Thursday, January 31, 2019

Dahnil Anzar Bahas Penanganan Hukum sampai soal 'Ksatria', Pembawa Acara hingga TKN Jokowi Merespons - Tribun Wow

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Menuju Istana: Jokowi atau Prabowo di Tv One Indiarto Priadi turut mengomentari pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Seperti dilansir oleh channel YouTube Talkshow tvOne, Dahnil membahas soal kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani.

Dahnil memaparkan, dalam penegakan hukum itu, ada subyektifitas penegak hukum.

"Jaksa punya subyektifitasnya, penyidik polisi punya subyektifitasnya," ujar Dahnil.

Reaksi Arsul Sani dan Johnny Plate saat Dahnil Sebut TKN yang Tolak Rosiana Silalahi Jadi Moderator

Ia mencontohkan, Ahok ditahan di Mako Brimob adalah bentuk dari subyektifitas penegak hukum.

Dahnil lantas menjelaskan, jika konteksnya adalah Ahmad Dhani, maka usulan terkait pemindahan Ahmad Dhani ke Mako Brimob akan mencerminkan keadilan ke muka publik.

"Ingat, rasa keadilan di masyarakat itu tidak bisa dibohongi. Masyarakat itu punya rasa, jadi keadilan itu terkait rasa di hati ini," jelasnya.

Dahnil menjelaskan, selain subyektifitas, ada juga obyektifitas hukum.

"Terkait obyektifitas hukum kita bisa berdebat apakah Dhani ini masuk ke ranah kriminal yang pantas dihukum atau tidak," jelasnya.

"Tapi kalau masuk subyektifitas, orang bisa melakukan moral hajat karena masalah kekuasaan, karena ini adalah pihak mereka misalnya pendukung pemerintah, maka tidak cepat ditangani," ujarnya lagi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wow.tribunnews.com/2019/01/31/dahnil-anzar-bahas-penanganan-hukum-sampai-soal-ksatria-pembawa-acara-hingga-tkn-jokowi-merespons

Jual Akun Bodong dan Follower Palsu Langgar Hukum di New York - Detikcom

Jakarta - Di sejumlah negara, banyak perusahaan yang sedang berupaya memerangi akun bodong. Sementara di New York, Amerika Serikat, hal ini malah sudah masuk ranah hukum.

Jaksa Agung New York Letitia James baru saja mengumumkan pihaknya telah merampungkan kasus dengan sebuah perusahaan AS bernama Devumi.

Perusahaan ini diselidiki setelah dicurigai melakukan praktik busuk di media sosial berdasarkan investigasi New York Times.

Penyelesaian kasus ini secara otomatis membuat aktivitas menjual like dan follower palsu menjadi perbuatan melanggar hukum di New York.

Ini adalah salah satu dari langkah pertama yang diambil badan penegakan hukum New York terkait praktik tersebut.

"Ketika semakin banyak orang dan perusahaan seperti Devumi terus menghasilkan uang membohongi orang, lembaga kami akan terus menghentikan siapa pun yang menjual penipuan online," kata James seperti dikutip dari Mashable, Kamis (31/1/2019).

Devumi, yang Agustus lalu operasionalnya dihentikan, dijalankan oleh sejumlah selebritis media sosial yang menawarkan jasa meningkatkan jumlah follower.

Sejumlah kliennya mengetahui bahwa bisnis ini menggunakan aktivitas palsu untuk meningkatkan popularitas profil online, sementara yang lainnya mengira bahwa meningkatnya interaksi ini berasal dari follower sungguhan.

Dalam beberapa kasus Devumi, ditemukan kasus antara lain penghapusan akun orang sungguhan tanpa persetujuan dari mereka untuk membuat profil palsu.

Tentu saja, bisnis menambah follower palsu menggiurkan sebagian kalangan. CNN mencatat, Devumi menghasilkan pendapatan sekitar USD 15 juta dari bisnisnya tersebut, hingga New York Times membongkar kedoknya yang menyebabkan penurunan bisnisnya hingga akhirnya ditutup.

(rns/krs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://inet.detik.com/cyberlife/d-4408895/jual-akun-bodong-dan-follower-palsu-langgar-hukum-di-new-york

Wednesday, January 30, 2019

Narasumber ILC TV One, Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Reaksinya : 'Hukum Bukan Alat Dengki si Dungu' - Surya

Reaksi Rocky Gerung Diperiksa Saat Jadi Narasumber di ILC TV One, 'Hukum Bukan Alat Dengki si Dungu'

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengamat politik, Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung terkait ' Kitab Suci adalah Fiksi' yang dilontarkan saat menjadi narasumber di ILC TV One bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018. 

Gara-gara ucapan ' Kitab Suci adalah Fiksi', Rocky Gerung dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dan Arya Permadi alias Abu Janda karena dianggap menistakan agama.

Namun, setelah hampir setahun lewat, Rabu (30/1/2019), Rocky Gerung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Inilah Daftar Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU, Partai Golkar Terbanyak, Partai Gerindra Nomor 2

 

Detik-Detik ABG Membunuh Majikan Setelah Berhubungan Intim, Penyebabnya Uang Pelayanan Tak Diberikan

Vanessa Angel Dibawa ke RS Bhayangkara Setelah Diperiksa 12 Jam, Terus Menangis Tahu Akan Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya baru memanggil Rocky Gerung untuk mengklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut ' Kitab Suci adalah Fiksi".

Argo mengklaim pihaknya terus menghubungi Rocky Gerung terkait pemeriksaan tersebut.

Akhirnya pihaknya bisa mengambil keterangan Rocky pada esok hari.

Pengamat politik Rocky Gerung usai memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Pengamat politik Rocky Gerung usai memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). (Warta Kota/henry lopulalan)

"Ya tidak apa-apa toh. Yang bersangkutan juga kita hubungi terus, artinya baru kita periksa besok," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Agendanya Rocky Gerung dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB.

Viral, Dokter Spesialis Kandungan Pakai Atribut 2019 Ganti Presiden di Ruang Operasi Bikin Gempar

TERUNGKAP Fahri Hamzah Blak-blakan Ingin Bantu Jokowi, Ini Alasan yang Diungkapkan

Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhani dan Fahri Hamzah, : Dhan, yang Kuat ya

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/31/narasumber-ilc-tv-one-rocky-gerung-diperiksa-polisi-reaksinya-hukum-bukan-alat-dengki-si-dungu

Fadli Zon: Putusan MA Lebih Politik Ketimbang Masalah Hukum - VIVA - VIVA.co.id

VIVA –  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, menilai putusan MA yang menolak kasasi Buni Yani menunjukkan bahwa memang tidak ada persoalan kasus hukum yang dilakukan oleh Buni Yani. 

"Saya sejak awal secara pribadi, saya menilai bahwa apa yang terjadi pada saudara Buni Yani ini adalah politik, ketimbang masalah hukum," tegas Fadli di Kantor Konsultan Hukum Aldwin Rahadian & Partners, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Dia menegaskan, dua poin putusan yang disebutkan, yakni menolak permohonan kasasi maupun membebankan kepada Buni Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500 tidak menunjukkan adanya kejelasan hukum untuk mengeksekusi penahanan.

"Artinya tidak ada masalah apa-apa lagi. Cuma suruh bayar parkir Rp2.500. Saya kira keputusan dari kasasi ini sangat jelas tidak mempunyai satu pernyataan yang tegas bahwa saudara Buni Yani itu salah atau harus dieksekusi, itu kan tidak ada," kata Fadli menegaskan.

Bahkan dia menganggap, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Januari 2018 lalu terhadap Buni Yani adalah masalah politik yang dimanfaatkan pihak penguasa untuk membungkam pengkritiknya. Lantaran, kata dia, dasar hukum yang digunakan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disalahgunakan.

Lihat Juga

"Saya melihat bisa saja penerapan yang bermasalah. Itu kan untuk transaksi elektronik. Transaksi apa, ini kan bukan transaksi, ini kan politik, masih dalam koridor demokrasi. Saya kira banyak UU itu dikaitkan dengan perdagangan, kok. Transaksi perdagangan dan sebagainya yah," ujar dia.

