ganti presiden di Surabaya. Dalam video yang tersebar di dunia maya, Dhani melontarakan jika penghadangnya merupakan kelompok 'idiot'. 

"Ini idiot-idiot kecil. Mendemo orang yang tidak berkuasa. Jadi saya enggak bisa keluar, mohon maaf teman-teman yang deklarasi," kata Dhani dalam video tersebut.


Seorang pria gondrong di dalam video itu pun menimpali ucapan Dhani. Pria itu juga mengucapkan kata 'idiot' kepada massa yang mengepung pentolan grup band Dewa19.

"Banser idiot," kata pria gondrong dalam video tersebut.

Dengan ucapannya tersebut, GP Ansor melaporkan pria tersebut ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.

(DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180828135329-20-325486/gp-ansor-maafkan-pria-gondrong-jalur-hukum-tetap-jalan

Sunday, August 26, 2018

Penangkar dan Pengedar Benih Bawang Putih Palsu Bakal ...

JAKARTA,  KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian menduga saat ini terjadi peredaran benih bawang putih palsu di masyarakat.

Kebutuhan benih bawang putih yang tinggi memicu pihak-pihak tertentu memanfatkan situasi dengan memalsukan benih.

"Modusnya di lapangan diantaranya dengan memalsukan label BPSB, menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi. Ada juga yang labelnya benar tapi isinya dalam karung ternyata palsu atau oplosan. Motifnya tak lain meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi,” kata Dirjen Hortikultura Suwandi dalam pernyataan tertulis, Minggu (26/8/2018).

Baca juga: Wajib Tanam Bawang Putih Belum Tuntas, Kementan Tagih Komitmen Importir

Bagi masyarakat awam, agak sulit membedakan benih palsu dan asli. Namun demikian, petugas Kementan di tingkat pusat hingga daerah sudah bisa mengidentifikasi keaslian benih tersebut.

"Pak Mentan sudah menginstruksikan khusus kepada Inspektorat Jenderal dan Ditjen Hortikultura, bila ditemukan pemalsuan di lapangan untuk tidak segan segan disikat dan diberantas karena modus tersebut jelas-jelas akan menyengsarakan petani," ujar Suwandi.

Ia menjelaskan, petani akan dirugikan karena nantinya benih palsu yang ditanam ternyata tidak berumbi.

Laporkan ke pihak berwajib

Temuan benih bawang putih palsu akan dikirim dan dilaporkan pada pihak berwajib untuk diproses hukum.

“Secara internal, Kementan memastikan akan mem-black list penangkar dan pengedar benih palsu tersebut,” kata dia.

Tito Cantoko, salah satu penangkar benih bawang putih Parakan, Temanggung mengaku prihatin dengan indikasi maraknya peredaran benih bawang putih palsu.

Menurut dia, petani di Temanggung sudah pandai membedakan mana benih yang bagus dan yang jelek. Bahkan, petani Temanggung mampu membedakan benih bawang putih asli, benih palsu, atau benih oplosan.

Baca juga: Cerita Mentan Amran Memanen 3.040 Bawang Putih di Temanggung

“Tapi mungkin di daerah lain tidak semua mengerti. Petani yang paling menderita kalau sampai menanam benih yang tidak bener,” ujar Tito.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No. 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu.

Jika ditemukan indikasi benih palsu, Dinas Pertanian diminta segera berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Hortikultura cq. Direktorat Perbenihan Hortikultura atau Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing.

Menurut catatan Ditjen Hortikultura, sejumlah Dinas Pertanian di Sulawesi bahkan sudah minta kepada penyedia barang untuk mengganti benih yang diduga palsu. Beberapa dinas bahkan berani memutus kontrak pengadaan benih yang dipastikan palsu.

Target swasembada bawang putih

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi, menegaskan kebijakan wajib tanam bagi importir tetap berlanjut. Dok. Humas Kementan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi, menegaskan kebijakan wajib tanam bagi importir tetap berlanjut.

Saat ini, pemerintah tengah menggiatkan penanaman bawang putih di dalam negeri guna mengejar target swasembada pada 2021.

