Sunday, September 30, 2018

Granat: Hukum berat tersangka pembuat pil ekstasi

Ilustrasi. Sumber foto: https://bit.ly/2NRPTPM

Elshinta.com - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum menajatuhkan hukuman berat terhadap tersangka yang terbukti membuat pil ekstasi yang diperjualbelikan kepada konsumen dan masyarakat.

Para pembuat pil ektasi tersebut harus diberikan sanksi hukuman yang berat agar memberikan efek jera  dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum itu.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan sengaja membuat pil ekstasi itu, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sengaja untuk menghancurkan para pelajar dan generasi muda," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, H Hamdani Harahap, di Medan, Senin (01/10).

"Bahkan, narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga ada yang membuat pil ekstasi, hal itu harus mendapat pengawasan ekstra ketat oleh petugas," ujar Hamdani, dikutip Antara.

Ia mengatakan, jika ada napi yang tidak jera atas kasus yang melanggar hukum tersebut, jika perlu hukumannya diberatkan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.

Pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh warga binaan sangat keterlaluan, hal ini membuktikan bahwa kurangnya pengawasan para petugas lapas dalam mengawasi para warga binaan.

"Jadi, petugas Lapas harus tetap melakukan razia terhadap para napi yang sedang menjalani hukuman itu," ucapnya.

Hamdani menjelaskan, jangan adalagi napi yang mengedarkan atau membuat narkoba jenis pil ekstasi.

Sebelumnya, petugas Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pernah mengamankan seorang narapidana bernama Andi Salim alias Mr Lim bersama barang bukti 91 butir pil ekstasi dan alat cetak manual untuk membuat pil ekstasi.

Tersangka merupakan warga binaan yang menghuni Blok I Tanjung Gusta, Medan. Warga binaan itu, merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://elshinta.com/news/156977/2018/10/01/granat-hukum-berat-tersangka-pembuat-pil-ekstasi

Kantor Dinas Peternakan Jabar Diduduki Sepihak, Emil Ambil ...

[unable to retrieve full-text content]

  1. Kantor Dinas Peternakan Jabar Diduduki Sepihak, Emil Ambil ...  Bisnis.com
  2. Full coverage
Baca Di berikut nya http://kabar24.bisnis.com/read/20181001/78/844041/kantor-dinas-peternakan-jabar-diduduki-sepihak-emil-ambil-langkah-hukum

Hukum dan Posisi Perempuan Bali

Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Putu Yogi Paramitha Dewi

Masih hangat di ingatan kita beberapa waktu lalu ketika media heboh memberitakan perihal seorang Ibu yang diduga membunuh ketiga anak kandungnya dan ia sendiri mencoba untuk bunuh diri, namun gagal. Ibu yang bernama Ni Luh ini sedang menjadi pesakitan dan dituntut hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena ia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga buah hatinya. Penyesalan memang selalu datang di akhir, namun apakah kita pernah mencoba merenung sejenak mengapa hal ini sampai terjadi?

Hal pertama yang mesti kita pertimbangkan dalam kasus ini adalah kondisi psikis yang membuat sang Ibu melakukan tindakannya. Kondisi ini diduga akibat trauma mendalam sejak pernikahannya yang pertama. Berdasar apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam penyampaian eksepsi di persidangan, Ibu Ni Luh telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga sejak pernikahannya dengan suami pertama.

Setelah berpisah dari suami pertama, ia tak hanya berpisah dengan suami tapi juga dipisahkan dari anak-anaknya. Mantan suami melarangnya untuk bertemu dengan darah dagingnya sendiri.

Sakit yang dialaminya saat pernikahan pertama ternyata terulang kembali di pernikahan keduanya. Sang suami sering memberikan perlakuan kasar dan tidak menyenangkan, pemukulan kepala, membentak hingga ancaman untuk menceraikan dan tidak pernah menafkahi istri.

Akumulasi dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selama ini membuat ia mengalami depresi hingga pernah beberapa kali muncul pikiran untuk mengakhiri hidup. Izinkan penulis untuk mengutip definisi depresi dari Atkinson dalam Lubis (2009), “depresi adalah suatu gangguan mood yang dicirikan tak ada harapan dan patah hati, ketidakberdayaan yang berlebihan, tidak mampu mengambil keputusan, tak mampu berkonsentrasi, tak punya semangat hidup dan mencoba bunuh diri”.

Selain itu, menurut Lubis (2009), “depresi juga terjadi karena stress yang dialami seseorang tak kunjung reda, dan juga berkolerasi dengan kejadian dramatis yang baru saja terjadi atau menimpa seseorang”. Sehingga dari definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa depresi merupakan keadaan emosional seseorang yang mengalami rasa sedih, putus asa, selalu merasa bersalah hingga perasaan tak punya harapan yang berlebihan dan cenderung tidak ada bukti rasionalnya.

Depresi yang dialami Ibu Ni Luh menunjukkan goncangan dalam dirinya akibat dari lemahnya dukungan sosial untuk dapat menjadi kartasis atas beban yang dipikulnya. Pada titik inilah diperlukan kepedulian masyarakat, menyarankan mereka atau mengantar untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait seperti layanan psikologi, psikiater maupun klinik kesehatan jiwa.

Orang yang pergi ke psikolog dan psikiater bukanlah orang gila. Anggapan negatif yang hidup di masyarakat mengenai itupun harus pelan-pelan kita kikis. Karena tak semua orang memiliki support sosial yang kuat yang bisa membantu mereka bertahan dan bahkan keluar dari masalah yang dihadapinya. Disinilah peran kita sebagai makhluk sosial di uji.

Dalam konteks KDRT yang dialami Ibu Ni Luh, sebenarnya sudah ada beberapa alternatif tempat untuk mengadu, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di setiap kabupaten/kota. Selain itu, juga ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK jika memang korban KDRT enggan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.

Namun, kembali lagi anggaran terbatas membuat gerak dua institusi ini menjadi tidak maksimal sehingga masih banyak masyarakat yang belum familiar akan keberadaan institusi yang bisa jadi tempat mereka berkeluh kesah. Maka dari itu, keberadaan tentang Lembaga konseling untuk perempuan dan anak korban kekerasan harus dioptimalkan dan disosialisasikan seluas-luasnya untuk tahap pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Posisi perempuan Bali

Apa yang dialami Ibu Ni Luh diluar konteks tindak pidana yang ia lakukan, merupakan fenomena gunung es dalam masyarakat Bali. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, masyarakat Bali sudah lama didominasi oleh budaya yang sangat patriarkis. Dalam masyarakat dengan dominasi laki-laki, posisi perempuan Bali khususnya dalam adat Bali bisa dibilang masih termarginalkan.

Perempuan Bali hampir tidak pernah diikutsertakan dalam pembuatan keputusan, hak untuk mewaris (walaupun yang merupakan dari harta gono-gini orangtuanya bukan harta pusaka), hingga posisi yang lemah di dalam perkawinan dan perceraian. Dalam konteks yang terakhir ini, masih banyak masyarakat kita dan juga perempuan sendiri yang menganggap bahwa dirinya sudah keluar dari rumah asalnya.

Konsep seperti ini yang akhirnya menimbulkan rasa rendah diri bagi kebanyakan perempuan Bali, sehingga setiap memiliki permasalahan di rumah suami, ada rasa sungkan untuk menceritakan ke keluarga batih karena enggan memberatkan mereka. Ketika pun terjadi perceraian, beban itu semakin bertambah. Sulit untuk bisa kembali ke rumah asal belum lagi berpikir tentang hak asuh anak yang ikut garis keturunan “purusha” atau garis ayahnya.

Kondisi struktural inilah yang berkontribusi besar terhadap subordinasi perempuan sehingga berkorelasi pada pemendaman beban hidup yang harus mereka tanggung. Kasus yang dialami oleh Ibu Ni Luh seperti menampar wajah kita dan membangunkan kita pada sebuah kenyataan bahwa ada yang salah dengan perlakuan kita terhadap perempuan.

Mungkin tindakan yang dilakukan oleh ibu Ni Luh terbilang ekstrem, namun berangkat dari contoh ekstrim inilah kemanusiaan kita diuji. Banyak pihak yang menyalahkan ibu Ni Luh tentang apa yang telah dia perbuat, namun menutup mata dengan aspek struktural yang mengkondisikan apa dan bagaimana Ibu Ni Luh sebagai seorang perempuan dan juga Ibu yang mengalami penindasan dalam jangka waktu lama merespons apa yang ia alami dalam dirinya.

Dalam konteks penegakan hukum, tanpa bermaksud melakukan intervensi, seyogyanya hakim mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana dalam memutuskan vonis bagi Ibu Ni Luh. Memang apa yang ia lakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, namun pertimbangan atas konteks sosial dan cultural, di mana ia berada harus juga menjadi bahan pertimbangan yang matang.

