Thursday, May 31, 2018

Gugatan Dikabulkan, Dea Annisa dan Tim Kuasa Hukum Tetap ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Dea Annisa atau yang akrab disapa Dea Imut atas perkara aduan hilangnya kamera yang dikirim melalui jasa pengirima dikabulkan oleh majelis hakim.

Meski demikian dirinya tetap ingin mengajukkan banding.

Banding tersebut diajukan atas kerugian yang dialami selama kamera tersebut hilang.

Pasalnya kamera tersebut dipergunakan untuk keperlian syuting dan selama tujuh bulan kamera tersebut hilang, Dea Annisa harus menyewa satu set kamera dengan biaya yang tidak sedikit.

Melalui kuasa hukumnya Henry Indraguna, pihak Dea Annisa mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding.

"Cuma kerugian selama kamera itu hilang Kita kan harus sewa nah itu yang nggak dikabulkan sudah gitu ada immateriil juga nanti kita tidak dipercaya lagi untuk membuat film," ucap Henry Indraguna saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Baca: Setelah 7 Bulan Berjuang, Dea Annisa Bersyukur Gugatan Hilangnya Kamera Dikabulkan

"Selama kamera itu hilang kami harus menyewa kamera kami harus produksi film terus Nah untuk sewa inilah ada kerugian kurang lebih sekitar 200 jutaan atau lebih 1 hari 7 juta kali 7 bulan Jadi kita banding," jelasnya.

Dea sendiri menuturkan selain untuk mendapatkan ganti rugi, banding yang dilakukan bertujuan untuk efek jera bagi pihak ekspedisi pengiriman barang yang digugatnya.

"Sebenarnya itu balik lagi buat efek jera kita ngelakuin ini bukan cuma ingin diganti tapi juga pengennya, pengennya jadi efek jera karena kita nggak mau kalau ada yang mau kirim barang aja jadi takut. Kita mah pengennya kita jadi tenang kalau mau ngirimin barang gitu," jelas Dea Annisa.

Gugatan pihak Dea Annisa atas nama sang ibunda Mashayu Chairani baru saja dikabulkan majelis hakim.

Gugatan tersebut diajukan atas hilangnya kamera jenis Canon DSLR fullset beberapa bulan lalu, saat akan dikirimkan kepada seseorang di Malang.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/05/31/gugatan-dikabulkan-dea-annisa-dan-tim-kuasa-hukum-tetap-ajukan-banding-ini-alasannya

Kelas Magister Hukum Khusus Advokat Peradi Resmi Dibuka

Kelas Magister Hukum Khusus Advokat Peradi Resmi Dibuka

Rektor UIA (kiri) Masduki Ahmad berjabat tangan dengan Ketua DPC Peradi Jakbar Hermansyah Dulaimi usai penandatanganan. Foto: NEE

BERITA TERKAIT

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat, Hermansyah Dulaimi, secara resmi menandatangani kerja sama pendidikan Magister Ilmu Hukum khusus advokat Peradi dengan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafi’iyah (FH UIA), Rabu (30/5). Para advokat Peradi bisa menempuh pendidikan Magister dengan fasilitas khusus di FH UIA.

Inisiatif kerja sama dengan FH UIA untuk membuka kelas khusus ini datang dari Hermansyah yang juga menjabat Wakil Ketua Umum di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. “Untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi, menambah ilmu,” kata Hermansyah kepada hukumonline.

Kerja sama yang dilakukan oleh DPC Jakarta Barat ini berlaku untuk semua anggota Peradi secara nasional. “Yang penting dia pemegang Kartu Tanda Anggota Advokat Peradi yang berkantor di Grand Slipi Tower,” kata Hermansyah.

Penandatanganan Memorandum of Understanding dilakukan antara Hermansyah dengan Rektor UIA di Gedung Pertemuan UIA. Acara ini dihadiri perwakilan pengurus DPC Peradi Jakarta Barat dan sejumlah pimpinan UIA.

“Kami berharap UIA bisa berperan serta meningkatkan kualitas SDM advokat yang juga penegak hukum ini,” ujar Rektor UIA, Masduki Ahmad.

Dekan FH UIA Damrah Mamang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan program kelas khusus bagi para advokat Peradi. “Insya Allah dimulai semester ganjil, bisa Agustus, September atau Oktober. Ada format khusus dengan persetujuan Rektorat,” katanya.

