Wednesday, February 13, 2019

ILC Bahas Potret Hukum 2019, Said Didu: Hukum Sekarang Seakan-akan Melekat pada Kemauan Pemimpin - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu melihat bahwa saat ini hukum seakan-akan melekat dikemauan pemimpin.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema 'Potret Hukum Indonesia 2019. Benarkah Tajam Sebelah?' pada Selasa (12/2/2019).

Mulanya, Said Didu menilai penerapan hukum dalam kebijakan publik kini seakan-akan sedikit digampangkan.

Baca: Sepekan Dicari Keluarganya, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan, Organ Dalamnya Hilang

Menurutnya, hal itu bisa menjadi bahaya sebab masyarakat akan menjadi takut terhadap hukum yang tak sesuai.

"Ini sangat bahaya karena kepastian ke depan semua orang menjadi takut karena ini membaca hukum tapi ternyata hukum bisa dibelokkan kalau tidak sesuai dengan keinginan," ucap Said Didu.

"Nah ini sangat berbahaya kedepan untuk kebijakan-kebijakan publik," imbuhnya.

Kemudian, Said Didu berharap ada pihak maupun orang yang bisa mengingatkan soal mengambil kebijakan hukum kepada presiden.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/13/ilc-bahas-potret-hukum-2019-said-didu-hukum-sekarang-seakan-akan-melekat-pada-kemauan-pemimpin

Tuesday, February 12, 2019

Ketum PA 212 Tersangka, Sandi: Terulang Lagi Persepsi Hukum Tebang Pilih - detikNews

Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno mengaku prihatin atas penetapan tersangka Ketum PA 212 Slamet Ma'arif. Menurutnya, penetapan tersangka itu kembali menimbulkan persepsi bahwa hukum di Indonesia tebang pilih.

"Saya sangat prihatin kembali lagi terulang di mana persepsi masyarakat di bawah bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih," ujar Sandiaga di Jalan Hang Tuah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

"Nah ini yang buat saya kita tetap harus hormati proses dan prosedur dan produk hukum itu sendiri," sambungnya.


Menurut Sandiaga, saat ini aparat penegak hukum dan pemerintah harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena itu, persoalan-persoalan hukum yang menyeret kubu sebelah juga harus dituntaskan.

"Persepsi yang ada di masyarakat sekarang harus juga kita yakinkan bahwa kita memiliki kepastian hukum. Kenapa hanya hukum itu tajam ke satu sisi tumpul ke sisi yang lain," kata Sandiaga.

Kendati demikian, eks Wagub DKI itu menilai apa yang menimpa Slamet justru menambah semangat pihaknya. Terutama semangat untuk memenangkan dan menyebarkan visi-misi Indonesia Adil Makmur bersama Prabowo Subianto.

"Baru pagi ini lagi kita mendapati ada beberapa relawan juga yang sedang mendapatkan panggilan yang sama dari pihak kepolisian. Jadi justru ini menambah semangat kami bahwa ada ketidakadilan dan visi Indoensia Adil Makmur itu justru sekarang semakin relevan untuk kita sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.


Sebelumnya, Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet pun menilai penetapannya sebagai tersangka memilukan dan memalukan hukum.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet.

Polri menepis penilaian Slamet. Polri menegaskan semua warga negara sama di mata hukum.

"Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan) asalkan tetap pada koridor hukum," kata Dedi Prasetyo.

Saksikan juga video 'Bawaslu Serahkan Penetapan Tersangka Ketua PA 212 ke Polisi':

[Gambas:Video 20detik]


(mae/idh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4425894/ketum-pa-212-tersangka-sandi-terulang-lagi-persepsi-hukum-tebang-pilih

Rocky Gerung: Ada Penegakan Hukum Tapi Indeks Demokrasi Turun, Artinya Penegakan Hukum Itu Otoriter - Tribunnews

TRIBUNSOLO.COM - Pengamat politik dan filsafat Rocky Gerung mengomentari pernyataan Politisi Partai Golongan Karya Nusron Wahid.

Sebelumnya, Nusron mengklaim hukum di Indonesia sesuai koridornya.

"Praktik hukum kita tajam ke mana-mana, menabrak ke mana-mana," ujar Nusron.

Rocky Gerung membantah pernyataan Nusron terkait hukum Indonesia yang tajam kemana-mana.

Ia menilai masalah yang dihadapi bangsa ini adalah bagaimana membuktikan bahwa jaminan terhadap keadilan bisa diterima oleh semua orang.

Hal itu diungkapkan Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne dengan topik "Potret Hukum Indonesia 2019: Benarkah Tajam Sebelah?", Selasa (12/2/2019).

Menurut Rocky Gerung, untuk membuktikan hal itu, sebaiknya dilihat dari 'kacamata' luar negeri.

"Diaudit secara eksternal, sama seperti akuntansi. Audit eksternal itu jauh lebih bermutu daripada audit internal," kata Rocky Gerung.

"Kalau kita pakai audit eksternal misalnya kita pakai teropong dari lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rocky Gerung menilai indeks hak asasi manusia tidak akan turun jika ada penegakan hukum.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/13/rocky-gerung-ada-penegakan-hukum-tapi-indeks-demokrasi-turun-artinya-penegakan-hukum-itu-otoriter

ILC Bahas soal Potret Hukum 2019, Luhut MP: Hukum di Era Reformasi Ada Perubahan tapi Salah Jalan - Tribun Wow

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi 12 Februari 2019 mengangkat tema 'Potret Hukum Indonesia 2019: Benarkah Tajam Sebelah?'.

Satu di antara narasumber yang hadir yaitu Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat Luhut MP Pangaribuan mengungkapkan bahwa hukum yang tajam sebelah bukanlah hal yang baru.

"Benteng terakhir dari keadilan itu tidak bisa terjadi, maka potret yang dikatakan sekarang ini tidak ada yang baru," ujar Luhut, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (12/2/2019).

Karni Ilyas Jelaskan Alasan ILC Tak Hadirkan Aparat Penegak Hukum Meski Usung Tema Hukum Indonesia

Sebelum mengujarkan hal tersebut Luhut menjelaskan tentang sistem hukum yang berat sebelah sudah ada sejak Orde Baru maupun Orde Lama.

Luhut Juga menjelaskan bahwa hukum adalah bagian dari politik.

Untuk menjadi penegak hukum pun harus menggunakan pendekatan politik.

"Hukum kita itu sebagian sebenarnya adalah bagian dari politik dalam bentuk yang lain," jelas Luhut.

"Menjadi penegak hukum itu harus menggunakan pendekatan politik."

Pakar hukum Luhut MP Pangaribuan berbicara di Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (12/2/2019).
Pakar hukum Luhut MP Pangaribuan berbicara di Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (12/2/2019). (Capture YouTube Indonesia Lawyer Club)

Dari penjelasan Luhut, semasa Orde Baru hukum ada di tangan penguasa dan setelah reformasi muncul perubahan namun menjadi disorientasi atau salah arah.

Jusuf Kalla: PBB Tidak Bisa Campuri Hukum Indonesia

"Waktu zaman Orde Baru kita bicara tentang hukum apalagi, khususnya penegak hukum yang saya ingat wajahnya Sudomo, di LBH kami membicarakan hukumnya Orde Baru itu rule by law bukan rule of law artinya bahwa hukum itu di tangan penguasa," jelas Luhut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wow.tribunnews.com/2019/02/13/ilc-bahas-soal-potret-hukum-2019-luhut-mp-hukum-di-era-reformasi-ada-perubahan-tapi-salah-jalan

Andi Hamzah: Penegakan Hukum Saat Ini Lebih Buruk dari Orde Lama - IDN Times

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana, Andi Hamzah, menilai potret penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo jauh lebih buruk ketimbang zaman orde lama. Hal itu ditandai dengan penegakan hukum yang semakin tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Selain itu, dia menilai aparat penegak hukum saat ini berada di bawah pemerintahan, sehingga tidak bisa bersikap independen dan secara fungsional kurang menunjukkan giginya. 