"Upaya-upaya ini mengarah kepada kriminalisasi dan menjadikan hukum sebagai alat politik. Yang terbukti adalah yang dijadikan target adalah mereka yang bersuara kritis kepada pemerintah. Itu jelas sekali," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga saat ini, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Diketahui, setelah divonis dalam kasus penyebaran hoax, Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dalam laman resmi MA tercantum amar putusan penolakan itu dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1116718-fadli-zon-putusan-ma-lebih-politik-ketimbang-masalah-hukum

Ahmad Dhani Dibui, Sandi Menyoal Hukum untuk Lawan dan Kawan - detikNews

Ahmad Dhani Dibui, Sandi Menyoal Hukum untuk Lawan dan Kawan Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, resmi divonis 1,5 tahun penjara dan langsung dibui. Cawapres Sandiaga Uno menanggapinya dengan mnyentil soal perlakukan untuk lawan dan kawan.

Saat berkunjung ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung Rembang, Sandiaga Uno menyebut adanya kondisi hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk memukul lawan, namun bisa untuk melindungi kawan.

"Hukum itu sudah kami utarakan, jika Prabowo-Sandi diberi amanah oleh Allah SWT, hukum akan kita tegakkan seadil-adilnya. Jangan digunakan hukum itu untuk memukul lawan dan melindungi kawan," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).


"Kita harus pastikan bahwa hukum itu tidak tebang pilih, hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Atau tajam ke oposisi tapi tumpul ke bagian masyarakat yang mendukung," lanjutnya.

Sandi menyebut banyak aspirasi yang diterimanya dari masyarakat bahwa ada ketidakadilan pemberlakuan hukum yang luar biasa terjadi di masyarakat. Dia juga menilai, keberadaan hukum saat ini seolah-olah digunakan untuk melanggengkan suatu kekuasaan.

"Masyarakat bisa menilai, sekarang sudah semakin banyak yang mengharapkan perubahan karena ketidakadilan itu hadir. Seakan-akan hukum itu dipakai untuk melanggengkan suatu kekuasaan," terangnya.


Sandi berencana, usai agenda kunjungannya di sejumlah daerah di Jawa Tengah akan lansgung kembali ke Jakarta untuk menjenguk Ahmad Dhani.

"Saya sangat prihatin dan rencananya saya akan langsung menjenguk beliau, memberikan semangat. Setelah saya sampai di Jakarta usai melakukan kunjungan di Jawa Tengah," lanjutnya.

Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu

Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Curhat Tidur di Bui Seperti Ikan Pindang':

[Gambas:Video 20detik]


(mbr/mbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/jawatengah/4406796/ahmad-dhani-dibui-sandi-menyoal-hukum-untuk-lawan-dan-kawan

Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Aceh - Serambi Indonesia

Oleh Hesphynosa Risfa

ACEH adalah satu provinsi di Indonesia yang masyarakatnya dikenal sangat lekat dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ajaran Islam telah diwariskan oleh indatu kita sejak zaman dulu. Hal ini dapat kita lihat dalam satu hadih maja, Adat bak po teumeureuhon, hukom bak Syiah Kuala, kanun bak putroe phang, reusam bak laksamana. Makna hukom bak Syiah Kuala menunjukkan Kerajaan Aceh Darussalam pada masa Sultan Iskandar Muda adalah Kerajaan Islam. Oleh karena itu, hukum yang berlaku adalah Hukum Islam, karena Syekh Abdur Rauf (Syiah Kuala) adalah seorang ulama yang memegang kewenangan menjalankan fungsi yudikatif.

Dari latar belakang sejarah ini, maka masyarakat Aceh tidak bisa dipisahkan dari ajaran Islam. Sejak zaman penjajahan, Islam menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh rakyat Aceh dalam melawan kolonialisme Belanda. Ajaran Islam selalu dijadikan dasar dalam pergaulan dimasyarakat, yang tercermin dalam hadih maja, adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut, yang bermakna adat dan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan.

Ketentuan mengenai syariat Islam di Aceh telah diadopsi ke dalam beberapa hukum positif kita (hukum positif bermakna ketentuan perundang-undangan). Di antaranya melalui UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Kemudian diatur kembali melalui UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (walaupun kini telah dicabut). Selanjutnya pascadamai antara RI dan GAM, pemerintah menetapkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

UU No.44 Tahun 1999 mengklasifikasikan Keistimewaan Aceh kedalam empat bidang. Yaitu bidang agama, adat, pendidikan, dan ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Kemudian untuk menegakan hukum syariah UU No.18 Tahun 2001 memberikan kekhususan kepada Aceh untuk membentuk Mahkamah Syar’iyah yang kewenangannya lebih luas dibandingakan dengan peradilan agama. Peneguhan hukum Islam ke dalam hukum positif tidak hanya sampai di situ, melalui UU No.11 Tahun 2006 semakin diperkuat eksistensinya.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e UUPA menyebutkan bahwa gubernur atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara menyeluruh. Pelaksanaan syariat Islam tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 125 yang meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

Memasuki era baru
Keinginan Pemerintah Aceh untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), pelan-pelan semakin kelihatan wujudnya dan kini telah memasuki era baru. Kalau sebelumnya perhatian masyarakat hanya terbatas pada pelaksanaan Hukum Jinayah saja, tapi kini legal policy Pemerintah Aceh bersama DPRA sudah mulai mengatur hubungan muamalah (hubungan manusia dalam interaksi sosialnya) khususnya dalam bidang ekonomi. Hal ini sekaligus membantah idiom yang menganggap bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh hanya berkaitan dengan hukuman cambuk semata.

Kita patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA yang baru-baru ini telah menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Yang dituangkan dalam Keputusan DPRA No.33/DPRA/2018. Keberadaan qanun ini merupakan momentum sejarah bagi Aceh.

Hal ini tidaklah berlebihan karena perhatian kita selama ini belum menilik secara mendetail pelaksanaan syariat Islam di bidang muamalah (perdata/ekonomi umat). Padahal setiap harinya masyarakat kita selalu bersentuhan dengan kegiatan ekonomi. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, atau kerjasama investasi. Dengan adanya qanun ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonominya sesuai tuntunan Alquran, hadis.

Qanun ini merupakan law as a tool of social engineering bagi masyarakat kita, di mana seluruh transaksi keuangan yang sebelumnya mengandung unsur riba kini beralih ke transaksi keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Pekerjaan rumah ini tidak hanya berhenti sampai di sini. Karena untuk menjalankan ekonomi Islam yang sesungguhnya diperlukan pemahaman yang sama antara pemerintah, praktisi LKS, palaku pengusaha, akademisi, dan masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2019/01/30/ekonomi-syariah-dalam-hukum-positif-aceh

Tuesday, January 29, 2019

China Sebut AS Manipulasi Politik dan Hukum di Kasus Huawei - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah China menyatakan Amerika Serikat melakukan manipulasi politik dalam sangkaan yang dituduhkan kepada perusahaan telekomunikasi Huawei. Mereka menyatakan AS menyalahgunakan hukum untuk memojokkan perusahaan itu dan Negeri Tirai Bambu.

"Selama beberapa waktu, AS telah menggunakan kekuatan negara untuk mendiskreditkan dan menindak sejumlah perusahaan China dalam upaya mencekik operasi perusahaan yang sah dan legal," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, melalui pernyataan pada Selasa (29/1).

"Ada motivasi politik yang kuat dan manipulasi politik di balik tindakan (AS) itu," lanjut Geng Shuang.

Sangkaan terhadap Huawei dibacakan pada Senin (28/1) kemarin. Kementerian Kehakiman AS menjatuhkan 13 dakwaan terhadap Direktur Keuangan Huawei, Meng Wanzhou, karena diduga melakukan bisnis dengan Iran yang sedang menjadi target sanksi Washington.

Selain itu, AS juga melayangkan 10 tuntutan terhadap perusahaan itu atas dugaan pencurian teknologi robot dari perusahaan telekomunikasi pesaing asal Jerman, T-Mobile.

China mengatakan sangat prihatin atas dakwaan AS tersebut. Dikutip AFP, mereka juga meminta Kementerian Kehakiman AS segera mencabut perintah penangkapan Meng, yang kini bebas dengan jaminan setelah sempat ditahan di Vancouver, Kanada, pada 1 Desember 2018.

"Kami dengan sangat kuat mendesak AS menghentikan penindasan yang tak masuk akal terhadap perusahaan China, termasuk Huawei, dengan memperlakukan perusahaan China secara objektif dan adil," kata Geng Shuang.