Meskipun bekerja sama dengan UIA yang menyatakan diri sebagai kampus Islam, program ini terbuka bagi semua advokat Peradi. “Tidak harus yang beragama Islam, jangan khawatir, ini tidak ada kaitannya dengan pembelajaran agama,” kata Hermansyah.

Herman menceritakan pengalaman dirinya yang baru saja menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum di usia ke-62. Ia berharap para advokat Peradi terutama yang lebih muda darinya agar bersemangat mengembangkan penguasaan ilmu hukum dengan menyelesaikan Magister.

“Kadang-kadang advokat ini merasa sudah enak hidup mencari uang dengan ijazah S1 jadi lupa (belajar lagi-red.),” katanya berseloroh.

Menurut Herman, kerja sama pendidikan Magister ini adalah yang pertama kalinya dilakukan Peradi dengan perguruan tinggi. Selama ini bentuk kerja sama yang dilakukan Peradi dengan perguruan tinggi sebatas untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Berikut persyaratan dan informasi berkaitan dengan Magister Hukum Khusus Advokat Peradi di FH UIA berdasarkan isi perjanjian kerja sama yang ditandatangani kemarin. (Baca Juga: Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel)

Persyaratan

1) Advokat Peradi pemegang Kartu Tanda Pengenal Advokat(KTPA) yang masih berlaku hingga 31 Desember 2018

2) Salinan ijazah S1 Fakultas Hukum yang sudah dilegalisir stempel basah sebanyak dua lembar

3) Salinan KTP/Paspor, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga

4) Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar

5) Uang pendaftaran sebesar Rp 500.000,-

Apabila KTPA masih dalam proses pembuatan di DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan calon mahasiswa yang bersangkutan dapat diterima.

Informasi Perkuliahan dan Biaya

1) Jumlah mahasiswa setiap angkatan minimal 25 orang

2) Perkuliahan diadakan setiap hari Sabtu pukul 08.00-17.00 WIB

3) Tempat perkuliahan semester ganjil di kampus UIA dan semester genap di DPC Jakarta Barat, dapat disesuaikan kemudian 

4) Diskon uang sumbangan gedung sebesar 30% menjadi Rp 5.250.000,- yang harus dilunasi paling lambat pada akhir semester 3

5) Biaya registrasi tiap semester sebesar Rp 300.000,-

6) Biaya kuliah tiap semester sebesar RP 5.700.000,-

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0f83b72ebf0/kelas-magister-hukum-khusus-advokat-peradi-resmi-dibuka

Perhargaan Sekaligus Pembelaan Korban Begal Dibenarkan ...

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Muhammad Irfan Bahri alias MIB korban begal yang melawan pelaku begal baru saja diberikan penghargaan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas tindakan heroiknya menumbangkan pelaku begal.

Bersamaan dengan itu, Kapolres memastikan dari hasil keterangan ahli pidana, tindakan yang dilakukan Irfan sejatinya dibenarkan secara hukum karena masuk kategori bela paksa.

Baca: Inilah Pesta Paling Gila yang Dilakukan Pada Zaman Dahulu, Keramat namun Mesum

"Kasusnya memang tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan melawan hukum, perbuatan mereka berdua itu masuk kategori bela paksa, perbuatannya dapat dibenarkan oleh hukum, kalau dapat dibenarkan berarti benar," kata Indarto, Kamis (31/5/2018) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

Indarto menjelaskan, pilihan Indra untuk melawan merupakan suatu hal yang berani, dia berhasil menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan Aric Saifulloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.

Baca: Gagal Masuk SMA Favorit Diduga Jadi Faktor Remaja Ini Gantung Diri, Tinggalkan 4 Surat Wasiat

"Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau," jelas Indarto

Sebelumnya diberitakan, Irfan melakukan perlawanan saat dia dan Rofik menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi, pada Rabu dini hari (23/5/2018).

Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.

Baca: Beredar Surat Permintaan THR Sudin Kebersihan Tambora, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup

Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Sedangkan kedua pelaku begal, Aric Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/31/perhargaan-sekaligus-pembelaan-korban-begal-dibenarkan-secara-hukum

Wednesday, May 30, 2018

Kuasa hukum: Marianus Sae tetap dilantik gubernur jika menang ...

Merdeka.com - Meski sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin undang-undang. Oleh karenanya, jika pasangan Marianus Sae-Emelia Nomleni (Marhaen) menang dalam Pilgub NTT, keduanya tetap akan dilantik.

BERITA TERKAIT

Demikian disampaikan penasihat hukum Paket Marhaen, Petrus Salestinus, kepada wartawan, Rabu (30/5).