"Sebagai contoh dalam kasus Ahmad Dhani, ia seharusnya tidak ditahan karena pelanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dihukum empat tahun. Seseorang ditahan, apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Andi di program Indonesia Lawyer Club yang tayang di tvOne, Selasa (12/2) malam. 

Alasan lain mengapa ia menyebut penegakan hukum di Indonesia saat ini jauh lebih buruk dibandingkan Orde Lama, karena ketika itu aparat penegak hukum jarang yang berbuat korupsi. 

"Jaksa, hakim, rata-rata tidak mengantongi sertifikat sebagai sarjana hukum. Di tahun 1950-an pendapatannya masih jauh lebih rendah. Tapi, tidak ada yang korupsi. Saya tidak pernah tahu dulu ada jaksa yang korupsi," kata Andi. 

Ia mengakui tidak semua orang setuju dengan pendapatnya itu. Namun, ia hanya mencoba untuk berbicara jujur. 

"Tapi, tetap saja ada orang yang tidak senang," tutur dia. 

Lalu, apa lagi yang menyebabkan dia mengambil kesimpulan penegakan hukum di Indonesia, di bawah pemerintahan Jokowi, lebih buruk ketimbang di era Orde Lama?

1. Penerapan UU di masa kini kacau dan saling tumpang tindih

Andi Hamzah: Penegakan Hukum Saat Ini Lebih Buruk dari Orde LamaIlustrasi hukum (Pixabay)

Menurut Andi, penerapan hukum di masa kini kacau dan aturannya saling tumpang tindih. Sebagai contoh, ia menyebut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah ada pasal khusus yang mengatur soal ujaran kebencian. Hal itu tertulis di Pasal 154-158.

Bunyi Pasal 154: "barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap Pemerintah Indonesia maka akan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500". 

Namun, pada 2007, Mahkamah Konstitusi mencabut dua pasal yang dianggap dapat menjerat demonstran yang menghujat pemerintah. Menurut hakim Mahkamah Konstitusi ketika itu, Jimly Asshidiqie, pasal tersebut secara tidak proporsional menghalangi kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat. 

Tetapi setelah itu, pemerintah membuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisinya kemudian disahkan pada 2016 lalu. 

"Padahal isi Pasal 25A ayat 1 UU ITE sama dengan isi Pasal 154-158 di dalam KUHP. Jadi, sudah jelas ada tumpang tindih," kata Andi. 

Contoh lain di mana terdapat aturan yang tumpang tindih yakni UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sebenarnya, tutur Andi, itu sudah diatur di dalam Pasal 281-282 KUHP.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Tahun 2018 Hanya Naik Satu Poin

2. UU yang mengatur korupsi dinilai sangat kacau

Andi Hamzah: Penegakan Hukum Saat Ini Lebih Buruk dari Orde LamaIDN Times/Sukma Shakti

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editors’ picks

Hal lain yang dicatat oleh Guru Besar Universitas Trisakti itu yakni soal penerapan hukuman bagi para koruptor. Ia menilai ancaman hukumannya tidak adil. 

"Seorang koruptor yang sudah korupsi uang senilai milaran rupiah malah diancam hukuman 4 tahun. Tapi, di sisi lain, Irman Gusman (mantan Ketua DPD) yang dituduh telah menerima suap senilai Rp100 juta, juga divonis dengan hukuman yang sama," ujar Andi. 

Pelaku korupsi puluhan miliar, malah diberikan pemotongan tahanan lebih dari 70 bulan. Tapi, ada napi kasus korupsi yang ia anggap sudah berubah di dalam penjara, yakni Angelina Sondakh, malah ditolak remisinya. 

"Saya menyaksikan di sidang, ia sudah berubah. Sekarang mengenakan jilbab, bahkan menjadi guru ngaji bagi napi lainnya, tapi kok malah tidak mendapatkan remisi? Kalau di negara maju, napi yang seperti ini sudah pasti mendapatkan remisi," kata dia. 

Sebab, tujuan dari seseorang ditahan di lapas untuk membuat ia menjadi individu yang lebih baik. 

"Sama saja fungsinya seperti rumah sakit. Kalau dia sudah sembuh, maka diizinkan pulang," tutur dia. 

3. Penegak hukum saat ini tidak bekerja secara adil

Andi Hamzah: Penegakan Hukum Saat Ini Lebih Buruk dari Orde LamaUnsplash/rawpixel

Hal lain yang juga disorot oleh Andi yakni aparat penegak hukum saat ini, yang dinilai bekerja tidak independen. Sebagai contoh di 1950-an keluar UU Nomor 1 mengenai Mahkamah Agung. Di sana, tertulis posisi Jaksa Agung independen dan bukan anggota kabinet. 

Maka, jadilah Jaksa Agung ketika itu Suprapto berani menangkap tiga orang menteri yakni Menteri Kehakiman, Menteri Kemakmuran, dan Menteri Luar Negeri. Khusus untuk Menlu, ia ditangkap di Bandara Kemayoran ketika hendak bertolak ke Amerika Serikat dan menghadiri Sidang Umum PBB. 

"Menlu ditangkap karena dia membawa uang dolar milik seorang pengusaha. Dipikir pengusaha itu, dolarnya tidak akan diketahui oleh jaksa agung karena dalam jumlah besar. Ternyata, hal itu diketahui oleh jaksa agung," kata Andi. 

Alhasil, Menlu tetap diizinkan pergi ke Amerika Serikat, tapi uang dolar tersebut diserahkan ke negara. 

4. Kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan

Andi Hamzah: Penegakan Hukum Saat Ini Lebih Buruk dari Orde Lamatelegrafi.com

Hal lain yang perlu ditingkatkan apabila perbaikan hukum di Indonesia ingin lebih baik yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia kemudian mengambil contoh yang paling sederhana. 

"Coba saja Anda berkunjung ke Jalan Margonda Raya di Depok itu setiap pagi. Di sana, Anda bisa melihat para pengemudi sepeda motor berebut jalan. Bahkan, ada yang berani menentang arus ketika mengemudi," kata Andi. 

Peristiwa itu pun tidak digubris oleh polisi. Sementara, apabila peristiwa yang sama terjadi di Malaysia, sudah pasti, tutur dia, akan diproses oleh polisi lalu lintas. 

Gaji para penegak hukum pun, kata Andi, juga perlu diperbaiki. Tujuannya, agar mereka tidak mudah untuk disuap. 

Baca Juga: KPK Kecewa Penegakan Hukum di Indonesia Masih Buruk 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/andi-hamzah-penegakan-hukum-saat-ini-lebih-buruk-dari-orde-lama

Hukum Menjual Dagangan Tidak Tunjukkan Angka Timbangan - Tribun Lampung

Hukum Menjual Dagangan Tidak Tunjukkan Angka Timbangan

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Bagaiman hukumnya seorang penjual dagangan ketika menimbang barang dagangannya tidak memperlihatkan angka timbangannya kepada pembeli? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +628117974xxx

Jika Disengaja Tergolong Riba

DALAM transaksi jual beli disyaratkan bagi pembeli untuk mengetahui barang yang akan dibeli, baik dalam wujud, ukuran dan berat, maupun jenis barang.

