Monday, December 31, 2018

Puskahpi FH UMY Dorong Adanya Tindakan Hukum - Kedaulatan Rakyat

BANTUL, KRJOGJA.com - Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Puskahpi FH UMY) menilai pencemaran lingkungan sangat memprihatikan. Untuk itu perlu adanya tindakan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan hidup.

"Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten. Sesuai penjelasan UU No 32 Tahun 2009 menyebutkan terkait dengan hal tersebut perlu dikembangkan sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum, perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain," ujar Ketua Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi FH UMY, Heri Purwanto SH MH usai kegiatan refleksi hukum akhir tahun di Kampus UMY Kasihan Bantul, Senin (31/12/2018).

Untuk itu, pelanggaran terhadap selain baku mutu air limbah, emisi dan gangguan berlaku asas premium remedium (mendahulukan pelaksanaan penegakan hukum pidana). Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam undang undang tersebut dapat dipastikan perbuatan subyek hukum baik orang perorangan maupun badan usaha merupakan suatu tindak pidana.

Sehingga pihak penegak hukum wajib memberikan sanksi terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Tetapi hingga kini sanksi pidana berupa melakukan perbuatan tertentu dan ganti rugi yang sangat vital dalam kasus-kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup banyak yang  belum dicantumkan.

Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Namun sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang terkait lingkungan hidup perlu direvisi. Revisi dilakukan untuk mengikuti perkembangan internasional yang menghendaki agar fungsi hukum pidana dalam tindak pidana lingkungan.

"Selama ini tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia sudah banyak terjadi tetapi hanya sedikit kasus yang mendapat perhatian pemerintah selaku legal policy dan yang mendapat sanksi pidana berupa pemberian denda atas kerugian dan kerusakan lingkungan. Seharusnya penegakan hukum tidak hanya sanksi administratif tetapi juga sanksi pidana sebagai upaya ultimum remedium. Karena korporasi sangat berperan penting dalam terjadinya kejahatan terhadap lingkungan yang menyebabkan kerugian yang bisa dikategorikan dalam extraordinary crime," lanjut Heri.

Kasus lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan antara lain reklamasi pantai utara Jakarta, tambang semen Rembang, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur, PLTU Batubara di Probolinggo. Tetapi selama ini belum ada penanganan serius terhadap kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. (Usa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://krjogja.com/web/news/read/87484/Puskahpi_FH_UMY_Dorong_Adanya_Tindakan_Hukum

Mahasiswa KKS STAI Mempawah, Adakan Dialog Publik, Bahas Hukum Tahun Baru. - Tribun Pontianak

Citizen reporter 
Salihin
Kader PMII Mempawah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahasiswa STAI Mempawah yang sedang laksanakan kegiatan Kuliah Kerja Sosial di Desa Sungai Duri II mengadakan dialog terkait hukum merayakan malam tahun baru.

Agenda ini diselenggarakan di masjid Al-Azhar tepatnya di dusun karya desa sui duri II, bekerja sama dengan remaja masjid dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat agenda ini sukses terlaksana dengan baik, Minggu (30/12/2018).

Baca: Doa Bersama Sambut Malam Pergantian Tahun di Mempawah

Baca: Peramal Mbak You Bocorkan Akan Ada Artis Ketahuan Jadi Gay, Netizen Tebak Orangnya!

Baca: Hut Satpam ke 38, Satbinmas Polres Mempawah bersama Satpam Bagikan Bunga ke Pengguna Jalan

Suhaimi selaku Kepala Desa sangat mengapresiasi kegiatan ini, dialog yang dilaksanakan dengan metode tanya jawab lebih mudah difahami masyarakat. 

Sehingga untuk mengamalkan pun lebih mudah. Ia juga berharap bahwa manfaat besar harus di ambil dan di amalkan oleh masyarakat yang hadir, hingga tidaklah sia-sia apa yang di dengar. 

Dalam sambutannya ia juga menghimbau kepada jamaah agar menjaga anaknya masing-masing terkhusus pada malam tahun baru.

Adapun narasumber dialog adalah Ust. Nurul Huda. S.pd. sekitar 2 jam berlangsung, tanya jawabpun mewarnai suasana di dalam masjid. 

Antusias masyarakat seolah terhipnotis dengan penyampaian ust Nurul Huda. Beliau menyampaikan hukum memperingati tahun baru dengan dalil-dalil shohih, dan menjawab semua pertanyaan dengan baik dan dapat di terima pula dengan baik oleh para penanya dan orang yang hadir di acara tersebut.
 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/01/mahasiswa-kks-stai-mempawah-adakan-dialog-publik-bahas-hukum-tahun-baru

Takut Bermasalah dengan Hukum, Banyak Kades yang Masih Takut Gunakan Dana Desa - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memberikan pendampingan terhadap para kepala desa dan aparatur kelurahan agar penggunaan dana desa bisa diserap secara optimal.

Ratusan pendamping diberikan pembekalan oleh instansi terkait yang nantinya akan diturunkan ke lapangan dalam rangka memberikan pedampingan kepada para kepala desa dan aparatur desa untuk penggunaan dana desa.

Pembekalan terhadap para pendamping yang akan diturunkan ke lapangan tersebut, sebagai upaya pemerintah agar penyerapan dana desa untuk pembangunan desa bisa dilaksanakan secara optimal.

Sekda Prov Kalteng, Fahrizal Fitri, Selasa (1/1/2019) mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penggunaan dana desa untuk pembangunan perdesaan yang ada di Kalimantan Tengah.

Baca: Video Meriahnya Pesta Kembang Api di Burj Khalifa Sambut Tahun Baru 2019, Ruben Onsu Nonton!

Baca: Bervariasi, Daun Kelor Dijual Mulai dari Rp 25 Ribu-Rp 80 Ribu, Tergantung ini

Baca: Kelor Banyak Dicari, Konon Selain untuk Pengobatan Bisa Digunakan untuk Hal Gaib

Baca: Puluhan Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru 2019, Cocok untuk Status Facebook, Instagram dan Twitter

Dikatakan, di Kalteng terdapat 1.433 desa yang tersebar pada 13 kabupaten dan satu kota se Kalteng, sedangkan tahun 2019 ini ada sebanyak Rp1,4 triliun tahun.

"Dana itu dibagi-bagi ke desa untuk membangun desa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kalteng, Hamka, mengakui, pihaknya menurunkan sekitar 700 orang pendamping, karena masih banyak Kepala Desa yang belum mengerti dan masih takut bermasalah dengan hukum dalam penggunaan dana desa tersebut.

"Memang jika kita liat jumlah desa yang lebih dari seribu sedangkan tenaga pendamping hanya sekitar 700 orang belum ideal, tetapi mereka akan memberikan pendampingan satu pendamping dua desa, semoga bisa membantu dalam menjelaskan penggunaan dana desa tersebut," ujarnya. banjarmasinpost.co.id/faturahman

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/01/takut-bermasalah-dengan-hukum-banyak-kades-yang-masih-takut-gunakan-dana-desa

15 Polisi Anggota Polda Jawa Tengah yang Terlibat Kasus Hukum Dipecat - Tribunnews

Lima belas anggota Polda Jawa Tengah dipecat karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus hukum termasuk narkoba. Selain kasus narkoba ada kasus asusila yang menjerat sejumlah anggota polisi. Kasus tersebut pun ada yang masih bergulir di pengadilan. Dalam upacara pemecatan yang dipimpin oleh Kapolda Jateng, 15 anggota polisi yang dipecat tidak hadir dan diwakili oleh Biro SDM. Jumlah anggota yang dipecat tahun ini menurun jika dibandingkan dengan 2017 lalu yang mencapai 50 orang. Meski demikian Kapolda Jateng tetap menginstruksikan anggotanya untuk bersikap disiplin dan tidak terlibat tindakan melanggar hukum.