"Jika paket Marhaen terpilih pada tanggal 27 Juni 2018, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emelia Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 tahun," kata Petrus.

"Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum," tegasnya lagi.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada ini.

"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah. Dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni Calon Wakil Gubernur NTT," tegasnya.

Petrus menegaskan, saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 hari lebih. Dalam rentang waktu tersebut, UU memberi kewenangan kepada KPK mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa di persidangan nanti.

Akan tetapi, kata Petrus, UU juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.

"Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya," terangnya.

Petrus melanjutkan, dalam kaitan banyaknya hak-hak yang diberikan oleh KUHAP itu, Marianus lebih memilih satu dari sekian banyak haknya, yaitu agar proses persidangan perkaranya dipercepat demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kepada partai pendukung, simpatisan dan relawan Marhaen, Petrus mengingatkan agar tidak berdiam diri ketika mendengar isu-isu yang menyesatkan, seperti pencalonan Marianus sudah selesai, didiskualifikasi, dan sebagainya.

"Tidak boleh dibiarkan Marianus Sae dihakimi terus-menerus oleh orang-orang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Simpatisan atau partai pendukung paket Marhaen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa Marianus Sae sampai saat ini belum dinyatakan bersalah di mata hukum," tegas Petrus.

Bahkan, kata Petrus, hukum tetap memperlakukan Marianus sebagai orang yang tidak bersalah, yakni dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai Calon Gubernur NTT, kendati penahanan Marianus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

"KPU mengetahui hal itu. Artinya, pencalonan Marianus Sae tetap sah secara hukum. Hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masyarakat tidak boleh diberikan informasi yang menyesatkan," tutupnya. [rnd]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/politik/kuasa-hukum-marianus-sae-tetap-dilantik-gubernur-jika-menang-pilgub-ntt.html

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Yakini Akan Ada Upaya Hukum ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan vonis pengadilan bukanlah akhir.

Masih ada upaya susulan pascavonis tersebut, yakni banding yang mungkin dilakukan jaksa, bahkan kalau perlu sampai upaya akhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Iqbal meyakini, jaksa akan meminta bahan keterangan susulan pascavonis tersebut. Saat itulah, pihak Kepolisian akan memperkuat berkas-berkas dengan bukti yang ada.

"Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata dia di Mabes Polri, Rabu (30/3/2018).

Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas

Iqbal juga mengatakan, segala  tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Alfian Tanjung sudah sudah sesuai prosedur dan segala hak-haknya sudah dipenuhi.

Oleh karena itu, vonis hakim dinilai sebagai hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. Polri ucapnya menghormati keputusan hakim, namun bukan berarti upaya hukum berhenti.

Sebelumnya, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Kompas TV Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/16324201/alfian-tanjung-divonis-bebas-polri-yakini-akan-ada-upaya-hukum-lanjutan

Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Bos First Travel Ajukan Banding

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum trio bos Firat Travel Wirananda Goemilang memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim.

"Banding kemungkinan," ujar Wirananda, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Wiranda menyebut pengajuan banding tersebut didasari atas harapan besar dari Andika Cs agar aset-aset yang dimiliki first travel dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah.

Baca: Penyuap Wali Kota Kendari Biayai Kaos Untuk Kampanye Asrun Dalam Pilkada Gubernur Sultra 2018

"Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami, harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh first travel ini dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah, artinya untjk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah. Itu sih," ujar Wiranda.

Sementara terkait Hakim ketua Subandi yang memenolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban, Andika mengungkapkan pihaknya tidak mau ambil pusing.

Baca: Alifian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Menjatuhkan Vonis Dengan Kacamata Kuda

"Mungkin kalau untuk aset harapan besar saya negara atau siapapun itu manfaatkan aset sebaiknya untuk jemaah, kepentingan untuk jemaah," ujar Wirananda.

Semantar terkait vonis yang dijatuhkan kepada klien nya, Wirananda mengaku menolaknya.

"Saya sih berbicara pandangan klien, dari pandangan kami sendiri penasihat hukum, saya pribadi menolak." ucap Wirananda

Baca: Habiburokhman Minta Mahfud MD untuk Menolak Gaji BPIP: Rakyat Butuh Suri Tauladan

"Yang jelas kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2-3 hari ke depan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/30/kuasa-hukum-sebut-kemungkinan-bos-first-travel-ajukan-banding

Kuasa Hukum Sebut Vonis Bebas Alfian Tanjung Buktikan Adanya ...