MUI Lampung Ungkap Syarat Pemimpin yang Layak Dipilih

Jika pembeli tidak mengetahui secara pasti ukuran atau berat dari barang yang dibeli maka jual belinya tidak sah, dan bagi pembeli boleh membatalkan transaksi jual belinya atau mengajukan khiar, seperti mengatakan jika barang ini kurang dari satu kg maka saya akan kembalikan barang ini.

Tetapi jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat melanjutkan jual belinya, maka jual beli tersebut sah dan bagi pembeli masih mempunyai hak khiar atau membatalkan jual beli jika ternyata barang yang dibeli kurang dari berat yang disepakati.

Keistimewaan Ramadan di Mata Sekretaris MUI Lampung

Tetapi jika ada unsur kesengajaan dari penjual untuk mengurangi timbangan dan menyembunyikan dari pembeli maka hal ini tergolong riba dan hukumnya haram dan termasuk golongan orang orang yang mengurangi timbangan.

Allah berfirman dalam QS. Al-Muthaffifin 1-3: "Kecelakaan besar bagi orang yang curang. Yaitu orang yang menerima takaran, harus dipenuhi. Dan apabila mereka menakar, mereka akan mengurangi."

KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://lampung.tribunnews.com/2019/02/12/hukum-menjual-dagangan-tidak-tunjukkan-angka-timbangan

Kasus Ketum PA 212 Politis Atau Penegakan Hukum, Ini Kata Pakar - detikNews

Kasus Ketum PA 212 Politis Atau Penegakan Hukum, Ini Kata Pakar Slamet Ma'arif (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo - Status tersangka Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dianggap kubu pendukung Prabowo-Sandi memiliki tendensi politis. Sebaliknya, kubu pendukung Jokowi-Ma'ruf menganggapnya sebagai penegakan hukum.

Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, M Jamin, menilai anggapan kedua kubu tersebut wajar terjadi di saat menjelang Pemilu.

"Keduanya bisa dipahami. Ketika yang satu mengatakan politis hingga sering orang mengatakan kriminalisasi, bisa dipahami karena situasinya pemilu," kata Jamin saat dihubungi detikcom, Selasa (12/2/2019).


Sebaliknya, Jamin menilai hal tersebut dapat pula disebut sebagai penegakan hukum. Sebab, tindakan kepolisian tersebut didasarkan pada instrumen-instrumen hukum. "Kalau memang ada kesalahan ya bisa dikatakan menegakkan hukum," ujar dia.

Dalam penegakan hukum, Jamin mengingatkan agar kepolisian harus mengikuti prosedur tetap. Mulai dari penyelidikan hingga pengumpulan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan.

"Kalau sudah tersangka ya harusnya punya bukti kuat. Kalau ada video harus yang menunjukkan bahwa tersangka melakukan kampanye. Kalau tidak ada ya bisa dipraperadilankan," ujar dia.


Di sisi lain, anggapan bahwa proses kasus yang begitu cepat ditampik olehnya. Menurutnya, kasus pidana pemilu memang salah satu kasus yang spesial.

"Pidana pemilu ini memang berbeda dengan pidana biasa. Karena ada batas waktu yang harus ditaati, makanya prosesnya sangat singkat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(bai/mbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4425280/kasus-ketum-pa-212-politis-atau-penegakan-hukum-ini-kata-pakar

Potensi Blunder Jerat Hukum Para Pendulang Suara Prabowo - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan tersangka Ketua Umum Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menambah daftar orang-orang berpengaruh pemilik basis massa atau vote getter di lingkaran Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kena jeratan hukum.

Rezim Joko Widodo dan tim pemenangannya dalam hal ini menjadi sorotan karena dinilai telah menggunakan instrumen hukum untuk menggembosi ceruk suara lawan politik di Pilpres 2019.

Badan Pemenanganan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mencatat penggunaan instrumen hukum untuk menggembosi suara Prabowo-Sandi juga dilakukan dengan menyeret musisi sekaligus calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.

Selain itu ada pula orang-orang berpengaruh di akar rumput seperti Ratna Sarumpaet, Bahar bin Smith, hingga Buni Yani yang kini sudah mendekam di balik jeruji. Paling anyar, Rocky Gerung mulai diusik dengan kasus kitab suci fiksi-nya.

Penggembosan Suara di Balik Jerat Hukum 'Vote Getter' PrabowoKetum PA 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Kondisi ini, bagaimanapun, mengharuskan pemerintah maupun kubu Jokowi-Ma'ruf Amin mengelola opini yang berkembang di masyarakat atas serangkaian penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh di lingkaran Prabowo-Sandi.

Ini menjadi penting karena publik masih mengingat apa yang disampaikan oleh Jokowi kepada Prabowo dan Sandi pada saat debat perdana: kalau ada kasus, laporkan saja.

Hal yang terjadi kemudian, BPN mendapati puluhan laporannya soal dugaan pelanggaran kampanye kubu Jokowi tak mendapat respons dari Bawaslu ataupun penegak hukum. Situasi itu sangat bertolak belakang dengan upaya pengusutan kasus pelanggaran kampanye yang kini menjerat Slamet Maarif.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mencermati kondisi kali ini bisa menjadi blunder bagi kubu Jokowi jika opini yang berkembang di masyarakat tidak dikelola atau dikonsolidasikan dengan baik.

Pemerintah dalam hal ini harus mampu mengantisipasi perkembangan opini yang menyebutkan bahwa proses penegakan hukum terhadap sejumlah tokoh di lingkaran Prabowo-Sandi merupakan upaya membungkam oposisi.

Masyarakat pada tahap tertentu akan selalu mengaitkan peristiwa hukum penangkapan tokoh-tokoh di lingkaran Prabowo-Sandi dengan opini pembungkaman oposisi, meskipun pemerintah atau kubu Jokowi-Ma'ruf mengaku tidak mengetahui atau ikut campur dalam hal tersebut.

"Kalau narasi ini kuat di bawah tentu jadi warning, sekalipun [kubu] 01 atau pemerintah tidak tahu apa-apa. Tapi, instrumen hukum dianggap sebagai bagian pemerintah saat ini, tentu orang mengaitkan," kata Adi.

Penggembosan Suara di Balik Jerat Hukum 'Vote Getter' PrabowoJokowi pada saat debat perdana mempersilakan Prabowo dan Sandi melapor ke penegak hukum jika ada kasus yang merugikan oposisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam arti lain, upaya pembungkaman lawan politik melalui instrumen hukum justru berpotensi menambah simpati massa terhadap kubu oposisi.

"Jika peristiwa hukum semacam ini tidak dikelola dengan baik konsolidasi opininya yang sedang berkembang akan jadi senjata makan tuan," kata Adi.

Meski demikian, pengamat politik dari Habibie Center, Bawono Kumoro, menilai upaya penegakan hukum terhadap sejumlah tokoh di lingkaran Prabowo-Sandi tidak akan berdampak signifikan terhadap elektoral pasangan capres-cawapres yang diusung empat partai politik itu, walaupun beberapa dari tokoh tersebut memiliki basis pengikut yang kuat seperti Dhani atau Slamet Maarif.

Menurutnya, kasus hukum hanya akan mempengaruhi elektoral bila langsung menyasar ke pasangan capres-cawapres.

"[Misalnya] Dhani, dia caleg Gerindra di Jawa Timur dan musisi terkenal punya fans jutaan, tapi saya kira tidak berdampak signifikan karena ini pilpres lebih seperti pilkada. Elektoral menurun apabila terjadi pada si calon langsung," kata Bawono.

Dia mencontohkan peristiwa yang terjadi di Pilkada Jombang 2018 silam, di mana calon petahana kalah setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi di KPK pada Februari 2018.