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/01/15-polisi-anggota-polda-jawa-tengah-yang-terlibat-kasus-hukum-dipecat

Ini Hukumnya Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Tribun Timur

Ini Hukumnya Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjelang perayaan tahun baru Masehi, biasanya muncul satu pertanyaan yang bahkan bisa jadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam.

Pertanyaannya, apa hukum orang Islam dalam merayakan tahun baru Masehi?

Dikutip dari Tribunnews.om, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainud Tauhid Sa'adi pernah mengatakan, tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin bersuka cita dalam merayakan tahun baru Masehi.

Namun, Zainud mengimbau umat Islam agar tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat di malam tahun baru.

"MUI mengimbau dalam merayakan pergantian tahun baru diisi dengan hal-hal yang positif dan konstruktif. Tidak dilarang untuk bersuka cita dalam merayakan, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang wajar, tidak berlebihan, boros, sia-sia," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Tribunnews.com 2017 lalu.

Adapun di dalam Alquran surat Al Ashr disebutkan bahwa manusia sebenarnya berada dalam kerudian, kecuali orang yang melakukan amal saleh.

"Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling menasehati supaya menetapi kesabaran."

Zainud menambahkan, umat Islam baiknya memanfaatkan momen pergantian tahun dengan mengevaluasi apa yang terjadi di tahun sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/12/31/ini-hukumnya-merayakan-tahun-baru-masehi-menurut-majelis-ulama-indonesia-mui

Sunday, December 30, 2018

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Rayakan Tahun Baru: Pakai Kalender Boleh, Tapi . . . - Tribun Timur

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Rayakan Tahun Baru: Pakai Kalender Boleh, Tapi . . .

TRIBUN-TIMUR.COM -  Selamat menyambut pergantian tahun masehi, Tahun Baru 2019! Seluruh dunia tak terkecuali umat Islam merayakan malam pergantian tahun pda Senin (31/12/2019).

Sehubungan dengan itu, penceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan hukum perayaan Tahun Baru Masehi bagi umat Islam melalui video yang diunggah di Channel YouTube Tafaqquh Video, Sabtu (29/12/2018).

Mulanya, ia menjawab pertanyaan soal bagaimana hukum merayakan Tahun Baru Masehi menurut pandangan islam.

Baca: VIDEO: Jurnalist Camp Batch IV, Mahasiswa Farmasi Unhas Belajar Teknik Penulisan di Tribun Timur

Baca: Data Diri Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Periode 2018-2023

Baca: Tak Ada Petugas, Macet Panjang depan Pasar Pannampu Makassar

Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban tersebut dengan menceritakan awal mula terbentuknya kalender Masehi yang kini dipakai di seluruh dunia.

"Ada seorang kaisar dari Negeri Romawi, namana Julian membuat kalender, Januari, Februari, Maret, maka setiap bulan ada maknanya, kaisar Agustinus nah Agustus, ada patung kepalanya dua dibuat pertama namanya Januari kenapa dibuat di awal karena kepalanya dua, menghadap ke sana 2018 menghadap ke sana 2019," ujarnya.

"Lalu kemudian Kaisar Julian meninggal diambil oleh Paus di Vatikan, namanya Paus Gregorius diubah nama kalender ini Gregorian Calender."

"Ketika Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya mengambil kalender Vatikan. Yang sebelumnya dipakai di Kerajaan Goa, kalender Islam di Jawa pakainya kalender Hijriah Nabi Muhammad, untuk diseragamkan di seluruh dunia, Indonesia masuklah ke PBB lalu dikirimi kalender itu," katanya.

Lalu ia menegaskan, kalender yang telah dipakai seluruh dunia pun tidak haram hukumnya, karena UAS juga menggunakan kalender tersebut.

"Abdul Somad pun memakai kalender itu, apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh, termasuk memakai kalender," tambahnya.

Baca: Jangan Pecah Kongsi, GMNI Sidrap Harap DoaMu Kompak Bangun Sidrap

Baca: Ketua Pemuda Islam Luwu Utara Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah

Baca: The Rinra Antisipasi Cuaca Buruk di Malam Pergantian Tahun

UAS menambahkan pemakaian tersebut masih diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan ialah mengikuti ritual-ritual yang bertentangan dengan hukum Islam.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/12/31/ustadz-abdul-somad-ungkap-hukum-rayakan-tahun-baru-pakai-kalender-boleh-tapi

Mahasiswa KKS STAI Mempawah, Adakan Dialog Publik Hukum Tahun Baru - Tribun Pontianak

Citizen Reporter 

Salihin

Kader PMII Mempawah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahasiswa STAI Mempawah yang sedang laksanakan kegiatan Kuliah Kerja Sosial di Desa Sungai Duri II, adakan dialog terkait hukum merayakan malam tahun baru. Minggu (30/12/2018).

Agenda ini diselenggarakan di masjid Al-Azhar tepatnya di Dusun Karya, Desa Sungai Duri II, bekerja sama dengan remaja masjid dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat agenda ini sukses terlaksana dengan baik.

Baca: Kodam XII/Tpr Akan Lakukan Penggalangan Dana Korban Tsunami Selat Sunda

Baca: Kembangkan Potensi Kader, PMII Gelar Pelatihan Jurnalistik

Suhaimi, selaku Kepala Desa juga sangat mengapresiasi kegiatan ini, dialog yang dilaksanakan dengan metode tanya jawab lebih mudah difahami masyarakat.

Sehingga untuk mengamalkan pun lebih mudah. Ia juga berharap bahwa manfaat besar harus di ambil dan di amalkan oleh masyarakat yang hadir, hingga tidaklah sia-sia apa yang di dengar.

Dalam sambutannya ia juga menghimbau kepada jamaah agar menjaga anaknya masing-masing terkhusus pada malam tahun baru besok.

Adapun narasumber dialog adalah Ust. Nurul Huda. S.pd. sekitar dua jam berlangsung, tanya jawabpun mewarnai suasana di dalam masjid.

Antusias masyarakat seolah terhipnotis dengan penyampaian Ust Nurul Huda. Beliau menyampaikan hukum memperingati tahun baru dengan dalil-dalil shohih, dan menjawab semua pertanyaan dengan baik dan dapat di terima pula dengan baik oleh para penanya dan orang yang hadir di acara tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/31/mahasiswa-kks-stai-mempawah-adakan-dialog-publik-hukum-tahun-baru

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Pengawas BPJS Tempuh Langkah Hukum | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Syafri Adnan Baharuddin dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

BERITA TERKAIT

Syafri membantah tuduhan ini dan menyebut telah difitnah. Kuasa hukum terduga pelaku, Memed Adiwinata menyatakan akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Syafri.

"Itu tidak benar dan itu adalah tuduhan keji. Ini akan di bawa ke ranah hukum dan insya Allah dalam waktu dekat awal tahun kami akan laporkan ke polisi. Jadi, klien saya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (32/12).

Memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik, pelaku berinisal A juga bisa terjerat Undang-undang ITE, lantaran telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial.