Dalam hal ini, Hakim dituntut untuk menggali hukum yang hidup dalam masyarakat guna melakukan rekonstruksi atas hukum-hukum yang mendiskreditkan perempuan. Tuntutan 19 tahun penjara menunjukkan perspektif JPU yang melepaskan konteks sosial dan psikologis dari Ibu Ni Luh dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.

Padahal dengan kehilangan tiga anaknya dan kegagalannya untuk bunuh diri setelah membunuh anaknya, telah menjadi sanksi untuk dirinya sebagai seorang pribadi. Ia sudah tidak memiliki apa-apa lagi yang berharga dalam hidupnya. Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi sang ibu untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan, dan kita sebagai masyarakat melepaskan tanggung jawab sosial kita dengan menimpakan seluruh kesalahan kepada sang ibu.

Penulis, Peneliti di Pusat Studi Sosial Asia Tenggara (PSSAT), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.balipost.com/news/2018/10/01/57186/Hukum-dan-Posisi-Perempuan-Bali.html

Pakar Hukum Sebut Pengeroyokan Haringga Murni Kriminal

TRIBUNNEWS.COM - Meninggalnya supporter Persija Jakarta, Haringga Sirla jelang pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta menyedot perhatian publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian adalah murni kriminal.

"Kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum," ungkap Abdul kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung yakni pihak pelaku dengan segala motifnya.

Kata Abdul, meski konteksnya pertandingan sepak bola, para pelaku tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan sebab pelaku kesalahan merupakan oknum.

Abdul menegaskan sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, sepakbola memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi acuan.

Haringga meninggal dunia setelah dikeroyok oknum yang mengenakan atribut bobotoh, sebutan untuk suporter Persib Bandung.

Insiden terjadi di luar pagar kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9/2018).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Target kami berkas perkara segera dikirimkan ke Kejaksaan," ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana, akhir pekan lalu.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Irman Sugema dalam sebuah acara menegaskan telah menerjunkan 4.327 personel keamanan gabungan polisi dan TNI.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan saat pengamanan pertandingan Persib-Arema yang menurunkan sekitar 1.200 personel.

“Masa yang datang mencapai hampir 100 ribu orang dan insiden terjadi di ring paling luar stadion,” kata Irman. Pada zona tersebut, seluruh suporter tidak memiliki tiket.

Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion, Organisasi Sepakbola Dunia (FIFA) mengatur bahwa wilayah publik (public zone) tidak masuk dalam perimeter yang menjadi tanggungjawab panitia pelaksana.

Saat ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan yang seluruhnya tidak mengantongi tiket.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/superskor/2018/10/01/pakar-hukum-sebut-pengeroyokan-haringga-murni-kriminal

Perzinahan kini bukan lagi pelanggaran hukum di India

Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan, dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria.

Sebelumnya, pria manapun yang berhubungan seks dengan perempuan yang menikah, tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan.

Seorang pengaju petisi yang tidak setuju dengan hukum itu menyatakan bahwa aturan tersebut tak berdasar dan mendiskriminasi baik laki-laki maupun perempuan.

Tak jelas berapa banyak pria yang telah dituntut dengan menggunakan hukum tersebut karena tak ada data yang tersedia.

Ini adalah undang-undang era kolonial kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Sebelumnya MA menghapus undang-undang berusia 157 tahun yang menganggap hubungan seks sesama jenis di India sebagai tindak kriminal.

Saat membacakan putusan soal zina ini, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan bahwa meski tindakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum bagi kasus sipil seperti perceraian, namun perzinahan "tidak bisa dianggap tindak kriminal".

Siapa yang mengajukan penentangan terhadap undang-undang itu?

Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pebisnis India berusia 41 tahun yang tinggal di Italia, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang tersebut. Dia menyatakan bahwa mendiskriminasi laki-laki karena menganggap mereka bertanggungjawab dalam hubungan di luar nikah, sementara perempuan diperlakukan seperti objek.

"Perempuan bersuami bukanlah perkecualian dalam kasus penuntutan kasus perzinahan. Posisi mereka tidak berbeda dari pria," kata petisinya.

Hukum itu, kata Shine, juga "secara tak langsung mendiskriminasi perempuan dengan berasumsi secara salah bahwa perempuan adalah milik pria".

Dalam petisi sepanjang 45 halaman, Shine mengutip pernyataan penyair Amerika Ralph Waldo Emerson, aktivis hak perempuan Mary Wollstonecraft dan mantan Sekjen PBB Kofi Annan soal persamaan gender dan hak perempuan.

Meski begitu, partai berkuasa India, BJP menolak petisi tersebut dan berkeras bahwa perzinahan tetap menjadi kejahatan kriminal.

"Meringankan hukum perzinahan akan berdampak pada kesucian pernikahan. Melegalkan perzinahan akan melukai ikatan pernikahan," kata seorang pembela hukum yang mewakili pemerintah dan menambahkan bahwa "nilai-nilai India memberi makna penting pada institusi dan kesucian pernikahan".

Apa isi undang-undang tersebut?

Hukum itu menyebut bahwa perempuan tidak bisa dihukum sebagai penghasut, tapi laki-laki dianggap sebagai penggoda.

Hukum ini juga tidak membolehkan perempuan untuk melaporkan suaminya yang selingkuh.

Seorang pria yang dituduh selingkuh bisa dipenjara paling lama lima tahun, dipaksa membayar denda, atau keduanya.

Dan meski tak ada informasi jelas soal berapa banyak orang yang dihukum menggunakan aturan ini, Kaleeswaram Raj, pengacara dari pihak pengaju petisi mengatakan bahwa aturan hukum itu "kadang disalahgunakan" oleh para suami dalam pertikaian pernikahan seperti perceraian atau kasus-kasus sipil yang terkait para istri menerima ganti rugi.

"Para suami sering mengajukan tuntutan kriminal terhadap terduga pria atau pria imajiner yang mereka tuduh berhubungan intim dengan istri-istri mereka. Tuntutan ini tak akan pernah bisa dibuktikan, tapi kemudian mencemari reputasi istri mereka yang diceraikan," katanya pada BBC.

Di mana lagi perzinahan dianggap kejahatan kriminal?

Indonesia termasuk negara yang mengkriminalkan perzinahan dan tengah menyusun RUU yang melarang semua hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan.

Perzinahan dianggap melanggar hukum di 21 negara bagian Amerika, termasuk New York, meski survei menunjukkan bahwa sebagian besar orang Amerika tak setuju dengan perzinahan, namun mereka tak menganggap itu sebagai kejahatan.

Perzinahan juga dilarang di bawah hukum Islam, maka di negara-negara Islam seperti Iran, Arab Saudi, Afghanistan, Pakistan, Bangladesh dan Somalia, perzinahan dianggap sebagai tindak kriminal.

Taiwan menghukum perzinahan dengan hukuman penjara selama paling lama satu tahun.

Pada 2015, Mahkamah Agung Korea Selatan menghapus hukum serupa yang menyatakan pria bisa dihukum sampai dua tahun atas hubungan perzinahan.

Lebih dari 60 negara telah menghapus aturan hukum yang menyebut perzinahan sebagai tindak kriminal, menurut pengacara India Kaleeswaram Raj.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45670113

Perzinahan kini bukan lagi pelanggaran hukum di India

Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan, dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria.

Sebelumnya, pria manapun yang berhubungan seks dengan perempuan yang menikah, tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan.

Seorang pengaju petisi yang tidak setuju dengan hukum itu menyatakan bahwa aturan tersebut tak berdasar dan mendiskriminasi baik laki-laki maupun perempuan.

Tak jelas berapa banyak pria yang telah dituntut dengan menggunakan hukum tersebut karena tak ada data yang tersedia.

Ini adalah undang-undang era kolonial kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Sebelumnya MA menghapus undang-undang berusia 157 tahun yang menganggap hubungan seks sesama jenis di India sebagai tindak kriminal.

Saat membacakan putusan soal zina ini, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan bahwa meski tindakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum bagi kasus sipil seperti perceraian, namun perzinahan "tidak bisa dianggap tindak kriminal".

Siapa yang mengajukan penentangan terhadap undang-undang itu?

Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pebisnis India berusia 41 tahun yang tinggal di Italia, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang tersebut. Dia menyatakan bahwa mendiskriminasi laki-laki karena menganggap mereka bertanggungjawab dalam hubungan di luar nikah, sementara perempuan diperlakukan seperti objek.

"Perempuan bersuami bukanlah perkecualian dalam kasus penuntutan kasus perzinahan. Posisi mereka tidak berbeda dari pria," kata petisinya.

Hukum itu, kata Shine, juga "secara tak langsung mendiskriminasi perempuan dengan berasumsi secara salah bahwa perempuan adalah milik pria".

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/internasional/2018/09/30/perzinahan-kini-bukan-lagi-pelanggaran-hukum-di-india

Ahli Hukum: Pengeroyokan Haringga Perbuatan Kriminal Murni

Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, masih menyisakan duka. Tak hanya itu, musibah ini juga mengundang perhatian berbagai pihak.