Penangkapan itu dilakukan otoritas Kanada atas permintaan AS. Gedung Putih bahkan tengah merampungkan proses permintaan ekstradisi Meng.

Putri dari pendiri Huawei itu dijadwalkan akan disidang untuk pertama kalinya di AS pada 6 Februari mendatang. Geng Shuang juga meminta Kanada untuk segera membebaskan Meng.

Kemelut antara AS dan Huawei memicu ketegangan antara Washington dan Beijing, bahkan menyeret Ottawa di tengah-tengah konflik.

Kanada kini berada di bawah tekanan China terutama setelah dua warganya ditahan Negeri Tirai Bambu. Penahanan itu dilihat sebagai bentuk balas dendam China terhadap Kanada karena menangkap dan berencana mengekstradisi Meng ke AS.

Pelaksana tugas Jaksa Agung AS, Matthew Whitaker, mengatakan permintaan ekstradisi Meng akan dikirim sebelum 30 Januari.

Whitaker mengatakan sejauh ini seluruh dakwaan tak menunjukkan dugaan keterlibatan pemerintah China dalam kedua kasus tersebut.

"Namun, seperti yang saya katakan pada pejabat China sekitar Agustus lalu, Beijing harus meminta pertanggungjawaban warga dan perusahaan China atas kepatuhan mereka terhadap hukum," ucap Whitaker. (rds/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190129184056-113-364840/china-sebut-as-manipulasi-politik-dan-hukum-di-kasus-huawei

Platform Digital Ini Permudah Layanan Hukum untuk Startup dan UKM - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha rintisan ( startup) dan Usaha Kecil Menengah ( UKM) terus tumbuh di Indonesia seiring kemajuan teknologi digital.

Ini juga ditopang dengan kemudahan yang diberi pemerintah untuk mengembangkan usaha. Namun, masih banyak startup dan UKM gulung tikar karena urusan legalitas tak terpenuhi.

Berangkat dari kondisi ini, hadir penyedia jasa layanan hukum terkait, yakni Kontrak Hukum. Jasa ini lahir untuk membantu kebutuhan yang terkait hukum bisnis untuk para usaha.

“Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak ribet dan mudah," kata Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Kontrak Hukum, Rieke Caroline di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Cari Pendanaan, Startup Pilih Fundraising Konvensional atau IPO?

Rieke mengatakan, Kontrak Hukum merupakan platform digital hukum di Indonesia, yang khusus diperuntukkan pelaku startup dan UKM. Karena mereka dalam

menjalankan usahanya, tentu membutuhkan beberapa dokumen legal, seperti pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan lainnya.

"Kami berharap hadirnya Kontrak Hukum ke depannya semakin banyak masyarakat Indonesia sadar dan teredukasi akan pentingnya hukum. Supaya tidak ada lagi startup atau UKM yang berjatuhan akibat kesalahan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum khususnya di dunia bisnis,” ujarnya.

Baca juga: Industri Makin Berkembang, OJK Segera Rilis Payung Hukum untuk Fintech

Menurut Rieke, selama ini para pelaku startup dan UKM di Tanah Air kesulitan dan terkendala mengurus serta memperoleh legalitas yang dibutuhkan. Misalnya saja karena alasan jarak yang jauh untuk menjangkau praktisi hukum.

"Atau bahkan kurang mengerti (atas) dokumen legal apa saja yang diperlukan dalam praktek bisnis mereka sehari-hari," jelasnya.

Sejauh ini ada tiga jasa yang diberikan Kontrak Hukum kepada palaku starup dan UKM, yakni pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/29/211451626/platform-digital-ini-permudah-layanan-hukum-untuk-startup-dan-ukm

Kontrak Hukum Sediakan Jasa Layanan Hukum untuk Startup dan UKM - WartaEkonomi.co.id

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Untuk membantu kebutuhan terkait hukum bisnis untuk para startup dan UKM, Kontrak Hukum hadir sebagai platform digital hukum di Indonesia. Berdiri pada 2016, Kontrak Hukum hadir dengan nama Buat Kontrak di bawah naungan PT Legal Tekno Digital dan mengkhususkan dalam jasa pembuatan kontrak. Namun, di 2017 berubah nama menjadi Kontrak Hukum sebagai bentuk perluasan jasa hukum berbasis digital yang lengkap di Indonesia.

"Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak ribet dan mudah, kami berharap dengan hadirnya Kontrak Hukum ke depannya semakin banyak masyarakat Indonesia sadar dan teredukasi akan pentingnya hukum supaya tidak ada lagi startup atau UKM yang berjatuhan akibat kesalahan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum, khususnya di dunia bisnis," ujar Rieke Caroline selaku Founder dan CEO Kontrak Hukum, Selasa (29/1/2019), di Jakarta.

Adapun jasa yang diberikan Kontrak Hukum.com, antara lain pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, pendaftaran merek yang diberikan dengan pelayanan mudah, cepat, harga terjangkau, dan berkualitas. Ketiga jasa yang diberikan Kontrak Hukum tersebut merupakan hal-hal penting dan biasanya menjadi permasalahan bagi para startup dan UKM agar usahanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan hukum serta perizinan di Indonesia.

Jasa buat kontrak yang ditawarkan tidak terbatas untuk pembuatan kontrak baru, tetapi juga mencakup jasa peninjauan menyeluruh atas kontrak yang sudah ada dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bilingual.

Untuk jasa pembuatan badan usaha, Kontrak Hukum akan menghubungkan calon pengguna dengan notaris sesuai dengan kebutuhan yang meliputi layanan pendirian usaha tersedia lengkap mulai dari akta pendirian hingga seluruh perizinan. Sedangkan jasa pembuatan merek, Kontrak Hukum akan membantu mendaftarkan merek para pengguna dan menghubungkannya dengan konsultan HAKI.

Hingga saat ini Kontrak Hukum, yang juga mendapatkan investasi strategis dari Kaskus, anak perusahaan dari GDP Venture, sudah membantu kebutuhan hukum ribuan pelaku usaha yang sebagian besar berasal dari perusahaan startup dan UKM, di mana jumlah tersebut diharapkan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, Kontrak Hukum mempunyai mitra hukum yang terdiri dari puluhan pengacara, notaris, dan konsultan HAKI yang tentu saja mempermudah layanan jasa hukum yang ada di Kontrak Hukum.

"Kami memiliki misi untuk membuka akses masyarakat kepada jasa hukum terutama hukum bisnis secara mudah, terpercaya, dan efisien," kata Rieke.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.wartaekonomi.co.id/read213524/kontrak-hukum-sediakan-jasa-layanan-hukum-untuk-startup-dan-ukm.html

Soal Vonis Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Hukum Jangan Dipakai untuk Memukul Lawan - Tribunnews

TribunSolo.com/Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Saat menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Sandi mengungkapkan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.

"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandiaga, Senin (28/1/2019) malam.

Sandi menililai jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi keputusan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/29/soal-vonis-ahmad-dhani-sandiaga-uno-hukum-jangan-dipakai-untuk-memukul-lawan

Monday, January 28, 2019

Kepala Sekolah yang Hukum Muridnya Push-up Bilang untuk "Shock Therapy" - KOMPAS.com

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama Budi mengaku memberikan hukuman push-up kepada muridnya, GSN (10) sebagai bentuk shock therapy.

GSN mengaku dihukum push-up 100 kali karena tidak membayar uang pendidikan.

Sementara itu, menurut Budi, ia tak menghukum push-up 100 kali, tetapi 10 kali.

“Oh enggak, jadi hanya syok terapi memang kita lakukan (suruh push-up) tapi tidak sampai sebanyak itu, hanya 10 kali (suruh push-up-nya),” ujar Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama, Budi saat dihubungi, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Siswi yang Dihukum Push Up 100 Kali Jadi Takut ke Sekolah

Ia mengatakan, awalnya pihak sekolah memanggil GSN untuk berdiskusi mengenai uang sekolahnya yang belum dilunasi orangtuanya selama lebih dari sepuluh bulan.

Setelah mengajak berdiskusi, GSN pun diberi hukuman push-up. Hal itu dilakukannya agar orangtua GSN datang ke sekolah tersebut.

Budi mengatakan, orangtua GSN sudah beberapa kali dipanggil oleh sekolah untuk datang, tetapi tidak juga datang.