"Dalam hal ini masuk pasal 45 ayat 1, 3 dan 4. Hal tersebut sudah jelas lah tanpa ada klarifikasi dan segala macem," katanya.

"Makanya nanti supaya terang benderang kita lapor dan proses kita kasih tahu nanti. Apalagi ada dikatakan kasus perkosaan. Perkosaan identik dengan kekerasan, apalagi ini atasan sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Syafri Adnan Baharuddin memilih mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan setelah mencuat kasus dugaan kejahatan seksual dengan korban asisten ahli berinisial A. Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan.

"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya menegakan keadilan lewat jalur hukum," katanya.

Diketahui sebelumnya, Seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Tak ingin kejadian ini terulang lagi, bahkan A memutuskan lebih dulu membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan terduga pelaku ke polisi. Hal ini dilakukannya demi mendapat keadilan.

"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Hari Senin (31 Januari) kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia. [noe]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/dituduh-lakukan-pelecehan-seksual-anggota-dewan-pengawas-bpjs-tempuh-langkah-hukum.html

Bantah Perkosa RA Empat Kali, SAB Bawa Kasus Ke Jalur Hukum - Jawa Pos

JawaPos.com - SAB mengaku tak akan diam atas upaya RA, 27, yang melaporkannya atas dugaan pelecehan seksual. SAB dan kuasa hukumnya, Memed Adiwinata akan melaporkan balik RA karena diduga sudah memfitnah mantan atasannya itu.

Proses hukum ditempuh SAB dan kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas pernyataan RA yang menyampaikan kepada publik bahwa mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) itu sudah memperkosanya sebanyak empat kali.

Tudingan itu ditolak mentah-mentah oleh SAB. Karenanya, dia berdalih, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan sebejat itu, maka jalan keluarnya adalah kasus itu ke ranah hukum.

"Berbagai tuduhan yang ditunjukkan kepada saya adalah tidak benar. Dan, merupakan fitnah keji," sangkal SAB atas tuduhan tindakan pelecehan kepada RA di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Dia mengaku saat ini sedang menempuh jalur hukum. SAB pun memastikan pada awal tahun ini berkas perkara laporan akan disampaikan ke pihak berwajib.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa yang melibatkan antara dirinya dengan mantan asisten pribadi. Dia pun memohon kepada publik agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan.

"Saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap. Saya tidak ragu untuk membawanya ke proses hukum," pungkas SAB.

"Setiap orang yang menghakimi seorang secara sepihak dan berlawanan dengan aturan hukum yang berlaku ini tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.

Sementara sebelumnya, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja.

Tindakan tersebut mengarah kepada nama oknum anggota Dewan Pengawas BPJS TK dengan inisial SAB. Oleh oknum tersebut, RA mengaku mengakui pemerkosaan berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepatnya pada 2016-2018.

"Dalam periode April 2016-November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata RA saat gelar jumpa persnya di Kantor SMRC, Jumat (28/12).

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/30/12/2018/bantah-perkosa-ra-empat-kali-sab-bawa-kasus-ke-jalur-hukum

Seru Banget, Ini Dia 6 Drama Korea Bergenre Hukum di Sepanjang 2018 - IDN Times

Drama Korea memanglah selalu menarik untuk disaksikan. Memiliki plot cerita yang menarik, para pemeran yang rupawan, dan OST yang enak didengar membuat drama Korea digandrungi oleh semua kalangan baik anak muda maupun orang dewasa.

Drama Korea juga tidak melulu mengisahkan kisah cinta yang menye-menye. Namun drama Korea juga mampu menyajikan kisah yang membuat para penontonnya gregetan dan terkadang berpikir keras.

Bagi kamu pecinta genre hukum atau yang bosan dengan cinta-cintaan, berikut adalah 5 drama Korea bergenre hukum yang tayang di sepanjang tahun 2018.

1. Return

Seru Banget, Ini Dia 6 Drama Korea Bergenre Hukum di Sepanjang 2018wiki.d-addicts.com

Dibintangi oleh Ko Hyun Jung (episode 1-14) dan Park Jin Hee (episode 15-34) sebagai Choi Ja-Hye dan Lee Jin Wook sebagai Dokgo Young, drama ini mengisahkan tentang Choi Ja-Hye adalah seorang pengacara dan Dokgo Young adalah seorang detektif bertemperamen buruk yang mudah terpancing emosi. Mereka bekerja sama dalam sebuah kasus pembunuhan dimana para tersangkanya adalah anak-anak dari kelas elit.

2. Switch: Change the World

Seru Banget, Ini Dia 6 Drama Korea Bergenre Hukum di Sepanjang 2018wiki.d-addicts.com

Drama ini mengisahkan tentang seorang penipu yang cukup cerdas untuk dapat masuk dan mengikuti ujian bagi mereka yang ingin menjadi jaksa, namun ia tidak bisa menjadi seorang jaksa penuntut umum. Ia mengabaikan segala bentuk pilih kasih dan prasangka yang dilakukan oleh jaksa lain, ia akan membuat sang pelaku kejahatan membayar segala kejahatan yang mereka lakukan, sebuah hal yang tak dilakukan oleh jaksa pada umumnya.

Switch: Change the World diperankan oleh Jang Geun Suk dan Han Ye Ri sebagai pemeran utamanya.

Baca Juga: Bertema Sekolah, 5 KDrama Ini Cocok Banget Ditonton Para Millennial

3. Your Honor

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editors’ picks

Seru Banget, Ini Dia 6 Drama Korea Bergenre Hukum di Sepanjang 2018wiki.d-addicts.com

Drama ini menceritakan kisah sepasang kembar identik, Han Soo Ho dan Han Kang Ho (Yoon Si Yoon) yang masing-masing menjalani kehidupan yang berbeda.

Han Soo Ho dan Han Kang Ho terlahir sebagai kembar identik, tetapi mereka hidup sangat berbeda. Han Soo Ho bekerja sebagai hakim dan ia berpegang pada prinsip-prinsip hukum. Sementara itu, Han Kang Ho, memiliki catatan criminal yang cukup banyak, berisi 6 penangkapan berbeda.

Pada suatu hari, Han Soo Ho tiba-tiba menghilang. Han Kang Ho pun diam-diam menggantikan posisi saudaranya sebagai hakim. Han Kang Ho yang sebelumnya dianggap sebagai sampah, kini ia menjadi “Hakim yang Terhormat” dan sangat dihormati oleh banyak orang.

4. Lawless Lawyer

Seru Banget, Ini Dia 6 Drama Korea Bergenre Hukum di Sepanjang 2018wiki.d-addicts.com

Drama yang memiliki total 16 episode ini mengisahkan tentang Bong Sang-Pil (Lee Joon Gi) yang bekerja sebagai pengacara dan memiliki tingkat kemenangan tertinggi di kota. Bong Sang-Pil akan memanfaatkan setiap celah yang ada dalam hukum. Ia berdiri di depan pengadilan untuk bisa melakukan balas dendam ibunya yaitu dengan menentang kekuasaan absolut.

5. Room No.9

Seru Banget, Ini Dia 6 Drama Korea Bergenre Hukum di Sepanjang 2018wiki.d-addicts.com

Memiliki episode perdananya pada 6 Oktober 2018, drama dengan total 16 episode ini mengisahkan tentang Eul Ji Hae Yi (Kim Hee Sun) yang merupakan seorang pengacara kejam yang selalu berhasil memenangkan semua kasusnya.