Pemerintah memberlakukan aturan wajib tanam dan produksi bagi importir, minimal 5 persen dari total volume impor yang diajukan.

Pemerintah menargetkan sekitar 7.400 hektar bisa ditanam oleh importir pada tahun ini. Selain itu, pemerintah juga mengelontorkan anggaran melalui APBN 2018 untuk penanaman bawang putih seluas sekitar 6.000 hektar.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, target swasembada bawang putih akan dicapai pada 2021.

Keunikan produksi bawang putih

Wilayah Sembalun, Lombok Timur akan dijadikan sentra terbesar bawang putih IndonesiaDok. Humas Kementan Wilayah Sembalun, Lombok Timur akan dijadikan sentra terbesar bawang putih Indonesia

Target tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dengan pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama dan penyangga bawang putih nasional yang tersebar di 78 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menurut Suwandi, titik kritis utama pengembangan bawang putih adalah penggunaan benih lokal yang sudah terdaftar atau benih impor yang sudah direkomendasikan Kementan.

Selain benihnya asli dan berkualitas, penanaman bawang putih membutuhkan lahan dengan ketinggian diatas 800 mdpl.

“Syarat lainnya, kondisi tanah sebaiknya kering dan berpasir. Ketiganya penting mempengaruhi keberhasilan tanam bawang putih,” ujar dia.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/26/211111526/penangkar-dan-pengedar-benih-bawang-putih-palsu-bakal-diproses-hukum

Tim Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Sambangi ...

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tim Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI mengunjungi Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Jumat (24/8/2018) lalu. 

Kedatangan rombongan dalam rangka mengevaluasi kinerja dari aplikasi pengaduan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang selama ini sudah berjalan.

Tim yang dipimpin langsung Kabag Humas Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Kemenkumham RI Ria Wijayanti didampingi Kasubag Layanan Pertimbangan Hukum Deswati dan dua staf Soni Hartanto dan Asep Wisnu itu disambut langsung oleh Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah didampingi Kasubag TU Hendra Kurniawan.

"Aplikasi LAPOR ini tujuannya demi mendorong keterbukaan pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk langsung mengajukan pengaduan kepada pemerintah," ujar Ria dalam siaran rilis Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Selain itu, lanjutnya, aplikas itu juga merupakan media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah.

Sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Ria menjelaskan kegunaan aplikasi ini juga sebagai alat bantu melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan, maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.

"Aplikasi ini adalah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang sekarang diambil oleh Kepala Staf Kepresidenan (SKP) agar masyarakat dapat melakukan pengaduan kapan saja dan dimana saja, terutama menjadi portal pengaduan nasional terpadu yang tentu saja dapat memangkas rantai birokrasi," katanya.

Sementera itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si melalui Kasi Adm Kamtib Hardiansyah yang juga Selaku Ketua Tim Layanan Pengaduan mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan materi yang diberikan.

Menurutnya pengelolaan pengaduan menjadi hal yang harus menjadi perhatian, karena biasanya masyarakat tidak tahu kemana harus melapor.

Akibatnya berpotensi memunculkan rasa apatis dan pragmatis karena dianggap laporan tidak sampai dan tidak ditindaklanjuti serta tidak akuntabel. Kami akan jalankan sesuai apa yang diarahkan.

"Kami akan sosialisasikan kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarganya, sehingga tidak ada lagi kalimat takut melapor dan sulitnya akses untuk melapor. Mari kita saling mengawasi", tegas Hardiansyah.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://bangka.tribunnews.com/2018/08/26/tim-biro-humas-hukum-dan-kerjasama-kemenkumham-sambangi-lapas-tanjungpandan

Ada Indikasi Pelanggaran Hukum Di Balik Gerakan Ganti Presiden

[unable to retrieve full-text content]

  1. Ada Indikasi Pelanggaran Hukum Di Balik Gerakan Ganti Presiden  RMOL.CO (Siaran Pers)
  2. PKB Sebut Deklarasi Ganti Presiden Melawan Hukum  FAJAR
  3. Full coverage
Baca Di berikut nya https://politik.rmol.co/read/2018/08/26/354195/Ada-Indikasi-Pelanggaran-Hukum-Di-Balik-Gerakan-Ganti-Presiden-

Lowongan BUMN - PT Perkebunan Nusantara XI Buka Rekrutmen ...