“Itu waktu kita panggil orangtuanya tidak datang berkali-kali. Jadi kita sampaikan ke GSN kalau bisa orangtuanya panggil datang ke sekolah, kami katakan seperti itu," ujar Budi.

Baca juga: Tak Bayar SPP, Siswi SD Mengaku Dihukum Push-up 100 Kali

Sebelumnya, seorang siswi SD, GSN, mengaku dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Karena hukuman tersebut, GSN trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah. GSN mengaku tak punya biaya untuk melunasi uang pendidikan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/06050061/kepala-sekolah-yang-hukum-muridnya-push-up-bilang-untuk-shock-therapy-

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sandiaga Uno: Jangan Gunakan Hukum untuk Pukul Lawan - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

"Saya kasih tahu, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandiaga Uno usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan.

Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

Baca: Belum Kunjung Bayar SPP, Siswi SD di Bojonggede Mengaku Dihukum Push-up 100 Kali

"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandiaga Uno.

Baca: Film Bali: Beats of Paradise Diputar di Gedung Tertinggi di Korea Selatan

Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Laporan: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/01/29/ahmad-dhani-divonis-15-tahun-penjara-sandiaga-uno-jangan-gunakan-hukum-untuk-pukul-lawan

Ahmad Dhani Dipenjara, Sandiaga Uno: Jangan Hukum Digunakan Untuk Memukul Lawan - Warta Kota

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan.

Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

Beredar Foto Ahmad Dhani Duduk Bareng dengan Para Narapidana di LP Cipinang

Ungkapan Para Tokoh Elit Pendukung Prabowo-Sandi Soal Ahmad Dhani Dipenjara

"Saya kasih tahu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandiaga Uno usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan.

Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

Ahmad Dhani Terancam Gagal Jadi Caleg, Ini Penjelasan KPU

Jaksa Penuntut Umum Belum Terima Pengajuan Banding Ahmad Dhani

"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandiaga Uno.

Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno"

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/29/ahmad-dhani-dipenjara-sandiaga-uno-jangan-hukum-digunakan-untuk-memukul-lawan

Jadi Kontroversi, Warga Tunisia Minta Poligami Diatur Hukum - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok perempuan Tunisia menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi protes menuntut adanya aturan hukum soal poligami.

Poligami adalah masalah tabu di Tunisia dan termasuk dalam kejahatan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Status Pribadi. Namun, sekelompok perempuan yang tidak setuju dengan pasal tersebut mengangkat isu ini ke media sosial untuk menyerukan proses hukum di parlemen.

Mayoritas warga Tunisia menolak poligami, tetapi kelompok minoritas mendukungnya dengan dalih mengikuti hukum Syariah. 

Baca: Komnas Perempuan: Yang Sebut Poligami Sunnah Nodai Islam 

Presiden Forum Kebebasan dan Kewarganegaraan, Fathi Al-Zghal, mengkonfirmasi aksi protes itu spontan dan datang dalam upaya penyelesaian isu poligami di Tunisia. Al-Zghal mendukung gagasan aksi protes ini karena dia percaya perlunya solusi untuk kehidupan perempuan lajang di Tunisia.

Menurut Al-Zghal, Undang-Undang Status Pribadi yang mengatur hak dan kebebasan perempuan di Tunisia, perlu ditinjau kembali. Tidak hanya urusan poligami, tetapi juga prosedur perceraian yang perlu ditinjau ulang karena dianggap bertentangan dengan hukum Syariah.

Baca: PSI: Poligami Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat  

Sebelumnya Al-Zghat mengatakan para perempuan di Tunisia akan berpartisipasi dalam aksi protes untuk mengekspresikan kemarahan mereka atas kegagalan Tunisa mengizinkan poligami. Dia meyakinkan aksi protes ini tidak ada sangkut-pautnya dengan politik dan tidak dipimpin oleh lembaga apapun.

Menurut laporan terbaru yang diterbitkan oleh Badan Nasional urusan Keluarga dan Populasi pada Desember 2017, Tunisia adalah salah satu negara dengan tingkat keengganan menikah tertinggi, dengan angka 60 persen jauh lebih tinggi daripada rasio negara-negara Arab lain. 

Laporan itu mengungkapkan bahwa jumlah perempuan lajang telah meningkat menjadi lebih dari 2,25 juta, dari total 4,9 juta perempuan di Tunisia. Angka tersebut telah meningkat dari hanya 990.000 pada tahun 1994, dengan usia kehamilan tertinggi di antara wanita usia 25-34. 

Sebuah riset internasional yang dilakukan pada Desember lalu menyebut Tunisia berada di peringkat keempat di dunia Arab dan pertama di Afrika utara dalam persentase perempuan lajang. Sosiolog, Salahuddin Ben Faraj tidak melihat poligami sebagai solusi dari permasalahan, justru akan memberikan masalah sosial yang baru.

NAURA NADY | MIDDLE EAST MONITOR

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://dunia.tempo.co/read/1169708/jadi-kontroversi-warga-tunisia-minta-poligami-diatur-hukum

Sunday, January 27, 2019

Hukum Prostitusi Indonesia Bias Gender - BeritaSatu

Bandung - Kasus prostitusi online marak menjadi perbincangan publik setelah pihak Polda Jawa Timur mengungkap dan menangkap seorang artis berinisial VA dan seorang model berinisial AV atau AS di sebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (5/1) lalu.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang berinisial ES dan TN yang diduga muncikari sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. Sementara VA yang sempat ditangkap dan diperiksa, dibebaskan dan diharuskan wajib lapor. Belakangan, tepatnya pada Rabu (16/1), kepolisian pun menetapkan VA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Rasa keadilan masyarakat kemudian terusik lantaran pengusaha yang disebut menggunakan jasa VA masih bebas dan tak dijerat hukum hingga saat ini. Sebagian masyarakat menilai pengungkapan kasus ini diskriminatif dan bias gender karena hanya mengeksploitasi sang perempuan, sementara pengusaha yang menjadi 'pengguna jasa' masih berkeliaran bebas.

Untuk membahas hal ini, Ilumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (FH Unpar) Bandung menggelar diskusi dengan tema 'Prostitusi Online dalam Perspektif Hukum dan Permasalahannya' pada akhir pekan lalu. Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi hukum sebagai pembicara, seperti Djisman Samosir (ahli pidana/ Lektor Kepala Fakultas Hukum Unpar), Agustinus Pohan (Pakar Hukum Pidana), I Gede Panca Astawa (Pakar Hukum Administrasi Negara), Denny Kailimang (advokat senior), Roelly Panggabean (praktisi hukum), Liona Nanang Supriatna (pakar hukum pidana) dan Kuswara Taryono (Dewan Kehormatan Ilumni FH Unpar.

Ketua Ilumni FH Unpar, Ivan Petrus Sadik menjelaskan alasan pihaknya menggelar diskusi ini. Secara pribadi, Ivan menilai rasa keadilan masyarakat terusik jika kasus prostitusi online hanya menjerat muncikari, sementara penjaja dan pengguna jasa tak tersentuh hukum.

"Saya pikir rasa keadilan seharusnya hadir dan hukum ini tidak boleh memihak siapapun. Karena untuk rasa adil ini ada yang bersifat universal. Saya rasa kalau memang hal ini harus diterapkan hukum, semuanya harus kena. Baik PSK, yang memesan maupun muncikarinya. Tidak boleh terpisah masing-masing. Kalau hanya muncikarinya tidak akan mungkin bisa tercapai (rasa keadilannya) karena mereka semua saling berkaitan," kata Ivan.

Gede Panca Astawa menilai hukum di Indonesia saat ini gugup menghadapi prostitusi online. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan tiga Undang-undang yang menyinggung soal prostitusi atau sejenisnya tak mampu menjerat pengguna jasa prostitusi online. Tiga UU itu, yakni UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ketiga UU ini tergagap tidak bisa menjawab. Bukan tidak mungkin ke depan akan muncul lagi kasus yang sama," kata Gede Panca.

Gede Panca memaparkan, Pasal 27 UU ITE kerap diterapkan penyidik dalam kasus prostitusi online. Namun, Gede Panca menegaskan, pasal tersebut tidak dapat diterapkan kepada penjaja dan pengguna jasa prostitusi online. Hal ini lantaran pasal tersebut hanya mengatur perbuatan yang dikarang yakni mendistribusikan atau memudahkan diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

"Sama sekali tidak bicara prostitusi. Tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan penindakan prostitusi online. Kenapa tidak bisa? Karena baik artis, termasuk muncikarinya tidak melakukan kejahatan mendistribusikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan," katanya.