Pada suatu hari ia pergi untuk menemui kliennya, Jang Hwa Sa (Kim Hae Sook), yang berada di hukuman mati karena kasus keracunan pembunuhan berantai yang terkenal. Di dalam kamar nomor 9 penjara wanita dengan sistem keamanan yang tinggi, jiwa Hae Yi dan Hwa Sa pun tertukar.

Itulah beberapa judul drama Korea bertema hukum yang bisa kamu jadikan alternatif jika sedang bosan menonton drama bertema cinta.

Baca Juga: 5 Drama Korea Tahun 2018 yang Wajib Ditonton Bagi Pecinta Kuliner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.idntimes.com/hype/entertainment/rizka-nooraini/seru-banget-ini-dia-6-drama-korea-bergenre-hukum-di-sepanjang-2018-c1c2

Saturday, December 29, 2018

Komdis PSSI Akan Hukum Mbah Putih - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Disiplin (KomdisPSSI akan memberikan hukuman kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih usai menjadi tersangka pengaturan skor di sepak bola nasional.

Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepolisian lalu menyatakan status Mbah Putih sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor pada Jumat (28/12).

Mengetahui salah satu anggotanya menjadi tersangka di ranah sepak bola Komdis PSSI akan segera mengambil tindakan dan memberikan hukuman. Itu karena Mbah Putih ikut membuat kesalahan di dunia sepak bola.

Menurut anggota Komdis PSSI lainnya, Asep Edwin, situasinya akan berbed jika Dwi Irianto hanya tersangkut hukum positif. Jika hanya terkena hukum positif Dwi Irianto masih bisa jadi pengurus PSSI dan beraktivitas di sepak bola.

"Maka dari itu, tetap hukum positif jalan [berlaku] dari negara, hukum sepak bola juga jalan," kata Asep kepada para awak media di Rasuna Office Park pada Sabtu (29/12).

"Contoh kasusnya pengroyokan [suporter sepak bola]. Begitu jadi tersangka, ya sudah kami hukum seumur hidup [dilarang terlibat dalam sepak bola Indonesia]," katanya menambahkan.

Polisi sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus pengaturan skor di sepak bola nasional.Polisi sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus pengaturan skor di sepak bola nasional. (Istockphoto/Capuski)
Hanya saja Asep tidak menyebut kapan hukuman seumur hidup akan dikenakan kepada Mbah Putih. Namun mengenai pengganti Mbah Putih, ia mengatakan hal tersebut bukan menjadi wewenang Komdis PSSI, karena berada di ranah Kongres PSSI.

"Saya juga tidak tahu tiba-tiba menjadi anggota komdis, tidak melamar kok. Siapa pun [anggota Komdis PSSI] bisa diganti kalau [peserta] kongres tidak menyetujui, ya statuta PSSI seperti itu," ucap Asep.

"Nanti voting, apakah masih berkenan dengan kinerja Komdis seperti sekarang atau ada yang tidak puas ya silahkan. Itu hak kongres, kami tidak bisa ikut-ikutan. Kami di luar komdis ini ada pekerjaan sendiri sesuai latar belakang masing-masing," ucapnya melanjutkan.

Dalam beberapa hari terakhir, Satgas Anti-Mafia Bola bentukan Polri sudah bergerak dengan cepat. Selain Mbah Putih, Satgas Anti-Mafia Bola juga sudah menangkap tersangka berinisial P di Semarang dan A di Pati.

"Begitu kami dengar ada nama anggota komdis yang ditangkap, kami berempat diskusi dan sepakat untuk [Mbah Putih] tidak dilibatkan dalam putusan-putusan," ujar Asep. (map/sry)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20181230052729-142-357318/komdis-pssi-akan-hukum-mbah-putih

KPK Kaji Pemberatan Hukum Tersangka Suap Proyek Air Minum - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penggunaan pasal pemberatan terhadap delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

"Pemberatan kami lihat juga, bisa jadi serah terima itu sebelum bencana nanti dipelajari dulu. Kami pelajari pelan-pelan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (30/12) dini hari.

Dari delapan orang, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," katanya.


Keempat orang itu kata Saut mendapat jatah suap yang berbeda-beda. Pertama, Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) diduga menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kedua, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR) diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Ketiga, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Keempat, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA) diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Menurut Saut, proyek pengadaan air minum merupakan proyek strategis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dikenakan pasal pemberatan, maka korupsi yang terkait bencana dapat dikenakan hukuman mati.

"Bisa dihukum mati kalau korupsi yg menyengsarakan orang banyak. Kita pelajari dulu. Kalau itu memang relevan," kata Saut.


Secara umum, KPK mengecam kasus suap yang diawali peristiwa tangkap tangan ini karena berkaitan dengan pengadaan air minum (SPAM) di daerah bencana di Sulawesi Tengah.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami," ujarnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek SPAM. Empat tersangka diduga sebagai pemberi suap yaitu, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat pejabat Kementerian PUPR yang diduga menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Keempat pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (swo/lav)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181230020533-12-357309/kpk-kaji-pemberatan-hukum-tersangka-suap-proyek-air-minum

Friday, December 28, 2018

Kaleidoskop 2018: Mereka yang Tersudutkan oleh Hukum - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik berbondong-bondong membela Baiq Nuril ketika ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas dakwaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Padahal, Nuril, mantan pegawai honoror SMA Negeri 7 Mataram, merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya.

Unjuk rasa hingga membuat petisi dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Nuril. Hingga Presiden Joko Widodo pun turut angkat bicara dan mendukung Nuril atas kriminalisasi yang ia hadapi.

Selain Baiq Nuril, Kompas.com mencatat, terdapat beberapa orang yang juga disudutkan oleh hukum, berikut rangkumannya:

1. Baiq Nuril

Kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril, yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, tetapi hal tersebut ditampik Nuril.

Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat menceritakan masalah hubungan intimnya dengan wanita lain.

Setelah rekaman tersebut tersebar luas, Nuril dilaporkan oleh atasannya dengan menggunakan UU ITE.

Pada pertengahan 2017, PN Mataram telah membebaskan Baiq Nuril dari dakwaan menyebarkan rekaman percakapan yang menyebabkan pencemaran nama baik.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

Namun, putusan bersalah yang dijatuhkan MA atas dakwaan melanggar UU ITE membatalkan vonis bebas PN Mataram kepada Nuril. MA menjatuhkan vonis bersalah tersebut pada 26 September 2018.

Oleh karena itu, Nuril pun melawan balik. Pada Bulan November 2018, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya sudah melaporkan Muslim, mantan kepala SMA 7 Matatam, ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

2. Basuki Wasis

Basuki Wasis merupakan pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Basuki digugat perdata oleh terdakwa korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, pada 16 April 2018.

Saat itu, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, dia juga diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Lingkungan Basuki Wasis

Penelitian dilakukan Basuki bersama timnya sejak Mei 2016, atau pada saat KPK masih melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi Nur Alam.

Hasilnya, kerugian negara yang disebabkan kegiatan pertambangan itu ditaksir sebesar Rp 2,7 triliun.

Merasa keberatan dengan keterangan yang diberikan Basuki selama persidangan, Nur Alam pun menggugat aktivis lingkungan tersebut.

3. Bambang Hero

Tak hanya Basuki Wasis, pakar kehutanan Bambang Hero yang juga seorang Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), digugat saat dia menjadi saksi ahli.