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung. Perbuatan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka itu dinilai hakim tidak termasuk kepada pelanggaran hukum pidana.

Kuasa Hukum Alfian, Munarman mengatakan, pihaknya sudah meyakini kalau kliennya itu akan divonis bebas oleh hakim. Sebab, tindakan yang dilakukan Alfian hanya membagikan unggahan mengenai PKI yang harus dijadikan sebagai peringatan dini masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT +

"Jadi, sama sekali bukan perbuatan pidana. Inilah yang disebut perbuatan kriminalisasi. Yang dilakukan Alfian Tanjung adalah mengingatkan masyarakat, mengingatkan negara ini dari bahaya laten komunisme," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Melihat putusan vonis bebas itu, pihaknya berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak lakukan banding. Namun, meski begitu pihaknya tetap akan meladeni JPU bila mereka tetap kekeuh mengajukan banding.

(Alfian Tanjung (baju merah). Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)

"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding. Tapi, kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tandasnya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.

(Baca Juga : Usai Divonis Bebas, Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Ditangkap!)

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti, namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari ini.

(Baca Juga :  Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ahmad Dani Semakin Yakin Adanya Kriminalisasi)

Mejelis hakim menyatakan Alfian terbukti melalukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste dari salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.

(erh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/05/30/337/1904520/kuasa-hukum-sebut-vonis-bebas-alfian-tanjung-buktikan-adanya-kriminalisasi

Kuasa Hukum Pastikan Bos First Travel Ajukan Banding

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga bos biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Wirananda Goemilang memastikan, kliennya bakal mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Sidang vonis digelar hari ini, Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Kemungkinan, ya, akan banding. Dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan," kata Wirananda, pengacara Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.

Baca juga: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Wirananda menuturkan, kliennya sangat berharap bandingnya diterima dan hukuman penjara bisa dikurangi masing-masing hingga 10 tahun. 

Seperti diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, Wirananda menyatakan, kliennya juga masih ingin memberangkatkan calon jemaah umrah. Sebab, imbuh dia, Andika telah memiliki metode untuk memberangkatkan jemaah yang sebelumnya gagal ke Tanah Suci.

"Andika sudah punya metode dan juga sudah pernah digaungkan dalam nota pembelaan," ujar Wirananda.

Ia menyebut, kliennya memiliki itikad baik untuk memberangkatkan calon jemaah. Namun, kata dia, majelis hakim tidak melihat niatan tersebut.

"Memang tujuan utama kami adalah untuk memberangkatkan calon jemaah umroh," tutur Wirananda.

Baca juga: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017.

Kompas TV Jaksa menuntut Andika dan Anniesa hukuman penjara 20 tahun.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/14592041/kuasa-hukum-pastikan-bos-first-travel-ajukan-banding

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ustaz Alfian Tanjung ...

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan vonis bebas terhadap Ustaz Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian.

Dalam sidang Majelis Hakim Alfian dinyatakan tidak bersalah lantaran cuitanya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnlisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.

Baca: Nikah dengan Miliader, Kamar Mandi Nia Ramadhani Bak Hotel Bintang 5, Ada TV-nya

Kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan perbuatan Alfian bukan perbuatan pidana melainkan sebagai peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap ajaran komunisme.

"Ini ajaran yang berbahaya yang diingatkan oleh ustaz Alfian Tanjung melalui berbagai forum, baik medsos ataupun forun ceramah beliau, melarang komunisme, memperingatkan bahaya bangkitnya komunisme itu sesuai dengan hukum dan konstitusi di negara kita. Jadi sama sekali bukan perbuatan pidana," jelas Munarman usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Munarman menyebutkan bebasnya Alfian hari ini merupakan bukti adanya tindakan kriminalisasi.

"Jadi justru ini disebut kriminalisasi, tapi Alhamdulillah di bulan Ramadan yang berkah ini, Majelis Hakim itu diberikan keterangan hatinya, kebersihan hatinya, untuk melihat persoalan ini bukan persoalan hukum, dan kita sebagai umat islam bersyukur bahwa majelis hakim menentang tentang kebangkitan komunisme" ujarnya.

Kliennya divonis bebas, Munarman mengharapkan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding.

Baca: Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar oleh Majelis Hakim

Apabila JPU melakukan banding nantinya, ia mengatakan pihaknya siap menghadapi banding JPU tersebut.