Penggembosan Suara di Balik Jerat Hukum 'Vote Getter' PrabowoAkademisi dan pengamat politik Rocky Gerung diusut polisi atas kasus 'kitab suci fiksi'. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Menurutnya, berdasarkan hasil survei lembaga Celebes Research Center (CRC) juga dinyatakan bahwa kasus hukum tidak akan menggerus suara secara signifikan selama tidak menjerat paslon secara langsung.

"Survei CRC kemarin, ada pertanyaan terkait alasan kenapa pindah ke calon lain? Selain program ada kasus hukum. Nah, kasus hukum pada si calon itu bisa gerus secara signifikan, tapi kalau tim sukses tidak akan berdampak signifikan," ucapnya.

Lebih dari itu, Bawono menilai Prabowo-Sandi tak bisa memetik banyak keuntungan dari beragam kasus hukum yang menjerat orang-orang di lingkarannya.

Menurutnya, gaya politik dengan menampilkan diri sebagai pihak yang terzalimi sudah usang dan tak mempan untuk menarik simpati masyarakat.

Dia berpendapat, memberikan pernyataan ke publik merupakan upaya paling maksimal yang dapat dimanfaatkan Prabowo-Sandi.

"Mendulang simpati dari cara itu (terzalimi) agak sulit, sudah usang. Orang sudah banyak yang melakukan dan orang bilang sudah basi," tutur Bawono.

(mts/gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190212141820-32-368528/potensi-blunder-jerat-hukum-para-pendulang-suara-prabowo

Monday, February 11, 2019

TKN Dukung Penegakan Hukum kepada Slamet Ma'arif - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Jhonny Plate menilai perkara yang menimpa Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sangatlah sederhana.

Menurutnya bahwa apa yang menimpa Slamet merupakan konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan. Untuk diketahui Slamet menjadi tersangka kasus Pidana Pemilu oleh kepolisian.

"Sederhana saja supaya tidak kena kasus hukum, jangan buat masalah hukum karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara, sederhana. Jadi kalau ada pelanggaran hukum, ada tindakan hukum, kalau tidak ada pelanggaran hukum ya tidak ada tindakan," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/2/2019).

Menurut Plate tersangkanya Slamet Ma'arif merupakan bagian dari penegakan hukum. Di Indonesia hukum harus ditegakkan sehingga semua kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk penyelenggaraan Pemilu berjalan tertib.

Baca: Ajun Perwira Nikah April 2019

"Untuk itu harus kita dukung supaya apa? Supaya ada tertib hukum. apalagi jelang pemilihan serentak, yang sangat penting pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR, DPRD kabupaten, kota dan provinsi, serta DPD yang nanti akan menghasilkan pemimpin negara, kepala pemerintahan, pemimpin ditingkat Parlemen," katanya.

Plate membantah bahwa ada politisasi atau kriminalisasi terhadap Slamet Ma'arif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BadanPemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi. Menurutnya polisi hanya mengenal hukum, bukan politik.

"Bagi aparat hukum penerapan hukum adalah melaksanakan hukum nya. Selincah apapun ya politisi memainkan itu dengan cara mempolitisasi hukum,maka mereka akan gagal dihadapan hukum, karena hukum akan ditetapkan adil," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/11/tkn-dukung-penegakan-hukum-kepada-slamet-maarif

Slamet Ma'arif Tersangka, PA 212 Minta Hukum Tak Tebang Pilih - detikNews

Jakarta - Ketum PA 212 Slamet Ma'arif jadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis meminta hukum tidak tebang pilih. Damai lantas mengungkit laporan mereka yang menurutnya belum mendapat tindak lanjut.

"Harapan kami agar aparatur pemerintahan tidak tebang pilih, khususnya Bawaslu, tidak bisa diharapkan untuk berlaku profesional, jurdil, proporsional dan mandiri. Karena tugas Bawaslu justru utamanya jurdil pada pemilu ini di tengah-tengah bukan keberpihakan kepada pelanggar yang satu dengan melakukan pembiaran pada pelanggaran-pelanggaran. Serta melakukan penegakan hukum yang dicari-cari terhadap oposan," kata Damai kepada wartawan, Senin (11/2/2019).


Damai mengkritik keras Bawaslu yang menurutnya bertindak layaknya buzzer. Damai memerinci laporannya yang menurutnya belum direspons Bawaslu.
"Sepertinya Bawaslu sudah seperti buzzer lainnya, yang tebang pilih. Kenapa temuan yang sudah dilaporkan oleh AAB/Aliansi Anak Bangsa LP kami selaku anggota kelompok masyarakat terhadap yang lainnya didiamkan, di-BAP pun tidak?" ucap Damai.

"LP kami adalah terhadap Dahuri, Ridwan Kamil, terhadap 10 pejabat Kada (kepala daerah) Kepri, Menteri Agama dan Bupati Madina. Sampai sekarang pun kami tanyakan tidak ada jawaban sama sekali. Mau alasan apapun tidak beralasan hukum untuk tidak memproses hukum atas LP kami terhadap Bawaslu. Contoh terhadap Menteri Agama dan Bupati Madina (Mandailing Natal) yang kampanye fisik di Istana. Istana adalah bukan tempat kampanye, walau diadakan hari libur dan atau sedang cuti," ucap Damai.


Slamet Ma'arif mengatakan penetapannya sebagai tersangka memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Polri menepis penilaian Slamet, dengan menegaskan semua warga negara sama di mata hukum.

"Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan), asal tetap pada koridor hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom.
(gbr/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4423367/slamet-maarif-tersangka-pa-212-minta-hukum-tak-tebang-pilih

Hakim: Apakah Sadapan Dapat Menjadi Barang Bukti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta meminta penjelasan dari Mudzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) soal keabsahan rekaman hasil sadapan penyidik KPK.

Rekaman hasil sadapan penyidik KPK itu menjadi alat bukti di perkara yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro diproses hukum karena diduga memberikan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera Edy Nasution.

"Bagaimana sadapan menjadi barang bukti?" tanya Hakim Hariono, selaku ketua majelis hakim pada perkara yang menjerat Eddy Sindoro, menanyakan kepada Mudzakir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2/2019).

Mudzakir menjelaskan barang bukti berbeda dengan alat bukti. Menurut dia, barang bukti dipergunakan untuk kejahatan. Dia menegaskan, barang bukti dapat menjadi alat bukti apabila ada keterangan ahli yang menjelaskan.

Baca: Moeldoko Bagi-bagi Buku Saku Capaian Kinerja Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

"Menjadi alat bukti kalau ditangani ahli," kata Mudzakir.

Dia mencontohkan seseorang jenazah korban pembunuhan harus mempunyai surat visum et repertum yang menguatkan mengenai kondisi jenazah tersebut.

"Yang menguatkan ahli yang disebut sebagai mengubah barang bukti menjadi alat bukti," kata dia.

Untuk barang bukti rekaman suara hasil sadap, kata dia, sah atau tidak sah itu merupakan urusan hukum. Sedangkan, untuk kekuatan pembuktian, kata dia, ahli independen yang bisa menjelaskan.

"Apakah keterangan suara? Ahli menentukan mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/11/hakim-apakah-sadapan-dapat-menjadi-barang-bukti-ini-penjelasan-ahli-hukum-pidana

Sunday, February 10, 2019

Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memalukan Hukum, Ini Kata Polisi - detikNews

Solo - Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyebut penetapan tersangka dirinya ialah suatu ketidakadilan dan memalukan hukum. Polisi enggan menanggapi banyak mengenai ucapan Slamet.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, memastikan pihaknya telah melakukan tugas sesuai prosedur.

"Kita pastikan sudah melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andy saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2019).