Ia diminta menjadi saksi ahli dalam kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Pada saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Bambang untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan perusahaan tersebut pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangkan oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Kronologi Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar hingga Munculnya Petisi Bela Prof Bambang, Ini Faktanya

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli hingga Rp 500 miliar lebih.

Kemudian, PT JJP mencabut gugatan. Pihak perusahaan berdalih, ada sejumlah dokumen pembuktian yang harus diperbaiki dalam perkara itu.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan PT JJP terhadap Bambang pada 24 Oktober 2018.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, artinya perkara itu kembali ke nol. Dengan kata lain, lanjut dia, pakar kehutanan itu untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.

"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai di sini," tutur Bambang di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018).

4. Budi Pego

Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego merupakan aktivis lingkungan yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Heri dituduh menyebarkan paham komunisme. Lalu, pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara. Kemudian, ia mengajukan banding.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi. Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme.

Setelah itu, ia pun mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA yang menurut Heri keluar pada 16 Oktober 2018 silam, memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Padahal, ia merasa sama sekali tak pernah membawa atau membuat spanduk yang memuat logo komunisme tersebut saat unjuk rasa.

Sebab, pembuatan spanduk-spanduk unjuk rasa telah diawasi dan dikawal bersama sejak awal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan jurnalis yang meliput aksi itu.

Heri juga menyoroti bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya berupa foto sejumlah orang memegang spanduk yang diduga memuat logo palu arit tersebut. Oleh karena itu, ia pun menilai ada kejanggalan dalam kasusnya.

"Di foto itu yang megang juga enggak diproses. Justru saya nyentuh enggak, megang juga enggak, malah saya diproses. Mereka yang megang enggak diproses, kayaknya saya aja yang cuma diburu biar saya enggak melawan tambang lagi," kata Heri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Langkah berikutnya yang akan ia ambil adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

5. Gadis berinisial WA di Jambi

Seorang gadis berinisial WA (15) di Jambi merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan kakaknya sendiri, AR (18). Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Batanghari, Jambi, sejak Juli 2018.

WA kemudian divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, karena mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku.

Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Korban Pemerkosaan yang Dibui di Jambi

WA ditahan karena melakukan aborsi dengan jeratan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Korban sudah berada di rumah aman. Kasusnya pun sudah ditangguhkan dan kuasa hukum sedang meminta banding dan menunggu putusan pengadilan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/12/29/09481521/kaleidoskop-2018-mereka-yang-tersudutkan-oleh-hukum

Chris Brown Dijerat Hukum Gara-gara Seekor Monyet - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com -- Penyanyi Chris Brown kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini ia dituduh melanggar hukum karena diduga memelihara monyet capuchin yang langka, tanpa izin.

"Brown terancam dijerat hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda 1.000 dollar AS atau Rp 14,5 juta," kata juru bicara kantor pengacara kota Frank Mateljan kepada Los Angeles Times.

Pada awal 2018 lalu, pihak berwenang mengetahui tentang keberadaan monyet itu setelah Brown mem-posting foto-foto binatang tersebut ke akun Instagram-nya.

Setelah itu, Departemen Perikanan dan Satwa Liar California mengamankan monyet yang bernama Fiji itu pada Januari dan membawanya ke fasilitas perlindungan.

Namun, kuasa hukum Chris Brown belum memberi tanggapan mengenai tuduhan tersebut.

Sementara TMZ melaporkan bahwa seorang sumber yang dekat dengan Breezy, panggilan akrab Brown, menyebut bahwa jaksa penuntut telah salah menuduh.

Brown bersikeras bahwa video itu tidak diambil di rumahnya di Los Angeles, melainkan di Las Vegas, di mana monyet itu tinggal bersama pemilik aslinya.

Sumber itu juga mengatakan, Brown mengklaim kerabatnya kebetulan berada di kota tersebut bersama Fiji kala itu, lalu terjadi kebetulan buruk yang membuat Chris Brown tampak bersalah.

Baca juga: Berkomentar di Instagram Rihanna, Chris Brown Dikecam Warganet


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/28/193626910/chris-brown-dijerat-hukum-gara-gara-seekor-monyet

Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Satgas Antimafia Bola - Tribun Jakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Sanusi turut hadir memenuhi panggilan satuan tugas atau Satgas Antimafia bola di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/12/2018).

Sanusi turut dimintai keterangan oleh Satgas antimafia bola mengenai tugas pokok dan fungsi hukum olahraga.

Dalam pemanggilannya kali ini, Sanusi dicecar oleh sebanyak 24 pertanyaan dari satgas anti mafia bola.

"Ada 24 pertanyaan. Tidak ada (berkas atau barang bukti lainnya di pemanggilan ini). Kami sudah sampaikan ke penyidik yang menyangkut tugas kami sehari-hari terkait proses hukum olahraga," kata Sanusi saat ditemui awak media, Jumat (28/12/2018).

Lenih lanjut, Sanusi sangat mendukung langkah satgas yang bergerak cepat mengungkap kasus suap dan pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Sanusi berharap kasus suap dan pengaturan skor ini bisa segera berakhir agar olahraga di Indonesia bisa terus berkembang menjadi lebih baik lagi.

Kemenpora Apresiasi Kinerja Cepat Satgas Anti Mafia Sepakbola

Sebut Ratu Tisha Cocok Ketum PSSI Berikutnya, Edy Rahmayadi Bertahan Hingga 2020

"Intinya pada pemanggilan ini saya apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran kapolri yang sudah mau mengungkap kasus ini. Semoga olahraga kita lebih baik bisa lebih baik dan fair play," ujar Sanusi. 

Selain Sanusi, rencananya hari ini satgas anti mafia sepak bola akan memanggil Ketua Komisi Disiplin PSSI, Asep Edwin, mantan Komite Eksekutif Hidayat, dan Sekretaris Jendral PSSI Ratu Tisha Destria.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/12/28/kepala-biro-humas-dan-hukum-kemenpora-dicecar-24-pertanyaan-oleh-satgas-antimafia-bola

Thursday, December 27, 2018

ICJR Pertanyakan Dasar Hukum Aparat Razia Buku soal PKI - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan dasar hukum razia ratusan buku mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) dan komunisme di Kediri, Jawa Timur, Rabu (26/12) lalu. ICJR juga mengkritik keterlibatan TNI dalam razia tersebut.

Razia terhadap buku-buku mengenai PKI dan komunisme dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Kediri, TNI, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri. Dalam razia itu tim menyita sekitar 160 buku diduga memuat soal PKI dan komunisme. 

Penyitaan dilakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Di sisi lain, ICJR dalam keterangan resminya menyatakan penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan setelah ada perintah pengadilan.

Pernyataan itu ICJR Itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetak yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

"Melalui putusan nomor 20/PUU-VIII/2010, MK membatalkan undang-undang tersebut dan menyatakan segala penyitaan yang dahulunya merupakan kewenangan kejaksaan, harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku (KUHAP) yakni dengan melalui perintah pengadilan dan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang," demikian pernyataan resmi dalam situs ICJR.

"Perlu ditelusuri apakah kemudian penyitaan yang dilakukan ini memang atas perintah dari Ketua Pengadilan setempat ataukah tidak. Apabila tidak demikian, tentu saja penyitaan yang dilakukan oleh penyidik bukanlah merupakan penyitaan yang sah."