Terkait UU Pornografi, Gede Panca menjelaskan, aturan dalam UU tersebut tidak mengatur soal prostitusi online. UU ini hanya membatasi ihwal membuat kecabulan atau eksploitasi seksual melalui sketsa, gambar, ilustrasi dan lainnya. Sementara UU Perdagangan Orang juga tidak dapat menjerat pelaku prostitusi online jika perbuatan tersebut dilakukan sukarela tanpa merasa tereksploitasi.

"UU ini secara spesifik mengatur perdagangan orang yang harus dilakukan dengan ancaman kekerasan. Prostitusi online sama sekali tidak bicara soal ancaman kekerasan. Gugur juga ini. Tiga UU sudah gugur," paparnya.

Ditambahkan Gede Panca, aturan yang mungkin dapat digunakan adalah Pasal 296 KUHP. Namun, katanya, pasal ini juga hanya mampu menjerat muncikari. Pasal 296 KUHP menyatakan 'Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.

"Lantas bagaimana KUHP bisa menjawabnya? Kita ketahui KUHP yang kita warisi saat ini peninggalan Belanda. Tentu saja dia (KUHP) tergagap-gagap merespon kemajuan IT," katanya.

Ditegaskan, hukum seharusnya ditegakkan secara obyektif. Untuk itu, berdasar asas legalitas, penegak hukum harus memiliki dasar hukum untuk menindak. Ditegaskan jangan pernah memaksakan hukum pidana sebagai primum remedium atau alat utama dalam penegakan hukum kalau memang tidak ada dasar hukumnya.

"Penyelesaian prostitusi online harus mengedepankan due process of law atau proses hukum yang adil," katanya.

Untuk itu, Gede Panca mengatakan, terdapat dua hal yang bisa dilakukan dalam merespon kasus prostitusi online. Dalam hukum administrasi negara, penegak hukum bisa menggunakan diskresi atau melalui pendekatan hukum responsif yakni dengan cara mendorong instrumen-instrumen hukum yang lebih dinamis bagi penataan dan perubahan sosial.

"Artinya, hukum harus secara responsif menjawab keresahan-keresahan yang timbul akibat prostitusi online. Dengan cara apa, mau tidak mau, para legislator kita bersama presiden segera menjawab itu dengan cara revisi UU dan KUHP yang tidak bisa menjawab prostitusi online," katanya.

Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan menegaskan, Pasal 296 KUHP hanya bisa menjerat muncikari yang menjadikan prostitusi online sebagai mata pencaharian. Dikatakan, KUHP tidak pernah bermaksud mengkriminalisasi perilaku seksual kecuali yang memperbudak dan menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian atau perilaku seks di luar pernikahan yang tergolong perzinahan.

"Kalau sekarang mau mengkriminalisasi pemakai, tidak dalam konteks perzinahan, sama dengan mendukung yang ada dalam RUU KUHP yang mau membawa KUHP kita ke kamar tidur," katanya.

Secara sederhana, Agustinus mengatakan, tidak ada satupun orangtua yang membenarkan perilaku seksual yang dilakukan anak mereka di luar pernikahan. Namun, tidak ada satu pun orangtua yang ingin menyerahkan anak mereka ke petugas sipir di penjara terkait perilaku seks di luar pernikahan. Menurutnya, penegakan hukum bukan jalan keluar untuk membina masyarakat yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

"Sangat bodoh bagi saya jika kita menyerahkan anak-anak kita kepada sipir penjara untuk dididik. Belum ekses-ekses lain. Macam-macam. Kalau itu dikriminalisasi, maka mereka yang melakukan seksual di luar pernikahan dan hamil, mereka tidak akan pernah berobat karena sama dengan menyerahkan diri. Akibatnya, mereka menjauhkan diri dari sarana kesehatan, pada akhirnya janin tidak sehat dan menjadi beban negara," paparnya.

Ditegaskan Agustinus, tidak setiap perilaku buruk ditangani dengan hukum pidana. Padahal, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau sanksi terakhir dalam penegakan hukum.

"Kalau memang ada sarana lain yang lebih baik maka harus diberdayakan," katanya.

Sementara, Liona mengungkapkan, dunia hukum di Indonesia menjadi dunia laki-laki sehingga produk hukumnya bercorak laki-laki. Hal ini setidaknya tercermin dari produk peraturan perundang-undangan terkait dengan prostitusi menempatkan perempuan sebagai pihak yang disalahkan.

"Jadi bias gender. Ada proses kriminalisasi terhadap wanita dan bahkan bentuk tubuh wanita. Kita bisa berikan contoh mulai dari UU hingga perda," katanya.

Liona mengatakan, hal ini berbeda dengan hukum di Swedia. Dikatakan, Swedia sebelumnya dikenal sebagai negara dengan tingkat prostitusi yang tinggi. Namun, persoalan itu bisa ditekan melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk legislatif yang setengahnya dihuni oleh kaum perempuan. Salah satu produk hukum yang dibentuk, yakni menjerat 'pengguna' jasa prostitusi atau demand side. Sementara penyedia jasa atau supply side tidak dihukum, tapi dibina dan dididik bila terkait persoalan ekonomi dan dibina psikiater jika persoalannya hal lain.

"UU ini telah berhasil mengurangi 80 persen prostitusi jalanan maupun online dan lainnya. Ini perlu kita pelajari," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, John Kenedy Azis mengatakan ada banyak perangkat hukum yang menyinggung soal prostitusi online. Untuk itu, John yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta setiap pihak untuk memberikan masukan kepada DPR terkait perbaikan atau revisi peraturan perundang-undangan terkait dengan prostitusi online.
"Semoga ada masukan pada kami di DPR dalam pembahasan terkait persoalan ini," katanya.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.beritasatu.com/nasional/534967-hukum-prostitusi-indonesia-bias-gender.html

Kadiv Hukum PA 212 Apresiasi Kader PBB yang Tetap Patuh Pada Habib Rizieq - detikNews

Jakarta - Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis berbicara soal potensi caleg potensial PBB mundur dari partai usai partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu resmi melabuhkan dukungan ke Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Damai juga berbicara soal kemungkinan PBB 'gugur' lagi di pesta demokrasi.

"Caleg yang punya potensi di PBB. Bersiap-siap mundur? Akankah PBB gugur untuk yang ketiga kalinya?" ujar Damai dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/1/2019).


Menurut Damai, mundurnya caleg PBB potensial bisa mencegah umat terserang penyakit hati. Dia juga menyinggung soal kaum yang disebutnya munafik.
"Mundurnya caleg yang berpotensi sama dengan mencegah ummat tertular penyakit hati/munafik, sekaligus mencegah dan atau mengurangi para munafikun leluasa mewakili atas nama ummat atas dasar dapatkan kursi yang ditinggalkan caleg potensial (korban recall/PAW) yang sami'na wa atho'na kepada para habaib dan para ulama," ucapnya.
Damai yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) mengapresiasi para caleg PBB yang tetap ikut komando ulama. "AAB dan Korlabi ucapkan apresiasi dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada caleg PBB yang sami'na wa atho'na kepada para ulama yang tetap di bawah komando Imam Besar Umat Islam RI IB HRS (Habib Rizieq Syihab)," ucap Damai.

Salah satu caleg PBB, Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin telah menyatakan akan vakum dari proses pencalegan dan segera mundur dari partai. Dia merasa telah dibohongi bertubi-tubi oleh Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.
(gbr/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4403267/kadiv-hukum-pa-212-apresiasi-kader-pbb-yang-tetap-patuh-pada-habib-rizieq

Dipolisikan Usai Sebut Nelayan Alami Persekusi, Sandiaga Harap Hukum Tak Tebang Pilih - merdeka.com

Merdeka.com - Cawapres Sandiaga Uno di polisikan terkait informasi bohong bahwa ada nelayan bernama Najib di Karawang yang dipersekusi. Sandiaga menekankan, bahwa yang disampaikannya merupakan keluhan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Apa yang saya sampaikan itu merupakan sesuatu yang dikeluhkan oleh masyarakat dan untuk mempolisikan saya ya tentu hak dari masing-masing masyarakat kita hormati proses hukum. Mudah mudahan hukum tidak tebang pilih," kata Sandi di Taman Ismail Marzuki (Tim), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (27/1).