"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Alfian dianggap bersalah telah menebar ujaran kebencian melalui akun twitternya mengenai kader PDIP dengan menuliskan 'PDIP 85 Persen Isinya Kader PKI'.

Ia dituntut melanggar Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/30/divonis-bebas-kuasa-hukum-sebut-kasus-ustaz-alfian-tanjung-sebagai-bukti-kriminalisasi

Pakar Hukum: Perpres Soal Gaji BPIP Hanya Bisa Dicabut Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif, mengatakan peraturan presiden atau perpres adalah kewenangan yang hanya dipegang Presiden, termasuk yang berlaku pada perpres tentang BPIP.

"Pada prinsipnya, peraturan presiden itu dipegang oleh presiden. Dengan kewenangan yang dipegang tersebut, presiden dapat membentuk, juga termasuk mencabutnya," kata Fitriani saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Mei 2018.

Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Cabut Perpres Gaji Pejabat BPIP

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, yang meminta pemerintah mencabut atau merevisi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tersebut. Ia menilai gaji pejabat BPIP itu dinilai melukai masyarakat yang saat ini terimpit kesulitan ekonomi.

Adapun gaji para pejabat BPIP, berdasarkan perpres tersebut, antara lain gaji seorang Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 112,540 juta, anggota pengarah Rp 100,811 juta, Kepala BPIP Rp 73,500 juta, Wakil Kepala BPIP Rp 63,750 juta, Deputi BPIP Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP Rp 36,500 juta.

Baca: Yudi Latif Sebut Hampir Setahun Pegawai BPIP Tidak Dapat Gaji

Menurut Fitriani, perpres hanya bisa dicabut atau diubah dengan peraturan jenis itu sendiri atau setingkat dan dicabut atau direvisi oleh lembaga pembentuk yang membentuk pertama kali.

Senada dengan Fitriani, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan perpres tersebut dapat diubah atau dicabut. Namun, jika dicabut, menjadi tidak ada dasar untuk memberikan gaji. Sedangkan kalau direvisi, tidak menjadi masalah.

"Biasanya kalau setingkat perpres dicabut lalu digantikan perpres yang baru, lebih efektif daripada melakukan perubahan," kata Refly, saat dihubungi.

Refly menilai lebih baik dibuat perpres baru karena materi dari perpres tersebut tidak banyak. "Kalau materinya banyak, baru direvisi, tapi ini kan materinya sedikit," ujarnya.

Baca: Yudi Latif: Para Dewan Pengarah BPIP Tidak Menuntut Gaji

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1093871/pakar-hukum-perpres-soal-gaji-bpip-hanya-bisa-dicabut-presiden

Tuesday, May 29, 2018

Akademisi: Dakwaan Syafruddin Batal Demi Hukum Jika Audit BPK ...

Jakarta, Gatra.com - Dakwaan jaksa penunut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung batal demi hukum jika Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 25 Agustus 2017 yang dijadikan alat bukti, prosesnya menyalahi aturan.

Demikian pandangan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, I Gde Pantja Astawa dikutip dari Antara, Selasa (29/5).

Menurutnya, audit investigatif BPK tersebut batal demi hukum jika dalam prosesnya tidak menaanti asas asersi, yakni tidak meminta konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditee serta menggunakan data-data atau bukti-bukti sekunder.

"Dari hukum administrasi asas asersi mutlak harus dipenuhi. Kalau tidak ditempuh konfirmasinya kepada auditeenya, maka laporan audit itu batal demi hukum," kata Pantja.

Menurutnya, hasil audit tersebut batal demi hukum karena tidak mematuhi norma hukum yang berlaku. "Maka kalau Audit BPK 2017 ini terbukti menyimpang dari peraturan yang ada, harus batal demi hukum dan Pak Temenggung harus dibebaskan," ujarnya.

Lebih jauh soal data skunder yang didalilkan kubu terdakwa Syafruddin Arstad Temenggung, Pantja menyampaikan, apakah itu data primer atau skunder, auditor harus mengonfirmasi data-data tersebut kepada pihak yang diperiksa (auditee).

"Tidak bisa 'ujug-ujug'. Harus taat pada asas asersi. Artinya, dikonfirmasi dulu kepada auditee, yakni pihak yang diperiksa. Temuan kerugian itu ada atau tidak ada harus melalui konfirmasi kepada auditee," ujarnya.

Menurut Pantja, hasil audit BPK soal kerugian keuangan negara juga harus pasti dan tidak bisa menggunakan istilah dugaan sesuai rumusan dalam Undang-Undang (UU) Pembendaharaan Negara, bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.