Lebih lanjut ICJR menyatakan TNI Tak punya kewenangan terlibat dalam razia buku. Sebab dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil, TNI tidak memiliki wewenang atasnya.

"TNI juga bukan merupakan penyidik yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan juga penyitaan sebagaimana dilakukan di Pare tersebut. Oleh karenanya, TNI semestinya tidak boleh terlibat dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata ICJR.

Dilansir dari Antara, razia terhadap buku-buku mengenai PKI dan komunisme dilakukan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri di area 'Kampung Inggris'.

Ada tiga toko buku yang dirazia yakni toko buku Q, toko buku Ag 1 dan 2, serta toko buku Ab. Aparat mengamankan sekitar 160 buku diduga mengandung soal PKI dan komunisme.

Kejaksaan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan akan mengkaji temuan buku itu sebagai upaya preventif mengantisipasi penyebaran buku yang pahamnya dilarang di NKRI.

"Akan kami lihat sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan UU perbukuan. Kami punya tugas pengawasan barang cetakan, sehingga kami kerja sama dengan dandim, pemangku kebijakan akan kami kaji dulu apakah buku dengan judul itu mengandung (ajaran komunis) atau tidak," kata Kejari Kabupaten Kediri Subroto di Kediri, Kamis.

Ia juga mengatakan buku yang beredar itu akan diteliti apakah cetakan baru atau lama. Jika terbukti memenuhi unsur yang dilarang, dari kejari akan melakukan tindakan hukum.

Sementara ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengevaluasi apakah razia dan penyitaan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP.

"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya bagi pemilik toko buku yang barang dagangannya diambil paksa oleh aparat tersebut untuk membuat laporan ke kepolisian agar tindakan sewenang-wenang tersebut dapat diusut," demikian sikap resmi ICJR.</span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181228101218-20-356971/icjr-pertanyakan-dasar-hukum-aparat-razia-buku-soal-pki

Manipulasi Penegakan Hukum di Negeri Religius - iNews

Pitan Daslani
Pemerhati dinamika politik dan hukum Indonesia

FILSUF Jerman Friedrich Nietzsche pernah berkata, “The surest way to corrupt a youth is to instruct him to hold in higher esteem those who think alike than those who think differently”. Artinya kurang lebih, “Cara paling pasti untuk merusak seorang anak muda adalah mengajari dia untuk lebih menghormati mereka yang sama pikirannya daripada mereka yang pikirannya berbeda dari itu”.

Mereka yang sama pikirannya adalah mereka yang pikirannya dibentuk oleh para politisi yang menggunakan media massa sebagai instrumen utama dalam menggiring opini untuk memenuhi kepentingan tertentu. Karena pembentukan opini dilakukan melalui media massa yang sulit ditandingi, maka opini yang dibentuk oleh media massa diterima sebagai “kebenaran”, terlepas dari apakah dia memang betul-betul benar.

Padahal faktanya, kehidupan manusia yang sedemikan kompleks ini tak bisa diatur hanya dengan teks-teks hukum yang sangat terbatas itu. Maka jangan heran kalau penegakan hukum sering tak mampu menghadirkan kebenaran dan keseimbangan keadilan. Sebab, hukum sebetulnya bukanlah ketentuan tentang kebenaran melainkan hanyalah suatu resultante atau kesepakatan yang dilahirkan dari rahim politik negara.

Ketika politik negara tidak mengutamakan kebenaran dan keadilan, maka hukum akan menjadi alat untuk membalas dendam, menghabisi lawan, mencari popularitas, dan mempertahankan kedudukan—bagi mereka yang menyangka bawa amoralitas adalah derajat tertinggi dari moralitas penegakan hukum. Pelacuran profesi menjadi akibatnya.

Perselingkuhan antara hukum dan politik sudah banyak terjadi di negeri kita. Salah satu contoh paling spektakuler terjadi dalam kasus Irman Gusman, mantan ketua DPD yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua tahun setelah dia menjalani hukuman pokok 4 tahun 6 bulan barulah tersibak kebenaran sesungguhnya tentang kasus hukum yang menjeratnya, yaitu telah terjadi ketidakbenaran dan ketidakjujuran dalam penegakan hukum.

Belasan guru besar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka yang melakukan eksaminasi terhadap putusan perkara Irman Gusman berkesimpulan bahwa mantan senator Sumatera Barat itu seharusnya tidak dihukum, karena jaksa dan hakim keliru memilih pasal pidana untuk memutus perkara ini.

Proses penegakan hukum untuk kasus ini pun, menurut para pakar hukum tersebut yang memberikan anotasinya dalam buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, jauh menyimpang dari azas hukum yang semestinya ditegakkan.

Tapi palu sudah diketok dan Irman telanjur dihukum dalam suatu serial sinetron politik yang berakhir di pengadilan tapi meninggalkan banyak pertanyaan di hati masyarakat.

Negara tidak dirugikan dengan uang Rp100 juta yang dituduhkan sebagai suap kepada Irman Gusman, karena uang itu berasal dari perusahaan swasta. Dan Irman pun tidak diberi kesempatan untuk mengembalikan gratifikasi itu, meskipun ada jeda waktu 30 hari untuk mengembalikannya, sesuai ketentuan undang-undang. Sebaliknya, justru uang negara yang dihabiskan untuk menangani kasus ini ditengarai lebih besar daripada gratifikasi yang diberikan kepada Irman tersebut. Di situlah negara dirugikan seolah-olah oleh penegak hukum.

Ada yang berpendapat bahwa negara justru dirugikan karena orang yang mempunyai kapasitas setinggi Irman Gusman dipenjarakan, padahal dia dapat berbuat banyak untuk kepentingan bangsa andai dia tidak dipenjarakan. Rekam jejaknya memberikan kesaksian tentang potensi Irman Gusman yang telah banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Andai saja profesor atheis Nietzsche masih hidup dan mendengar tentang kasus ini, mungkin dia akan menyuruh kita membaca bukunya yang berisi kutipannya yang viral ini: “Whoever fights monsters should see to it that in the process he does not become a monster”. Barangsiapa memerangi monster harus terlebih dahulu memastikan bahwa dirinya sendiri tidak menjadi monster itu.

Lalu, kenapa politik begitu bernafsu untuk berselingkuh dengan hukum? Coba renungkan kata-kata pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dalam bukunya berjudul Freedom from Fear: “It is not power that corrupts but fear. Fear of losing power corrupts those who wield it and fear of the scourge of power corrupts those who are subject to it”. Terjemahan bebasnya, “Bukan kekuasaan itu yang korup, tapi ketakutan. Ketakutan akan kehilangan kekuasan merusak mereka yang memegangnya dan ketakutan akan cambuk kekuasaan merusak mereka yang menjadi targetnya”.

Dalam kondisi seperti itu maka salah satu cara untuk menghadirkan keadilan adalah melakukan perlawanan secara edukatif untuk mendidik penegak hukum yang dibutakan oleh ilah-ilah zaman ini, agar patuh pada sumpah jabatannya dan menjalankan hukum secara jujur dan bertanggungjawab kepada Tuhan yang nama-Nya dipinjam untuk memvalidasi sumpah jabatan itu.

Sebab setiap penegak hukum pun akan diadili dalam pengadilan Tuhan yang berlandaskan kebenaran, keadilan, dan kejujuran menurut ukuran Tuhan, bukan berdasarkan teks-teks hukum yang cacad yang dibuat oleh manusia yang sarat dengan berbagai kepentingan kotor.