Sandiaga mengaku telah berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal keadaan nelayan saat menghadiri ulang tahun tokoh Jaya Suprana di TIM. Kepada Susi, dia mengungkapkan, bahwa nelayan perlu perlindungan. Khususnya persekusi Nelayan Najib di Cilamaya, Karawang tersebut.

"Tadi barusan saya duduk dengan Ibu Susi di sebelah kita berbincang bincang dan itu yang disampaikan oleh rakyat yang saya utarakan karena kita adalah memberikan tentunya rasa aman bagi rakyat kecil. Nelayan ada yang merasa dipersekusi dia sampaikan kepada saya pada saat kunjungan di Cilamaya dan itu yang saya sampaikan," tuturnya.

Sandiaga ingin soal nelayan Najib dilepaskan dari sisi politik. Sebabnya, Najib dalam keadaan sangat ketakutan karena khawatir di persekusi.

"Jadi justru kita harusnya memberikan kepastian kepada pak Najibullah agar dia tidak terus menghadapi kekhawatiran akan dipersekusi. Kita harus beri perlindungan kepada mereka," imbuh Sandiaga Uno.

Untuk diketahui, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno ke Polres Karawang. Sandi dilaporkan terkait pernyataannya di debat capres beberapa waktu lalu, soal kasus persekusi yang dialami Najib, nelayan asal Pasirputih, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang

Laporan itu diterima polisi. Dia menuding Sandi telah menyebarkan berita bohong adanya persekusi terhadap nelayan Karawang itu.

Dalam pengaduannya itu, Muanas menyertakan barang bukti berupa pernyataan Sandiaga Uno yang menyebutkan Nelayan asal Pasirputih, Karawang, menjadi korban persekusi, serta berita bantahan dari sejumlah pihak baik dari pemerintah daerah maupun pihak kepolian tidak ada peristiwa persekusi tersebut.

"Ucapan Sandiaga Uno bohong, karena peristiwa persekusi tersebut tidak ada," kata Muanas saat melapor ke Polres Karawang, Jumat (25/1).

Menurutnya Najib bukanlah nelayan dan pernah membuat pernyataan tidak akan mengambil pasir di pesisir pantai Pasirputih, setelah ketahuan sering mengambil pasir.

"Kebohongan jelas karena orang disebutkan Sandiaga Uno bukan sebagai nelayan," jelasnya.

Kini Najib dinyatakan hilang dari kampung halamannya dan tidak diketahui keberadaannya. Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Abdul Gofur Astra mengatakan Najib menghilang dari kampungnya di daerah Pasirputih.

"Sejak debat Capres dan Cawapres dikatakan korban persekusi, Najib sudah tidak ada di rumah, "kata Gofur.

Gofur mengaku tidak tahu persis Najib ke mana perginya. Namun sempat diketahui dia pergi keluar desa dengan menggunakan mobil rental dan kabar terakhir dari sopir yang membawanya, Najib ada di wilayah Bekasi.

"Sejak dicari petugas Najib pergi keluar desa," katanya.

Sementara, Zaenal Abidin salah satu Kuasa Hukum Najib, dari Senopati 08 mengakui Najibbullah sengaja disembuyikan di suatu tempat karena ketakutan setelah aparat mencarinya. Itu karena namanya disebut Sandiaga Uno sebagai korban persekusi.

"Najib ketakutan, sehingga disembunyikan di suatu tempat," kata Zaenal Abidin, saat dikonfirmasi. [gil]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/politik/dipolisikan-usai-sebut-nelayan-alami-persekusi-sandiaga-harap-hukum-tak-tebang-pilih.html

KPK Curhat Banyak PNS "Nakal" yang Belum Tersentuh Hukum - WartaEkonomi.co.id

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

KPK menilai bahwa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat karena baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri.

KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.wartaekonomi.co.id/read213247/kpk-curhat-banyak-pns-nakal-yang-belum-tersentuh-hukum.html

Saturday, January 26, 2019

Tangani Prostitusi Online, Ketua Ilumni FH Unpar: Hukum Tidak Boleh Memihak - Indopos

[unable to retrieve full-text content]

Tangani Prostitusi Online, Ketua Ilumni FH Unpar: Hukum Tidak Boleh Memihak  Indopos

INDOPOS.CO.ID - Belakangan ini sedang hangat diperbincangkan masalah prostitusi online yang melibatkan public figure, yakni artis yang berinisial VA.

Baca Di berikut nya https://indopos.co.id/read/2019/01/27/163384/tangani-prostitusi-online-ketua-ilumni-fh-unpar-hukum-tidak-boleh-memihak

Soal Pembebasan Ba'asyir, Sandi: Kita Tak Ingin Hukum Jadi Alat Kekuasaan - detikNews

Makassar - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menanggapi rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Sandi mengatakan tak ingin hukum dijadikan alat politik dan kekuasaan.

"Kita tidak ingin hukum ini dijadikan alat politik kekuasaan," kata Sandi di Makassar, Sabtu (26/1/2019).


Sandi tidak ingin lebih jauh berkomentar. Dia memberi kesempatan kepada ahli-ahli hukum terkait pembebasan terpidana kasus terorisme ini.
"Saya sampaikan itu adalah produk hukum dan kita tentunya memberikan kesempatan kepada ahli-ahli hukum memberikan pandangan," ucapnya.

Sebelumnya, Sandi menyatakan semestinya hukum ditegakkan secara adil. Menurutnya, hukum tak boleh diterapkan dengan cara tebang pilih atau jadi alat kepentingan kekuasaan.


"Saya sampaikan sudah berulang kali ini adalah permasalahan hukum dan tentunya hukum ini harus tegak seadil-adilnya, hukum itu tidak boleh tebang pilih atau hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Biarkan proses hukum berjalan, kami tidak akan berkomentar, biar masyarakat yang berkomentar, juga apa hukum sudah ditegakkan seadil-adilnya," ujar Sandi kepada wartawan di Desa Kedung Jaya, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/1) lalu.

"Hukum harus menjadi supremasi dari kita semua, hargai prosesnya agar perbaikan hukum bisa lebih baik," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan alasan rencana pembebasan Ba'asyir dilatarbelakangi pertimbangan kemanusiaan. Ba'asyir sudah dalam kondisi usia lanjut. Kesehatan Ba'asyir juga sering terganggu.


Ba'asyir bisa bebas dari penjara dengan mekanisme pembebasan bersyarat. Namun ada syarat yang tak dipenuhi Ba'asyir yaitu menandatangani surat ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ba'asyir sebetulnya sudah bisa mengambil pembebasan bersyarat sejak 13 Desember 2018 lalu. Per tanggal tersebut, Ba'asyir telah menjalani masa pidana penjara dua pertiga masa hukuman. Namun aspek lain terkait ketentuan pembebasan bersyarat masih dalam kajian bersama BNPT, Polri, Kemlu, dan Kemenko Polhukam.

Saat ini pemerintah tengah mengkaji kembali rencana pembebasan Ba'asyir. Aspek yang dikaji mulai ideologi Pancasila, NKRI, sampai aspek hukum.


"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lain, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ujar Menko Polhukam Wiranto, Senin (21/1).

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi. Presiden Jokowi, menurut Wiranto, tak grusa-grusu mengambil keputusan. Karena itu, pejabat kementerian terkait mengkaji sejumlah aspek yang disebut Wiranto.
(jbr/jbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4402100/soal-pembebasan-baasyir-sandi-kita-tak-ingin-hukum-jadi-alat-kekuasaan

FPI: Kasus Ahok Bukti Hukum di Indonesia Tergadaikan - WartaEkonomi.co.id

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia sudah tergadaikan.

Sobri Lubis mengatakan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia sudah hilang. Dalam kasus Ahok, ia mengingatkan bahwa jutaan orang harus sampai turun ke jalan menuntut penegakan hukum. Ia mengatakan ketidakadilan sangat tampak di rezim pemerintahan Joko Widodo.

"Dalam kasus mantan Gubernur Jakarta itu merupakan pelajaran yang berharga untuk kita semuanya. Sampai harus menguras energi rakyat jutaan orang untuk minta tegaknya hukum, luar biasa saudara-saudara sekalian," katanya di Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

Baca Juga: Kiai Ma'ruf, Alasan Ahok Tidak Dukung Jokowi?