Seperti diketahui, Haringga meninggal dunia setelah dikeroyok oknum yang mengenakan atribut bobotoh, sebutan untuk suporter Persib Bandung, pada Minggu 23 September 2018 lalu. Insiden tersebut terjadi di luar pagar kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan peristiwa meninggalnya Haringga Sirila, menjelang digelarnya pertandingan sepakbola melawan Persib Bandung murni kriminal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Karenanya kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum," ungkap Abdul kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Abdul menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung adalah pihak yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan segala motifnya, dalam hal ini para tersangka yang sudah ditahan polisi. Karena itu, meskipun konteksnya pertandingan sepakbola, tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan, karena pelaku kesalahan adalah oknum-oknumnya.

Abdul menegaskan sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, sepakbola memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi acuan.

Jenazah seorang Jakmania, pendukung Persija Jakarta yang meninggal dunia dianiaya sekelompok bobotoh Persib, dimakamkan di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Keluarga korban menuntut pelaku ditangkap dan dihukum setimpal. Sementara, polisi ...

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/bola/read/3655834/ahli-hukum-pengeroyokan-haringga-perbuatan-kriminal-murni

Tak Beri Bantuan Hukum ke Habib Rizieq, FPI: Bukan Yurisdiksi Kami

Jakarta - FPI tak bisa memberikan bantuan hukum untuk Habib Rizieq Syihab yang dicegah ke luar Arab Saudi. FPI menyebut permasalahan habib Rizieq di Arab Saudi bukan kewenangan mereka.

"Saya sebelum puasa 6 kali (bertemu Habib Rizieq), sebelum haji. Selama setahun saya 6 kali temenin beliau. Tapi kan tidak ada hubungan hukum dengan yang ada di Indonesia, jadi bukan yurisdiksi saya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (28/9/2018) malam.


Meski begitu, FPI sendiri mempertanyakan sikap pemerintah Arab Saudi. Menurut Sugito, seharusnya, kalau izin tinggal Habib Rizieq sudah habis, tahap selanjutnya adalah deportasi.
"Saya sendiri juga nggak tahu kenapa, pemerintah Arab Saudi itu kan paling keras terhadap urusan imigrasi, orang yang overstay terus tidak disikapi. Kalau memang dia sudah overstay, kan harus dideportasi," ujar Sugito.

Petinggi FPI sendiri menuding ada peran pemerintah Indonesia dalam pencegahan Habib Rizieq. Namun, saat dimintai konfirmasi, Sugito mengaku tidak tahu akan hal itu.


"Sekarang saya merasa ini berdiri sendiri atau ada orang kuat di Jakarta yang buat supaya Habib Rizieq nggak bisa keluar tapi tidak disikapi, saya juga nggak tahu. Kalau sudah politik, saya nggak paham," terang Sugito.

Habib Rizieq diketahui dicegah ke luar Arab Saudi. Jubir FPI Slamet Ma'arif menyebut kondisi Habib Rizieq saat ini seperti tahanan rumah.

"Jadi saat ini, pencekalannya itu mulai meningkat. Awalnya tamu dibatasi. Sekarang sudah mulai diperkecil lagi. Tidak bisa lebih dari lima. Nah, kemudian informasi terakhir malah tidak bisa ke luar rumah sama sekali. Jadi betul-betul kayak tahanan rumah," ujar Slamet di Jakarta, Jumat (28/9).

Simak Juga 'Habib Rizieq Dicegah, Wiranto: Tak Bisa Dikaitkan dengan Kebijakan Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

  • Tak Beri Bantuan Hukum ke Habib Rizieq, FPI: Bukan Yurisdiksi Kami

    Foto: Dok. Istimewa

  • Tak Beri Bantuan Hukum ke Habib Rizieq, FPI: Bukan Yurisdiksi Kami

    Habib Rizieq salam tiga jari. (Yulida/detikcom)


(zak/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://m.detik.com/news/berita/d-4234104/tak-beri-bantuan-hukum-ke-habib-rizieq-fpi-bukan-yurisdiksi-kami/komentar?tag_from=wp_cb_mostcommented_list

Saturday, September 29, 2018

IPHI Yakin Penegak Hukum Siap Jalankan Tugas Secara ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) meyakini aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kita percayakan saja kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya karena mereka sudah semakin dewasa,” kata Ketua Umum IPHI, Rakhmat Santoso dalam keterangan yang diterima Sabtu (29/9/2018).

Ia yakin, Polri tidak akan memihak dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dengan didukung kekuatan TNI.

Polri pasti akan menindak setiap pelaku kejahatan maupun aksi kerusuhan di dalam proses Pilpres-Pemilu 2019.

Begitupun, kata dia, dengan Mahkamah Konstitusi. Menurut Rakhmat, pasti akan bersikap netral dalam mengadili setiap sengketa Pilpres-Pemilu.

“Jangan khawatir, sekarang ini kan eranya terbuka, masyarakat bisa mengawasi apakah penegak hukum netral atau tidak,” ujar Rakhmat berharap.

Ia juga berharap penegak hukum untuk tidak menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat demi terwujudnya Pilpres dan Pemilu yang berkualitas.

Karena bila masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, maka akan memicu tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/29/iphi-yakin-penegak-hukum-siap-jalankan-tugas-secara-profesional-di-pilpres-2019

PBNU Sayangkan Kasus Hukum Menjerat Petani Banyuwangi

Surabaya, NU Online 

PBNU menyayangkan kasus hukum yang menimpa Satumin, Seorang petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur yang ditahan lantaran dituduh merusak hutan di kawasan Perhutani Banyuwangi barat. Karena kasusnya itu, petani berusia 43 tahun kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Banyuwangi.

Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, Ham dan Perundang-undangan Robikin Emhas, UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang dikenal juga dengan UU illegal logging tidak boleh diterapkan dengan melepaskan teks dari konteksnya. 

“Aspek filosofis dan historis yang melatarbelakangi lahirnya norma hukum berupa larangan perusakan hutan harus diperhatikan,” katanya kepada NU Online, Sabtu (29/9) 

Bukan itu saja, penegakan hukum (law enforcement) juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis dari subjek yang dinilai sebagai pelaku delik (pelaku tindak pidana), serta kondisi sosial masyarakat yang melingkupinya, termasuk dalam hal ini masyarakat yang hidup di garis kehutanan. 

Menurut dia, di beberapa negara lain sudah lebih dari itu, memasukkan aspek psikologi sang pelaku delik dalam proses penegakan hukum untuk semua jenis tindak pidana. 

Perlu diingat, norma larangan melakukan illegal logging dimaksudkan agar hutan dengan segenap fungsi yang melekat padanya tetap terjaga kelestariannya. Address larangan illegal logging adalah kerusakan fungsi pada derajat tertentu oleh pembalak liar. Bukan karena petani penanam jahe atau singkong.

Penegakan hukum yang mengabaikan aspek filosofif dan sosiologis bukan saja tidak sesuai dengan maksud hukum itu dibuat, namun dapat merusak nilai dan martabat kemanusiaan itu sendiri.

Dikutip dari KBR.id, petani Satumin pertama kali bertani di wilayah hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani Banyuwangi Barat, 1995 silam. Pada tahun itu, izin menanam didapatnya secara lisan. Ia lantas mulai menanam.

Dari sumber sama, pada pengujung 2009, dalam sebuah rapat kelompok kerja, petugas Perhutani juga mengimbau petani menanami lahan yang gundul. Dan mempersilakan jika ada yang ingin menanam buah-buahan. Di mana kelak, buah itu bisa dipanen tanpa menebang pohonnya.

“Pada Januari 2018, empat polisi hutan menangkapnya saat tengah berladang dan hendak memanen jahe. Kasus Satumin naik ke penyidikan pada 18 Januari 2018 atas tuduhan berkebun tanpa izin di hutan lindung. Dua pekan setelah itu, terbit surat pernyataan dari Kepala Desa Bayu yang menerangkan bahwa Satumin mengakui perbuatannya yang melanggar hukum dan, berjanji takkan mengulangi,” tulis KBR.id. (Abdullah Alawi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.nu.or.id/post/read/96460/pbnu-sayangkan-kasus-hukum-menjerat-petani-banyuwangi-

Eddhi Dorong Para Advokat Miliki Keahlian Hukum Kepabeanan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fitri Asta Pramesti

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berkaca pada masih belum banyaknya pengacara yang berkecimpung di ranah kepabeanan, Praktisi Hukum Kepabeanan Eddhi Sutarto, mengajak para advokat untuk mendalami keahlian di hukum kepabeanan.

Hal tersebut disampaikan Eddhi pada seminar dengan tajuk Hukum Kepabeanan dalam Praktik yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Semarang pada Sabtu (29/9/2018) di gedung V Universitas Semarang.

"Perkara yang menumpuk di pengadilan pajak setiap tahunnya itu ada ribuan. Disana, kuasa hukumnya jarang yang berasal dari pengacara, itu rananhnya pengacara tapi pengacara jarang ada yang masuk," ujar Eddhi, Sabtu (29/9/2018).