Dia meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Pihak Slamet Ma'arif diminta memberikan pembuktiannya saat persidangan.
"Silakan dibuktikan saja di persidangan nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu (13/2) lusa. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.


Dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai status tersangka dirinya, Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Simak Juga 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]



(bai/sip)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4422873/ketum-pa-212-sebut-status-tersangkanya-memalukan-hukum-ini-kata-polisi

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum - detikNews

Jakarta - Polres Surakarta menetapkan Ketua Umum PA Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu terkait tablig akbar PA 212 di Solo. Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).


Slamet menyebut dirinya kini khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Dirinya mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim pengacara.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang. Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," tutur Slamet.
Dalam surat panggilan yang beredar di media sosial, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2). Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2).
(gbr/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4422644/jadi-tersangka-ketum-pa-212-memilukan-dan-memalukan-hukum

Hukum Kita Mau Dibawa Kemana - SINDOnews.com

loading...

Adam Setiawan
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

NEGARA Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945. Selain itu, negara Indonesia juga merupakan negara yang menganut kedaulatan rakyat sebagaimana juga disebut dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945.

Namun, pada tataran praktik entitas hukum dan kedaulatan rakyat seolah dibuat terpisah berbeda dengan konsepsi awalnya, di mana negara hukum dan demokrasi merupakan dua konsepsi mekanisme kekuasaa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:

Kedua konsepsi tersebut saling menopang berjalan secara simultan, bahkan dapat dikatakan saling melengkapi sehingga tidak bisa dipisahkan. Franz Magnis Suseno mengatakan, demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.

Hukum dan demokrasi awalnya diharapkan menjadi tiang penyangga pasca setelah runtuhnya rezim Orde Baru, dalam upaya mewujudkan rasa keadilan dan kepastian di kehidupan masyarakat. Akan tetapi, berdasarkan realitas yang ada, masih jauh dari ekspektasi apalagi dikaitkan dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Seperti halnya dalam proses penegakan hukum, untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terjadi belakangan ini masih dirasa tebang pilih.

Adapun penyelesaian kasus-kasus hukum yang dirasa masih tebang pilih bahkan ironisnya bisa dikatakan tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum. Seperti kasus "penyiraman air keras Novel Baswedan" yang sudah hampir dua tahun kasus ini masih pada tahap proses investigasi.

Apabila dibandingkan dengan kasus yang hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet, dirasa sangatlah timpang karena proses investigasi dalam mengungkap kasus Ratna Sarumpaet relatif sangat singkat. Terlepas alasan apa pun itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sementara hukum tidak akan tegak apabila substansi dari hukum tersebut tidak mengakomodasikan keinginan masyarakat sehingga acap kali tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum. Jerome Frank dalam bukunya berjudul Law and The Modern Mind menyebutkan, penyebab utama ketidakpastian hukum adalah ketidakpastian peraturan.

Hukum menjadi salah satu produk penting dari para penguasa. Hal ini terjadi bukan semata-mata karena dorongan kekuasaan yang mengatur atau karena pada kekuasaan membentuk hukum. Akan tetapi, kurangnya partisipasi civil society dalam pembentuk hukum (undang-undang) sehingga memarginalkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu tidak mencerminkan kedaulatan rakyat, di mana rakyat mempunyai kuasa dalam menentukan hak-haknya. Secara simbolis sering digambarkan bahwa pemerintah bekerja hanya untuk rakyat (daulat rakyat) sebagaimana ucapan Abrham Lincon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (from the people ,of the people, for the people).

Maksud "dari rakyat" adalah mereka sebagai penyelenggara negara atau pemerintah harus terdiri atas seluruh rakyat itu sendiri atau yang disetujui atau didukung oleh rakyat. Maksud "untuk rakyat" adalah apa pun yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan haruslah berdasarkan mencerminkan kehendak masyarakat. Lebih lanjut yang dimaksud dengan "oleh rakyat" adalah penyelenggara negara dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat atau mewakili rakyat tersebut.

Sebagai contoh RUU tentang Permusikan yang belum ditetapkan saja telah menimbulkan polemik di kalangan para musisi, bahkan ada yang menuding bahwa RUU Permusikan telah memberikan batasan dan memasung kreativitas terhadap para musisi untuk menyuarakan pendapatnya melalui musik.

Dengan kata lain, para pembuat RUU tentang Permusikan mencoba meminimalisasikan kritik terhadap pemerintahan. Tentu hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang bunyinya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Selanjutnya UU Nomor 2/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17/2014 Tentang MD3. Ada beberapa pasal yang substansinya sarat akan kontroversi terkait pasal "antikritik" dan ada beberapa pasal yang diubah dalam UU MD3. Jika ditelaah secara cermat, ada beberapa pasal yang termaktub dalam undang-undang tersebut menunjukan bahwa karakter produk hukumnya mengarah pada karakter menindas/konservatif/ortodoks.

Penulis mencoba mengulasnya dengan pendekatan politik hukum dan bentuk menentukan karakter produk hukumnya. Pertama, berdasarkan Pasal 73 yang bunyinya bahwa dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 73 Ayat 4 huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan. Berdasarkan frase tersebut terlihat jelas adanya egoisme dari DPR untuk melakukan tindakan persuasif yang kemungkinan melanggar hak-hak seseorang.
Kedua, Pasal 122 Ayat 1 terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bunyinya "Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".

Dalam hal ini, DPR dengan alat perlengkapannya (MKD) telah memperluas kewenangannya yang seyogianya menurut penulis, MKD tidak perlu terlibat terlalu jauh dan cukup terlibat dalam penyelesaian masalah internal saja. Pada frasa di atas secara eksplisit telah menimbulkan kontroversi yang bisa mencederai proses demokrasi sebagaimana seseorang seharusnya siapa pun bebas berpendapat, baik melakukan kritik atau menyuarakan keinginannya.

Stigma buruk yang disematkan pada peran legislatif sebagaimana kita ketahui bahwa pada tataran praktiknya fungsi legislasi seakan terpasung tidak bisa bergerak diakibatkan adanya tarik menarik kepentingan dari para pelaku politik yang ada di parlemen. Ironis dan tragisnya, fungsi legislasi cenderung terlupakan karena adanya kepentingan di luar konteks mewakili rakyat di parlemen, seperti persiapan menghadapi pemilu tahun 2019, yang pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan serentak.

Selain itu, terkait peran Presiden dalam proses legislasi dianggap terlalu jauh. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 Ayat 2, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Berdasarkan bunyi redaksi pasal tersebut, menurut penulis akan terjadi stagnasi jikalau DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang berasal pemerintah atau sebaliknya Presiden menolak rancangan undang-undang yang diusulkan DPR. Oleh karenanya, undang-undang tidak akan dihasilkan. Hal ini memicu anomali dalam penyelenggaraan pemerintahan mengenai fungsi legislasi karena ego masing-masing lembaga.

Karena itu, produk hukum tersebut bisa kita sepakati bahwa dalam proses pembuatannya sarat akan kepentingan dan kebutuhan, baik kepentingan tersebut berasal dari pembuat hukum (undang-undang) dalam hal ini kepentingan individu pembuat undang-undang maupun dari kalangan masyarakat sipil (civil society ) yang bersifat kolektif.

Namun, berdasarkan realitas empirik, kecenderungan hukum (undang-undang) yang ada di Indonesia merupakan cerminan kehendak para pembuatnya, hal ini seperti contoh disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, mau dibawa kemana hukum kita? Apabila pembentuk hukumnya saja tidak memperjuangkan hak-hak yang diwakilinya.

(maf)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.sindonews.com/read/1377643/18/hukum-kita-mau-dibawa-kemana-1549839994

Ini Ulasan Hukum Pemotor Ngamuk Hancurkan Motor Akibat Ditilang Sulit Dijerat Pidana Penadahan - Warta Kota

APARAT kepolisian Polres Tangsel menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal pidana.