"Tidak bisa dugaan, tidak bisa kira-kira, bukan pula potensial. Ini telah diperkuat dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi [MK] di tahun 2016," kata Pantja.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2002 memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000 (Rp 4,5 trilyun).

Perbuatan terdakwa Syafruddin tersebut yakni menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petambak yang dijamin oleh PT Dipesena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan menampilkan piutang BDNI kepada petambak seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Jaksa penunut umum KPK mendakwa Syafruddin melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan pertama.

Atau, perbuatan terdakwa Syafruddin melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/324789-Akademisi:-Dakwaan-Syafruddin-Batal-Demi-Hukum-Jika-Audit-BPK-Langgar-Prosedur

Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas penyebar informasi palsu mengenai bom berupa tuntutan hukum. Menurut dia, informasi palsu mengenai bom adalah bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.


Oleh sebab itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian informasi palsu terkait adanya bom.

Baca juga: Pembuka Pintu Darurat Lion Air di Pontianak Terancam Delik Perusakan

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujarnya.

Sehingga, dengan diimplementasikannya tindakan hukum kepada pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat dugaan adanya bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9/2018). Sesaat setelah informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kompas TV Kepolisian Resor Kota Pontianak menahan seorang penumpang yang mengaku membawa bom di dalam Pesawat Lion Air yang hendak terbang di Bandara Supadio Pontianak.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/29/141636226/menhub-akan-berikan-tuntutan-hukum-kepada-pelaku-candaan-bom

Monday, May 28, 2018

Ini Alasan Tim Kuasa Hukum, Dakwaan SKL BLBI Error In Persona

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddn Arsyad Temenggung (SAT) menilai bahwa kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya adalah error in persona.

Hasbullah, salah satu kuasa hukum terdakwa Syafruddin di Jakarta, Senin (28/5), mengatakan, pihaknya menilai demikian menanggapi jawaban jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Tim kuasa hukum mempunyai beberapa faktor yang menjadi alasan bahwa ini error in persona, di antaranya kasus ini bukan tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.

Pertama, lanjut Hasbullah, bahwa dasar dakwaan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Syafruddin karena terdakwa tidak melaporkan adanya misrepresentasi Sjamsul Nursalim atas hutang petani tambak yang macet.

"Padahal kesepakatan kewajiban Sjamsul Nursalim pada tahun 1998 dalam MSAA [Master Settlement and Acquisition Agreement] yang diteken oleh pemerintah dan para debitur BLBI menjadi dasar penyelesaian masalah utang para debitur BLBI kepada pemerintah atau jauh sebelum SAT menjabat BPPN," ujar Hasbullah.

Pada saat itu, lanjut Hasbullah, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen M Yusuf, menyepakati bahwa kewajiban Sjamsul Nursalim atas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)-BLBI adalah jumlah keseluruhan BDNI Rp 46,8 trilyun dengan pembayaran aset BDNI sejumlah Rp 18,8 trilyun dengan rincian piutang pihak ketiga, cash, dan piutang petani tambak sebesar Rp 4,8 trilyun.

Dengan demikian, sisa Rp 46,8 trilyun dikurangi Rp 18,8 trilyun adalah Rp 28 trilyun dibayar oleh Sjamsul Nursalim dengan rincian Rp 27 trilyun berupa aset dan Rp 1 trilyun berupa setara tunai. "Kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam MSAA yang ditandatangani Glen Yusuf dengan Sjamsul Nursalim," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kesepakatan tersebut kemudian telah dinyatakan selesai melalui Surat Realese and discharge yang ditandatangani oleh BPPN dan Menteri Keuangan tanggal 25 Mei 1999. Saat itu, Syafrudin belum menjabat sebagai Ketua BPPN.

Kemudian pada bulan November-nya, atas dasar audit LDD LGS dan FDD Artur Anderson, BPPN menyatakan Sjamsul Nursalim misrepresentasi karena utang petambak yang dijadikan alat bayar BDNI adalah kredit macet sehingga petambak tidak bayar Rp 4,8 trilyun.

"Oleh karena itu BPPN membebaskan secara sepihak kepada Sjamsul, kemudian Sjamsul menolak karena kewajibannya sudah disepakati sejumlah Rp 28 trilyun dan piutang petani tambak bukan tanggung jawabnya berdasarkan MSAA," ujar Hasbullah.