Kepabean, jelas Eddhi, berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar.

Di sinilah kemudian, timbul hubungan hukum, di mana peran seorang pengacara juga dibutuhkan.

Baca: 5 Opsi Hukuman Bagi Persib Bandung Setelah Insiden Haringga, Pengurangan Poin hingga Degradasi

Eddhi mengatakan, hukum kepabeanan masih menjadi hal yang asing bagi sebagian besar advokat.

Padahal, advokat memiliki peran yang satu di antaranya yakni sebagai penyeimbang dalam hukum kepabeanan terkait dengan fungsi bea dan cukai.

Di sisi lain, dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di mana mulai dibukanya pasar bebas yang kemudian menambah volume keluar masuknya barang ke Indonesia, hal ini pun harus menjadi perhatian bagi para pengacara.

Disampaikan oleh Ketua Panitia Seminar Hukum Kepabeanan dalam Praktik Nunung Nurhadi, berlangsungnya MEA ini merupakan satu di antara latar belakang di adakannya seminar tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jateng.tribunnews.com/2018/09/29/eddhi-dorong-para-advokat-miliki-keahlian-hukum-kepabeanan

Tak Beri Bantuan Hukum ke Habib Rizieq, FPI: Bukan Yurisdiksi Kami

Jakarta - FPI tak bisa memberikan bantuan hukum untuk Habib Rizieq Syihab yang dicegah ke luar Arab Saudi. FPI menyebut permasalahan habib Rizieq di Arab Saudi bukan kewenangan mereka.

"Saya sebelum puasa 6 kali (bertemu Habib Rizieq), sebelum haji. Selama setahun saya 6 kali temenin beliau. Tapi kan tidak ada hubungan hukum dengan yang ada di Indonesia, jadi bukan yurisdiksi saya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (28/9/2018) malam.


Meski begitu, FPI sendiri mempertanyakan sikap pemerintah Arab Saudi. Menurut Sugito, seharusnya, kalau izin tinggal Habib Rizieq sudah habis, tahap selanjutnya adalah deportasi.
"Saya sendiri juga nggak tahu kenapa, pemerintah Arab Saudi itu kan paling keras terhadap urusan imigrasi, orang yang overstay terus tidak disikapi. Kalau memang dia sudah overstay, kan harus dideportasi," ujar Sugito.

Petinggi FPI sendiri menuding ada peran pemerintah Indonesia dalam pencegahan Habib Rizieq. Namun, saat dimintai konfirmasi, Sugito mengaku tidak tahu akan hal itu.


"Sekarang saya merasa ini berdiri sendiri atau ada orang kuat di Jakarta yang buat supaya Habib Rizieq nggak bisa keluar tapi tidak disikapi, saya juga nggak tahu. Kalau sudah politik, saya nggak paham," terang Sugito.

Habib Rizieq diketahui dicegah ke luar Arab Saudi. Jubir FPI Slamet Ma'arif menyebut kondisi Habib Rizieq saat ini seperti tahanan rumah.

"Jadi saat ini, pencekalannya itu mulai meningkat. Awalnya tamu dibatasi. Sekarang sudah mulai diperkecil lagi. Tidak bisa lebih dari lima. Nah, kemudian informasi terakhir malah tidak bisa ke luar rumah sama sekali. Jadi betul-betul kayak tahanan rumah," ujar Slamet di Jakarta, Jumat (28/9).

Simak Juga 'Habib Rizieq Dicegah, Wiranto: Tak Bisa Dikaitkan dengan Kebijakan Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

  • Tak Beri Bantuan Hukum ke Habib Rizieq, FPI: Bukan Yurisdiksi Kami

    Foto: Dok. Istimewa

  • Tak Beri Bantuan Hukum ke Habib Rizieq, FPI: Bukan Yurisdiksi Kami

    Habib Rizieq salam tiga jari. (Yulida/detikcom)


(zak/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4234104/tak-beri-bantuan-hukum-ke-habib-rizieq-fpi-bukan-yurisdiksi-kami

Friday, September 28, 2018

NasDem pastikan kasus hukum wali kota Manado di Kejagung tetap ...

Merdeka.com - Partai NasDem dan Demokrat tengah terlibat perseteruan lantaran Ketua DPD PD Sulawesi Utara Vicky Lumentut menjadi kader NasDem. Pemicunya disinyalir setelah Wali Kota Manado ini tiba-tiba memakai jaket NasDem.

BERITA TERKAIT

Demokrat menyebut, dua hari lalu, sebelum terjadinya peristiwa ini, partainya telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan Vicky.

Terkait hal itu, Sekjen NasDem Johnny G. Plate mengatakan, jika memang ada kasus hukum, semuanya diserahkan kepada perangkat yang ada.

"Kalau kasus-kasus itu, masalah hukum, kita serahkan pada perangkat hukum," ucap Johnny di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (28/9).

Meski sekarang berseragam NasDem, Johnny, memastikan proses hukum tengah dihadapi Vicky di Kejaksaan Agung, akan berjalan sesuai rel hukum yang ada.

"Kebetulan Jaksa Agung sudah mengatakannya, Kejagung akan berjalan di atas rel-rel hukum. Dan itu mendapat dukungan kuat dari NasDem bahwa memang harusnya demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, Demokrat mendapatkan informasi bahwa Vicky mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada 24 Agustus lalu.

Kemudian, Vicky kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal 24 September dan diagendakan akan diperiksa kembali pada 2 Oktober sebagai saksi. Vicky terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com [gil]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/politik/nasdem-pastikan-kasus-hukum-wali-kota-manado-di-kejagung-tetap-berjalan.html

Arahkan 3 Anaknya Sekolah Hukum, Hotman Paris: Saya Kan Tidak ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, I. Awaliyah Pimay

TRIBUNJATENG.COM - Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai pengacara yang bergelimang harta.

Julukan pengacara 30 Miliar pun disematkan untuk pria berdarah Batak tersebut.

Hasil jerih payah Hotman Paris diinvestasikan dalam berbagai bentuk.

Di antaranya rumah toko (ruko), villa, rumah, berlian, dan lain sebagainya.

bahkan bapak tiga anak itu berambisi masing-masing anaknya harus memiliki 100 ruko.

"Dulu saya berambisi, anak saya tiga, setiap anak harus mempunyai minimum satu orang 100 ruko," kata Hotman Paris yang Tribunjateng.com kutip dari acara Hotman Paris Show.

Karena ambisi tersebut, Hotman Paris mulai membeli sejumlah ruko.

"Jadi itulah kebiasaan saya sehingga kalau anda pergi ke danau sunter, itu ruko punya hampir semua, kepala gading, central park, di mana lagi ya? Banyak banget," tutur Hotman.

"Itu Thamrin City, di belakangnya hampir semua punya saya," imbuh dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jateng.tribunnews.com/2018/09/28/arahkan-3-anaknya-sekolah-hukum-hotman-paris-saya-kan-tidak-punya-perusahaan

Gara-gara Cuitannya, Elon Musk Dapat Gugatan Hukum

Jakarta - CEO Tesla, Elon Musk baru saja dituntut oleh Badan pengawas pasar saham dan investasi Amerika Serikat (SEC) gara-gara cuitannya tentang keinginannya untuk membawa Tesla menjadi perusahaan privat.

Dalam tuntutan SEC, jika dinyatakan bersalah Musk dapat menghadapi berbagai hukuman dari tuntutan perdata ini.

"Ia dapat menghadapi berbagai hukuman ... Ia bisa dijatuhi denda, ia dapat dilarang secara efektif menjadi pejabat utama atau direktur sebuah perusahaan publik dalam jangka waktu tertentu atau secara permanen," kata mantan Chairman SEC, Harvey Pitt, seperti dikutip detikINET dari CNBC, Jumat (28/9/2018).

"Elemen terakhir tersebut dapat menjadi pukulan yang sangat berat bagi Tesla," lanjutnya.

Dalam tuntutannya, SEC mengatakan bahwa cuitan Musk tersebut dianggap memberikan informasi yang salah dan menyesatkan kepada investor. SEC juga mengatakan bahwa cuitan Musk mengakibatkan kebingungan dan gangguan signifikan di pasar untuk saham Tesla serta membahayakan investor.

SEC juga meminta hakim untuk mencegah Musk untuk menjadi pegawai atau direktur dari perusahaan publik sebagai salah satu bentuk hukumannya.

Tapi, selain tuntutan dari SEC, Musk juga harus menghadapi penyelidikan kriminal dari Departemen Kehakiman AS (DOJ). Tesla sendiri mengatakan bahwa DOJ telah meminta dokumen terkait cuitan Musk.

Pitt mengatakan investigasi yang telah dimulai pada awal bulan ini dapat menghadirkan konsekuensi yang lebih berat bagi Musk jika ia terbukti bersalah.

