* Terkait Pencoretan dari Balon DPD
BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh, Abdullah Puteh mengambil sikap tegas terkait pencoretan namanya dari bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Puteh menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Diwancarai Serambi secara khusus, Jumat (27/7), Abdullah Puteh menjawab dengan tegas bahwa dia akan mencari keadilan terkait KIP Aceh yang telah mencoret namanya sebagai balon DPD asal Aceh. “Ya pasti, ini kan saya sudah lapor, sudah saya gugat ke Panwaslih Aceh, nanti Senin baru dimediasi dan seterusnya,” kata Puteh.
Sebagaimana diberitakan, KIP Aceh mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota DPD asal Aceh. Anggota KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi mengatakan, Abdullah Puteh dicoret dari pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana korupsi. “Berkasnya sudah kita kembalikan kepada legal officer (LO)-nya pada hari Senin, 23 Juli 2018,” katanya.
Menurut Agusni, mantan gubernur Aceh itu dicoret lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang koruptor menjadi calon senator. Sebagaimana diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Dalam wawancaranya dengan Serambi, kemarin, Puteh juga mengatakan, dirinya benar-benar akan mencari keadilan dalam hal tersebut, karena merasa dirugikan terkait pencoretan namanya dari daftar balon anggota DPD asal Aceh oleh KIP Aceh. “Kita akan mencari keadilan sampai hukum ditegakkan dengan benar,” tandasnya.
Puteh juga mengatakan, terkait aturan PKPU yang melarang eks napi koruptor menjadi senator, dia memandang bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilu telah melawan hukum. Alasannya, karena aturan tidak boleh menjadi calon senator bagi eks napi koruptor hanya diatur dalam PKPU bukan dalam undang-undang.
“Yang jelas, itu KPU dan KIP melawan hukum, karena itu hanya ada dalam PKPU sedangkan dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada. Jadi itu pasal tambahan yang merupakan norma hukum tambahan yang bukan wewenang KPU. Makanya sudah jelas KPU melawan hukum,” sebutnya.
Menurut Puteh, aturan yang tidak membolehkan terpidana korupsi menjadi calon anggota DPD RI sebagaimana disebut dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, bahwa KPU sebenarnya hanya menerima semangat masyarakat melawan korupsi. “Jadi dia hanya menerima semangat masyarakat melawan korupsi, itu bagus saja, tapi itu kan masih pemikiran minoritas bukan UU positif. Dan, itu tidak ada di UU, jadi KPU RI melawan hukum,” ulangnya.
Puteh sendiri juga berencana akan menggelar konferensi pers terkait pencoretan namanya oleh KIP Aceh dari daftar balon anggota DPD RI setelah dirinya dimediasi Panwaslih pada Senin 30 Juli mendatang. “Nanti akan saya uraikan, UU kok bertentangan satu sama lain. UU Pilkada lalu boleh, kenapa ini nggak boleh, kan lucu Indonesia ini. Satu hal bisa berbeda UU-nya, mana yang salah mana yang benar,” ujar Abdullah Puteh.
Dia menilai, persoalan mantan napi koruptor tidak boleh menjadi anggota legislatif adalah kehendak yang dipaksakan oleh sekolompok minoritas padahal hal tersebut jelas melawan hukum. “Jangan ada kelompok siapapun yang melawan hukum, kalau pemerintah atau lembaga pemerintah melawan hukum akan jadi preseden,” pungkas Abdullah Puteh.
Untuk diketahui, pada 2016, Puteh juga pernah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 67 Ayat (2) Huruf g UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Puteh merasa dirugikan akibat ketentuan pasal itu, karena adanya larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi seseorang yang penrah dihukum dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Saat itu, MK mengabulkan permohonan uji materi UUPA yang diajukan mantan gubernur Aceh tersebut. Puteh pun kemudian menjadi calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2017 berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab dan memperoleh 41.908 suara. (dan)
Let's block ads! (Why?)
Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/07/28/puteh-tempuh-jalur-hukum