Dalam MSAA, lanjut Hasbullah, jika terjadi misrepresentasi itu tidak beralasan karena sudah disepakati, sehingga jika tidak disepakati adanya misrepresentasi, harus diselesaikan melalui pengadilan melalui gugatan perdata.

Namun BPPN dan pemerintah pada saat itu tidak melakukan gugatan di pengadilan sehigga sampai dengan Syafrudin menjabat ketua BPPN pada 22 April 2002, tidak pernah Sjamsul secara hukum dinyatakan misrepresentasi.

Karena itulah, dasar KPK mendakwa Syafrudin merupakan wilayah hukum perdata bukan pidana. "Sehingga dakwaan KPK salah orang [error in persona]," kata Hasbullah.

Alasan lainnya bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK salah orang (error in persona), lanjut Hasbullah, sebab SKL yang dikeluarkan Syafruddin adalah perintah Presiden Megawati melalu Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Selain itu, kata Hasbullah, adanya SKL juga atas perintah KKSK yang beranggotakan 5 menteri yakni Menko Ekuin, Menkeu, Meneg BUMN, Menteri perindustrian, dan Kepala Bapenas serta persetujuan Meneg BUMN sebagai atasan Syafrudin, sehingga dia hanya menjalankan perintah jabatan. "Jadi salah kalau SAT yang disalahkan harusnya yang disalahkan yang memerintahkan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Hasbullah, saat BBPN berakhir tanggal 27 Februari 2004 atas perintah KKSK, Syafrudin menyerahkan pelimpahan aset piutang petambak sejumlah total Rp 4,8 trilyun kepada Menteri Keuangan, yang kemudian oleh Menkeu aset piutang petambak dijual bersama-sama Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) senilai Rp 220 milyar pada tahun 2007.

Namun kemudian, berdarakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiba-tiba dinyatakan ada kerugian negara sejumlah Rp 4,58 trilyun. Jika memang terjadi kerugian negara, kata Hasbullah, harusnya yang nertanggung jawab Menkeu dan PT PPA.

"Karena Syafruddin sudah selesai tahun 2004, sedangkan penjualan tahun 2007 dan bukan oleh Syafrudin, sehingga ini adalah error in persona," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Univeristas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan, dalam kasus Syafruddin memang ada unsur perdata karena soal kewajibannya telah diselesaikan melalui hubungan keperdataan. Namun adanya dugaan unsur kerugian negara, memperkaya orang lain atau korporasi.

"Itu menjadi tantangan bagi Pengadilan Tipikor, apakah bisa membuktikan adanya nilai kerugian negara yang menjadi unsur pidana korupsi. Atau bisa jadi pengadilan membuktikan dugaan bahwa terbitnya perjanjian MSAA ada unsur yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang benar," ujarnya kepada wartawan.

Sementara kuasa hukum terdakwa Syafruddin lainnya, Ahmad Yani, menilai tanggapan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan hari ini, secara substansial mengakui eksepsi tim kuasa hukum. "Tinggal bagaimana nanti hakim memutuskan dalam putusan sela," katanya.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/324669-ini-alasan-tim-kuasa-hukum-dakwaan-skl-blbi-error-in-persona

Jaksa KPK Nilai Alasan Kuasa Hukum Syafruddin Soal Error in ...

Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan tim kuasa hukum atau penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyebut dakwaan error in persona atau salah orang tidak dapat diterima. 

"Alasan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum [PH] terdakwa haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," demikian tanggapan penuntut umum KPK yang dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5).

Tim jaksa penuntut umum KPK diantaranya Moh Helmi Syarif, membacakan tanggapan penuntut umum KPK atas eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin secara bergantian.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Syafruddin menjelaskan dalam eksepsinya bahwa kebijakan KKSK  yakni mengenai hak tagih PT Bank Dagang Nasional Indonesia (PT BDNI) kepada petambak telah diserahkan sebesar Rp 4,8 trilyun kepada Menteri Keuangan. Perlu juga ditegaskan bahwa terhitung sampai dengan berakhirnya dan atau bubarnya BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, hak tagih PT BDNI kepada petambak tidak pernah dijual di bawah nilai buku, meskipun berdasarkan pasal 26 Ayat (2) PP Nomor 17, Ketua BPPN mempunyai kewenangan melakukan perbuatan tersebut.

Dengan demikian, walaupun ada keputusan KKSK Nomor: 02 tanggal 13 Februari 2004 yang memutuskan adanya penghapusan atas sebagian utang petambak yang akan memberikan kewenangan kepada BPPN untuk menjual utang petambak di bawah nilai buku yang dapat mengakibatkan penghapusan hak tagih BPPN kepada petambak, namun itu tidak dilakukan terdakwa Syafruddin.