"Tidak boleh dilupakan bahwa ada investigasi kriminal yang masih berlangsung," jelas Pitt.

"Jika, faktanya, dakwaan kriminal dibawa dan dibawa melawan Musk, ia dapat menghadapi hukuman penjara dan juga denda tambahan," lanjutnya.

(fyk/fyk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://inet.detik.com/cyberlife/d-4233580/gara-gara-cuitannya-elon-musk-dapat-gugatan-hukum

CPNS 2018: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Perlu Banyak Lulusan ...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka banyak formasi lowongan CPNS 2018 bagi lulusan S1 Ilmu Hukum, S1 Ilmu Politik dan S1 Ilmu Pemerintahan

tirto.id - Pengumuman seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan bersamaan dengan 75 kementerian/lembaga lain pada Rabu 19 September 2018. Pada perekrutan CPNS 2018 kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan untuk lulusan S1 Ilmu Hukum, S1 Ilmu Politik dan S1 Ilmu Pemerintahan.
Jumlah kuota total keseluruhan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini dipimpin oleh Ketua Arief Budiman yakni 700 formasi. Sedangkan posisi ataupun jabatan yang tersedia adalah Pranata Pemilu, Analis Hukum dan Analis Laporan Keuangan.

Pendaftaran CPNS 2018 hanya dilakukan secara online di situs web https://sscn.bkn.go.id, dan tidak dikirim melalui pos.

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2018 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018. Bagi yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

Baca juga:

Pengumuman kelulusan bagi yang lulus tes seleksi SKD dan SKB pada minggu keempat November 2018. Sedangkan pemberkasan bagi CPNS 2018 akan dimulai pada bulan Desember 2018.

Secara keseluruhan pemerintah menerima 238.015 CPNS untuk penempatan di pemerintah pusat dan daerah. Rinciannya, 51.271 formasi untuk penempatan di 76 kementerian/lembaga dan 186.744 formasi di 525 instansi daerah. Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id atau di situs resmi masing-masing kementerian.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://tirto.id/cpns-2018-komisi-pemilihan-umum--kpu--perlu-banyak-lulusan-s1-ilmu-hukum-c3pW

Penasehat Hukum: Kasus Frantinus Dipaksakan untuk Diproses di ...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aloysius Renwarin, SH.,MH tim penasehat hukum Frantinus Nerigi mengatakan kasus tersebut dipaksakan untuk diproses di pengadilan karena tidak ada unsur pidana yang memberatkan.

Renwarin mengatakan pihaknya memberikan keyakinan kepada hakim agar dalam pengambilan keputusan nanti tidak berpihak kepada siapapun.

“Jadi kami harap pada saat pengambilan keputusan tidak memihak kepada siapa-siapa. Harus bekerja sesuai dengan profesinya,” harap Renwarin saat dihubungi suarapapua.com dari Jayapura, Jumat (28/9/2018).

Menurut penasehat hukum, Nerigi harusnya dibebaskan dari segala macam tuntutan karena kemarin saksi hanya pramugari sendiri. Kata dia, harusnya ada lebih dari dua atau lebih saksi. Tidak bisa hanya satu saksi.

“Karena itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana,” kata Renwarin.

Kata Renwarin, kasus yang sedang dipersidangkan tersebut dipaksakan untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan.

“Dipaksakan P21, setelah itu PNS milik departemen perhubungan memaksa agar kasus ini dibawah ke pengadilan. Ternyata tidak memenuhi unsur pidana. Dan dari sekian banyak saksi yang dihadirkan, dalam persidangan saksi-saksi tidak ada satupun yang mengaku tidak melihat dan mendengar kata bom diucapkan oleh Nerigi. Jadi sebenarnya Nerigi harus bebas demi hukum,” ungkap Renwarin.

Terkait dengan kondisi terakhir Nerigi, Renwarin mengatakan sedang dalam kondisi baik.

“Dia sedang dalam keadaan baik. Kami sedang ke penjara untuk memberikan semangat sama Nerigi. Kami sedang menuju ke penjara,” katanya.

Frantinus Nerigi (baju hitam) saat bertemu dengan penasehat hukumnya, Aloysius Renwarin di penjara, Kalimantan. (dok Penasehat Hukum – SP)

Seperti diberitakan ini sebelumnya, saksi ahli pidana dari Universitas Tajungpura mengatakan Pasal 437 UU Penerbangan No. 1/2009 Juncto pasal 172 KUHPidana yang dikenakan kepada Frantinus Nirigi, tidak memenuhi unsur Pidana, karena tidak ada Saksi dalam BAP dan Persidangan yang mendengarkan langsung pernyataan Frantinus bahwa ada Bom.

Andel SH, kuasa hukum Frantinus Nerigi meminta penjelasan kepada saksi ahli tentang perbuatan melawan hukum, apakah keterangan saksi pramugari Cintia dari Lion air JT 687  mengatakan bahwa Frantinus mengatakan ‘Awas Bu Ada Bom’,  sedangkan  saksi terdakwa Frantinus Mengatakan   ‘Awas Bu, Ada 3 laptop di dalam tas saya’ dan pramugari menjawab, ‘jangan bercanda dan Frantinus mengatakan Maaf Bu’.

Kuasa hukum juga menyampaikan kepada saksi ahli bahwa pemeriksaan saksi dalam BAP juga dalam persidangan tidak ada yang mengatakan mendengar pernyataan”ada Bom” dari Frantinus.

“Ini berarti, tidak ada tindakan terdakwa yang memenuhi unsur pidana. Apabila kasus ini oleh penyidik dikatakan memenuhi unsur pidana, setidaknya membutuhkan minimal dua alat bukti. Pertama, saksi yang melihat langsung dan mendengarkan perkataan bom tersebut. Kedua, Alat bukti lain, misalnya rekaman percakapan di dalam pesawat. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada,” ungkap Dr. Hasan, SH.,MH saksi ahli pidana dari Universitas Tajungpura yang dihadirkan dalam sidang lanjutan  Frantinus Nerigi sebagai saksi terdakwa pada Kamis (28/9/2019) di PN Mempawah, Kalimantan Barat.

Keterangan saksi ahli tersebut menguatkan bahwa untuk suatu kejadian bisa dikategorikan sebagai  perbuatan melawan hukum, ada tiga hal: 1. Perbuatan persiapan, 2. Perbuatan Awal, dan 3. Perbuatan Akhir.

“Dalam kasus ini, sama sekali tidak terlihat, maka tindak pidana ini tidak cukup bukti. Maka disarankan agar hakim untuk dapat melihat kasus ini secara baik dan melihat norma hukum yang mengatur soal Pidana,” kata saksi ahli.

Dari pernyataan yang diungkapkan saksi ahli dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyanggah dengan mengatakan, bahwa ada saksi Pramugari senior yang dekat dengan ruang pilot dan berita di koran yang dijadikan barang bukti.

Menanggapi sanggahan dari jaksa penuntut umum, saksi Ahli mengatakan bahwa saksi pramugari senior tidak bisa dijadikan saksi karena tidak melihat dan mendengarkan langsung perkataan dan berita koran tidak bisa dijadikan alat bukti.

Pewarta: Arnold Belau

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://suarapapua.com/2018/09/28/penasehat-hukum-kasus-frantinus-dipaksakan-untuk-diproses-di-pengadilan/

Thursday, September 27, 2018

Yusril Minta KPK Awasi Proses Hukum Penipuan Apartemen di ...

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengacara Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) mengawasi proses hukum kasus penipuan apartemen di Surabaya.

Dia menduga, ada praktik suap dalam proses peradilan kasus yang merugikan ratusan pembeli itu.

"Ada dugaan suap dalam peradilan kasus ini, KPK harus turun," kata Yusril di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/9/2018).

Dia mengaku juga banyak mendapatkan kuasa dari para korban dugaan penipuan Sipoa Grup.

"Saya akan seret semua aktor utama yang menerima banyak dana masyarakat ke pengadilan," terangnya.

Kasus tersebut, kata Yusril, bukan hanya bernuansa kasus penipuan dan penggelapan, tetapi juga kasus tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Korban Penipuan Apartemen Tagih Janji Yusril soal Pendampingan Hukum

Pada kesempatan yang sama, sejumlah korban penipuan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka menuntut agar 2 terdakwa perkara penipuan apartemen yang saat ini sedang diproses untuk dihukum seberat-beratnya.

Muhammad Aldo adalah salah satu dari ratusan korban penipuan proyek apartemen Sipoa Grup.

Warga Kecamatan Wonokromo Surabaya itu mengaku telah menyetor uang pembayaran Rp 140 juta untuk membeli satu unit apartemen Royal Avatar World di perbatasan Surabaya-Sidoarjo pada 2014. Dia memperkirakan, dana tersebut saat ini sudah bernilai Rp 600 juta.