Pemuda asal Lampung itu kini ditahan akibat sederet pasal yang disangkakan kepadanya itu. 

Adi Saputra adalah pemuda yang mengamuk akibat ditilang polisi.

Pemuda asal Lampung itu ditilang karena mengemudikan motor tanpa memakai helm bersama teman wanitanya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), sekitar pukul 06.30.

Caranya mengamuk menjadi viral di media sosial lantaran ia menghancurkan motornya sendiri di depan polisi yang menilangnya. 

ITW Sesalkan Polisi Biarkan Pemotor di Serpong Mengamuk dan Rusak Motornya

Viral Video Pemuda Ngamuk Hancurkan Motor Scoopy Akibat Ditilang, Ternyata Memperbaikinya Mudah

VIDEO: Begini Kronologi Lengkap Pemuda Ngamuk dan Rusak Motornya Sendiri Saat Ditilang

Polisi sudah mengungkap kronologis lengkap Adi Saputra membeli motor hasil penggelapan yang kemudian ia hancurkan usai ditilang polisi.

Polisi mengungkap itu usai merilis kasus Adi Saputra dihadapan wartawan, beberapa hari lalu. 

Saat ini Adi Saputra sudah ditahan polisi. Dia dijerat berbagai pasal pidana karena sederet aksinya yang terekam jelas di video.  

Adi Saputra menjadi tersangka usai polisi memeriksa 4 saksi. Keempat saksi itu antara lain : 

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/10/ini-ulasan-hukum-pemotor-ngamuk-hancurkan-motor-akibat-ditilang-sulit-dijerat-pidana-penadahan

Saturday, February 9, 2019

James Sumendap Minta Hukum Tua Fokus Layani Masyarakat - Tribun Manado

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN- Bupati James Sumendap yang juga sekaligus menjadi saksi dalam pelantikan tersebut berpesan kepada penjabat kepala desa atau hukum tua (Kumtua), yang baru dilantik agar fokus melayani masyarakat.

“Saya ingatkan kepada para penjabat Kumtua harus fokus melayani masyarakat di desanya masing-masing,” kata Sumendap dihadapan masyarakat yang turut menyaksikan pelantikan tersebut.

Baca: Perkemahan Pramuka di Mitra, Kakak James Sumendap: Ini Bukan untuk Senang-senang

Sumendap juga meningatkan kepada para pejabat yang diangkat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus dekat dengan masyarakat, dan mengenal kondisi di desa yang dipimpinnya.

“Karena fungsi sama dengan para Kumtua lainnya, maka harus tau kondisi masyarakat serta memaksimalkan kinerjanya,” ujarnya.

Dia menambahkan, para penjabat agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan di desa.

Baca: Perkemahan Pramuka di Mitra, Kakak James Sumendap: Ini Bukan untuk Senang-senang

“Harus diperhatikan juga dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Paling penting dalam penataan keuangan desa, jangan sampai menimbulkan masalah,” jelasnya.

JS juga berharap penjabat Kumtua dan para perangkat dapat berkoordinasi dengan baik, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca: James Sumendap Hadiri Konsolidasi dan Ikrar TKD Jokowi - Amin

“Saya ingatkan juga koordinasi dengan para perangkat daerah. Itu harus berjalan dengan baik jangan sampai tidak sejalan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” tandasnya.

Terakhir, bupati meminta para penjabat hukum tua yang baru dilantik untuk dapat mensukseskan Pilhut serta Pemilu pada bulan April mendatang.

“Jadi tugas penjabat hukum tua sukeskan pemilihan hukum tua (pilhut) serta sukseskan Pemilihan Presiden serta DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI.” pungkasnya. (eas)

Berita Populer: Survei LSI Menangkan Jokowi, Santoso: Survei BPN, Kami Sudah Unggul 1 Persen sampai 2 Persen

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://manado.tribunnews.com/2019/02/10/james-sumendap-minta-hukum-tua-fokus-layani-masyarakat

RI-Belanda Jajaki Kerja Sama Bantuan Hukum Timbal balik - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia dan Belanda menjajaki kerja sama terkait bantuan hukum timbal balik.

Penjajakan itu setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bertemu Menteri Perlindungan Hukum dan Menteri Luar Negeri Belanda.

Pertemuan terjadi saat Yasonna berkunjung ke Belanda untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri "Justice for All Conference", di Den Haag, Belanda pada 6-7 Februari 2019, seperti ditulis Anatra, Sabtu (9/2/2019). 

Selain menghadiri konferensi, Yasonna menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Perlindungan Hukum dan Menteri Luar Negeri Belanda dalam upaya meningkatkan kerja sama dua negara, khususnya di bidang hukum dan HAM.

Dalam pertemuan bilateral dengan dua menteri Belanda tersebut, disepakati komitmen bahwa Belanda bakal membantu pengembangan kapasitas staf-staf Kemenkumham RI melalui pendidikan dan pelatihan terkait proses legislasi, termasuk pelatihan untuk para pelatih atau training for trainers.

Pelaksanaan program pengembangan kapasitas itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis kedua negara.

Dalam lawatannya, Yasonna juga berkunjung ke Penjara Dordrecht di Belanda.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat sistem manajemen kepenjaraan, termasuk hukuman alternatif, pencegahan residivis dan reintegrasi sosial.

Selain itu, Menkumham Yasonna berkesempatan untuk mempelajari sekilas sistem "probation" di Belanda. Sistem tersebut memungkinkan pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari sejak awal proses penyidikan terhadap para tersangka pelanggar hukum.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghadiri pertemuan tingkat menteri "Justice for All Conference" untuk menyampaikan berbagai upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses keadilan bagi semua warga, termasuk kelompok rentan dan tidak mampu.

Pertemuan Justice for All Conference di Den Haag itu telah menghasilkan deklarasi yang memuat komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah konkret dan mempromosikan akses hukum terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Deklarasi itu juga menekankan perlu kerja sama internasional dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan bantuan hukumnya dalam sistem peradilan di setiap negara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/09/15242711/ri-belanda-jajaki-kerja-sama-bantuan-hukum-timbal-balik

Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bukti Jokowi Terapkan Hukum Responsif - detikNews

Jakarta - Tepat pada Hari Pers Nasional (HPN), Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Langkah ini dinilai sebagai perwujudan teori 'Hukum Responsif'.

"Keputusan Presiden Joko Widodo sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini bukan keputusan politik. Melainkan keputusan hukum yang tentu sudah melalui pertimbangan hukum dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara hukum," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Sabtu (9/2/2019).


Alasan pertama, remisi diberi ruang atau kesempatan adanya upaya keberatan bagi kelompok masyarakat yang tidak setuju. Atas keberatan masyarakat tersebut menjadi kewajiban bagi presiden untuk menjawab dan menyelesaikannya.
Kedua, dalam UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa keputusan presiden sebagai pejabat pemerintah dalam merespons keberatan masyarakat harus didasari 2 aspek, yaitu peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), di antaranya asas kepentingan umum dan kemanfaatan.

"Jadi, meskipun keppres remisi tersebut pembentukannya dan substansinya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun presiden diberikan ruang untuk menggunakan pertimbangan asas kepentingan umum dan kemanfaatan untuk mengabulkan atau menolak adanya keberatan masyarakat," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Ketiga, UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap pejabat pemerintah, termasuk presiden, responsif dan peka terhadap adanya suatu keberatan dari masyarakat atas adanya suatu keputusan yang telah dibuat. Responsif yang dimaksud adalah sepanjang keberatan masyarakat tersebut memang benar-benar dapat dibuktikan terkait dengan kepentingan umum yang lebih besar.