Tapi hanya penegak hukum yang mendapat hidayah dari Tuhan, yang dapat menyadari di mana mereka telah keliru dalam menegakkan hukum, sehingga dapat berbalik dari perilaku yang tak adil dan tak jujur, lalu menegakkan hukum dalam kebenaran dan kejujuran. Dan kelompok ini sangat kecil jumlahnya, karena mayoritas penegak hukum tidak membutuhkan nasihat seperti ini. Maka mereka, walaupun mengklaim dirinya religius, perlu belajar dari Friedrich Nietzsche yang ateis itu, bahwa kebenaran akan tetap saja benar, meskipun hanya satu orang yang memperjuangkannya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.inews.id/news/nasional/manipulasi-penegakan-hukum-di-negeri-religius/413249

Catatan Hukum 2018 dan 8 Program Prioritas Pembenahan Hukum 2019 - hukumonline.com

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) melihat sepanjang tahun 2018 pembenahan dan penegakan hukum di Indonesia masih berjalan lambat. Hal ini terlihat dari masih ada ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dialami internal pegawai KPK hingga ahli yang digugat terpidana korupsi karena memberi keterangan keahliannya terkait kasus korupsi. Tentu hal ini mengganggu independensi akademisi dan upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

Di internal KPK sendiri, kata Direktur Riset dan Inovasi PSHK Rizky Argama, terlihat dengan adanya mutasi dan promosi yang diprotes oleh wadah pegawai KPK dan tidak adanya kemajuan dalam penanganan kasus Novel Baswedan. Kelambanan penanganan kasus ini menjadi kritik keras bagi Kepolisian dan Pesiden.

“Komnas HAM telah menyerahkan laporan pemeriksaan kasus Novel Baswedan dan merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk melakukan langkah hukum dan memberikan perlindungan bagi pegawai KPK,” kata pria yang disapa Gama dalam siaran persnya, Rabu (26/12).

Pembiaran terhadap lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian juga tidak mendapat perhatian serius pemerintah. Kasus penghapusan barang bukti, yang dikenal dengan “buku merah”, menjadi salah satu indikasi permasalahan penegakan hukum. Tidak jauh berbeda dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga hari ini tidak jelas pengungkapannya. Meski begitu, penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK sepanjang 2018, patut diacungi jempol. Selain penanganan kasus kakap, pada tahun yang sama KPK melakukan operasi tangkap tangan terbanyak yakni dengan 29 kasus.

Di wilayah peradilan, lanjut Gama, awal 2018 diwarnai dengan desakan mundur Arif Hidayat yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan bertemu pimpinan Komisi III DPR dalam rangka meminta dukungan dipilih kembali sebagai sebagai hakim MK. Kasus lainnya adalah persinggungan klasik antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial yang dipicu oleh pernyataan juru bicara Komisi Yudisial ketika menanggapi permasalahan terkait dengan iuran turnamen tenis di lingkungan pengadilan yang digelar oleh Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP).

Di bidang legislasi, kinerja DPR maupun pemerintah tidak memiliki capaian yang signifikan. Permasalahannya bukan hanya jumlah capaian, namun konsistensi dengan perencanaan. Dari 50 RUU yang menjadi prioritas tahun 2018 hanya lima RUU yang dihasilkan. Pada 2019 yang merupakan periode akhir keanggotaan DPR 2014-2019, prioritas tahunan justru bertambah menjadi 55 RUU.

Lemahnya perencanaan legislasi ini juga muncul dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk tahun 2018. Pada 2018, pemerintah merencanakan membentuk 43 PP. Nyatanya hanya 3 PP yang berhasil disusun. Sementara itu, terdapat 45 PP yang disusun di luar yang sudah direncanakan. Sedangkan terkait Perpres, pada 2018 pemerintah merencanakan membentuk 30 Perpres. Namun dari rencana tersebut hanya 3 Perpres yang berhasil dibentuk. Di saat yang bersamaan, pemerintah menyusun 124 Perpres di luar perencanaan.

“Tidak sinkronnya perencanaan di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan presiden menunjukkan lemahnya sistem perencanaan legislasi,” katanya.

Sejumlah inisiatif penataan regulasi, kata Gama, perlu dilanjutkan secara sistematis dan berkesinambungan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem peraturan perundang-undangan. Seperti, deregulasi perizinan, pelaksanaan mekanisme ajudikasi dan analisis evaluasi peraturan perundang-undangan hingga program Strategi Nasional Reformasi Regulasi.

“Pembenahan hukum sampai dengan saat ini belum menunjukkan perubahan yang sangat berarti dan menyentuh pada persoalan dasar dalam penegakan hukum,” kata Gama.

Sebelumnya, meski sudah mengagendakan sepekan sekali pada hari Kamis di semua komisi dan Baleg menjadi hari pembahasan legislasi, Ketua DPR Bambang Soesatyo menerangkan, banyak faktor target Prolegnas tak tercapai. Salah satunya lantaran lemahnya komitmen antara DPR dan pemerintah dalam upaya menyelesaikan RUU. Baginya, efektivitas pembahasan setiap RUU amat tergantung keseriusan dan kesungguhan DPR dan pemerintah agar tidak berlarut-larut.

Baca:

Prioritas 2019

Tahun 2019, Gama mengatakan, penegakan dan pembenahan hukum akan berada dalam situasi yang lebih berat. Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden akan menjadi situasi penting yang perlu mendapat perhatian. Agenda rutin lima tahunan ini akan banyak berpengaruh terhadap kinerja legislatif maupun eksekutif.

Atas hal itu, PSHK memberikan catatan prioritas program hukum bidang legislasi dan peradilan tahun 2019. Pertama, penataan fungsi dan kelembagaan untuk perbaikan kualitas peraturan perundang-undangan. Hal ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga rendahnya kualitas peraturan perundang-undangan tak kembali terjadi.

Kedua, perumusan ulang perencanaan peraturan perundang-undangan. PSHK berharap DPR dan dan pemerintah merumuskan kembali konsep perencanaan peraturan perundang-undangan. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Simplifikasi/penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang telah dijalankan di sektor ekonomi pada tahun ini perlu dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi peraturan perundangundangan pada sektor-sektor prioritas lainnya.

Keempat, penyelesaian RUU prioritas dan penting. DPR dan pemerintah perlu menentukan kembali RUU yang paling mendesak dan perlu diselesaikan pada 2019. Dasar penentuannya adalah mengutamakan RUU yang materi muatannya memberi manfaat besar bagi masyarakat dan mengejar penyelesaian RUU yang hampir selesai. Kelima, penegakan etik dan disiplin anggota parlemen di tahun politik. Mahkamah Kehormatan DPR harus serius dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan etika dan disiplin anggota parlemen.

Keenam, penegakan hukum pelaksanaan pemilihan umum. Masa depan demokrasi Indonesia turut ditentukan oleh Pemilu 2019. Oleh karena itu, agenda Pemilu 2019 perlu dikawal dengan upaya penegakan hukum secara akuntabel, transparan dan imparsial. Bawaslu dan Kepolisian harus mampu bekerja secara profesional dan independen untuk mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas.