Baca juga: Minta Pendampingan, Massa Hadang Yusril Ihza Mahendra di PN Surabaya

Proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, 2 orang direksi PT Sipoa Grup, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso menjadi terdakwa atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/09/27/21160191/yusril-minta-kpk-awasi-proses-hukum-penipuan-apartemen-di-surabaya

Bamsoet: Berantas Narkoba Tak Cukup Hukum Pelakunya Saja

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tak henti mengajak seluruh elemen masyarakat berjihad memberantas peredaran dan pengunaan narkoba. Berdasarkan survei BNN dengan Universitas Indonesia mengenai jumlah pengguna narkoba di Indonesia, sekitar 3.376 juta atau 1,71% penduduk Indonesia menggunakan narkoba.

"Kejahatan narkoba bukanlah kejahatan biasa. Ini sudah menjadi kejahatan internasional yang terorganisir dengan sangat rapi. Kepentingan bisnisnya juga melibatkan banyak pihak yang tak sembarangan. Bahkan mata rantai peredarannya pun dikontrol dari dalam lapas, ini sangat ironis," ujar Bamsoet, Kamis (27/09/2018).

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Forkan) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/09) yang dihadiri oleh beberapa pengurus Forkan. Antara lain, Jefri Tambayong (Ketua), Sismanu (Wakil Ketua), Bambang (Wakil Ketua), Ruliadi (Sekjen), Richard Nayom (Wakil Sekjen), Hanny (Bendahara) dan Astrid (Kepala Bidang Rehabilitasi).


Dia mengapresiasi kelahiran Forkan atas prakarsa BNN untuk menyatukan berbagai organisasi anti narkoba sesuai amanah UU No. 35 tahun 2009.

"DPR sudah meminta aparat hukum seperti TNI, kepolisian dan kejaksaan serta berbagai instansi terkait lainnya seperti bea cukai, dan imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di berbagai pintu masuk Indonesia khususnya pulau terdepan Indonesia. Sehingga kita bisa menutup jalan-jalan tikus masuknya narkoba dari luar ke Indonesia," jelas dia.

Dia juga meminta Forkan terjun langsung ke masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba yang saat ini banyak variannya. Beberapa waktu lalu Polres Metro Jakbar berhasil membongkar pabrik narkotika jenis baru di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

"Saya sudah meminta BNN dan kepolisian segera melakukan identifikasi, menyita seluruh peralatan serta menghentikan kegiatan produksi narkotika jenis baru tersebut. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban karena ketidaktahuan mereka," sambung Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan data BNN mencatat 249 ribu narapidana di lapas dan rutan, sebanyak 111 ribu orang merupakan narapidana narkoba. Perbandingannya, 66 ribu bandar atau pengedar dan 44 ribu narapidana penyalahguna narkoba. Keadaan itu diperburuk dengan minimnya petugas yang hanya 44 ribu petugas.

"DPR sudah meminta Kemenkumham dan kepolisian untuk memperketat jalur masuk barang ke lapas dan rutan, serta mengusut dan menindak tegas sipir yang terbukti terlibat dalam transaksi narkoba di sana," imbuhnya.


Pada kesempatan itu, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini juga diangkat menjadi Dewan Pembina Forkan. Agar ke depannya Forkan bisa menjadi ujung tombak bagi Tanah Air dalam pemberantasan narkoba.

"Memberantas narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya saja. Melainkan harus dimulai dari keluarga sebagai bagian inti dari sebuah bangsa. Jika masing-masing keluarga sudah bisa menjaga anggotanya dengan baik, narkoba akan sukar masuk ke pintu rumah mereka," pungkas Bamsoet.
(ega/mul)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4232065/bamsoet-berantas-narkoba-tak-cukup-hukum-pelakunya-saja

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung ...

VIVA – Setelah mencabut seluruh izin proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait reklamasi. Revisi itu untuk memperkuat dasar hukum penghentian megaproyek di utara ibu kota tersebut.

Selain merevisi pergub, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.

"Nanti kita akan revisi dulu pergubnya sambil perdanya disiapkan," kata Anies di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, untuk revisi pergub, tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. Ditargetkan rampung akhir 2018.

Sementara itu, untuk menyiapkan Perda Reklamasi, jelas Anies, perlu waktu yang cukup lama. Sebab, untuk perda perlu dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Prosesnya, masuk ke Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, kemudian masuk pembahasan dengan dewan.

Lihat Juga

"Kalau revisi pergub mungkin enggak terlalu lama. Tapi kalau perda harus masuk di dalam Badan Baleg, harus proses, itu perlu waktu dengan DPRD. Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan. Tapi kalau yang pergub mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai," tutur Anies. 

Sebelumnya, Anies resmi mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengatakan, 13 pulau reklamasi yang sudah memperoleh izin, kini resmi dicabut seluruhnya.

"13 Pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/metro/1079011-usai-reklamasi-dihentikan-anies-siapkan-perubahan-payung-hukum

Puluhan WNA Pekerja Ilegal Dibawa ke Nabire Untuk Proses Hukum

 

Timika, Gatra.com - Sebanyak 21 orang warga negara asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan, yang bekerja pada sejumlah lokasi tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua, pada Kamis (27/9) pagi diberangkatkan dari Timika menuju Nabire guna menjalani proses hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan 21 WNA tersebut melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalani izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun ditambah denda Rp500 juta.

"Proses penyidikan perkara tindak pidana keimigrasian sudah selesai. Hari ini kami akan mengantar mereka ke Nabire untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire guna proses hukum lebih lanjut hingga disidangkan oleh Pengadilan Negeri Nabire," kata Samuel, Kamis, (27/9).

Pemberangkatan ke-21 WNA tersebut dikawal ketat sejumlah petugas Kantor Imigrasi Mimika.

Sebelum masuk ke pesawat terbang Garuda, para pekerja asing ilegal itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas mereka oleh petugas di pintu masuk samping Kantor Polsek Kawasan Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.

Dari 21 WNA tersebut, 16 orang diantara berasal dari Tiongkok yaitu TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, YE, LX, ZS, WY, MJ, dan HY. Seorang diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Selain itu, terdapat empat orang berkewarganegaraan Jepang yaitu TH, KI, YT dan HK, serta seorang lagi berkewarganegaraan Korea Selatan yaitu GSY.

Mereka ditangkap petugas Kantor Imigrasi Mimika saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire pada Juni lalu.

Selama proses penyidikan kasusnya, ke-21 WNA tersebut menjalani masa penahanan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Mimika di Kota Timika.


Hidayat Adhiningrat P/Antara

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/348921-Puluhan-WNA-Pekerja-Ilegal-Dibawa-ke-Nabire-Untuk-Proses-Hukum

Wednesday, September 26, 2018

Pengamat Sebut Penegak Hukum Harus Tegas Jemput Paksa Saksi ...

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang kasus pemecah ombak terus menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat publik Bupati Minahasa Utara Vonny A Panambunan dan Mantan Kapolres Manado Rio Permana

Dalam setiap pelaksanaan sidang kasus pemecah ombak yang terletak di Desa Likupang Minahasa Utara, kedua pejabat publik itu selalu mangkir.

Menurut pengamat hukum Dr Rudy Watulingas SH MH yang juga akademisi Unsrat Manado, sebagai negara hukum punya aturan.

Sering mangkirnya dua pejabat itu dalam persidangan, aparat penegak hukum harus tegas bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, kalau seperti itu harus diambil paksa. Karena kita ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum siapa saja pejabat negara dan orang kecil ketika dipanggil yang berwajib, polisi atau kejaksaan harus hadir apalagi seorang pejabat kepala daerah," tegas Rudy.

Para penegak hukum harus melihat teori hukum equality before the law atau semua sama dihadapan hukum. Apabila seorang pejabat negara akan dihadirkan pada persidangan ada proses dan aturannya, seperti menyurat ke yang berwajib dan berwewenang jika tidak diindahkan akan dilakukan pemanggilan.

Baca: Tak Kunjung Hadiri Sidang, Pengamat Sebut Vonnie Panambunan Cs Bisa Dijatuhi Pidana

Mulai dari melayangkan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak hadir harus disertai alasan, kecuali alasan sakit harus dibarengi surat keterangan sakit dari dokter.

Meski tak hadir karena sakit dan ketika sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan, kalau memang agenda sidang penting harus dihadirkan, bisa panggil paksa, siapa saja itu yang penting aturan sudah dilakukan.

"Kalau tetap saja mangkir berulang-ulang tanpa alasan, bagaimana dengan negara ini. Tidak ada cerita itu harus dipanggil paksa," tegasnya lagi.

Adapun dasar ketentuan pemanggilan para pejabat negara akan bersaksi atau sebagai terduga kasus korupsi ada prosedurnya, surat menyurat dan izin tertuang dalam undang-undang dan hukum pidana. (crz)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://manado.tribunnews.com/2018/09/26/pengamat-sebut-penegak-hukum-harus-tegas-jemput-paksa-saksi-yang-selalu-mangkir-sidang

Pengamat Sebut Penegak Hukum Harus Tegas Jemput Paksa Saksi ...