TRIBUNJOGJA.COM - Kesempatan terbuka bagi Anda yang ingin berkarier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kali ini, PT Perkebunan Nusantara XI atau PTPN XI, membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dari jurusan hukum.

PTPN XI adalah BUMN agribisnis perkebunan dengan fokus bisnis gula, yang berlokasi di Jawa Timur dan berkantor di Surabaya.

Saat ini, perusahaan tersebut sedang membuka lowongan untuk dapat bergabung sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di Divisi Hukum & Aset.

Sebagaimana dilansir di laman ptpn11.co.id, berikut adalah kualifikasi yang sedang dibutuhkan.

- Pria usia maksimal 28 tahun.

- Pendidikan S1 Hukum IPK minimal 3.00.

- Mampu berbahasa Inggris tulis/lisan dan mengoperasikan Microsoft Office.

- Pengalaman/pernah magang/pernah bekerja di Kantor Konsultan Hukum.

- Memahami legal knowledge & drafting skill.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jogja.tribunnews.com/2018/08/26/lowongan-bumn-pt-perkebunan-nusantara-xi-buka-rekrutmen-untuk-sarjana-hukum-ini-persyaratannya

Saturday, August 25, 2018

Ahli Hukum: Idrus Marham Offside Mundur Sebelum Ditetapkan ...

Jakarta - Idrus Marham menyatakan mundur dari jabatan Menteri Sosial sebelum KPK resmi menetapkan sebagai tersangka. Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai langkah itu sebagai sebuah kesalahan.

"Kalau kita lihat sejarah dari konteks hukumnya itu bukan satu kali dipanggil kemudian diproses hukum. Sehingga ketika Bang Idrus Marham kemudian menyampaikan bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu kan sebenarnya offside," kata Hery di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).


Menurut dia, pernyataan diri Idrus itu seolah 'melangkahi' KPK dalam proses hukum. Hery menduga Idrus sudah belajar dari kasus korupsi yang menjerat eks Ketum Golkar, Setya Novanto.
"Belum ditetapkan tapi sudah menyampaikan dan bersiap-siap. Dari tiga kali dipanggil dan diperiksa itu mungkin beliau sudah punya sinyal dan belajar dari kasus Novanto mungkin," ujar Hery.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Idrus tersebut. Hery menyebut Idrus punya niat baik.

"Nawaitunya Bang Idrus Marham dalam proses hukum ini saya apresiasi betul. Beliau dengan tegas, bahkan pagi-pagi sudah menghadap presiden untuk menyatakan mundur," sebutnya.


KPK resmi mengumumkan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus telah menyatakan pengunduran dirinya dari kursi Mensos.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil soal pemberian suap Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek itu. Selain itu, Idrus dijanjikan menerima jatah yang sama dengan Eni, yaitu USD 1,5 juta.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Tonton juga video 'Golkar: Kasus Hukum Idrus Tak Terkait dengan Posisi Mensos'

[Gambas:Video 20detik]


(tsa/hri)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4181885/ahli-hukum-idrus-marham-offside-mundur-sebelum-ditetapkan-tersangka

Friday, August 24, 2018

Golkar Akan beri Bantuan Hukum untuk Idrus Marham

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan partainya bakal memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, Idrus Marham, yang terjerat dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

"Golkar pasti akan membantu," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/8).

Airlangga mengapresiasi langkah Idrus hari ini ketika mengetahui dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Idrus siang tadi langsung bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka guna melaporkan perkara hukumnya sekaligus mengajukan pengunduran diri sebagai pertanggungjawaban moral.
Tak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini juga mengundurkan diri dari kepengurusan pusat partai beringin. Ia bahkan siap melepas keanggotaannya jika membebani Golkar.

"Pak Idrus orangnya luar biasa. Ini akan kami tindak lanjuti. Pak Idrus akan berkonsentrasi pada kasus yang menimpa beliau dan semoga beliau bisa menyelesaikan ini secara baik," ucapnya.