Sobri mengatakan ketimpangan penegakan hukum akhirnya mendorong para kyai di daerah untuk berpolitik memenangkan Prabowo-Sandiaga. Padahal, sebelumnya para kyai tersebut enggan berpolitik.

"Ada kyai yang tidak pernah ikut pemilu dan sekarang akan ikut mencoblos. Nanti murid-murid akan turut serta memenangkan Prabowo-Sandiaga. Jadi, kesadaran yang luar biasa. Mereka tadinya enggak terlalu peduli politik," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.wartaekonomi.co.id/read213149/fpi-kasus-ahok-bukti-hukum-di-indonesia-tergadaikan.html

Percepat Sertifikasi Tanah, Jokowi: Tanda Bukti Hukum Hak Kita - detikNews

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini memberikan sertifikat hak atas tanah kepada warga Jakarta Pusat. Sebanyak 3.000 sertifikat yang diserahkan.

Jokowi mengatakan alasan utama pemerintah mempercepat pemberian sertifikat hak atas tanah karena sering mendengar keluhan mengenai sengketa tanah.

"Sudah terima ini semua? Bisa diangkat tinggi tinggi. Saya itu dulu saya hitung, 3.000 betul. Yang diterimakan 3.000 sekarang, tapi yang sudah diserahkan ke seluruh masyarakat 30.000," kata Jokowi usai menyerahkan sertifikat di Lapangan Bola Arcici, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Jokowi menyebutkan, setiap kali melakukan kunjungan kerja lalu masuk ke kampung selalu mendengar keluhan masyarakat yang harus menghadapi persoalan sengketa tanah.

Sengketa tanah terjadi antara warga dengan warga, warga dengan perusahaan, bahkan warga dengan pemerintah.

"Tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Jawa, saya ke Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, Papua sama. Problem sengketa tanah di mana-mana," ujar dia.

Dia mengungkapkan, program reforma agraria melalui sertifikat hak atas tanah menjadi solusi persoalan sengketa dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikasi, sampai saat ini baru 45 juta bidang tahan tersertifikatkan. Sebanyak 80 juta bidang tanah belum dan harus dikerjakan melalui program ini.

"Oleh sebab itu kita patut bersyukur tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki yaitu sertifikat," kata Jokowi.

(hek/eds)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/properti/d-4401617/percepat-sertifikasi-tanah-jokowi-tanda-bukti-hukum-hak-kita

Freeport Indonesia mendapat jaminan hukum untuk beroperasi sampai 2041 - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport McMoran menyatakan bahwa ada jaminan hukum atas perpanjangan kontrak Freeport Indonesia sampai 2041 yang diberikan pemerintah Indonesia. Alhasil tidak ada yang bisa menggugat hasil dari kesekapatan yang sudah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam rilis kuartal IV dan tahunan 2018 Freeport-McMoran (FCX) menyebutkan, bersamaan dengan penutupan transaksi pada Desember 2018 lalu, pemerintah Indonesia memberikan PTFI izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru untuk menggantikan Kontrak Karya, yang memungkinkan PT-FI untuk melakukan operasi di distrik mineral Grasberg hingga tahun 2041.

"IUPK dan dokumentasi terkait memberikan jaminan legal dan persyaratan fiskal dan penegakan hukum hingga tahun 2041," kata laporan itu, Jumat (25/1).

Menurut ketentuan IUPK, PT-FI telah diberikan perpanjangan hak penambangan hingga tahun 2031, dengan hak untuk memperpanjang hak penambangan hingga tahun 2041, dengan tunduk pada PT-FI yang menyelesaikan pembangunan smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun sejak penutupan transaksi dan memenuhi kewajiban fiskal yang ditetapkan kepada pemerintah Indonesia.

Reporter: Azis Husaini
Editor: Azis Husaini

Reporter: Azis Husaini
Editor: Azis Husaini
Video Pilihan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://industri.kontan.co.id/news/freeport-indonesia-mendapat-jaminan-hukum-untuk-beroperasi-sampai-2041

Friday, January 25, 2019

PN Jayapura Hukum Tiga Pemasok Amunisi KKB 2,5 Tahun Penjara - Gatra

 

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menghukum 3 pemasok amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), yakni Eki Wanena, Roy, dan Watlarik Hiluka masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/1), mengatakan, vonis tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa dan tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.

"Beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi KKB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa," katanya.

Vonis dijatuhkan kepada ketiga terdakwa setelah mereka terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan memasok amunisi bagi kelompok KKB di wilayah Pegunungan tengah Papua.

Dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951. Menurut Dedi, ketiga terdakwa di atas masing-masing mempunyai peran yang cukup vital bagi KKB.

Dedi melanjutkan, terdakwa Watlarik Hiluka mempunyai sejumlah amunisi senjata serta mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. "WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya," katanya.

Sementara peran dari Eki Wanena sebagai penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. Dia mendapatkan amunisi dari Watlarik melalui transaksi seperti tukar menukar amunisi dengan sembako. Selain itu, Eki juga bertransaksi amunisi secara langsung dengan pihak KKB di Kabupaten Lanny Jaya.

Adapun Roy perannya sebagai perantara bagi Watlarik dan Eki untuk bertransaksi amunisi. Roy juga mempunyai peran dalam membantu pemasokan amunisi bagi kelompok KKB wilayah Lanny Jaya.

Dedi merinci sejumlah barang bukti yang disita polisi dari Eki Wanena dan Roy yakni 50 butir amunisi SSI V2 Shabara kaliber 7.62 Tj produksi PT Pindad.

Sementara barang bukti yang disita dari Watlarik Hiluka di antaranya 49 butir Amunisi kaliber 5.56, 60 butir amunisi kaliber 38, lima butir amunisi kaliber 7.62, satu butir amunisi kaliber 7.62, enam butir amunisi kaliber 7.62, dua butir amunisi kaliber 303 dan 16 butir proyektil kaliber 5.56.

Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa dikawal ketat oleh polisi menuju ke Mapolda Papua untuk ditahan.


Iwan Sutiawan/Antara

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/384178-PN-Jayapura-Hukum-Tiga-Pemasok-Amunisi-KKB-25-Tahun-Penjara

AJI: Kita Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Remisi Pembunuh Wartawan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Abdul Manan mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.

Saat ini, AJI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sedang mengumpulkan informasi yang bisa menjadi bukti untuk mencabut remisi tersebut.

Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.

Baca juga: AJI Mataram: Remisi Pembunuh Wartawan Jadi Langkah Mundur Kebebasan Pers

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

"Teman-teman di advokasi sedang mengkaji untuk melakukan proses hukum terhadap pemberian remisi tersebut. Karena ini kebijakan tata usaha negara, maka berarti tempat yang pas adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Manan saat menghadiri aksi massa penolakan remisi Susrama di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Manan menjelaskan, nantinya dalam proses hukum yang akan memiliki kedudukan hukum adalah keluarga Prabangsa.

"Dari keluarga, kalau AJI tidak bermasalah secara hukum, saya kira AJI akan ikut membantu keluarga Prabangsa," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menambahkan, yang saat ini sedang dicari oleh tim advokasi adalah informasi terkait surat keterangan berperilaku baik yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ke Susrama.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penjelasan Proses Remisi Pembunuh Wartawan

"Kita saat ini sedang meminta dokumen asli surat keterangan berperilaku baik yang menjadi dasar Susrama mendapatkan remisi. Kalau ada maladministrasi, maka kita minta surat itu dicabut agar Keppres juga bisa dicabut oleh presiden," ungkap Ade.

Namun demikian, tutur Ade, yang menjadi dilema jika Keppres tersebut dicabut adalah nasib 115 napi lainnya yang mendapatkan remisi bersama Susrama.

"Nah itu yang masih kita pikirkan. Kita fokus kepada kasus Prabangsa dan sebenarnya pemerintah bisa mengkaji dan membuat Keppres baru," pungkasnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/18041151/aji-kita-akan-ambil-langkah-hukum-terkait-remisi-pembunuh-wartawan

Tagihan Rp 30 M Diabaikan PKS, Pengacara Fahri: Pembangkangan Hukum - detikNews

Jakarta - PKS dinilai mengabaikan putusan PN Jaksel yang mewajibkan partai yang dipimpin Sohibul Iman itu membayar denda Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief menyebut PKS sebagai pembangkang.