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang kasus pemecah ombak terus menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat publik Bupati Minahasa Utara Vonny A Panambunan dan Mantan Kapolres Manado Rio Permana

Dalam setiap pelaksanaan sidang kasus pemecah ombak yang terletak di Desa Likupang Minahasa Utara, kedua pejabat publik itu selalu mangkir.

Menurut pengamat hukum Dr Rudy Watulingas SH MH yang juga akademisi Unsrat Manado, sebagai negara hukum punya aturan.

Sering mangkirnya dua pejabat itu dalam persidangan, aparat penegak hukum harus tegas bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, kalau seperti itu harus diambil paksa. Karena kita ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum siapa saja pejabat negara dan orang kecil ketika dipanggil yang berwajib, polisi atau kejaksaan harus hadir apalagi seorang pejabat kepala daerah," tegas Rudy.

Para penegak hukum harus melihat teori hukum equality before the law atau semua sama dihadapan hukum. Apabila seorang pejabat negara akan dihadirkan pada persidangan ada proses dan aturannya, seperti menyurat ke yang berwajib dan berwewenang jika tidak diindahkan akan dilakukan pemanggilan.

Baca: Tak Kunjung Hadiri Sidang, Pengamat Sebut Vonnie Panambunan Cs Bisa Dijatuhi Pidana

Mulai dari melayangkan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak hadir harus disertai alasan, kecuali alasan sakit harus dibarengi surat keterangan sakit dari dokter.

Meski tak hadir karena sakit dan ketika sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan, kalau memang agenda sidang penting harus dihadirkan, bisa panggil paksa, siapa saja itu yang penting aturan sudah dilakukan.

"Kalau tetap saja mangkir berulang-ulang tanpa alasan, bagaimana dengan negara ini. Tidak ada cerita itu harus dipanggil paksa," tegasnya lagi.

Adapun dasar ketentuan pemanggilan para pejabat negara akan bersaksi atau sebagai terduga kasus korupsi ada prosedurnya, surat menyurat dan izin tertuang dalam undang-undang dan hukum pidana. (crz)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://manado.tribunnews.com/2018/09/26/pengamat-sebut-penegak-hukum-harus-tegas-jemput-paksa-saksi-yang-selalu-mangkir-sidang

Penasihat Hukum Muhammad Faisal Tepis Kabar Kliennya Disebut ...

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapenangkapan paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal, yang merupakan tersangka kasus korupsi mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, langsung ditanggapi oleh penasihat hukum tersangka tersebut.

Penasihat hukum Muhammad Faisal, Rinto maha SH mengatakan, menurut penuturan kliennya, pada panggilan pertama (7/9/2018) kliennya tersebut, sedang bertugas dapat panggilan dan membuat surat keterangan ketidakhadiran ke KPK.

Selanjutnya, pada panggilan kedua untuk (24/9/2018) Faisal tidak hadir dan membuat surat rescedul karena (PH) yang ditunjuk sedang di Jakarta.

Kemudian, KPK tiba di Medan pukul 22.00 WIB (25/9/2018) malam dan sudah berjanji pagi-pagi segera ke rumahnya dan membicarakan kapan menghadap ke KPK.

"Tidak benar jika klien saya tidak pernah memberikan alasan. Panggilan kedua tidak dihadiri dan telah membuat surat tapi ditolak, sehingga di depan penyidik klien saya baru teken kuasa," kata Rinto, Rabu (26/9/2018)

"Jadi tidak benar ada seolah-olah klien saya tidak kooperatif, atau menghindari proses hukum. Karena sore hari sekitar jam 16.00 WIB dari Jakarta, saya berusaha menghubungi KPK akan tetapi tidak diangkat," sambungnya.

Masih kata Rinto, menurutnya hal-hal yang merugikan baik dalam pemberitaan berupa sikap, atau respon kliennya terhadap proses penegakan hukum semoga dapat menjadi jelas.

Perlu diketahui, para anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK, diantaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah ritonga, Arifin nainggolan.

Kemudian, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie dan Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah dan teranyar M Faisal.

Sementara itu, tersangka yang belum ditahan masih ada sisa sekitar 18 orang tersangka dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang masih dalam penyelidikan.

Diantaranya Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Abul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi.

Kemudian, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Washington Pane, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.

(cr9/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/09/26/penasihat-hukum-muhammad-faisal-tepis-kabar-kliennya-disebut-tidak-kooperatif

Pendaftaran CPNS 2018 Kementerian Hukum dan HAM di SSCN ...

Pendaftaran CPNS 2018 di Kementerian Hukum dan HAM mulai 26 September dan akan ditutup BKN pada 10 Oktober 2018.

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2018 Kementerian Hukum dan HAM di situs https://sscn.bkn.go.id telah dibuka mulai Rabu 26 September 2018. Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri Yasonna Laoly ini membuka 1.992 formasi lowongan untuk CPNS 2018.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan untuk membaca petunjuk, syarat, dan tata cara pendaftaran CPNS 2018 di Kementerian Hukum dan HAM di website SSCN atau di https://cpns.kemenkumham.go.id/.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau, para pelamar CPNS untuk membaca dan memahami semua petunjuk yang ada sebelum benar-benar melakukan pendaftaran. Alasannya pelamar hanya bisa melakukan satu kali pendaftaran pada satu formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan di Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk melihat kementerian mana saja yang membuka pendaftaran CPNS, Tirto menyediakan aplikasi pencarian lowongan CPNS 2018. Selanjutnya, pembaca tinggal memasukkan nama kementerian dan jurusan untuk mengetahui formasi dan jabatan yang dibutuhkan kementerian terkait.

Baca juga:

Apabila pelamar sudah menentukan pilihan jabatan dan formasi di lowongan CPNS Kementerian Hukum dan HAM maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi di https://sscn.bkn.go.id.

BKN juga menyarankan kepada pelamar CPNS 2018 untuk melakukan pendaftaran di situs web https://sscn.bkn.go.id menggunakan laptop atau PC (personal computer) dibandingkan dengan smartphone. Tujuannya untuk menghindari kesalahan memasukkan data.

Kendati batas pendaftaran di setiap instansi berbeda-beda, menurut BKN, para pelamar tidak perlu buru-buru melakukan pendaftaran CPNS 2018. Alasannya pendaftaran di SSCN BKN berlangsung mulai 26 September hingga 10 Oktober 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://tirto.id/pendaftaran-cpns-2018-kementerian-hukum-dan-ham-di-sscn-bkn-mulai-26-september-c2Wn

"Apabila Hukum Sudah Ditegakkan, Kenapa Tawuran Masih Terjadi ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Deklarasi Antitawuran Pelajar Jakarta Selatan yang digelar di SMA Tarakanita 1, Rabu (26/9/2018), seorang pelajar SMAN 74 Jakarta bernama Febi mempertanyakan masih adanya tawuran pelajar meskipun pemerintah maupun sekolah telah mengambil tindakan. 

Menurut dia, tindakan sekolah, seperti mengeluarkan siswa yang tawuran dari sekolah, tidak efektif mencegah tawuran.

"Apabila hukum sudah ditegakkan, kenapa tawuran masih terjadi, Pak?" tanya Febi kepada Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam deklarasi itu.

Baca juga: Rawan Tawuran, SMA dan SMK di Jaksel Bakal Sering Dirazia

Febi mencontohkan kasus pelajar-pelajar yang bermasalah kemudian dikeluarkan oleh sekolah.

Namun, setelah dikeluarkan, mereka membentuk geng dan tongkrongan dengan aktivitas yang tak baik.

"Tongkrongan yang radikal untuk mengahncurkan pendidikan dengan tawuran. Tawuran terjadi karena alumni menyuruh bawahan mereka untuk ikut, bagaimana solusi dan peran siswa?" tanya Febi.

Marullah membenarkan pendapat Febi. Ia mengakui bahwa tawuran yang kerap terjadi digerakkan oleh alumni di tongkrongan.

Oleh karena itu, Marullah meminta agar pihak sekolah bekerja sama dengan kepolisian dan koramil setempat.

"Saya sudah minta bapak-bapak di sini merumuskan solusinya. Ini tidak bisa diselesaikan oleh anak-anak. Nanti ajak duduk masing-masing bapak-bapak di polres dan kodim," ujar Marullah.

Deklarasi Antitawuran ini dihadiri kepala sekolah dan perwakilan siswa SMA/ SMK di Jakarta Selatan. Ada 223 sekolah yang mengirim siswanya untuk deklarasi ini.

Baca juga: Warga Kira Ada Tawuran Saat Tahanan Polres Kepulauan Seribu Kabur

Deklarasi digelar menyusul tawuran dengan satu pelajar tewas di Permata Hijau, Kebayoran Lama pada 1 September 2018 lalu.

Polisi menangkap 10 siswa SMAN 32 Jakarta yang terlibat dalam tawuran itu. Satu alumnus SMAN 32 yang diduga otak tawuran masih buron.