Ketujuh, pengawalan pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023. Upaya pelemahan KPK sering dilakukan oleh sejumlah pihak melalui berbagai upaya intervensi. Agenda pergantian pimpinan KPK dipastikan akan menjadi ajang untuk melemahkan KPK. Oleh karena itu, diperlukan konsolidasi publik untuk mengawal proses seleksi pimpinan KPK. Kedelapan, reformasi institusi penegak hukum. Reformasi tersebut bisa dimulai dari transparansi, akuntabilitas dan independensi dalam proses penegakan hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c24a917ad804/catatan-hukum-2018-dan-8-program-prioritas-pembenahan-hukum-2019

Wednesday, December 26, 2018

Harga Ayam dan Telur Naik di Akhir Tahun, Pedagang Sebut Hukum Pasar - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena kenaikan harga pangan kembali terjadi di momentum Natal dan jelang tahun baru. Bukan hal yang aneh jika harga ternak seperti ayam potong dan telur ikut naik di akhir tahun.

Sama seperti Lebaran, di hari raya Natal dan tahun baru konsumsi makanan meningkat sehingga harga di pasar turut naik.

Harga telur ayam, misalnya, mengalami kenaikan rata-rata Rp 5.000 rupiah. Di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, harga telur per kilogram mencapai Rp 28.000. Erlina (40) mengatakan, kenaikan harga sudah berlangsung sejak awal Desember.

"Ya pasti harganya naik. Sudah mentok itu Rp 28.000. Sudah hukum alamnya (pasar) naik kalau mau hari raya," ujar Erlina saat ditemui di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Pada hari biasa, harga normal telur ayam sekitar Rp 22.000-23.000 per kilogram. Erlina memaklumi kenaikan harga tersebut karena sudah biasa dialami jelang perayaan hari besar. Menurut dia, meski ada sebagian yang mengeluh, konsumen tetap datang ke kiosnya untuk membeli telur.

"Sama saja sih (pembelinya). Namanya mereka butuh juga kan," kata dia.

Erlina tak begitu khawatir dengan krnaikan harga tersebut karena hanya sementara. Biasanya, kata dia, setelah lewat momentum tahun baru, harga akan kembali normal.

Masih di Pasar Manggis, harga ayam potong juga mengalami kenaikan. Sridadi (53), penjual ayam potong, juga mengeluhkan kenaikan harga tersebut. Jika sebelumnya seekor ayam potong dia jual Rp 40.000, harganya naik menjadi Rp 45.000 per ekor.

Sementara daging ayam perkilogram yang sebelumnya dijual di kisaran Rp 21.000-22.000, naik menjadi Rp 28.000.

"Sudah naik sekitar tiga mingguan lah," kata Sridadi.

Namun, pembeli yang datang kepadanya tak mengalami penurunan meski harga naik.

"Stabil, sama saja," lanjut dia.

Sridadi memprediksi harga masih akan naik hingga perayaan Imlek 2019. Hal tersebut terjadi hampir setiap tahunnya selama ia berjualan daging ayam potong. Sebab, jarak antara momentum pergantian tahun dan Imlek hanya berjarak singkat, sekitar satu bulan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/27/105232726/harga-ayam-dan-telur-naik-di-akhir-tahun-pedagang-sebut-hukum-pasar

PS Mojokerto Putro Heran Komisi Disiplin Tak Hukum Klub Lain - Goal.com

Kuasa hukum PS Mojokerto Putra (PSMP) Muhammad Soleh mengungkapkan keheranan atas keputusan komisi disiplin (Komdis) PSSI terhadap kliennya, dan menilai ada upaya menjadikan PSMP sebagai tumbal.

Komdis sebelumnya memutuskan melarang PSMP mengikuti seluruh kompetisi di Indonesia yang berada di bawah juridiksi PSSI. Komdis juga memberikan hukuman larangan aktif di sepakbola nasional seumur hidup kepada penggawa PSMP Krisna Adi.

“Kami harus melawan secara hukum melalui komite banding agar menganulir keputusan Komdis. Menurut saya, PSMP menjadi tumbal terhadap isu-isu mafia sepakbola. Soal ada permainan buruk, itu tidak bisa dijustifikasi adanya permainan mafia,” cetus Soleh.

“Kalau memang ada pengaturan skor saat pertandingan melawan Kalteng Putra, Gresik United, dan Aceh United, tentu semuanya harus dihukum. Kami menuntut keadilan, karena ini melibatkan [tim] lawan, tapi kenapa mereka tidak dihukum?”

Soleh menambahkan, ada beberapa kejanggalan dalam putusan Komdis. Menurutnya, PSMP tidak pernah dipanggil untuk melakukan pembelaan. Di lain sisi, Komdis justru memakai analisa lembaga internasional Genius Sport.

“Putusan ini bertentangan dengan kode disiplin itu sendiri. Dalam kode itu, pihak yang dituduh punya hak untuk melakukan pembelaan. Dalam kasus ini, PSMP tidak pernah dipanggil Komdis,” jelas Soleh.

“Kelemahan kedua, dalam pasal 72 dicantumkan, kalau ada keterlibatan pengurus klub, maka selain klub, berarti pengurusnya juga harus dihukum. Faktanya tidak ada pengurus yang dihukum. Kenapa tidak dihukum? Karena di putusan itu tidak bisa dijelaskan siapa yang terlibat dalam pengaturan skor.”

“Putusan ini didasarkan oleh [analisa] lembaga internasional Genius Sport. Mereka bukan lembaga kredibel yang dimintakan pendapat oleh Komdis. Seharusnya, setelah PSMP didengar, baru ada analisa lembaga independen. Ini justru tidak dilakukan.”

View this post on Instagram

Komdis PSSI Hukum Bambang Suryo Seumur Hidup . Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah resmi menjatuhkan hukuman kepada Bambang Suryo, atau yang lebih tenar dikenal sebagai BS. BS dihukum melalui surat Komdis dengan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018. . BS merupakan manajer dari klub Liga 3, Persekam Metro FC. Ia dihukum lantaran pesan dalam WhatsApp kepada pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe, yang meminta uang Rp100 juta supaya PS Ngada lolos dari 32 besar. . Pada 19 Desember, Komdis PSSI memanggil BS namun yang bersangkutan malah tidak hadir. Pemanggilan itu untuk meminta BS keterangan terkait maksud dari pesan yang ia kirimkan kepada Gabhe. . "Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya. . Dalam suratnya, Komdis juga menjelaskan bahwa BS sejatinya sudah mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola pada tahun 2015. Hukuman tersebut kembali berlaku. . "Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI." . Pada acara Mata Najwa kala itu, BS membenarkan bahwa ia telah mengirim pesan kepada pelatih PS Ngada. Namun, ia berkilah bahwa pesan itu dimaksudkan sebagai jebakan, bukan maksud ingin 'membantu' Ngada untuk lolos.

A post shared by Goal Indonesia (@goalcomindonesia) on

Artikel dilanjutkan di bawah ini

 

ARTIKEL TOP PEKAN INI I
1. Jose Mourinho Dipecat Karena Pemain Kunci Man United
2. Barito Putera Resmi Rekrut Evan Dimas
3. Luis Suarez Menyesal Tinggalkan Ajax Demi Liverpool
4. Kembali Berseragam Persib, Tantan Ingin Menangis
5. Tim Terbaik La Liga 2018/19 Sejauh Ini
Selengkapnya:
Daftar Artikel Terlaris Goal Indonesia

  Footer - Liga 1

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.goal.com/id/berita/ps-mojokerto-putro-heran-komisi-disiplin-tak-hukum-klub-lain/1qa2wl1s6mhv16kvyuqtkkt9w