Di sisi lain, Airlangga menyatakan meski menyiapkan bantuan bagi Idrus, dia juga harus berpikir cepat mengisi kekosongan jabatan Mensos yang ditinggalkan Idrus.

Saat mengetahui pengunduran diri, Airlangga menceritakan langsung memilih Agus Gumiwang Kartasasmita yang telah dipersiapkan untuk mengisi sejumlah jabatan.

"Pak Agus kan salah satu yang dicalonkan menjadi Ketua DPR. Termasuk pada saat jabatan publik yang lalu. Jadi sudah masih dalam short list terus. Ini mungkin ada urut kacangnya lah di partai," kata Airlangga.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180824181849-12-324753/golkar-akan-beri-bantuan-hukum-untuk-idrus-marham

Rambun Tjajo: Kembalikan Marwah Penegakan Hukum yang ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Publik kembali dikejutkan dengan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, seorang Ibu beretnis Tiongoa dan beragama Budha, yang didakwa melakukan penodaan agama hanya karena memohon untuk menurunkan kerasnya suara Azan.

Putusan ini, menurut Ketua Dewan Pengarah Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Rambun Tjajo, menjadi perhatian publik dan mengusik rasa keadilan. Menurutnya sebagaimana dalam kasus-kasus dengan tuduhan penodaan agama lainnya, seringkali diputus dalam situasi adanya tekanan massa.

“Kasus ini menujukkan adanya dugaan ketidakhati-hatian dan kurang tepatnya penerapan pasal penodaan agama oleh penegak hukum, khususnya para hakim di PN Medan yang menjatuhkan vonis tersebut,” Kata Rambun Tjajo, dalam siaran persnya, Jumat (24/8/2018).

Dijelaskan, dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, merupakan Pasal yang masih kontroversial.

Dalam uji materi UU No. 1/PNPS/1965, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengingatkan bahwa Undang-undang ini tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang dan diskriminatif. MK juga mendorong adanya revisi untuk memastikan UU tersebut tidak bertentangan dengan pluralisme Indonesia dan menjadi regulasi yang diskriminatif.

Serta perlunya penyempurnaan Undang-undang ini dari segi bentuk pengaturan, rumusan, kaidah-kaidah hukumnya, baik dalam lingkup formil perundang-undangan maupun secara substansi agar memiliki unsur-unsur materil yang lebih diperjelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam praktik.

“Oleh karenanya, para penegak hukum haruslah bersikap hati-hati dan secara benar menafsirkan dan menerapkan ketentuan tentang penodaan agama,” Rambun menjelaskan. 

Pentingnya sikap kehati-hatian para penegak hukum tersebut, menurut Rambun, tidak terlepas dari konstruksi Pasal 156a huruf a KUHP, yang secara ketat merumuskan perbuatan yang dianggap menodai atau menghina agama.

Pasal tersebut menyatakan: “… barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia…”

Pasal ini, menurutnya, juga telah memberikan penjelasan, “Tindak pidana yang dimaksud di sini, ialah semata-mata (pada pokoknya) ditunjukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina”, serta “Dengan demikian, maka uraian-uraian tertulis atau lisan yang dilakukan secara obyektif, zakeliyk dan ilmiah mengenai suatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal itu.”

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/24/rambun-tjajo-kembalikan-marwah-penegakan-hukum-yang-berkeadilan

Thursday, August 23, 2018

Kabareskrim Janji Tangkap Sendiri Anak Buah yang Main Kasus ...

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto mewanti-wanti anak buahnya dari tingkat pusat hingga Polsek untuk tidak bermain kasus hukum yang ditangani. Arief menindak anak buahnya yang terbukti menyimpang dalam bertugas.

"Jika saudara sudah mulai menyimpang, saya yang pertama kali menangkap saudara," ujar Arief kepada reserse di seluruh Indonesia melalui video conference di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

Arief menuturkan, tugas reserse adalah memberi kepastian hukum kepada masyarakat secara objektif. Pedoman hukum sebagai panglima tertinggi pun harus dijunjung tinggi. Karena itu, dia melarang anak buahnya bekerja hanya atas perintah pimpinan.