Menurut kuasa hukum, penjualan yang mengakibatkan hapusnya hak tagih pemerintah kepada petambak, terjadi pada saat penjualan utang petambak oleh Menteri Keuangan, bersama-sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Kerugian negara timbul menurut laporan audit BPK Tahun 2017 akibat tindakan penjualan piutang petani tambak Rp 4,8 trilyun adalah sebesar Rp 220 milyar yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan PPA pada tahun 2007.

Menurut jaksa, atas alasan di atas tim kuasa hukum mendalilkan bahwa penuntut umum telah salah mendakwa terdakwa Syafruddin (error in persona) sebagai pelaku tindak pidana korupsi pada perkara a quo, yakni kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"Terhadap materi keberatan tersebut, kami tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut. M. Yahya Harahap dalam bukunya 'Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali', penerbit Sinar Grafika, Jakarta halaman 123," katanya.

Dalam buku tersebut, lanjut jaksa penuntut umum, Yahya menguraikan terkait Eksepsi Error in Persona (Exceptio in personan) yakni "Orang yang diajukan sebagai terdakwa 'keliru'. Yang semestinya yang diajukan sebagai terdakwa adalah orang lain, karena dia pelaku tindak pidana sebenarnya".

Menurut jaksa, dalam persidangan in telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim kepada terdakwa Syafruddin dan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, sehingga penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan.

"Perihal siapa pihak yang menyebabkan hapusnya hak tagih pemerintah kepada petambak sehingga menimbulkan kerugian negara, adalah merupakan materi pokok perkara, oleh karena itu tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," katanya.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/324660-jaksa-kpk-nilai-alasan-kuasa-hukum-syafruddin-soal-error-in-persona-tak-dapat-diterima

Ratusan Ribu Orang Desak UEFA dan FIFA Hukum Sergio Ramos

Jakarta - Ratusan ribu orang meminta UEFA atau FIFA menghukum Sergio Ramos, yang dinilai sengaja mencederai Mohamed Salah di final Liga Champions. Ada petisi muncul.

Ramos diklaim membuat Salah cedera di laga final Liga Champions antara Real Madrid vs Liverpool, Minggu (27/5/2018) dini hari WIB. Salah mengalami cedera dislokasi bahu kiri usai terjatuh dalam duel perebutan bola dengan Ramos.


Bukan tanpa alasan Ramos disalahkan. Bek Madrid itu terlihat merangkul tangan Salah sebelum keduanya menjatuhkan diri, sehingga bisa tubuhnya menimpa tangan Salah.
Usai laga yang dimenangi Madrid atas Liverpool dengan skor 3-1 itu, muncul petisi yang meminta UEFA atau FIFA menghukum Ramos. Seperti dilansir Liverpool Echo, tanda tangan yang terkumpul sudah mencapai hampir tiga ratus ribu.
Mohamed Salah Abdel-Hakeem, pembuat petisi, meminta UEFA dan FIFA menghukum Ramos yang mencelakai Salah. Sebabnya, selain membuat Salah keluar pertandingan, ia juga terancam absen di Piala Dunia 2018, yang digelar 14 Juni nanti.

"Sergio Ramos dengan sengaja menyimpan lengan Mohamed Salah di bawah ketiaknya, menyebabkan dislokasi bahunya. Salah tidak hanya absen di sisa pertandingan, tetapi juga terancam absen di Piala Dunia FIFA 2018," tulis Abdel-Hakeem di Change.org.

Ratusan Ribu Orang Desak UEFA dan FIFA Hukum Sergio RamosFoto: screenshots change.org

Meski disudutkan, beberapa menilai aksi Ramos di Stadion NSC Olimpiyskiy kemarin tidaklah salah. Ia berduel murni dengan Salah untuk memperebutkan bola, namun berakhir yang kurang mengenakkan untuk pemain asal Mesir.

Di pertandingan final, Liverpool akhirnya kalah 1-3. Sementara Madrid keluar sebagai juara untuk mengklaim gelar ketiga beruntunnya atau yang ke-13 sepanjang sejarah.

Tonton juga 'Petaka Liverpool Sejak Salah Dicederai Ramos':

[Gambas:Video 20detik]


(yna/yna)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://sport.detik.com/sepakbola/uefa/4042415/ratusan-ribu-orang-desak-uefa-dan-fifa-hukum-sergio-ramos