Mujahid sudah mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan itu pada 24 Januari 2019. PN Jakarta Selatan akan memanggil tergugat, yakni Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

"Pada 24 Januari kami melakukan permohonan ekeskusi di PN Jaksel. Maka nanti ketua PN akan memanggil para tergugat, akan dipanggil Hidayat Nur Wahid hingga Sohibul Iman untuk mengingatkan bahwa sekarang ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dijalankan, maka ini adalah sejatinya pembangkangan hukum," kata Mujahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Jika setelah itu PKS tak memenuhi kewajibannya, Mujahid menyebut akan mengupayakan eksekusi penyitaan terhadap aset milik PKS. Mujahid akan mengajukan sejumlah aset milik PKS ke pengadilan.

"Kalau tidak dilaksanakan juga, akan kami upayakan sita eksekusi. Akan diawali dengan identifikasi, apa aset yang bisa disita. Nanti akan kami ajukan ke pengadilan. Ini akan jadi bukti bahwa ini bicara saja taat hukum, tapi kalau tidak dipaksa, ya tidak dilaksanakan," sebutnya.

Langkah ini diambil Mujahid karena PKS dinilai tak serius menanggapi keputusan hukum. Ia mengatakan telah memberikan PKS berbagai kesempatan untuk memenuhi tuntutan hukum tersebut.

"Saat itu kami kasih waktu satu minggu. Setelah seminggu tak ada tanggapan. Itu sekitar tanggal 16 Januari. Karena tidak ada tanggapan, kami sampaikan somasi," jelas Mujahid.

"Itu kami beri waktu seminggu. Sampai 23 Januari. Tidak ada pernyataan sama sekali. Apapun itu, tidak ada sama sekali," imbuh dia.

Salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar itu telah diterima Mujahid pada Rabu (9/1). Saat itu, Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut.

Namun, PKS tetap tidak terima. Partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.
(tsa/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4400549/tagihan-rp-30-m-diabaikan-pks-pengacara-fahri-pembangkangan-hukum

Belum Ada Hukum Potong Tangan Koruptor di Aceh - detikNews

Jumat 25 Januari 2019, 15:07 WIB

Mardi Rahmat/Fachri Aditya - Detiktv

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan belum ada hukm potong tangan di Perda Aceh bagi koruptor. Aminullah menjelaskan hukuman fisik yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002 adalah hukuman cambuk. 

Isu hukum potong tangan bagi koruptor menjadi salah satu pembahasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan tidak pernah membuat draf untuk hukuman potong tangan terhadap koruptor dan pencuri.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/video/190125047/belum-ada-hukum-potong-tangan-koruptor-di-aceh

Thursday, January 24, 2019

Menolak Argumentasi Hukum Yusril soal Abu Bakar Ba'asyir - Tribunnews

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE).

Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI

TANPA bermaksud menyudutkan Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang sebelumnya terus menerus menyerang Presiden Jokowi dengan ganas dengan berbagai pernyataan, namun kemudian bertaubat, balik badan dan kemudian beruntung diangkat menjadi penasihat hukum pribadi Presiden Jokowi, saya ingin memberikan sanggahan atas dalil hukum yang dinyatakan YIM terhadap sarannya pada Presiden Jokowi agar Presiden Jokowi segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'syir (ABB) melalui kewenangan konstitusi yang dimilikinya.

Bagi YIM Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang mewajibkan seorang narapidana terorisme untuk setia pada Pancasila dan NKRI itu tidaklah berlaku untuk kasus ABB.

Hal itu menurut YIM karena PP itu terbit pada Tahun 2012, sedangkan ABB divonis sudah sejak Tahun 2011 atau sebelum PP itu keluar.

Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti

Masih menurut YIM, harusnya peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan ABB adalah PP No.28/2006 Tentang Syarat & Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, yang dalam PP tsb, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme untuk menandatangani ikrar kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.

Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya

Jika kita mencermati pernyataan YIM ini, akan kita dapati bahwa sesungguhnya YIM telah mendasarkan pendapatnya pada asas hukum non retroaktif, atau hukum tidak berlaku surut, yang berarti hukum yang dibuat kemudian tidak boleh menghukumi perbuatan di masa lalu atau sebelum hukum itu dibuat.

Asas hukum ini memang sangat kuat dalam hukum pidana, dan secara umum tidak berlaku pada hukum perdata.

Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya

Asas ini menjadi populer dalam hukum pidana sejak ahli filsafat hukum yang bernama Von Feuerbach membuat adagium yang sangat terkenal, yakni nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang jika diartikan secara bebas berarti: tidak ada tindak pidana (delik), atau tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.

Adagium di atas merupakan dasar dari asas ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non retroaktif), karena suatu tindak pidana (delik) tidak dapat dianggap sebagai suatu kejahatan manakala tidak ada aturan sebelumnya yang melarang perbuatan tersebut untuk dilakukan.

Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/tribunners/2019/01/25/menolak-argumentasi-hukum-yusril-soal-abu-bakar-baasyir

Lelang ERP Bermasalah, DKI Masih Tunggu Pendapat Hukum dari Kejagung - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung terkait jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP). Proyek tersebut dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung karena lelangnya bermasalah.

"Sedang dibahas saat ini oleh Kejagung," kata Sigit ditemui di Balai Kota, Kamis (24/1/2019).

Sigit mengatakan, saat ini lelang masih berjalan. Ia juga membantah dua dari tiga peserta lelang telah mengundurkan diri.

"Berita acara percepatan lelang sampai penetapan lelang memang, itu kan ada Perpresnya. Jadi selama belum selesai kita tidak bisa menyatakan seperti apa tuh. Tunggu saja pengumuman dari panitia tender," ujar Sigit.

Baca juga: ERP, Tak Lagi Jadi Prioritas Pemprov DKI Kurangi Kemacetan...

Proyek ERP sudah bertahun-tahun didengungkan. Ketika Joko Widodo menjabat gubernur Jakarta, program itu dipercaya dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemacetan Jakarta.

Pada pertengahan 2014, sudah ada dua perusahaan yang melakukan uji coba, yakni Kapsch dari Swedia dan Q-free dari Norwegia. Kedua perusahaan tersebut dikabarkan telah mundur dari lelang.

Gubernur Anies Baswedan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Hukum untuk menentukan nasib lelang ERP. Ia mengaku tak mau buru-buru memutuskan.

"Jangan sampai di kemudian hari kami yang nanti bermasalah," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/1/2019).

 Baca juga: ERP Tak Jadi Prioritas, Ini Cara DKI Buat Warga Beralih ke Transportasi Umum


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/20534541/lelang-erp-bermasalah-dki-masih-tunggu-pendapat-hukum-dari-kejagung

Lelang ERP Bermasalah, DKI Masih Tunggu Pendapat Hukum dari Kejagung - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung terkait jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP). Proyek tersebut dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung karena lelangnya bermasalah.

"Sedang dibahas saat ini oleh Kejagung," kata Sigit ditemui di Balai Kota, Kamis (24/1/2019).

Sigit mengatakan, saat ini lelang masih berjalan. Ia juga membantah dua dari tiga peserta lelang telah mengundurkan diri.

"Berita acara percepatan lelang sampai penetapan lelang memang, itu kan ada Perpresnya. Jadi selama belum selesai kita tidak bisa menyatakan seperti apa tuh. Tunggu saja pengumuman dari panitia tender," ujar Sigit.

Baca juga: ERP, Tak Lagi Jadi Prioritas Pemprov DKI Kurangi Kemacetan...

Proyek ERP sudah bertahun-tahun didengungkan. Ketika Joko Widodo menjabat gubernur Jakarta, program itu dipercaya dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemacetan Jakarta.

Pada pertengahan 2014, sudah ada dua perusahaan yang melakukan uji coba, yakni Kapsch dari Swedia dan Q-free dari Norwegia. Kedua perusahaan tersebut dikabarkan telah mundur dari lelang.

Gubernur Anies Baswedan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Hukum untuk menentukan nasib lelang ERP. Ia mengaku tak mau buru-buru memutuskan.

"Jangan sampai di kemudian hari kami yang nanti bermasalah," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/1/2019).

 Baca juga: ERP Tak Jadi Prioritas, Ini Cara DKI Buat Warga Beralih ke Transportasi Umum


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/20534541/lelang-erp-bermasalah-dki-masih-tunggu-pendapat-hukum-dari-kejagung