"Tidak ada lagi bahasa saya lakukan perintah ini dari pimpinan. Perintah kita adalah hukum. Perintah kita supaya ini berjalan baik dan benar, supaya tidak ada penyimpangan. Dasar kita hukum dan peraturan perundang-undangan," dia menegaskan.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu pun meminta seluruh anggota reserse melapor ke dirinya apabila ada atasan yang mengintervensi penanganan kasus untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Dia menyatakan siap berdiri di depan anak buahnya yang jujur.

"Kalau diganggu siapa pun, saya akan berada di depan mereka, menjaga mereka. Lebih baik kita dicopot karena menegakkan kebenaran daripada dicopot karena penyimpangan atau melakukan kesalahan atau kebodohan," ucap Kabareskrim yang belum sepekan dilantik itu. 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polri berharap jajaran PT Ibu kooperatif dengan memenuhi panggilan Polri agar kasus ini segera tuntas.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/news/read/3626366/kabareskrim-janji-tangkap-sendiri-anak-buah-yang-main-kasus-hukum

Masyarakat Dilibatkan Dalam Pembentukan Produk Hukum

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masyarakat Kabupaten Tanahbumbu kini dilibatkan dalam pembentukan produk hukum agar bisa bersama-sama membangun daerah Tanahbumbu.

Bagian Hukum Setda Tanbu untukbmenghasilkan produk hukum yang baik itu langsung mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang terkoneksi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Tanbu yang dibuka Kepala Bagian Hukum, Ikhsan Budiman dan dihadiri oleh SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, Kamis (23/8/18).

Ikhsan Budiman, mengatakan sosialisasi Inovasi Siparmas ini merupakan proyek perubahan oleh Erli Yuli Susanti, yang telah mengikuti Diklat PIM IV angkatan XXX di BPSDMD Banjarbaru.

Menurut Erli Yuli Susanti, selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda yang juga selaku inovator dari Inovasi Siparmas, mengatakan Siparmas bertujuan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tanbu. Tujuannya agar dapat memberikan partisipasinya berupa saran maupun kritik yang bersifat membangun dalam pembentukan produk hukum daerah.

Baca: Update Perolehan Medali Asian Games 2018 - Yayah/Julianti Sumbang Perunggu bagi Tim Dayung Indonesia

"Melalui aplikasi ini, Bagian Hukum menjembatani SKPD pemprakarsa produk hukum daerah untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terhadap rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh SKPD," katanya.

Sementara hasil partisipasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada SKPD pemprakarsa pada saat pembahasan rancangan produk hukum daerah bersama dengan SKPD terkait. Aplikasi Siparmas bosa di download melalui playstore di HP android.

Usai mendownload, maka pemgguna harus melakukan registrasi dengan mengisi identitas lengkap berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, serta mengisi kata sandi. Selanjutnya dapat masuk ke sistem aplikasi Siparmas dengan mengulang mengisi NIK dan kata Sandi.

"Dalam Aplikasi ini, sebut Erli, masyarakat disajikan empat kategori pilihan yaitu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati)," katanya.

Baca: Prediksi & Link Live Streaming SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Uni Emirat Arab UAE Asian Games 2018

Masih menurut Erli, masyarakat dapat memberikan saran masukan, menyetujui, tidak menyetujui dengan disertai alasan pada setiap rancangan produk hukum daerah.

"Untuk registrasi hanya dilakukan satu kali saja. Selanjutnya masyarakat dapat aktif mengikuti perkembangan dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanahbumbu dengan melihat aplikasi Siparmas melalui androidnya," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/08/23/masyarakat-dilibatkan-dalam-pembentukan-produk-hukum

Wednesday, August 22, 2018

Jokowi Divonis Melawan Hukum, KLHK Tegaskan Komitmen ...

Jakarta - Presiden Jokowi dan enam pihak lain termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) divonis melawan hukum dalam gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kementerian LHK menegaskan sudah melakukan banyak perbaikan penanganan kebakaran hutan.