Tak lama kemudian, ada lagi aksi penyerangan terhadap siswa SMKN 29 yang menyebabkan satu siswanya luka berat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/18334561/apabila-hukum-sudah-ditegakkan-kenapa-tawuran-masih-terjadi-pak

"Apabila Hukum Sudah Ditegakkan, Kenapa Tawuran Masih Terjadi ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Deklarasi Antitawuran Pelajar Jakarta Selatan yang digelar di SMA Tarakanita 1, Rabu (26/9/2018), seorang pelajar SMAN 74 Jakarta bernama Febi mempertanyakan masih adanya tawuran pelajar meskipun pemerintah maupun sekolah telah mengambil tindakan. 

Menurut dia, tindakan sekolah, seperti mengeluarkan siswa yang tawuran dari sekolah, tidak efektif mencegah tawuran.

"Apabila hukum sudah ditegakkan, kenapa tawuran masih terjadi, Pak?" tanya Febi kepada Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam deklarasi itu.

Baca juga: Rawan Tawuran, SMA dan SMK di Jaksel Bakal Sering Dirazia

Febi mencontohkan kasus pelajar-pelajar yang bermasalah kemudian dikeluarkan oleh sekolah.

Namun, setelah dikeluarkan, mereka membentuk geng dan tongkrongan dengan aktivitas yang tak baik.

"Tongkrongan yang radikal untuk mengahncurkan pendidikan dengan tawuran. Tawuran terjadi karena alumni menyuruh bawahan mereka untuk ikut, bagaimana solusi dan peran siswa?" tanya Febi.

Marullah membenarkan pendapat Febi. Ia mengakui bahwa tawuran yang kerap terjadi digerakkan oleh alumni di tongkrongan.

Oleh karena itu, Marullah meminta agar pihak sekolah bekerja sama dengan kepolisian dan koramil setempat.

"Saya sudah minta bapak-bapak di sini merumuskan solusinya. Ini tidak bisa diselesaikan oleh anak-anak. Nanti ajak duduk masing-masing bapak-bapak di polres dan kodim," ujar Marullah.

Deklarasi Antitawuran ini dihadiri kepala sekolah dan perwakilan siswa SMA/ SMK di Jakarta Selatan. Ada 223 sekolah yang mengirim siswanya untuk deklarasi ini.

Baca juga: Warga Kira Ada Tawuran Saat Tahanan Polres Kepulauan Seribu Kabur

Deklarasi digelar menyusul tawuran dengan satu pelajar tewas di Permata Hijau, Kebayoran Lama pada 1 September 2018 lalu.

Polisi menangkap 10 siswa SMAN 32 Jakarta yang terlibat dalam tawuran itu. Satu alumnus SMAN 32 yang diduga otak tawuran masih buron.

Tak lama kemudian, ada lagi aksi penyerangan terhadap siswa SMKN 29 yang menyebabkan satu siswanya luka berat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/18334561/apabila-hukum-sudah-ditegakkan-kenapa-tawuran-masih-terjadi-pak

E-Tilang Diberlakukan Guna Menyederhanakan Proses Birokrasi ...

ELECTRONIC Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang akan diujicoba mulai 1 Oktober 2018 mendatang di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan masih mempersiapkan rumusan e-Tilang yang salah satu manfaatnya yakni untuk menyederhanakan proses birokrasi hukum saat seseorang terbukti melakukan pelanggaran.

Apabila sebelumnya pelanggar lalu lintas diharuskan untuk melalukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk mengambil kembali STNK miliknya, kini proses hukum e-Tilang memangkas proses tersebut.

Pelanggar hanya perlu membayarkan denda melalui transfer ATM saja.

"Memang kita usulkan untuk kalau masyarakat itu kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Itu kan mempersempit birokrasi," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Namun demikian, pihaknya juga akan memberikan ruang bagi masyarakat yang hendak melakukan banding.

Proses tersebut saat ini sedang gencar dididiskusikan olehnya bersama Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN).

"Kecuali kalau dia (pelanggar) tidak terima atau menyangkal daripada yang telah dipersangkakan oleh petugas kepada mereka, itu baru disidangkan. Ini kan kita masih benahi dulu, kira-kira mana yang masih kurang efektif dan sebagainya. Seperti tadi pagi jam 8, saya pergi ke Mahkamah Agung atau ke pengadilan untuk mempersempit proses birokrasi daripada pembayaran tilang," katanya.

Yusuf menambahkan sejauh ini pihak MA dan PN merespons secara positif.

Terlebih lagi, diberlakukannya E-Tilang di Jakarta diharapkan bisa menjadi role model penerepan e-Tilang di provinsi lainnya.

"Sangat mendukung banget, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara ini khususnya Jakarta sebagai Ibu Kota negara, apalagi sebagai pilot project didukung semua. Dan beberapa pejabat daerah pun waktu saya komunikasi, semuanya mendukung," ungkap Yusuf. (abs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/09/26/e-tilang-diberlakukan-guna-menyederhanakan-proses-birokrasi-hukum

Kuasa Hukum Bos Abu Tours Sebut Kliennya Tidak Melakukan ...

JawaPos.com- Tim kuasa hukum Bos Abu Tours Hamzah Mamba menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Bantahan itu dilayangkan melalui eksepsipada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/9).

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Hendro Saryanto menyebutkan poin pokok eksepsi ini. Hendro mengatakan bila, perkara yang dihadapi kliennya sejatinya adalah murni perdata. Dasarnya, mengacu sesuai dengan dakwaan JPU bahwa perkara a quo tersebut berawal dari transaksi jual beli paket promo umroh yang dijual Abu Tours.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, calon jamaah Abu Tours yang menjadi korban mencapai 86 ribu lebih untuk tahun pemberangkatan 2010 hingga 2020. Total kerugian jamaah ditaksir mencapai Rp 1.2 triliun. Nasabah menyetor uang itu secara tunai maupun menransfer langsung ke rekening Abu Tours.

"Dari uraian di atas, nyata dan terang bahwa hubungan hukum antara Abu Tours dengan para calon jamaah, agen dan mitra merupakan hubungan keperdataan," terang Hendro usai persidangan. 

Hendro menyebut JPU salah alamat jika menyebut dakwaan Hamzah masuk ke ranah pidana. Padahal, lanjut Hendro, unsur-unsur perdata terpenuhi. Misalnya ada para pihak; ada atau terjadi kesepakatan; kesepakatan yang kemudian ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum; dan ada objek. 

"Dari uraian dakwaan maupun uraian eksepsi sangat jelas menggambarkan hubungan hukum yang berlaku antara calon jamaah umrah dengan korporasi bernama Abu Tours, bukan dengan terdakwa secara pribadi," tambahnya. 

Selain itu dakwaan JPU juga bertentangan dengan KUHAP. Eksepsi itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan bahwa kasus ini tak layak masuk ranah pidana, melainkan perdata.  "Tentu kami berharap seperti itu karena ini kan sudah jelas unsurnya terpenuhi," harapnya.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/jpg-today/26/09/2018/kuasa-hukum-bos-abu-tours-sebut-kliennya-tidak-melakukan-tindak-pidana

Timses Prabowo Siapkan Upaya Hukum ke Situs Fitnah Skandal ...

Jakarta - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, menyiapkan langkah hukum terkait munculnya situs fitnah skandal Sandiaga Uno. Dasco menyebut tim hukum tengah melakukan suatu kajian.

"Ya, pasti ada. Kita dalam tahap pengkajian kemudian ada satu hal yang sedang kita lakukan," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dasco menyebut satu langkah yang tengah dikerjakan sebelum langkah hukum ditempuh tak akan dibeberkan ke publik. Bagi Dasco, biarlah publik menilai soal situs fitnah terhadap Sandi.

"Tapi biarlah masyarakat tahu bahwa pesan Pak Prabowo kepada kami, timses, itu jangan ada hoax di dunia maya dan jangan ada kekerasan di dunia nyata dan itu akan kita lakukan," kata Dasco.

Dasco enggan berprasangka soal dalang di balik situs itu. Dasco tak ingin nantinya ada pihak yang mengambil keuntungan dari permasalahan itu.

"Kami juga nggak mau sangka-sangka, mungkin ada pihak ketiga yang mau mengail di air keruh. Ya kita akan lihat nanti satu dua hari ini tindakan tindakan yang akan kami ambil," ujarnya.

Sandiaga sudah menjawab soal situs fitnah berisi tudingan skandal itu. Sandi menegaskan situs itu hoax. Polisi tengah melakukan penyelidikan.

"Pada intinya itu fitnah dan fitnah itu dosa," tegas Sandiaga seusai temu kader PAN di Hotel Sahid Mandarin, Kota Pekalongan, Jateng, Selasa (25/9).

Simak Juga 'Sandiaga soal Situs Skandal Selingkuh: Semua Itu Fitnah':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4229839/timses-prabowo-siapkan-upaya-hukum-ke-situs-fitnah-skandal-sandiaga