"Maka, meskipun suatu keputusan yang telah ditetapkan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun atas pertimbangan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu 'asas kepentingan umum', maka perubahan keputusan tersebut diperbolehkan dan sah dilakukan," cetus Bayu.


"Dengan demikian, keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi pada Susrama justru menunjukkan sikap presiden yang responsif sebagaimana dikehendaki oleh UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, dalam dunia akademik, dikenal tiga teori tentang bekerjanya hukum dan masyarakat. Teori ini ditelurkan oleh ahli hukum Nonet dan Selznick. Tiga jenis hukum itu:

1. Hukum Represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
2. Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
3. Hukum Responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.
(asp/)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4420675/cabut-remisi-pembunuh-wartawan-bukti-jokowi-terapkan-hukum-responsif

Friday, February 8, 2019

Kejari: Kasus Mandala Shoji Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis - detikNews

Jakarta - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menegaskan eksekusi Mandala Shoji didasari vonis Pengadilan Negeri Jakpus atas kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Kasus Mandala Shoji disidangkan setelah Sentra Gakkumdu mendapatkan alat bukti cukup.

"Tidak ada muatan politis murni, ini penegakan hukum, kewajiban eksekusi. Siapa pun caleg, siapa pun parpol, sepanjang alat bukti dalam tingkat klarifikasi disidangkan dan setelah ada vonis bersalah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2/2019) malam.

Kasus dugaan pidana pemilu memang lebih dulu ditangani Sentra Gakkumdu. Bila bukti cukup, Gakkumdu melimpahkannya ke kejaksaan untuk disidangkan.


"Bukan tebang pilih. Tapi sepanjang alat bukti kita objektif, proporsional. Di Gakkumdu, ada pemeriksaan klarifikasi, ada pembahasan pertama, pemeriksaan kedua. Kalau tidak cukup dihentikan, kalau ada bukti ditindaklanjuti. Kami berpegangan pada Pasal 184 KUHAP," tegas Andri.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menyebut Mandala Shoji sebagai korban tebang pilih penegakan hukum. Mandala Shoji dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan vonis PN Jakpus atas kasus pidana pelanggaran kampanye Pemilu 2019.


"Bantuan hukum jelas diberikan. Apalagi teman-teman di DPP dan KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) PAN merasa bahwa yang bersangkutan ini korban tebang pilih penegakan hukum," ujar Dradjad saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2) malam.

Karena itu, PAN tak akan mencoret Mandala Shoji sebagai caleg untuk DPR dari dapil DKI Jakarta. Dradjad lalu menyinggung kasus-kasus caleg yang pelanggarannya terang benderang.

"Banyak caleg lain yang menjalankan cara-cara kampanye yang lebih jelas pelanggarannya, tapi sama sekali tidak diutak-atik."


Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Simak vide saat Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/jbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4420545/kejari-kasus-mandala-shoji-penegakan-hukum-tak-ada-muatan-politis

PAN: Mandala Shoji Korban Tebang Pilih Penegakan Hukum - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menyebut Mandala Shoji sebagai korban tebang pilih penegakan hukum. Mandala Shoji dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan vonis PN Jakpus atas kasus pidana pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

"Bantuan hukum jelas diberikan. Apalagi teman-teman di DPP dan KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) PAN merasa bahwa yang bersangkutan ini korban tebang pilih penegakan hukum," ujar Dradjad saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2/2019) malam.


Karena itu, PAN tak akan mencoret Mandala Shoji sebagai caleg untuk DPR dari dapil DKI Jakarta. Dradjad lalu menyinggung kasus-kasus caleg yang terang benderang pelanggarannya.
"Banyak caleg lain yang menjalankan cara-cara kampanye yang lebih jelas pelanggarannya, tapi sama sekali tidak diutak-atik. Mereka yang turun di lapangan kan saling mengetahui, siapa melakukan apa dan kapan," imbuhnya.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Sedangkan caleg DPRD DKI Lucky Andriani sudah dieksekusi ke penjara. Lucky dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Mandala Shoji saat berada di Lapas Salemba sempat menemui anaknya dan berpesan bahwa dia sedang berdakwah.

"Ayah berjuang dulu, ya. Nanti kalau ada yang tanya ayah di mana, ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada tiga anaknya begitu tiba di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Simak juga video 'Mandala Shoji Dieksekusi ke Lapas Salemba':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/jbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4420518/pan-mandala-shoji-korban-tebang-pilih-penegakan-hukum

BPN: Hukum Kini Tajam ke Lawan dan Ramah ke Kawan, Prabowo Akan Benahi - detikNews

Solo - Beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersangkut kasus hukum. Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik pemerintah penegakan hukum di Indonesia.

"Kritik paling keras kami pada hari ini adalah penegakan hukum yang tajam kepada lawan dan ramah kepada kawan," kata Dahnil dalam jumpa pers usai rapat internal BPN di Hotel Lorin, Karanganyar, Jumat (8/2/2019).

Apalagi menurutnya, kasus hukum yang menimpa anggota BPN sebenarnya tidak terkait tindak pidana. Dia menyebut hal tersebut sebagai kriminalisasi.

"Justru nuansanya kriminalisasi atau dicari-cari. Kami naik mobil kalau spionnya kurang benar bisa ditangkap juga," ujar dia.
Penegakan hukum ini, kata Dahnil, nantinya akan menjadi pekerjaan rumah yang akan dituntaskan Prabowo-Sandi jika terpilih.

"Ini komitmen Prabowo-Sandi bagaimana menghadirkan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu adalah PR yang ingin kami benahi ketika Prabowo-Sandi memerintah," katanya.


Seperti diketahui, beberapa anggota BPN yang tersangkut kasus hukum adalah Dahnil Anzar Simanjuntak yang terkait dugaan korupsi dana kemah kebangsaan. Kemudian Ahmad Dhani yang sudah divonis hukuman 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian.

Yang paling baru ialah Wakil Ketua BPN yang juga Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Dia diduga melakukan kampanye saat menjadi pembicara tablig akbar PA 212 di Solo.

Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu

(bai/sip)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4420348/bpn-hukum-kini-tajam-ke-lawan-dan-ramah-ke-kawan-prabowo-akan-benahi

Inas: Amien Rais Ingin Pendukung Prabowo Tak Tersentuh Hukum - detikNews

Jakarta - Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menanggapi pernyataan Wasekjen PAN Faldo Maldini yang menyebut Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais konsisten kritis terhadap penguasa. Inas menilai Amien ingin berkuasa terhadap penguasa.

Inas awalnya menyinggung tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menurutnya ingin selalu melakukan intervensi di berbagai sektor pemerintahan, termasuk soal hukum. Bahkan Inas menuding Amien menginginkan setiap orang di kubu Prabowo-Sandi tak tersentuh oleh hukum.

"Sudah saya katakan dalam kasus Lieus Sungkharisma bahwa tim sukses Prabowo-Sandi ingin selalu intervensi di berbagai sektor pemerintahan, terutama di sektor hukum, di mana setiap orang di kubu mereka harus memperoleh perhatian khusus. Bahkan Amien Rais menginginkan lebih dari itu, yakni setiap orang yang bergabung di kubu Prabowo-Sandi tidak boleh disentuh oleh hukum," ujar Inas dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2/2019).

Inas juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo yang menilai wajar jika Amien Rais mempertanyakan Jokowi saat mendampingi pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Pernyataan tersebut dinilai Inas sebagai berahi Amien Rais untuk mem-back up kubunya yang tersandung kasus hukum.