Gugatan terhadap Jokowi dkk berlandaskan kasus di tahun 2015, ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, setelah kasus di tahun 2015 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya memerintahkan pengawalan serius penegakan hukum kasus karhutla.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," kata Rasio kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).


Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla.

Sepanjang tahun 2015-2017, Rasio melanjutkan, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini, masih kata Rasio, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegas Rasio.


Dia melanjutkan pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengambinghitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

"Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka," ulasnya.


Suatu ketika saat Karhutla pernah membara, kata Rasio, ternyata berasal dari konsesi lahan lebih dari 80 ribu Ha (luas Jakarta sekitar 60 ribu Ha). Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.

"Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ungkap Rasio.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK disebutnya mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," pungkas Rasio.
(tor/imk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4177853/jokowi-divonis-melawan-hukum-klhk-tegaskan-komitmen-perangi-karhutla

Jokowi Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jokowi dan kawan-kawan pun diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian bunyi amar putusan di laman Mahkamah Agung (MA) yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (22/8).

"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 [seratus lima puluh ribu rupiah]," demikian bunyi amar putusan selanjutnya.

Perkara banding yang melibatkan Jokowi dan kawan-kawan itu teregister dengan nomor perkara 36/PDT/2017/PT PLK. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan telah dibacakan pada 19 September 2017.

Presiden Joko Widodo, di gedung DPR, Jakarta, 16 Agustus.Presiden Joko Widodo, di gedung DPR, Jakarta, 16 Agustus. (REUTERS/Beawiharta)
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, PN Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tergugat I (Presiden Jokowi) diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Meskipun demikian, putusan banding PT Palangkaraya dalam gugatan dalam kasus karhutla itu belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat dalam hal ini, Jokowi dan kawan-kawan melakukan langkah hukum kasasi.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan pihaknya belum mengetahui kasasi yang dilayangkan Jokowi dan kawan-kawan dalam perkara perdata tersebut. Suhadi mengaku bakal memeriksa lebih dahulu pengajuan kasasi tersebut.

Salah satu tergugat, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.Salah satu tergugat, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Jadi apakah ada melakukan kasasi atau tidak, kami lihat manajemen perkaranya dulu," kata Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan landasan gugatan tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Selepas 2015, pihaknya serius melakukan koreksi penanganan Karhutla. Salah satunya, meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya,'' ucapya, dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/8).

Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

(arh/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180822140002-12-324159/jokowi-divonis-melawan-hukum-dalam-kasus-kebakaran-hutan

Jokowi Divonis Melawan Hukum, KLHK Tegaskan Komitmen ...

Jakarta - Presiden Jokowi dan enam pihak lain termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) divonis melawan hukum dalam gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kementerian LHK menegaskan sudah melakukan banyak perbaikan penanganan kebakaran hutan.

Gugatan terhadap Jokowi dkk berlandaskan kasus di tahun 2015, ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, setelah kasus di tahun 2015 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya memerintahkan pengawalan serius penegakan hukum kasus karhutla.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," kata Rasio kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).


Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla.

Sepanjang tahun 2015-2017, Rasio melanjutkan, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini, masih kata Rasio, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegas Rasio.


Dia melanjutkan pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengambinghitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

"Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka," ulasnya.


Suatu ketika saat Karhutla pernah membara, kata Rasio, ternyata berasal dari konsesi lahan lebih dari 80 ribu Ha (luas Jakarta sekitar 60 ribu Ha). Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.

"Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ungkap Rasio.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK disebutnya mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," pungkas Rasio.
(tor/imk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4177853/jokowi-divonis-melawan-hukum-klhk-tegaskan-komitmen-perangi-karhutla

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan

Pontianak - Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Lalu mengapa Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam?

"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8/2018).


Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Manteri- menteri Negara dan Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Sedangkan dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara lebih lanjut disebutkan:

Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Selain itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan:

Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berikut pertimbangan lengkap majelis terkait peran dan tanggung jawab Jokowi sehingga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum:

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, negara memiliki peran besar untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan kerusankan hutan, sehingga Tergugat I (Presiden RI) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi seharusnya melakukan berbagai upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah nyata dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terutama terkait pembakaran lahan dan atau hutan yang menimbulkan kabut asap, sehingga peristiwa atau kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tidak terulang kembali, yang mana sungguh pun Tergugat I dalam jawabannya telah mendalilkan telah melakukan tindakan dimaksud, namun dalam kenyataannya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah selalu terulang kembali yaitu sejak tahun 1997 sampai dengan 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut maka menurut pendapat Majelis Tergugat I belum secara optimal melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap khususnya di Kalimantan Tengah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.

Sungguh pun Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Presiden RI dalam melaksanakan tugasnya telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Menteri terkait (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) namun dalam kenyataan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam kapasitasnya selaku Menteri atau pembantu belum melaksanakan tugas dan kewajibannya secara optimal khususnya yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terjadinya peristiwa kabut asap khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU, meskipun berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para Tergugat sebenarnya para Tergugat sudah ada melakukan upaya-uapaya pencegahan dan penanggulangan yang terkait dengan kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.

Namun upaya yang dilakukan para Tergugat Presiden tersebut belum maksimal dan terlihat lamban dan lambatnya kinerja para Tergugat dalam melakukan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kalimantan Tengah tersebut menyebabkan kabut asap menyebar meluas hingga ke wilayah negara tetangga yaitu wilayah Singapura dan Malaysia, dan telah pula menyebabkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA serta terganggunya aktivitas masyarakat termasuk terganggunya penerbangan pesawat di wilayah Kalimantan Tengah dan lama kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi dalam rentan waktu yang cukup di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut menurut Majelis, Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng harus mempertanggungjawabkan kinerjanya yang belum dilaksanakan secara maksimal tersebut dan oleh karenanya menurut Majelis terkait dengan penanganan peristiwa kabut asap yang menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah tersebut Tergugat I s/d Tergugat V dapat dikualivisir telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kinerjanya dalam penanganan kabut asap diwilayah Kalimantan Tengah tersebut lamban dan belum optimal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.


Oleh sebab itu, Jokowi dkk dihukum untuk membuat sejumlah peraturan guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih belum langsung mematuhinya dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.

Simak Juga 'Karena Ma'ruf, Pemilih Nonmuslim dan Milenial Tinggalkan Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4177516/ini-alasan-jokowi-divonis-melawan-hukum-di-kasus-kebakaran-hutan

Tuesday, August 21, 2018

Kuasa Hukum Octo Vianus Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Oknum ...

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARSABAK - Kasus penyeludupan barang elektronik berupa handphone dan kamera yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjabtim pada Oktober 2017 lalu telah mendapat putusan pengadilan.

Namun yang ditetapkan sebagai terdakwa dan dihukum bersalah bukanlah pemilik barang, melainkan pemilik usaha jasa ekspedisi.

Octo Vianus pemilik jasa ekspedisi berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan pada Senin (20/8) kemarin divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari, dari tiga bulan tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti diriilis kuasa hukum terdakwa Octo Vianus, ditetapkanya Octo Vianus sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan sekaligus upaya oknum penegak hukum untuk melindungi pemilik barang sebenarnya.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan perkara ini seharusnya terdakwa adalah saksi yang membantu Polres Tanjab Timur mengungkap pelaku usaha perdagangan tak berizin, namun malah seolah-olah dijadikan otak dari perbuatan sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Pihaknya akan mengambil upaya-upaya litigasi dan non litigasi untuk memperjuangkan segala penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat hukum tersebut.

Sementara itu Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Selasa (21/8) siang mempertanyakan kenapa pihak terdakwa baru meributkan sekarang, bukan dari awal dilakukan prapradilan saat berkas penyidikan baru dilipahkan ke Kejaksaan.

"Ini sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, kita tidak berani melakukan persidangan jika tidak lengkap barang buktinya. Inikan sudah ranahnya pengadilan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi ahli si Octo ini jadi tersangka," ujar Kapolres.

Terkait keterlibatan Choundri pihaknya belum bisa memastikan keterlibatanya, dari awal telah ditetapkan sebagai DPO namun tidak diketahui keberadaanya.

