Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya kembali memohon kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan tuntutan seringan-ringannya. Sebab, Novanto, di matanya, sudah mengajukan status justice collaborator dan bekerja sama selama proses penyidikan.
Di bagian mana Novanto mengklaim dirinya sendiri sudah bersikap kooperatif? Sementara, KPK sejak awal sudah menyebut pengakuan Novanto masih separuh hati. Ia dianggap hanya membuka aliran dana ke orang lain, sementara duit ke diri sendiri tidak diakui.
"Sampai dengan hari ini, saya belum pernah melihat (sikap) kooperatif beliau (dalam memberikan kesaksian)," ujar Laode M. Syarif yang ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Selasa kemarin.
1. Setya Novanto siap menghadapi tuntutan
IDN Times/Linda Juliawanti Firman mengatakan kliennya hadir dalam sidang hari ini dan siap menghadapi tuntutan. Menurut dia, Novanto layak diberikan status sebagai justice collaborator karena tidak mudah untuk mengakui pengajuan status itu.
Lagipula, menurut Firman, kliennya sudah mengakui beberapa perbuatan seperti yang disyaratkan di dalam undang-undang. Pertama, Novanto diklaim mengakui perbuatannya yang terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang sudah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Yang diakui itu kan adanya pertemuan di Hotel Gran Melia, penerimaan arloji Richard Mille, termasuk pengembalian sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar," kata Firman yang ditemui pagi ini di Pengadilan Tipikor.
Kedua, Novanto menurut Firman, bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Terutama mendorong agar keponakannya Irvanto Hendra Pambudo agar memberikan testimoni yang sejujur-jujurnya ke penegak hukum.
"Oleh sebab itu, KPK dan majelis hakim dalam hemat saya, perlu mempertimbangkan (status JC Setya Novanto). Karena KTP Elektronik tidak sekedar serious crime tapi juga scandal crime," kata dia.
Kalau JC Novanto gak dikabulkan, maka pria berusia 62 tahun itu terancam hukuman maksimal yakni penjara selama 20 tahun. Sebab, di dalam surat dakwaan ia disebut menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Fraksi Golkar untuk mempengaruhi proyek KTP Elektronik yang ujung-ujungnya menguntungkan diri sendiri.
Dalam proyek itu, Novanto meminta jatah fee 5 persen atau setara USD 7,3 juta (Rp 97 miliar).
Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Disebut Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
2. Didampingi oleh sahabatnya, Idrus Marham
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Setelah beberapa kali absen, sahabatnya yang sempat menjadi petinggi Partai Golkar Idrus Marham pada hari ini turut datang dan mendampingi Novanto. Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial itu mengaku sengaja mengosongkan jadwalnya untuk memberikan dukungan.
"Saya selalu datang terus kok. Kalau bukan saya ya istri saya yang datang. Bergantian lah," kata Idrus.
Ia memang terlihat mendampingi Deisti ketika Novanto menghadapi sidang dakwaan pada Desember 2017. Idrus mengaku akan menyerahkan kepada majelis hakim nominal tuntutan bagi Novanto. Ia tidak ingin terlalu berspekulasi.
"Hari ini kan tuntutan kita datang ya. Tapi (soal tuntutan) kita serahkan ke Majelis Hakim. Jadi, kita tidak usah banyak menafsirkan," katanya lagi.
Selain Idrus, terdapat pula peramal yang juga politisi Partai Gerindra, Permadi. Sama seperti Idrus, ia mengaku datang untuk memberikan dukungan bagi mantan Ketua DPR tersebut.
3. Sering jenguk Novanto di rumah tahanan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Idrus juga mengaku kalau ia sering menjenguk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di rumah tahanan. Kali terakhir ia berkunjung pada Rabu kemarin. Lalu, apa saja yang dilakukan bersama Novanto di rutan?
"Ya, yang namanya teman, kalau ketemu pasti ngobrol. Yang saya sampaikan ya itu tadi pasrah dan tabah, sebab itu adalah kunci dalam menghadapi masalah," kata dia.
Apakah kehadiran Idrus di sidang hari ini tidak menganggu kinerjanya sebagai menteri sosial?
"Saya datang di sini hanya sebentar. Tidak sampai sore," tuturnya lagi.
Baca juga: Terkuak: Setya Novanto Pernah Minta Tolong Pramono Anung Terkait Kasus E-KTP
Let's block ads! (Why?)
Baca Di berikut nya https://news.idntimes.com/indonesia/santi-dewi/kuasa-hukum-berharap-jaksa-berikan-tuntutan-ringan-bagi-setya-novanto-1