"Selain itu, pernyataan Dradjad Wibowo semakin menegaskan tentang berahi Amien Rais apabila kubunya sudah merebut kekuasaan, maka dia akan mem-back up pelanggaran-pelanggaran hukum konco-konconya, seperti yang terjadi pada salah seorang sahabatnya, yakni Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, yang diperiksa oleh kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran pemilu," ungkapnya.

Kembali ke pernyataan Faldo, Inas menilai salah jika Faldo menyebut Amien telah selesai dengan dirinya sendiri. Menurutnya, Amien ingin berkuasa terhadap penguasa.

"Jadi sangat salah kalau kita beranggapan bahwa Amien Rais sudah selesai dengan hidupnya, karena berahi ingin berkuasa terhadap penguasa tidak pernah tercapai. Di era Gus Dur, Amien Rais gagal menguasai Gus Dur, di era SBY dia juga gagal menguasai SBY. Harapan dia satu-satunya adalah mencoba untuk menguasai Prabowo apabila paslon nomor 02 tersebut menang. Karena gejala tersebut sudah terlihat di mana Prabowo begitu patuh kepada Amien Rais bak kerbau dicokok hidungnya," ucap Inas.

Sebelumnya, Wasekjen PAN Faldo Maldini Faldo Maldini menyebut Amien Rais konsisten kritis terhadap penguasa.

"Kalau pemimpinnya Pak Prabowo, saya yakin beliau akan punya sikap yang sama bila situasinya begini. Sudah teruji konsistensi Pak Amien, beliau kritis terus ke penguasa yang lemah, yang tidak mampu gunakan kekuasaannya untuk melindungi dan penuhi hak warga negara. Ya, saya kira biasa saja. Beliau sudah lakukan itu dari dulu," kata Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (7/2).

Menurut Faldo, kritik Amien Rais kepada Presiden Jokowi merupakan kewajiban kelompok terdidik dalam demokrasi. Selain itu, ada puluhan laporan yang tidak diproses kepolisian selama ini.

"Bila kami yang mencari keadilan, ada puluhan laporan, tidak jelas prosesnya udah sampai mana. Sementara orang-orang yang kritis menilai kepentingan warga adalah yang paling utama malah cepat proses hukumnya. Silakan, pihak petahana periksa sendiri. Saya merasa kerasnya Pak Amien terhadap kesewenang-wenangan itu adalah kewajiban kelompok terdidik di dalam demokrasi," jelas Faldo.

"Kritik Pak Amien bukan soal benci. Beliau sudah selesai dengan dirinya. Tidak ada itu. Ini soal kepentingan publik. Beliau itu paham teori politik dari A sampai Z, sekaligus melakukannya," imbuh dia.

Amien Rais mendampingi Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, yang diperiksa karena dilaporkan dengan dugaan melakukan kampanye saat menjadi pembicara dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Di Polresta Surakarta, Amien sempat memberikan peringatan kepada Jokowi.

"Saya ingatkan Pak Jokowi. Pak Jokowi, apa sih maumu?" kata Amien kepada wartawan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2).

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menyebut wajar Amien Rais mempertanyakan Jokowi sebagai presiden. Apalagi kepolisian berada di bawah presiden.

"Dengan adanya ketidakadilan di atas, wajar kalau Pak Amien mempertanyakan seperti itu. Kok ke Pak Jokowi? Ya karena beliau adalah presiden, sementara Kepolisian itu ada di bawah kekuasaan presiden. Masa mempertanyakan seperti itu tidak boleh," kata Dradjad.
(azr/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-4420188/inas-amien-rais-ingin-pendukung-prabowo-tak-tersentuh-hukum

Ketika Sandiaga Bicara Hukum, Ini yang Dibahas - WartaEkonomi.co.id

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Cawapres Sandiaga Uno mendapat data terakhir, menunjukkan ketidakpastian hukum di Indonesia menyebabkan investasi dari luar negeri menurun.

Ia mengatakan, turunnya investasi di dalam negeri ini baru pertama kali terjadi."Data terakhir yang baru dikutip dari beberapa informasi yang kita dapat, bahwa ketidakpastian hukum ini yang menjadi penyebab minimnya investasi, turun investasi secara pertama kali dalam sejarah, terutama investasi dari luar negeri dan tak bisa menciptakan lapangan kerja karena ketidakpastian hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Prabowo Hanya Gunakan Istilah Jokowi Soal 'Genderowo'

Ia menambahkan, merosotnya investasi luar negeri sudah terjadi dalam 3 tahun terakhir. Bahkan banyak investor dari Jepang yang menarik diri.

"Kalau tidak salah Indonesia itu dulu nomor satu sebagai destinasi investasi dari Jepang, sekarang kalau nggak salah duduk di posisi 5, kalah sama Vietnam dan beberapa negara lain. Ini diakibatkan karena ketidakpastian hukum," katanya.

Namun banyak berbicara, Sandiaga tak menyebutkan sumber data yang menjadi acuannya soal ketidakpastian hukum tersebut. Meski begitu menyarankan untuk melihat data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Dan salah satu yang kita yakini bahwa ketidakpastian hukum mengakibatkan para investor menarik diri dan bisa dilihat dari data BKPM aja," imbuhnya.

Menurut Sandi, hukum tak boleh tebang pilih apalagi hukum dipakai untuk memukul lawan politik.

"Sekali lagi saya sampaikan hormati proses hukum kita tentunya menjungjung tinggi proses hukum, tapi jangan hukum itu dipakai untuk memukul lawan, hukum dipakai untuk melindungi lawan, hukum itu harus tegak lurus, tak boleh tebang pilih, saya harap kita hati-hati menyikapi ini dan kita harus betul-betul pastikan," tutupnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.wartaekonomi.co.id/read214845/ketika-sandiaga-bicara-hukum-ini-yang-dibahas.html

Thursday, February 7, 2019

Dahnil Anzar Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Ini Bagian dari Rintikan Hujan Kriminalisasi - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar, Harris Azhar mencurigai adanya upaya kriminalisasi pada kliennya terkait pemanggilan Dahnil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Dahnil dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan atau mengganggu satu rezim politik atau kekuasaan," kata Harris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca: Polisi Periksa Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah Pemuda Islam

Harris mengatakan, upaya kriminalisasi ini bertujuan membunuh karakter Dahnil yang kerap mengkritik penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebelumnya, mas Dahnil kan punya catatan panjang bagaimana komitmen dan konsistensinya mengkritik negara dalam soal penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi," ujar Harris.

Menurut Harris, kliennya hanya membantu kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia pada Desember 2017.

Dengan demikian, menurut dia, Dahnil tidak mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan itu.

"Jadi, dia (Dahnil Anzar) dipanggil polisi hari ini justru gara-gara dia bantuin. Itu kan Menpora yang bikin acara. Menurut saya motif kasus ini dipaksakan, mencoba membunuh profil Dahnil," kata dia.

Seperti diketahui, pemanggilan Dahnil hari ini merupakan pemanggilan keduanya.

Ia telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada November 2018 lalu.

Baca: Dahnil Anzar Sebut Jokowi-Maruf Bakal Ditawari Posisi Ini jika Prabowo Terpilih di Pilpres 2019

Selanjutnya, pada jadwal pemeriksaan kedua, yakni 14 Desember 2018, Dahnil tidak menghadiri panggilan polisi.

Adapun kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Kendati demikian, polisi tak menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban GP Ansor.

Polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus ini. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Dahnil: Ini Rintikan Hujan Kriminalisasi"

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/07/dahnil-anzar-diperiksa-polisi-kuasa-hukum-ini-bagian-dari-rintikan-hujan-kriminalisasi