"DPO itu sedang kita cari, baru-baru ini katanya ada di Jambi. Bahkan anggota sekarang sedang di Jakarta mencari ini orang," sebut Kapolres.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jambi.tribunnews.com/2018/08/21/kuasa-hukum-octo-vianus-sebut-ada-upaya-kriminalisasi-oknum-aparat-kapolres-tanjabtim-angkat-bicara

Kuasa Hukum Sebut Ketut Ismaya Masih Diperiksa

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Calon Anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Pemeriksaan dilakukan dari kemarin malam Senin (20/8/2018) hingga Selasa (20/8/2018) sore ini.

"Masih kami ambil keterangan. Ya memang ada keributan dengan Satpol PP," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Selasa (20/8/2018).

Baca: Merinding, Siswi di Tabanan Histeris Dengar Suara Nyanyian Nyi Roro Kidul, Pertanda Apakah ini?

Informasi yang dihimpun, bahwa keributan terjadi pada Senin 13 Agustus 2018 pukul 16.00 WITA di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Jl. D.I. Panjaitan No. 10 Denpasar.

Sekelompok anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melakukan aksi protes. Aksi protes anggota ormas tersebut terkait adanya pembersihan atau pelepasan dua buah baliho, yaitu baliho KRIS (Ketut Putra Ismaya, red) dan Hanura oleh Satpol PP Provinsi Bali. Baliho itu terpasang di kawasan civic center Renon, tepatnya di depan kantor Dispenda Provinsi Bali.

Pantauan Tribun Bali hingga Selasa (21/8/2018) siang, ada sekitar 10 hingga 15 orang anggota Ormas masih bertahan di Mapolresta Denpasar sebagai aksi solidaritas.

Ketut Ismaya diketahui memang menjadi salah-satu pengurus Ormas tersebut.

Baca: 20 Penari Kembali Kerauhan, Dengar Bisikan dan Minta Menari Lagi di Tanah Lot

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ketut Ismaya, Togar Situmorang, mengakui bahwa kliennya masih dalam pemeriksaan.

"Ya ini masih di Polresta masih diperiksa," ujar Togar kepada Tribun Bali.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengaku pihaknya memang sedang mengadakan program pembersihan atribut partai dan caleg di kawasan pusat pemerintahan Renon Denpasar.

Dikatakannya, program pembersihan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Pol. PP Bali dengan KPU dan kepolisian pada tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu.

Baca: Raffi Ahmad Akhirnya Buat Pengakuan Tentang Hubungan Terlarang dengan Ayu Ting Ting

“Ini memang program Pemprov Bali menyambut IMF-World Bank Annual Meeting di Bali. Jadi, hasil rapat 9 Agustus lalu kita lanjutkan dengan gerakan pembersihan atribut-atribut itu," kata Dewa Darmadi saat ditemui di Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, pada Selasa (21/8/2018).

Terkait kasus penurunan baliho milik calon anggota DPD RI Dapil Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya hingga berbuntut terjadinya keributan di Kantor Satpol PP, menurut Dewa Darmadi, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan baik antara kedua pihak. Dewa mengatakan, dirinya yang memediasi.

"Kemarin Pak Ismaya datang dan sudah kami beritahukan bahwa Satpol PP melaksanakan bersih-bersih atribut partai dan caleg untuk keamanan dan kenyamanan pelaksanan event IMF-World Bank itu. Pak Ismaya menyatakan mengerti dan bahkan siap menurunkan balihonya di seluruh Bali. Terkait persoalan ini ditangani polisi, itu bukan kewenangan kami lagi. Sebab, kami sudah berdamai dan juga tidak ada kami melaporkan ke polisi," terang Dewa Darmadi.

Baca: Dewi Perssik Menangis Putranya Disebut Anak Aneh Karena ini, Gabriel: Aku Belum Dapat Jawabannya

Selanjutnya, ia mengaku kemarin malam pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh Polresta Denpasar terkait kejadian tersebut.(ang/wem)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://bali.tribunnews.com/2018/08/21/kuasa-hukum-sebut-ketut-ismaya-masih-diperiksa